36.2 Tidak ada hukum sebelum datangnya wahyu
36.2 There is no hukm Prior to the coming of the revelation
Tidak diperbolehkan memberikan suatu hukum atas benda-benda dan perbuatan-perbuatan kecuali jika ada dalil syar'i untuk hukum tersebut, karena tidak ada hukum bagi benda-benda dan bagi perbuatan-perbuatan orang yang berakal sebelum datangnya syara'; Yang Maha Tinggi berfirman,
It is not permissible that a hukm be given upon things and actions except if there is a shar’i evidence for that hukm, because there is no hukm for things and for actions of the sane, before the coming of the shar’; the Exalted says,
"Dan Kami tidak akan mengazab hingga Kami mengutus seorang rasul" (al-Isrā’: 15); dan Dia berfirman, Yang Mahatinggi,
“And We do not punish until We send a messenger” (al-Isrā’:15); and He says, the Exalted
“Agar tidak ada lagi alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah diutusnya para rasul”
“So that people should not have a plea against Allah after the (coming of) messengers”
(al-Nisā’: 165); dan karena hukum tidak ditetapkan kecuali melalui salah satu dari dua hal: syar‘ atau akal. Adapun akal, ia tidak memiliki peran di sini, sebab persoalan ini menyangkut kewajiban dan larangan, dan tidak diperbolehkan bagi akal untuk mewajibkan atau melarang, karena itu bukan wilayahnya. Wilayah ini adalah wilayah syar‘, sehingga hukum bergantung pada syar‘. Karena tidak ada syar‘ sebelum datangnya syariat, maka hukum bergantung pada datangnya syar‘ dari Allah, yaitu datangnya seorang rasul berkenaan dengan keseluruhan syariat, dan dalil syar‘i berkenaan dengan suatu persoalan tertentu yang dicari dalilnya. Adapun (datangnya) seorang rasul, hal itu jelas dari makna eksplisit [sarīh] ayat tersebut, karena peniadaan hukuman atas manusia sebelum diutusnya seorang rasul menunjukkan bahwa mereka tidak dibebani [taklīf] dengan hukum atau keyakinan apa pun, yaitu tidak dibebani dengan sesuatu apa pun. Ini tidak lain berarti peniadaan hukum secara total bagi manusia sebelum Allah mengutus seorang rasul untuk mereka. Dengan demikian, ahl al-fatrah, yaitu mereka yang hidup di antara terputusnya risalah dan datangnya risalah, seperti mereka yang hidup sebelum datangnya Muhammad ﷺ (dan setelah rusaknya risalah Isa (as)), selamat dari hukuman, dan keputusan atas mereka adalah keputusan bagi orang-orang yang risalah tidak sampai kepadanya. Demikian pula orang-orang yang risalah Muhammad ﷺ tidak sampai kepada mereka dalam bentuk yang benar, mereka selamat dari hukuman seperti ahl al-fatrah, karena ayat tersebut berlaku bagi mereka dan mereka dianggap seolah-olah tidak diutus seorang rasul kepada mereka, sebab risalah itu tidak sampai kepada mereka, dan dosa atas tidak sampainya risalah itu ada pada mereka yang mampu menyampaikannya kepada mereka namun tidak melakukannya. Oleh karena itu, sebelum datangnya Rasul, tidak dikatakan bahwa hukum benda-benda itu halal atau haram, karena mereka tidak memiliki hukum; demikian pula dengan perbuatan. Bahkan, sebelum Allah mengutus seorang rasul, manusia bebas bertindak sesuai kehendaknya, tanpa berada di bawah suatu hukum, dan tidak ada kewajiban atasnya dari Allah. Ketika seorang rasul diutus, maka manusia terikat oleh hukum-hukum (ahkām) Allah yang disampaikan rasul kepadanya, sebagaimana disampaikan kepada rasul tersebut dari Allah.
