17. Khilafah
17. The Khilafah
Khilafah adalah kepemimpinan umum atau menyeluruh bagi seluruh kaum Muslim di dunia, dengan tujuan menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia. Ia sama dengan Imamah, karena Imamah dan Khilafah memiliki makna yang sama. Beberapa hadits yang sahih menyebutkan keduanya dengan makna yang sama. Tidak pernah ada satu pun teks Syariat, yaitu Al-Qur'an atau Sunnah, yang memberikan makna berbeda kepada salah satu dari kedua istilah tersebut, karena keduanya merupakan satu-satunya sumber Syariat. Berpegang pada istilah Khilafah atau Imamah tidaklah wajib, namun yang wajib adalah berpegang pada maknanya.
The Khilafah is the general or overall leadership for all the Muslims in the world in order to establish the laws of the Islamic Shari’ah and to carry the da’wa of Islam to the world. It is the same as the Imamah, as the Imamah and Khilafah have the same meaning. Several saheeh ahadith mention them with the same meaning. Neither of the two terms has ever come with any meaning different from the other in any Shari’ah text i.e. the Qur’an or the Sunnah, as these two (sources) are the only Shari’ah sources. It is not compulsory to hold to the term of Khilafah or Imamah, but rather it is compulsory to hold to the meaning of the term.
Mendirikan Khilafah adalah kewajiban atas seluruh kaum Muslimin di setiap wilayah di dunia. Mendirikannya, seperti halnya menunaikan kewajiban apa pun yang Allah (swt) wajibkan atas kaum Muslimin, adalah perkara yang tidak dapat ditawar, tanpa pilihan maupun keringanan di dalamnya. Lalai dalam menunaikannya termasuk salah satu dosa terburuk yang Allah (swt) hukum dengan hukuman yang paling keras.
Establishing the Khilafah is an obligation upon all Muslims in all regions of the world. Establishing it, like the performing of any obligation that Allah (swt) obliged upon Muslims, is an inevitable matter without choice or leniency in it. Negligence in performing it is one of the worst sins for which Allah (swt) punishes with the strictest of the punishments.
Dalil-dalil untuk menegakkan Khilafah atas seluruh kaum Muslimin (berasal dari): Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat.
The evidence for establishing the Khilafah upon all Muslims (come from): The Qura'n, The Sunnah and Ijmaa as-Sahabah.
Adapun Al-Qur'an, Allah (SWT) telah memerintahkan Rasul ﷺ untuk memutuskan perkara di antara kaum Muslim dengan segala yang Dia (SWT) turunkan kepadanya ﷺ, dan perintah-Nya (SWT) kepadanya ﷺ itu bersifat tegas. Allah (SWT) berfirman kepada Nabi ﷺ:
As for the Qura'n, Allah (swt) has ordered the Messenger (saw) to rule between Muslims by all that He (swt) revealed to him (saw), and His order (swt) to him was in a decisive manner. Allah (swt) addressed the Prophet (saw) saying:
Dan putuskanlah perkara di antara mereka berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. [TMQ 5:48]
"And rule between them by that which Allah revealed to you, and do not follow their vain desires away from the truth which came to you" [TMQ 5:48]
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, dan waspadalah (berhati-hatilah) agar mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu." [TMQ 5:49]
"And rule between them by that which Allah revealed to you and do not follow their whims, and beware (be on the alert) that they may deviate you away from even some part of what Allah revealed to you" [TMQ 5:49]
