41. Keabsahan, Ketidakabsahan, dan Kerusakan (Al-Sihhah, Wal-Butlan, Wal-Fasaad)
41. The Validity, The Invalidity, And The Corruption ( Al Sihhah, Wal Butlan, Wal Fasaad)
Sahnya (keabsahan) adalah kesesuaian dengan perintah Pembuat syariat. Ketika dikatakan demikian, maksudnya adalah pertimbangan terhadap akibat dari perbuatan di kehidupan dunia, dan juga berarti penilaian terhadap akibat dari perbuatan di kehidupan akhirat. Maka terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat salat menjadikan salat itu sah dari sisi pelaksanaannya dan dalam kenyataannya. Oleh karena itu kita katakan salatnya sah, artinya ia berpahala dan menggugurkan tanggungan seseorang, serta menggugurkan tuntutan untuk mengqadhanya. Dan terpenuhinya seluruh syarat jual beli menjadikan jual beli itu sah, sehingga kita katakan: jual beli itu sahih, artinya ia merupakan cara yang sesuai syariat untuk memiliki sesuatu, dan membolehkan pemanfaatan serta pengelolaan barang yang dimiliki itu. Ini berkaitan dengan akibat dari perbuatan di kehidupan dunia. Adapun penilaian terhadap akibat dari perbuatan di kehidupan akhirat, kita katakan: salat ini sah, maksudnya kita berharap ia berpahala di kehidupan akhirat, dan kita katakan: jual beli ini sah, maksudnya bahwa niat untuk mematuhi perintah Pembuat syariat serta mengarahkan jual beli sesuai dengan perintah dan larangan-Nya menjadikannya berpahala, sehingga kita berharap memperoleh pahala di kehidupan akhirat atas perbuatan dengan niat dan arah tersebut, demi ketaatan kepada hukum Allah Ta'ala dan kepatuhan kepada-Nya. Namun, penilaian terhadap akibat perbuatan di kehidupan akhirat tidak diperhatikan kecuali dalam ibadah-ibadah. Sebagaimana terlihat, kemunculannya biasanya terbatas pada ibadah seperti salat, puasa, haji, dan yang serupa. Dalam kebanyakan kasus ia tidak diperhatikan dalam muamalat, atau dalam kaidah-kaidah akhlak seperti kejujuran, atau dalam hukuman; oleh karena itu pembahasan tentang keabsahan kebanyakan berkisar pada pertimbangan terhadap akibat perbuatan di kehidupan dunia, dari segi: apakah ia berpahala dan menggugurkan tanggungan. Dalam perkara selain ibadah, yang dimaksud dengan sahih (sihhah) adalah halal, dan yang dimaksud dengan batal (botlaan) adalah haram. Maka sahih dalam transaksi berarti diperbolehkan, yakni boleh dimanfaatkan, dan makna batal (botlaan) adalah tidak diperbolehkan, yakni haram dimanfaatkan, yang mengakibatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Siapa yang memiliki harta melalui akad yang batal, maka harta itu dianggap haram, dan pelakunya layak mendapat hukuman di akhirat. Adapun batal (botlaan) merupakan kebalikan dari sahih (sihhah), yaitu tidak sesuai dengan perintah Pembuat syariat, yang berarti tidak diperhitungkan hasil perbuatan itu di dunia, dan hukumannya di akhirat, yang berarti perbuatan tersebut tidak mendapat pahala dan tidak membebaskan dari tanggungan, serta tidak menggugurkan kewajiban qadha'. Jika salah satu rukun salat ditinggalkan, maka salat menjadi batal (baatilah). Dan jika salah satu syarat sah kemitraan (syirkah) tidak terpenuhi, maka kemitraan itu batal. Misalnya, jika dua orang menyetorkan uang di bank sebagai mitra mudharabah, lalu mereka menyerahkan kepada seseorang untuk menginvestasikan uang tersebut atas nama mereka dengan jual beli, dan keduanya membagi keuntungan secara sama, maka kemitraan ini batal, karena tidak terbentuk, sebab tidak ada ijab dan qabul dengan mitra yang berbentuk badan (badan hukum). Ijab dan qabul dengan mitra yang berbentuk badan merupakan syarat terbentuknya kemitraan, maka karenanya ia batal. Demikian pula tindakan wakil yang mereka serahkan adalah batal, karena mitra mudharabah, jika seharusnya menjadi mitra, tidak memiliki hak untuk bertindak, sehingga ia tidak berhak menunjuk wakil, maka itu adalah akad yang batal. Contoh lain, jika jenis jual beli itu dilarang, seperti menjual malaaqeeh, yaitu janin yang berada dalam kandungan induknya. Akibat dari ketidakabsahan (bāṭil) adalah larangan atas manfaat (yang diperoleh darinya), dan seseorang akan berhak mendapat hukuman karenanya di kehidupan akhirat. Maka ketidakabsahan memiliki akibat di kehidupan dunia dan di kehidupan akhirat. Adapun kerusakan (fasād), ia berbeda dengan bāṭil. Bāṭil pada dasarnya adalah ketidaksesuaian dengan perintah Pembuat Syariat, yaitu sesuatu yang pada asalnya memang terlarang, seperti menjual janin hewan dalam kandungan. Atau bisa juga berarti tidak terpenuhinya syarat yang melanggar dasar perbuatan itu. Berbeda dengan fasād, di mana dasar perbuatannya sesuai dengan perintah Pembuat Syariat, tetapi sifat yang menempel pada dasarnya itu tidak sesuai dengan perintah Pembuat Syariat. Fasād (kerusakan) tidak mungkin terjadi dalam ibadah, karena siapa pun yang mengikuti syarat dan rukun-rukunnya akan mendapati bahwa semuanya berkaitan dengan dasarnya. Namun fasād memungkinkan terjadi dalam akad-akad (perjanjian). Contoh menjual janin tadi adalah bāṭil dari asalnya, karena pada dasarnya memang dilarang. Berbeda dengan jual beli penduduk kota kepada orang Badui, itu adalah jual beli yang rusak (fāsid), karena ketidaktahuan orang Badui tentang harga. Setelah ia melihat pasar, ia berhak memilih untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Demikian pula contoh perserikatan usaha: dasarnya tidak sah karena tidak adanya penerimaan dari pihak mitra, sehingga kehilangan syarat yang berkaitan dengan dasarnya. Berbeda dengan akad kemitraan yang disertai ketidaktahuan tentang harta para mitra, itu termasuk yang rusak. Namun jika harta tersebut menjadi diketahui, kemitraan menjadi sah, atau mereka harus menjelaskan harta tersebut agar kemitraan menjadi sempurna, dan seterusnya.