(al-Nisā’: 165); and because the hukm is not established except by one of two: the shar’ or the intellect. As for the intellect, it has no place here because the matter is one of obligation and prohibition, and it is not permissible for the intellect to obligate or prohibit, for this is not its realm. Rather this is the realm of the shar’, thus the hukm depends on the shar’. Because there is no shar’ before the coming of the shar’, the hukm thus depends on the coming of the shar’ from Allah, that is, on the coming of a messenger with regards to a whole shari’ah, and the shar’i evidence with regards to a given issue for which evidence is sought. With respect to (the coming of) a messenger, then this is clear from the explicit meaning [sarīh] of the āyah, because the negation of punishment on the people prior to the advent of a messenger indicates upon their not having responsibility [taklīf] for any rules or beliefs, that is, their not having responsibility for anything. This means naught but a complete negation of the hukm for the people prior to Allah raising for them a messenger. Thus the ahl al-fatrah – those who lived between the loss of a message and the advent of a message, like those who lived before the advent of Muhammad (saw) (and after the corruption of the message of Isa (as)) – are saved from punishment and their judgment is the judgment of those to whom the message does not reach. Similarly those to whom the message of Muhammad (saw) does not reach in its correct form, are saved from punishment like the ahl al fatrah, because the āyah applies to them and they are considered as if no messenger was sent to them, because the message did not reach them and the sin of it not reaching them is upon those who were able to take it to them but did not. Therefore, prior to the advent of the Messenger it is not said that the hukm of things is halāl or harām, because they had no hukm; the same with the actions. Rather, until Allah does not send a messenger, man is free to act as he wishes, without being under any hukm, and nothing is upon him from Allah. When a messenger is sent then man is obliged by the ahkām of Allah which the messenger communicates to him, as communicated to him (the messenger) from Allah
Setelah diutusnya seorang rasul dan penyampaian risalahnya, perkaranya dipandang sebagai berikut: jika risalah tersebut datang dengan hal-hal tertentu dan memerintahkan untuk mengikuti risalah lain (dari rasul lain) untuk hal-hal yang berbeda, sebagaimana halnya dengan Tuan kami ‘Isā (as), maka hingga risalah itu dihapus, manusia bertanggung jawab atas hukum-hukum (aḥkām) yang disampaikan kepada mereka, wajib mengikutinya, dan akan dihukum karena tidak menjalankannya. Jika risalah rasul itu datang dengan sebagian hal dan tidak dengan sebagian lainnya, maka manusia hanya terikat oleh apa yang datang dan tidak dihukum atas apa yang tidak datang. Sebaliknya, jika risalah itu mencakup segala sesuatu dan datang menjelaskan segala sesuatu, maka manusia terikat dengan seluruh isi risalah ini, sebagaimana halnya dengan Tuan kami Muḥammad ﷺ; risalahnya mencakup segala sesuatu dan datang menjelaskan segala sesuatu, sehingga tidak ada hukum selain yang datang di dalamnya. Hal ini karena mafhūm (pengertian tersirat) dari firman-Nya
After the advent of a messenger and his deliverance of his message, the matter is considered: if the message came with specific things and commanded the following of a different message (of another messenger) for other things, as in the case with our master ‘Isā (as) then until this message is abrogated the people are responsible for the ahkām communicated to them and are obligated to follow them and will be punished for not living by them. If the message of the messenger came with some things and not others, then the people are obligated only by what came and are not punished for what did not come. On the other hand, if the message covers all things and came explaining all things, then the people are obligated with everything in this message, as is the case with our master Muhammad (saw); his message covers all things and came explaining all things; therefore there is no hukm except what came in it. This is because the mafhūm [implied meaning] of His saying
“Dan Kami tidak menyiksa hingga Kami mengutus seorang rasul” (al-Isrā’: 15), artinya bahwa Kami menyiksa mereka yang kepadanya Kami utus seorang rasul lalu mereka menentang risalahnya. Siapa pun yang menentang walaupun hanya satu hukum dari risalah Rasulullah ﷺ yang telah disampaikan, maka ia dapat dihukum, apa pun hukum itu. Oleh karena itu, tidak ada hukum atas suatu perkara atau perbuatan sebelum dalil untuknya ditegakkan.