Firman Allah (SWT) kepada Nabi ﷺ adalah firman kepada umatnya, kecuali jika ada dalil yang membatasi firman itu hanya kepadanya ﷺ. Dalam hal ini tidak ada dalil yang demikian, sehingga seruan tersebut ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin untuk menegakkan hukum (hukm). Menegakkan Khilafah tidak berarti selain menegakkan hukum dan kekuasaan. Lebih dari itu, Allah (SWT) mewajibkan kaum Muslimin untuk taat kepada mereka yang memegang kekuasaan, yakni penguasa, yang menunjukkan bahwa keberadaan pemegang kekuasaan itu wajib bagi kaum Muslimin. Allah (SWT) berfirman:
The speech of Allah (swt) to the Prophet (saw) is a speech to his Ummah unless there is evidence which limits the speech to him (saw). In this case there is no such evidence, so the address is to all the Muslims to establish the rule (hukm). The establishment of the Khalifah does not mean other than the establishment of the rule and the authority. Moreover, Allah (swt) made it obligatory upon Muslims to obey those in authority i.e. the ruler, which indicates that the existence of the one in authority is obligatory upon Muslims. Allah (swt) said:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu." [TMQ 4:59]
"O you who believe obey Allah and obey the Messenger and those in authority amongst you" [TMQ 4:59]
Allah (SWT) tidak memerintahkan ketaatan kepada seseorang yang tidak ada. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan orang yang memegang kekuasaan itu wajib. Ketika Allah (SWT) memerintahkan ketaatan kepada mereka yang memegang kekuasaan, berarti Dia (SWT) memerintahkan penegakan mereka. Hasil dari tegaknya penguasa adalah tegaknya hukum syar'i, dan kegagalan menegakkannya akan berakibat pada terabaikannya hukum syar'i. Dengan demikian, keberadaannya itu wajib, karena kegagalan menegakkannya termasuk perkara yang dilarang, yaitu terabaikannya hukum syar'i.
Allah (swt) does not order obedience to someone who does not exist. This indicates that the existence of the person in authority is obligatory. When Allah (swt) commands obedience to those in authority then He (swt) is commanding their establishment. The result of establishing the ruler is the establishment of the Shari’ah rule (hukm shar’i) and the failure to establish it will result in neglecting the Shari’ah rule (hukm shar’i). Thus his existence is obligatory as the result of the failure to establish it is will be from the prohibited matters i.e. the neglect of the Shari’ah rule (hukm shar’i).
Adapun Sunnah, Nafi‘ meriwayatkan bahwa ia berkata: Abdullah bin ‘Umar berkata kepadaku bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda:
As for the Sunnah, Nafi‘ reported saying: Abdullah bin ‘Umar said to me that he heard the Prophet (saw) saying:
“Barangsiapa menarik tangannya dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah baginya, dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (bay’ah), maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah.”
“Whoever removes his hand from obedience will meet Allah on the Day of Resurrection without having any proof for him, and whoever dies without a pledge of allegiance (bay’ah) on his neck dies a death of ignorance (jahiliyyah).”
Maka Nabi (saw) mewajibkan atas setiap Muslim untuk memiliki bay'ah di lehernya, dan menggambarkan bahwa siapa pun yang mati tanpa bay'ah di lehernya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah. Bay'ah tidak boleh diberikan kepada siapa pun kecuali kepada Khalifah. Nabi (saw) mewajibkan atas setiap Muslim untuk memiliki bay'ah di lehernya kepada seorang Khalifah, namun beliau tidak menjadikan kewajiban atas setiap Muslim untuk memberikan bay'ah kepada seorang Khalifah. Kewajibannya adalah adanya bay'ah di leher setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu adanya seorang Khalifah yang secara otomatis berhak atas bay'ah di leher setiap Muslim. Jadi, keberadaan Khalifah-lah yang menempatkan bay'ah di leher setiap Muslim, baik Muslim tersebut benar-benar memberikan bay'ah kepadanya (secara langsung) atau tidak. Oleh karena itu, hadits Nabi (saw) ini menjadi dalil bahwa pengangkatan Khalifah adalah kewajiban, dan bukan bukti bahwa memberikan bay'ah itu wajib. Hal ini karena yang dicela oleh Nabi (saw) adalah ketiadaan bay'ah di leher seorang Muslim hingga ia mati, sedangkan beliau tidak mencela ketiadaan memberikan bay'ah itu sendiri. Muslim meriwayatkan dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah (ra), dari Nabi (saw) yang bersabda:
So the Prophet (saw) made it compulsory upon every Muslim to have a bay’ah on his neck, and described that whoever dies without a bay’ah on his neck that he dies a death of jahiliyyah. The bay’ah cannot be for anyone except the Khalifah. The Prophet (saw) made it obligatory upon every Muslim to have on his neck a bay’ah to a Khalifah, yet he did not make it an obligation upon every Muslim to give bay’ah to a Khalifah. The duty is the existence of a bay’ah on the neck of every eligible Muslim i.e. the existence of a Khalifah who accordingly deserves a bay’ah upon the neck of every Muslim. So it is the presence of the Khalifah which places a bay’ah on the neck of every Muslim, whether the Muslim actually gave a bay’ah to him (in person) or not. Therefore, this hadith of the Prophet (saw) is evidence that the appointment of the Khalifah is an obligation and not a proof that giving the bay’ah is obligatory. This is so because what was rebuked by the Prophet (saw) was the absence of a bay’ah on the neck of a Muslim until he dies, but he did not rebuke the absence of the bay’ah. Muslim narrated from Al-’Araj from Abu Hurairah (ra) from the Prophet (saw) who said:
Sesungguhnya Imam itu laksana perisai, yang di belakangnya orang-orang berperang dan dengan dirinya mereka berlindung.
“Behold, the Imam is a shield from behind whom the people fight and by whom they protect themselves.”
Dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hazim, dia berkata:
And Muslim reported from Abu Hazim who said:
"Aku menyertai Abu Hurairah selama lima tahun dan mendengarnya meriwayatkan dari Nabi ﷺ yang bersabda: Para Nabi memerintah Bani Israil. Setiap kali seorang Nabi wafat, Nabi lain menggantikannya, tetapi tidak ada Nabi setelahku. Akan ada para Khulafaa dan jumlah mereka akan banyak. Mereka bertanya: Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau bersabda: Penuhilah bai'at kepada mereka satu demi satu dan berikanlah hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang telah Dia amanahkan kepada mereka."
“I accompanied Abu Hurairah for five years and heard him reporting from the Prophet who said: The Prophets ruled over the children of Israel. Whenever a Prophet died another Prophet succeeded him, but there will be no Prophet after me. There will be Khulafaa and they will number many. They asked: What then do you order us? He said: Fulfil the bay’ah to them one after the other and give them their due right. Surely Allah will ask them about what He entrusted them with.”
Dan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
And from bin ‘Abbas from the Prophet (saw) who said:
"Barangsiapa melihat pada pemimpinnya sesuatu yang tidak menyenangkan hatinya, hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya, barangsiapa memisahkan diri dari sultan (otoritas Islam) sejengkal saja lalu mati dalam keadaan demikian, maka ia mati dengan kematian jahiliyyah."
“If anyone sees in his Amir something that displeases him let him remain patient. For, behold, he who separates himself from the sultan (authority of Islam) by even so much as a hand span and dies thereupon, has died a death of jahiliyyah”.