The validity is the compatibility with the legislator’s command. When it is said it means the consideration of the result of the action in the herelife, and it also means grading the result of the action in the lifeafter, so the fulfillment of the pillars and conditions of the salaat makes the salaat valid for the prayer and in reality. So we say the prayer is valid, means it is rewardable and it acquits one’s liability, and it drops the request for the (qadha’) making up for it. And the fulfillment of all the conditions of the sale makes the sale valid, so we say: the sale is sahih, means it is a shari'ahi way for possessing something, and allowing the benefit and the disposal of the possessed thing. This is with regard to the consequences of the result of the action in the herelife. As for grading the result of the action in the lifeafter, we say: this salaat is valid, meaning we hope that it is rewardable in the lifeafter, and we say: the sale is valid, meaning that the intention to comply with the command of the legislator and directing the sale according to the command and prohibition makes it rewardable, so we hope to get the reward in the lifeafter for the action with this intention and this direction, for the compliance with the law of Allah Ta’ala and the adherence to Him. However the grade of the result of the action in the lifeafter is not noticed except in the worships. As it is seen, its appearance is usually limited to the worships like the prayer, the sawm, the hajj, and the similar. In most cases it is not noticed in transactions, or in the rules of morals like the truth, or in the penalties; therefore the discussion of validity is mostly around considering the result of the action in the herelife with respect to: whether it is rewardable and acquitable of the liability. In issues other than worships, what is meant by the validity (sihhah) is halal, and what is meant by the invalidity (botlaan) is haraam, so the validity in transactions means lawfulness, i.e. the benefiting permissibility, and the meaning of the invalidity (botlaan) is the unlawfulness, i.e. the benefiting prohibition, which necessitates punishment in the herelife and in the lifeafter. So whoever possesses money by an invalid contract, that money is considered haraam, and its perpetrator deserves punishment in the lifeafter. As for the invalidity (botlaan), it is the opposite of the validity (sihhah), and that is the non compatibility with the legislator’s command, which means the non consideration of the result of the action in the herelife, and the punishment for it in the lifeafter, which means that the action is not rewardable and not acquitable of the liability, and does not drop the necessity of the (qadha’) making up for it. If one pillar of the salaat is skipped; the salaat becomes invalid (baatilah) and if one of the validity’s conditions of the partnership is void; the partnership is invalid, for example, if two people deposit money in a bank as (mudhaarib) partners, then they entrust a person to invest the money on their behalf by buying and selling, and they share the profit equally. This company is invalid, because it did not get established, since there was no offer and acceptance with a body (badan) partner. The offer and acceptance with a body partner is a condition for the partnership to get established, therefore it is invalid. And the disposal of the agent they entrusted is invalid, because the (mudhaarib) partner, if he is supposed to be a partner hasn’t got the right of disposal, so he has no right to assign an agent, so it is an invalid agreement. Another example, if the kind of sale is prohibited like selling the (malaaqeeh) impregnated, that are in the mothers womb. The consequence of the invalidity is the prohibition of the benefit, and one will deserve punishment for it in the life-after, therefore the invalidity has consequences in the here-life and in the life-after. As for the corruption (fasaad), it is different to the botlaan, because the botlaan is basically non compatibility with the legislator’s commands, i.e. it is originally forbidden like selling the impregnated (fetus animals). Or that the unfulfilled condition violates the basis of the action. Contrary to the fasaad, where the basis of the action is compatible with the legislator’s command, but its non violating quality of its basis is contrary to the legislator’s command. The fasaad (corruption) can not be imagined in worships, because whoever follows their conditions and pillars; finds that they are all related to their basis. But the fasaad can possibly exist in the agreements. As for the example of selling the impregnated; it is baatil (invalid) from the basis, because it is forbidden originally, contrary to the selling of the townsmen to the Bedouin, it is a corrupted sale, because of the ignorance of the Bedouin about the price, and after he sees the market, he has the option to keep the sale or to revoke it. And for example, the sharing company, its basis is invalid because it misses the acceptance of the body partner, so it misses a condition related to the basis, contrary to the agreement of the partnership with ignorance about the money of the partners, that is a corrupted one, but if the money becomes known the partnership becomes valid or they must clarify the money so the partnership will be completed, and thus.