“And We do not punish until We send a messenger” (al-Isrā’:15) is that We punish those for whom we raise a messenger and they go against his message. Anyone who goes against even one hukm, whatever it be, from the message of the Messenger which is communicated is punishable. Therefore there is no hukm upon a thing or an action before an evidence is established for it
Tidak boleh dikatakan bahwa hukum asal segala benda dan perbuatan adalah haram, dengan dalih bahwa itu merupakan tindakan memanfaatkan (tasarruf) dalam kerajaan Allah Yang Maha Tinggi tanpa izin-Nya sehingga terlarang, dengan mengqiyaskannya kepada makhluk. Sebab makna jelas dari ayat tersebut adalah bahwa Allah tidak menyiksa hingga Dia mengutus seorang rasul, sehingga Dia tidak memperhitungkan hingga Dia menjelaskan hukum. Selain itu, makhluk dapat dirugikan, sedangkan Allah Yang Maha Tinggi tidak dapat memperoleh manfaat atau dirugikan.
It should not be said then that the ‘asl [original state] of things and actions is prohibition [tahrim], by the argument that it is free disposal [tasarruf] in the dominion of Allah the Exalted without his permission so it is prohibited, drawing analogy upon the created beings, because the explicit meaning of the āyah is that Allah does not punish until he raises a messenger, so He does not account until he clarifies the hukm. Further the creation is able to be harmed, but Allah the Exalted is above being benefited or harmed.
Demikian pula, tidak boleh dikatakan bahwa asal dari perbuatan dan benda-benda adalah kebolehan (ibahah), dengan alasan bahwa pemanfaatannya bebas dari tanda-tanda kerusakan atau bahaya bagi pemiliknya, sehingga hal itu diperbolehkan. Hal ini tidak boleh dikatakan karena mafhūm dari ayat tersebut adalah bahwa manusia diwajibkan dengan apa yang dibawa oleh Rasul; ia akan disiksa karena melanggarnya. Dengan demikian, asal (hukum) menjadi mengikuti (ittibā') Rasul dan terikat dengan hukum-hukum (ahkām) dari risalahnya; asal (hukum) bukanlah kebolehan, yang berarti tidak adanya keterikatan. Karena keumuman ayat-ayat tentang hukum menunjukkan atas keharusan kembali kepada syariat (shar') dan keharusan terikat dengan hukum-hukumnya, sebagaimana firman Yang Maha Tinggi:
Similarly it should not be said that the ‘asl of actions and things is permissibility, by the argument that it is utilisation that is free from any sign of corruption or harm to the owner and so it is permissible. This should not be said because the implied meaning [mafhūm] of the āyah is that man is obligated with what the messenger comes with; he is punished for contravening this; thus the ‘asl becomes following [ittibā’] the messenger and being bound by the ahkām of his message; the ‘asl is not permissibility, which is the absence of being bound. Since the generality of the verses of ahkām indicate upon the necessity of referring back to the shar’ and the necessity of being bound by its ahkām; the Exalted says
Tidak boleh dikatakan bahwa hukum asal segala benda dan perbuatan adalah haram, dengan dalih bahwa itu merupakan tindakan memanfaatkan (tasarruf) dalam kerajaan Allah Yang Maha Tinggi tanpa izin-Nya sehingga terlarang, dengan mengqiyaskannya kepada makhluk. Sebab makna jelas dari ayat tersebut adalah bahwa Allah tidak menyiksa hingga Dia mengutus seorang rasul, sehingga Dia tidak memperhitungkan hingga Dia menjelaskan hukum. Selain itu, makhluk dapat dirugikan, sedangkan Allah Yang Maha Tinggi tidak dapat memperoleh manfaat atau dirugikan.