Dalam hadis-hadis ini, Nabi (saw) memberitahukan bahwa para pemimpin akan mengurus urusan kaum Muslimin, dan di dalamnya terdapat gambaran Khalifah sebagai perisai, yaitu pelindung. Maka gambaran Imam sebagai perisai menunjukkan manfaat keberadaan Imam, dan dengan demikian ia merupakan perintah untuk bertindak. Hal ini karena jika informasi yang disampaikan oleh Allah (swt) dan Nabi (saw) mengandung celaan, maka itu adalah perintah larangan, dan jika mengandung pujian, maka itu adalah perintah untuk bertindak. Jika tindakan yang diperintahkan itu diperlukan untuk melaksanakan suatu hukum syar'i, atau dengan mengabaikannya suatu hukum syar'i akan terabaikan, maka perintah ini bersifat tegas. Dalam hadis-hadis ini juga terdapat informasi bahwa mereka yang mengurus urusan kaum Muslimin adalah Khulafaa, yang menunjukkan perintah untuk mengangkat mereka. Hadis-hadis tersebut juga mencakup larangan bagi kaum Muslimin untuk memisahkan diri dari penguasa, yang menunjukkan kewajiban atas kaum Muslimin untuk mengangkat penguasa bagi diri mereka sendiri, yaitu untuk memerintah. Selain itu, Nabi (saw) memerintahkan kaum Muslimin untuk taat kepada Khalifah dan untuk memerangi mereka yang menentang kekuasaannya sebagai Khalifah, yang menunjukkan perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan untuk melindungi Khilafahnya dengan memerangi siapa pun yang menentangnya. Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
In these ahadith, the Prophet (saw) informs us that leaders will run the affairs of Muslims, and they include the description of the Khalifah as a shield i.e. a protection. So the description of the Imam as a shield is informative of the benefits of the presence of the Imam, thus it is a command for action. This is because if the information conveyed by Allah (swt) and the Prophet (saw) contained rebuke then it is a command of prohibition, and if it contained praise then it is a command for action. If the ordered action is necessary to implement a hukm shari’ (Shari’ah rule), or by its negligence a hukm shar‘i will be neglected, then this command is decisive. In these ahadith there is information also that those who run the affairs of Muslims are Khulafaa, which indicates an order to appoint them. They also include a prohibition for Muslims to separate from the authority, which indicates the obligation upon Muslims to appoint an authority for themselves i.e. ruling. Moreover, the Prophet (saw) ordered the Muslims to obey the Khalifah and to fight those who dispute his authority as Khalifah, which indicates an order to appoint a Khalifah and to protect his Khilafah by fighting against whosoever disputes with him. Muslim reported that the Prophet (saw) said:
"Barangsiapa yang membaiat seorang Imam dengan menjabat tangannya dan memberikan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya selama ia mampu. Dan jika ada orang lain yang datang untuk menentangnya, maka penggallah leher orang itu."
“He who pledged allegiance to an Imam giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart shall obey him as long as he can, and if another comes to dispute with him you have to strike the neck of that man.”
Jadi perintah untuk taat kepada Imam adalah perintah untuk menegakkannya, dan perintah untuk memerangi orang-orang yang menentangnya adalah bukti bahwa perintah ini bersifat menentukan dalam menjaga keberadaan satu Khalifah.
So the command to obey the Imam is an order to establish him, and the command to fight those who dispute with him is evidence that this command is decisive in maintaining the presence of one Khalifah.
Adapun Ijma' para Sahabat (ra), mereka semua sepakat atas keharusan mengangkat seorang penerus atau Khalifah bagi Nabi (saw) setelah wafatnya, dan mereka semua sepakat mengangkat penerus bagi Abu Bakr, kemudian bagi 'Umar, kemudian bagi 'Utsman, setelah wafatnya masing-masing dari mereka. Ijma' para Sahabat (ra) untuk mengangkat Khalifah tampak dengan jelas ketika mereka menunda pemakaman Nabi (saw) setelah wafatnya selagi sibuk mengangkat penerus baginya, padahal pemakaman jenazah adalah fardhu, dan haram bagi mereka yang seharusnya mempersiapkan pemakamannya untuk sibuk dengan hal lain sampai pemakaman itu selesai. Para Sahabat (ra) wajib sibuk mempersiapkan pemakaman Nabi (saw), namun sebagian dari mereka justru sibuk mengangkat Khalifah daripada melaksanakan pemakaman, dan sebagian lainnya diam atas kesibukan ini serta ikut serta dalam menunda pemakaman selama dua malam, padahal mereka mampu menolak penundaan itu dan mampu memakamkan Nabi (saw). Maka ini adalah Ijma' untuk sibuk mengangkat Khalifah daripada memakamkan jenazah. Hal ini tidak mungkin dibenarkan kecuali jika pengangkatan Khalifah lebih wajib daripada pemakaman jenazah. Selain itu, seluruh Sahabat (ra) sepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban mengangkat Khalifah. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang siapa yang akan dipilih sebagai Khalifah, mereka tidak pernah berbeda pendapat tentang pengangkatan Khalifah itu sendiri, baik ketika Nabi (saw) wafat maupun ketika salah seorang Khulafa' ar-Rasyidin wafat. Oleh karena itu, Ijma' para Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat bahwa pengangkatan Khalifah adalah wajib.
As for the Ijma’a of the Sahabah (ra) they all agreed upon the necessity to establish a successor or Khalifah to the Prophet (saw) after his death, and they all agreed to appoint a successor to Abu Bakr, then to ‘Umar, then to ‘Uthman, after the death of each one of them. The Ijma’a of the Sahabah (ra) to establish a Khalifah manifested itself emphatically when they delayed the burial of the Prophet (saw) after his death while engaged in appointing a successor to him, despite the fact that the burial of the dead person is fard, and that it is haram upon those who are supposed to prepare for his burial to engage themselves in anything else until they complete the burial. The Sahabah (ra) were obliged to engage themselves in preparing the burial of the Prophet (saw), instead some of them engaged themselves in appointing a Khalifah rather than carrying out the burial, and some others kept silent on this engagement and participated in delaying the burial for two nights despite their ability to deny the delay and their ability to bury the Prophet (saw). So this was an Ijma’a to engage themselves in appointing a Khalifah rather than to bury the dead. This could not be legitimate unless the appointment of a Khalifah is more obligatory than the burial of the dead. Also, all the Sahabah (ra) agreed throughout their lives upon the obligation of appointing a Khalifah. Although they disagreed upon the person to be elected as a Khalifah, they never disagreed upon the appointment of a Khalifah, neither when the Prophet (saw) died, nor when any of the Khulafaa ar-Rashidun died. Therefore the Ijma’a of the Sahabah is clear and strong evidence that the appointment of a Khalifah is obligatory.
"Apa yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban (wajib) itu sendiri adalah wajib."
‘What is necessary to accomplish a wajib (duty) is itself a wajib’
Maka penegakan Khalifah juga wajib menurut prinsip syariat ini.
So the establishment of a Khalifah is also compulsory according to this divine principle.
Oleh karena itu, jelas dari dalil-dalil ini bahwa penegakan pemerintahan dan kekuasaan di tengah kaum Muslim hukumnya fardhu, dan juga jelas bahwa pengangkatan seorang Khalifah yang memegang tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan itu wajib atas kaum Muslim agar hukum-hukum Syari'ah dapat diterapkan, dan bukan semata-mata demi pemerintahan dan kekuasaan itu sendiri. Renungkanlah apa yang diriwayatkan Muslim dari sabda beliau ﷺ melalui 'Awf bin Malik:
Therefore, it is clear from these evidences that the establishment of the rule and the authority amongst Muslims is fard, and it is also clear that the appointment of a Khalifah who takes the charge of the rule and the authority is compulsory upon Muslims in order to implement the Shari’ah rules and not merely for the sake of rule and authority in themselves. Reflect upon what Muslim narrated of his saying (saw) via ‘Awf bin Malik:
"Sebaik-baik imam (pemimpin) kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, yang mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka; dan seburuk-buruk imam kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian. Rasulullah ﷺ ditanya: Apakah tidak sebaiknya kita perangi mereka dengan pedang? Beliau menjawab: Tidak, selama mereka masih menegakkan salat (maksudnya Islam) di tengah-tengah kalian."
“The best of your Imams (leaders) are those whom you love and they love you, who pray for you and you pray for them; and the worst of your Imams are those whom you hate and they hate you and you curse them and they curse you. The Messenger of Allah (saw) was asked: Should we not face them with the swords? He said: No, not as long as they establish salat (meaning Islam) among you.”