It should not be said then that the ‘asl [original state] of things and actions is prohibition [tahrim], by the argument that it is free disposal [tasarruf] in the dominion of Allah the Exalted without his permission so it is prohibited, drawing analogy upon the created beings, because the explicit meaning of the āyah is that Allah does not punish until he raises a messenger, so He does not account until he clarifies the hukm. Further the creation is able to be harmed, but Allah the Exalted is above being benefited or harmed.
Demikian pula, tidak boleh dikatakan bahwa asal dari perbuatan dan benda-benda adalah kebolehan (ibahah), dengan alasan bahwa pemanfaatannya bebas dari tanda-tanda kerusakan atau bahaya bagi pemiliknya, sehingga hal itu diperbolehkan. Hal ini tidak boleh dikatakan karena mafhūm dari ayat tersebut adalah bahwa manusia diwajibkan dengan apa yang dibawa oleh Rasul; ia akan disiksa karena melanggarnya. Dengan demikian, asal (hukum) menjadi mengikuti (ittibā') Rasul dan terikat dengan hukum-hukum (ahkām) dari risalahnya; asal (hukum) bukanlah kebolehan, yang berarti tidak adanya keterikatan. Karena keumuman ayat-ayat tentang hukum menunjukkan atas keharusan kembali kepada syariat (shar') dan keharusan terikat dengan hukum-hukumnya, sebagaimana firman Yang Maha Tinggi:
Similarly it should not be said that the ‘asl of actions and things is permissibility, by the argument that it is utilisation that is free from any sign of corruption or harm to the owner and so it is permissible. This should not be said because the implied meaning [mafhūm] of the āyah is that man is obligated with what the messenger comes with; he is punished for contravening this; thus the ‘asl becomes following [ittibā’] the messenger and being bound by the ahkām of his message; the ‘asl is not permissibility, which is the absence of being bound. Since the generality of the verses of ahkām indicate upon the necessity of referring back to the shar’ and the necessity of being bound by its ahkām; the Exalted says
“Apa pun yang kalian perselisihkan, maka keputusannya ada pada Allah” (asy-Syūrā: 10); dan
“Whatever it be wherein you differ, the decision thereof is with Allah” (al-Shūra: 10); and
“Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul” (al-Nisā’: 59);
“So if you dispute in a thing, then refer it back to Allah and the Messenger” (al-Nisā’: 59);
dan
and
“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) sebagai penjelas bagi segala sesuatu” (an-Nahl: 89); dan karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat ad-Daraquthni, “Setiap perkara yang bukan termasuk urusan kami, maka perkara itu tertolak”, hal ini menunjukkan bahwa asal (hukum) adalah mengikuti syariat dan terikat dengannya
“And we sent down to you the book explaining all things” (al-Nahl: 89); and because the Messenger (saw) said in what was narrated by al-Daraqutni, “Any matter upon which is not our command, then it is rejected”, this indicates upon the ‘asl being following the shar’ and being bound by it
Pemanfaatan yang bebas dari tanda-tanda kerusakan atau membawa bahaya bagi pemiliknya tidak menjadi dalil kebolehan. Tidak jelas bahwa berzina dengan seorang wanita yang belum menikah dan tidak memiliki kerabat merupakan pemanfaatan yang bebas dari tanda-tanda kerusakan atau bahaya bagi pemiliknya, namun hal itu tetap haram. Demikian pula berbohong secara bercanda untuk membuat seseorang tertawa bebas dari tanda kerusakan atau bahaya baik bagi orang yang berbohong maupun orang yang dibohongi, namun hal itu tetap haram. Oleh karena itu, benda-benda dan perbuatan-perbuatan memiliki hukum setelah datangnya syariat; maka asalnya adalah mencari dalam Syariah tentang benda-benda dan perbuatan-perbuatan itu: apakah telah datang hukum baginya atau belum? Asalnya bukanlah kebolehan berdasarkan anggapan, dan tidak pula hukum kebolehan diberikan oleh akal begitu saja ketika ada syar'.