Hadis ini jelas dalam menginformasikan tentang pemimpin yang baik dan yang buruk, dan jelas dalam melarang menentang mereka dengan pedang selama mereka menegakkan agama, karena menegakkan salat menunjukkan tegaknya agama dan berhukum dengannya.
This hadith is clear in informing about the good and bad leaders, and clear in prohibiting confronting them with the sword as long as they establish the deen, since establishing the salat (prayer) indicates upholding of the deen and ruling by it.
Maka kewajiban atas kaum Muslim untuk mengangkat Khalifah yang menegakkan hukum-hukum Islam dan menyampaikan dakwahnya merupakan perkara yang tidak diragukan kepastiannya dalam nash-nash syariat yang shahih. Terlebih lagi, ia adalah kewajiban yang harus ditunaikan, karena Allah (SWT) telah mewajibkan atas kaum Muslim untuk menegakkan kekuasaan Islam dan melindungi kehormatan kaum Muslim. Namun, kewajiban ini bersifat kolektif (fardhu kifayah), sehingga apabila sebagian dari umat telah menunaikannya, maka kewajiban itu gugur dari sisa umat. Dan apabila sebagian umat tidak mampu mewujudkan kewajiban tersebut, meskipun mereka telah melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada terwujudnya kewajiban itu, maka tanggung jawab tetap berada pada seluruh kaum Muslim, dan kewajiban itu tetap melekat pada setiap Muslim selama kaum Muslim belum memiliki seorang Khalifah.
So the obligation upon Muslims to appoint the Khalifah who establishes the laws of Islam and conveys its call is a matter which has no doubt with regard to its certainty in the sound texts of Shari’ah. Moreover, it is an obligatory duty due to the fact that Allah (swt) made it fard upon Muslims to establish the rule of Islam and to protect the honour of Muslims. However, this duty is a collective one, so if some people of the Ummah accomplished it, the fard is fulfilled and thus responsibility drops from the rest of the Ummah. And if part of the Ummah was unable to achieve the fard, though they carried out the actions which establish it, then the responsibility remains upon all the Muslims, and the fard remains upon every Muslim as long as Muslims are without a Khalifah.
Menahan diri dari mendirikan Khalifah bagi kaum Muslimin termasuk dosa terbesar, karena itu berarti meninggalkan salah satu kewajiban terpenting dalam Islam, yang menjadi tumpuan pelaksanaan agama; bahkan keberadaan Islam di medan kehidupan pun bergantung padanya. Maka kaum Muslimin secara keseluruhan berdosa besar apabila tidak mendirikan Khalifah bagi seluruh kaum Muslimin. Dan jika mereka semua sepakat untuk tetap tanpa Khalifah, dosa itu akan menimpa seluruh kaum Muslimin di seluruh wilayah yang berpenghuni (seluruh dunia). Namun, jika sebagian kaum Muslimin berupaya mendirikan Khalifah sementara yang lain tidak, dosa itu gugur dari pundak mereka yang mulai berupaya mendirikan Khalifah, meskipun kewajiban fardu tetap berlaku bagi mereka hingga Khalifah diangkat. (Hal ini demikian) karena keterlibatan dalam menegakkan kewajiban fardu menghapus dosa atas keterlambatan dalam mendirikannya pada waktunya, dan atas tidak terlaksananya kewajiban itu, sebab seseorang bekerja untuk mendirikannya dan membenci hal-hal yang menghalanginya untuk mendirikannya.