Further utilisation that is free from any sign of corruption or bringing harm to the owner is not a proof for permissibility. It is not evident that adultery with an unmarried female who has no relatives constitutes utilisation that is free from any sign of corruption or harm to the owner, yet it is prohibited. Similarly lying in jest to make someone laugh is free from any indication of corruption or harm with regards to both the one who lies and the one who is lied to, yet it is prohibited. Therefore the things and actions have a hukm after the coming of the shar’; so the ‘asl is to search in the Shari’ah for the things and actions: has a hukm come for them or not? The ‘asl is not permissibility by assumption nor should the hukm of permissibility by given by the intellect straight away in the presence of the shar’.
Demikian pula harus dikatakan bahwa asal segala sesuatu adalah tawaqquf (berhenti/menahan diri) dan tidak adanya hukum. Karena tawaqquf berarti tindakan itu ditangguhkan atau hukumnya ditangguhkan, dan hal ini tidak diperbolehkan, sebab kaidah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadits untuk kondisi ketiadaan ilmu adalah bertanya tentang hukumnya, bukan tawaqquf dan tidak adanya hukum. Allah Yang Maha Tinggi berfirman:
Similarly it should be said that the ‘asl of things is cessation [tawaqquf] and the absence of the hukm. Since cessation means the action is suspended or the hukm is suspended and this is impermissible, because the established (rule) in the Qur’an and Hadith for the lack of knowledge is inquiring about the hukm and not the cessation and absence of the hukm. The Exalted says
“Tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui” (al-Anbiyā’: 7); dan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis tayammum, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir, “Mengapa mereka tidak bertanya apabila tidak mengetahui? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya”; ini menunjukkan bahwa ‘asl bukanlah penghentian dan tidak adanya hukm.
“Ask those of Knowledge if you know not” (al-Anbiyā’: 7); and the saying of the Messenger (saw) in the hadith of tayammum, narrated by Abu Dawud from Jabir, “Don’t they ask when they do not know, for the only cure of ignorance is to ask”; this indicates that the ‘asl is not cessation and the absence of the hukm.
Oleh karena itu, hukum baru menjadi berlaku setelah datangnya seorang Rasul, dan tidak ada hukum sebelum datangnya syariat. Maka hukum bergantung pada datangnya syariat, yaitu pada adanya dalil syar'i untuk setiap persoalan. Dengan demikian, tidak ada hukum yang dapat ditetapkan kecuali berdasarkan suatu dalil, sebagaimana tidak ada hukum yang dapat ditetapkan kecuali setelah datangnya syariat. Maka asal (pokok) adalah mencari hukum dalam syariat, yaitu asal adalah mencari dalil syar'i bagi hukum syar'i dari syariat.
Therefore it is after the advent of a Messenger that it that the hukm becomes for the shar’ and there is no hukm prior to the coming of the shar’, so the hukm depends on the coming of the shar’, that is, on the presence of a shar’i evidence for a single issue. Thus no hukm can be given except on the basis of an evidence, just as no hukm can be given except after the coming of the shar’. The ‘asl, then, is to search for the hukm in the shar’, that is, the ‘asl is to search for the shar’i evidence for a shar’i hukm from the shar’.