"Orang-orang biasa bertanya kepada Nabi ﷺ tentang kebaikan, dan aku biasa bertanya kepada beliau tentang keburukan karena takut hal itu akan menimpaku. Maka aku berkata: Wahai Nabi Allah! Dahulu kami berada di masa jahiliyah dan kejahatan, lalu Allah mendatangkan kebaikan ini kepada kami. Apakah setelah kebaikan ini akan ada kejahatan? Beliau ﷺ bersabda: Ya. Aku bertanya: Apakah setelah kejahatan itu akan ada kebaikan? Beliau bersabda: Ya, dan kebaikan itu memiliki asap (dukhan). Aku bertanya: Apa asapnya? Beliau bersabda: Yaitu kaum yang memberi petunjuk tetapi tidak di atas petunjukku. Engkau mengenali sebagian dari mereka dan mengingkari sebagian lainnya. Aku bertanya: Apakah setelah kebaikan itu akan ada kejahatan? Beliau bersabda: Ya, yaitu para da'i yang menyeru di pintu-pintu Neraka Jahannam. Siapa yang menerima seruan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalamnya. Aku berkata: Wahai Nabi Allah, sifatkanlah mereka kepada kami. Beliau bersabda: Mereka berasal dari kulit kita (dari kaum kita sendiri) dan berbicara dengan bahasa kita. Aku bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika hal itu menimpaku? Beliau bersabda: Berpegang teguhlah pada jama'ah kaum Muslimin dan imam mereka. Aku bertanya: Bagaimana jika kaum Muslimin tidak memiliki jama'ah maupun imam? Beliau bersabda: Maka jauhilah semua golongan itu, sekalipun engkau harus menggigit akar pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan demikian."
“The people used to ask the Prophet of Allah (saw) about the good and I used to ask him about the bad in fear that it might catch me. So I said: O Prophet of Allah! We were in times of jahiliyyah and mischief then Allah brought us this good, so is there any mischief after this good? He (saw) said: Yes. I said: Will there be any good after that mischief? He said: Yes, and it has smoke (dukhan). I said: What is its smoke? He said: People guiding but not on my guidance. You recognise some (from them) and deny some. I said: Will there be any mischief after that good? He said: Yes, callers (du’at) who invite at the doors of Hellfire. They throw him into it (hell) whoever accepted their invitation. I said: O Prophet of Allah, describe them to us. He said: They are of our own skin (of our people) and talk our language. I said: What do you order me to do if that (matter) caught me? He said: Adhere to the jama‘ah of Muslims and their Imam. I said: What if the Muslims have no jama‘ah nor an Imam? He said: Then separate from all those groups, even if you (have to) bite the root of a tree till death comes to you as such.”
Hadis ini jelas dalam ungkapannya bahwa Nabi ﷺ memerintahkan kaum Muslimin untuk berpegang pada jama‘ah kaum Muslimin dan mengikuti Imam mereka, serta meninggalkan orang-orang yang menyeru manusia ke pintu-pintu neraka. Penanya bertanya kepada beliau tentang apa yang harus ia lakukan terhadap para penyeru di pintu-pintu Neraka tersebut dalam keadaan kaum Muslimin tidak memiliki Imam dan tidak memiliki jama‘ah; maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memisahkan diri dari semua kelompok ini, tidak melepaskan diri dari kaum Muslimin, dan tidak menahan diri dari upaya untuk mengangkat seorang Imam. Jadi perintah beliau jelas, “Pisahkan dirimu dari semua kelompok itu”, dan beliau menekankan pemisahan diri dari kelompok-kelompok tersebut sampai-sampai pengasingan diri dari mereka membuatnya harus menggigit pangkal sebatang pohon hingga kematian menjemputnya. Maknanya adalah berpegang pada agamamu dan menjauhi para penyeru kesesatan yang berada di pintu-pintu Neraka. Dalam hadis ini tidak ada alasan atau izin (bagi siapa pun) untuk meninggalkan upaya mendirikan Khilafah; hadis ini justru terbatas pada perintah untuk berpegang pada agama dan meninggalkan para penyeru di pintu-pintu neraka, dan dosa akan tetap ada padanya jika ia tidak berupaya mendirikan Khilafah. Maka ia diperintahkan untuk meninggalkan kelompok-kelompok yang menyesatkan demi menyelamatkan agamanya dari para penyeru kesesatan, meskipun ia harus menggigit akar pohon, tetapi bukan dengan menjauhkan diri dari jama‘ah kaum Muslimin dan meninggalkan upaya menegakkan hukum-hukum agama serta mengangkat seorang Imam bagi kaum Muslimin.