Satu persoalan masih tersisa: apakah Syari'at Islam mencakup hukum-hukum dari semua perkara yang telah berlalu, semua persoalan masa kini, serta semua hal yang mungkin terjadi di masa depan? Jawabannya adalah bahwa tidak ada peristiwa yang terjadi, persoalan yang muncul, atau kejadian yang berlangsung yang tidak memiliki hukum. Syari'at Islam telah mencakup seluruh perbuatan manusia secara menyeluruh. Tidak ada sesuatu pun yang terjadi di masa lalu, tidak pula ada sesuatu di masa kini, atau sesuatu yang mungkin terjadi di masa depan, kecuali semuanya memiliki hukum dalam Syari'at. Allah Yang Maha Tinggi berfirman:
One issue remains: does the Islamic Shari’ah encompass the rulings of all matters that have passed, all the present problems, as well as all those matters that may occur in the future? The answer to this is that there is no event which occurs, issue which arises, or incident which takes place but that it has a hukm. The Islamic Shari’ah has encompassed all the actions of man entirely. Nothing occurred in the past, nor is there anything in the present or possible thing occurring in the future except that all these have a hukm in the Shari’ah. Allah the Exalted says:
"Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) sebagai penjelas bagi segala sesuatu" (al-Nahl: 89); dan,
“And we sent down to you the book explaining all things” (al-Nahl: 89); and,
“Pada hari ini Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu dan telah mencukupkan nikmat-Ku atasmu” (al-Ma’idah: 3). Demikianlah, Syariat tidak mengabaikan sesuatu pun dari perbuatan para hamba, apa pun bentuknya. Syariat memberikan dalil atasnya, baik melalui nash Al-Qur’an dan Hadits, atau menempatkan suatu isyarat (amarah) dalam Al-Qur’an dan Hadits yang mengarahkan perhatian mukallaf kepada alasan (illat) disyariatkannya hukum itu, sehingga hukum tersebut dapat diterapkan pada setiap hal yang mengandung isyarat atau sebab tersebut. Secara syar’i tidak mungkin ada suatu perbuatan hamba yang tidak memiliki dalil atau isyarat yang menunjukkan hukumnya, berdasarkan keumuman firman-Nya,
“Today I have perfected for you your deen and completed upon you my favour” (al-Ma’idah: 3); thus the Shari’ah did not ignore anything from the actions of the servants whatever it be: it either gives it an evidence by an text of the Qur’an and Hadith or places an indication [amarah] in the Qur’an and Hadith drawing the attention of the mukallaf to the reason for its legislation [al-ba’ith ‘ala al-tashri’], so that it may be applied upon all that which contains this indication or cause. It is not legally [shar’an] possible that there be an action of the servant which does not have an evidence or indication which indicates upon its hukm due the generality of His saying,
“menjelaskan segala sesuatu” (al-Nahl: 89); dan karena adanya nash yang tegas bahwa Allah telah menyempurnakan dan melengkapi agama ini. Maka, jika dikatakan bahwa ada sebagian realitas yang tidak memiliki hukum syar’i, dengan makna bahwa ada sebagian perbuatan dari perbuatan-perbuatan para hamba yang oleh Syari’ah sama sekali diabaikan, dalam arti Syari’ah tidak memberikan dalil atau tidak menempatkan petunjuk yang mengarahkan perhatian mukallaf kepada maksud di dalamnya; jika pendapat ini dianggap benar, maka itu berarti ada suatu perkara yang tidak dijelaskan oleh Kitab, dan bahwa agama ini belum disempurnakan dan dilengkapi oleh Allah Yang Maha Tinggi, karena ada suatu perbuatan yang hukumnya tidak disebutkan, sehingga agama ini menjadi kurang. Hal ini bertentangan dengan teks Al-Qur’an, sehingga merupakan klaim yang tidak sah.
“explaining all things” (al-Nahl: 89); and due to the explicit text that Allah has perfected and completed this deen. Thus if it is claimed that there are some realities which do not have a shar’i hukm, with the meaning that there are some actions from amongst the actions of the servants which the Shari’ah has completely ignored in that it has not given them an evidence or placed an indication drawing the attention of the mukallaf to the intent therein; if this is thought it means that there is a thing which the Book has not explained, and that this deen has not been perfected and completed by Allah the Exalted, because their exists an action whose hukm is not mentioned, so this deen is deficient. This contradicts the text of the Qur’an, thus it is an invalid claim.