This hadith is clear in its expression that the Prophet (saw) ordered the Muslims to adhere to the jama‘ah of Muslims and to adhere to their Imam, and to leave those who invite people to the doors of hell. The questioner asked him what he has should do in relation to those callers at the doors of Hellfire in the situation wherein the Muslims have no Imam and no jama‘ah; thereupon the Prophet (saw) ordered him to separate from all these groups, not to disassociate himself from the Muslims nor to abstain from the action for establishing an Imam. So his order is clear “Separate from all those groups”, and he emphasised the separation from those groups even to the extent that his isolation from them would make him clench to the trunk of a tree until death comes to him. Its meaning is to adhere to your deen and keep away from the misguiding callers who are at the doors of Hellfire. In this hadith there is no excuse or permission (for anybody) to abandon the work for establishing a Khalifah, it is, rather, confined to the command of adhering to the deen and abandoning the callers at the doors of hell, and the sin will remain on him if he does not work to establish a Khalifah. So he is ordered to abandon the misguiding groups in order to save his deen from the callers of the misguidance, even if he had to bite the root of a tree, but not to distance himself from the Muslim community and abandon the work for establishing the laws of the deen and establishing an Imam for Muslims.
Rasulullah ﷺ bersabda: Akan datang suatu masa ketika harta terbaik seorang Muslim adalah kambing yang ia bawa ke puncak-puncak gunung dan tempat-tempat turunnya hujan (lembah), agar ia dapat menyelamatkan agamanya dari fitnah-fitnah.
“The Messenger of Allah (saw) said: A time will come that the best property of a Muslim will be sheep which he will take on the top of mountains and the places of rainfall (valleys) so as to flee with his religion from afflictions (fitan)”
Hal ini tidak berarti bahwa seseorang harus mengasingkan diri dari komunitas Muslim, meninggalkan pengamalan hukum-hukum agama, dan mendirikan Khalifah bagi kaum Muslimin ketika tidak ada Khilafah di muka bumi. Yang dikandungnya hanyalah penjelasan tentang apa yang menjadi harta terbaik seorang Muslim pada masa-masa fitnah; hal itu tidak menganjurkan pemisahan diri dari kaum Muslimin dan pengasingan diri dari manusia.
This does not mean that one should isolate oneself from the Muslim community, abandon practising the laws of the deen and establishing a Khalifah for Muslims when there is no Khilafah on earth. All that it contains is an explanation of what is the best wealth of the Muslim at the times of affliction; it does not encourage separation from the Muslims and isolation from the people.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang Muslim di muka bumi ini untuk meninggalkan kewajiban menegakkan agama (deen) yang telah Allah (SWT) perintahkan, yaitu menegakkan Khalifah bagi kaum Muslimin ketika tidak ada Khilafah di muka bumi, ketika tidak ada yang melaksanakan hukuman-hukuman (hudud) Allah (SWT) untuk menjaga kehormatan-kehormatan yang disucikan Allah (SWT), dan tidak ada yang menerapkan hukum-hukum agama serta menyatukan umat Islam di bawah panji La ilaha illa Allah, Muhammad ur-Rasul Allah ﷺ. Tidak ada izin dalam Islam untuk meninggalkan usaha menunaikan kewajiban ini hingga ia benar-benar terwujud.
Accordingly, no Muslim on the face of this earth has an excuse to abandon the duty of establishing the deen which Allah (swt) has ordered, that is, the establishment of a Khalifah for Muslims when there is no Khilafah on the earth, when there is no one to implement the punishments (hudood) of Allah (swt) to protect the sanctities of Allah (swt), and no one to implement the laws of the deen and unify the Muslim community under the banner of La ilaha illa Allah, Muhammad ur-Rasul Allah. There is no permission in Islam to abandon the work for this duty until it is indeed completed.