Meskipun terdapat hadis-hadis ahad, yang riwayatnya dari Rasulullah ﷺ telah dinyatakan sahih, yang membawa makna bahwa ada sebagian perbuatan hamba yang untuknya Syariat tidak memberikan hukum; makna (dirayah) hadis-hadis semacam itu ditolak karena bertentangan dengan nash Al-Qur'an yang qath'i dari segi periwayatan (tsubut) dan maknanya (dalalah), sebab dua ayat yang telah disebutkan di atas bersifat qath'i dari segi periwayatan dan maknanya, sehingga setiap riwayat ahad yang bertentangan dengannya, maknanya ditolak. Oleh karena itu, bukankah tidak diperbolehkan, dari sudut pandang manapun, bagi seorang Muslim setelah memahami dua ayat qath'i tersebut untuk mengatakan bahwa ada satu pun realitas dari perbuatan manusia yang tidak dijelaskan oleh syara' hukumnya baginya?
Even if there are solitary ahadith, whose narration from the Messenger (saw) is authenticated, which carry this meaning, namely, that there exists some actions of the servants for which the Shari’ah has not given a hukm; the meaning [dirayah] of such ahadith is discarded because of its contradiction to a text of the Qur’an which is definitive [qat’i] in transmission [thubūt] and meaning [dalalah], because the two above-mentioned āyāt are definitive in transmission and meaning, so any solitary report which contradicts them, its meaning is discarded. Therefore is it not permissible, from any perspective, for a Muslim after understanding these two definitive āyāt to say that there exists even one reality from the actions of man that the shar’ has not clarified for it a hukm.
Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Salman al-Farisi bahwa ia berkata, “Rasulullah ﷺ ditanya tentang minyak samin, keju dan bulu, lalu beliau bersabda, ‘Halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, dan terhadap apa yang Dia diamkan, maka itu telah dimaafkan untuk kalian [‘afa lakum]’”, dan apa yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Abu Darda’ dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya adalah halal, dan apa yang Dia haramkan adalah haram, dan apa yang Dia diamkan adalah suatu keringanan, maka terimalah dari Allah keringanan-Nya, karena sesungguhnya Allah tidak melupakan sesuatu apa pun” – lalu beliau membaca: {“Dan Tuhanmu sekali-kali tidak lupa”} (Maryam: 64), dan apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi melalui jalur Tsa’labah dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Allah telah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka janganlah kalian menyia-nyiakannya, dan Dia telah menetapkan batasan-batasan [hudud] maka janganlah kalian melanggarnya, dan Dia telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian menanyakannya”; maka dari satu sisi, hadis-hadis ini adalah riwayat ahad sehingga tidak dapat menentang nash yang qath’i. Dari sisi lain, hadis-hadis ini tidak menunjukkan adanya hal-hal yang tidak dijelaskan oleh syariat; ia hanya menunjukkan adanya hal-hal yang tidak diharamkan oleh Allah sebagai rahmat bagi kalian dan Dia diam tentang pengharamannya. Dengan demikian, pokok bahasan hadis-hadis ini bukanlah diamnya syariat dari penetapan hukum atas hal-hal tersebut, melainkan diamnya syariat dari pengharamannya. Makna dari "diamnya (syariat) terhadap larangannya" bukanlah penetapan kebolehan (ibahah) untuk segala sesuatu yang tidak dijelaskan; melainkan diam ini adalah diamnya Sang Pembuat Syariat (Asy-Syari') terhadap larangan. Dan diam-Nya terhadap larangan adalah (penetapan) kehalalan (halal), yang mencakup di dalamnya yang wajib (wajib), yang sunnah (mandub), yang mubah (mubah), dan yang makruh (makruh). Hal ini hanya berlaku pada apa yang didiamkan-Nya, bukan pada segala sesuatu yang belum dijelaskan.
Makna hadits-hadits tentang keringanan [al-'afwu] serupa dengan firman-Nya,
The meaning of the ahadith of concession [afwu] is similar to His saying,
Makna hadits-hadits tentang keringanan [al-'afwu] serupa dengan firman-Nya,
The meaning of the ahadith of concession [afwu] is similar to His saying,
“Allah memaafkanmu (wahai Muhammad)...” (al-Tawbah: 43) berdasarkan petunjuk teks hadits dan berdasarkan petunjuk konteks hadits-hadits tersebut, yaitu larangan bertanya tentang sesuatu yang tidak dilarang lalu menjadi dilarang (karena pertanyaan tersebut). Dari Ibnu ‘Abbas (ra) bahwa beliau berkata, “Apa yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an termasuk yang Allah maafkan”, diriwayatkan oleh al-Syathibi dalam al-Muwāfaqāt. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Musannaf-nya bahwa Ibrahim bin Sa’d bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, “Apa yang diambil dari harta Ahl al-Dzimmah?” Beliau menjawab, “Kelebihannya (al-‘afwu)”.
“Allah pardon you (O Muhammad)...” (al-Tawbah: 43) by the indication of the text of the hadīth and by the indication of the context of the ahādīth, namely, the prohibition of questioning about that which is not prohibited and then becomes so (because of the questioning). From Ibn ‘Abbas (ra) that he said, “That which is not mentioned in the Qur’an is of that which Allah has pardoned”, narrated by al-Shatibi in al-Muwāfaqāt. Ibn Shaybah narrated in his Musannaf that Ibrahim ibn Sa’d asked Ibn ‘Abbas, “What is taken from the wealth of the Ahl al-Dhimmah?” He replied, “The excess (al-afwu)”.
Al-Tabari meriwayatkan dalam tafsirnya dari Ubayd ibn Umayr, "Allah yang Maha Tinggi telah menetapkan halal dan haram (hal-hal dan perbuatan), maka apa yang Dia halalkan, ambillah sebagai yang halal, dan apa yang Dia haramkan, jauhilah ia, dan Dia telah membiarkan sebagian hal yang tidak Dia halalkan maupun haramkan (secara tegas); itu adalah suatu keringanan (afwu) dari Allah yang Dia berikan." Nabi ﷺ tidak menyukai pertanyaan berlebihan mengenai hal yang belum diturunkan hukumnya, berdasarkan asal kebolehan [al-bara'ah al-asliyyah], karena hal itu kembali kepada makna ini. Maknanya adalah bahwa perbuatan-perbuatan yang bersangkutan itu dimaafkan. Dan beliau ﷺ bersabda, "Orang muslim yang paling buruk di antara kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan atas mereka, lalu menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya," diriwayatkan oleh Muslim. Beliau juga bersabda, "Tinggalkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa hanya karena banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka dengan nabi-nabi mereka. Apa yang aku larang kalian, jauhilah, dan apa yang aku perintahkan kalian, kerjakanlah sebanyak yang kalian mampu," diriwayatkan oleh Ahmad. Selanjutnya, Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami dengan bersabda, 'Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.' Lalu seorang laki-laki bertanya, 'Setiap tahun, wahai Rasulullah?' Beliau diam hingga laki-laki itu bertanya tiga kali. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seandainya aku katakan ya, niscaya itu menjadi wajib, dan kalian tidak akan sanggup (melaksanakannya).' Kemudian beliau bersabda, 'Tinggalkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian.'" Maka semua ini menunjukkan bahwa maksud sabdanya, "dan Dia diam tentang hal-hal" adalah bahwa Dia tidak mengharamkannya, dan ini serupa dengan sabdanya dalam hadis lain, "tinggalkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian". Makna ini didukung oleh riwayat lain dari hadis yang sama, "dan Dia telah membolehkan kalian beberapa hal", yaitu Dia membiarkannya dan tidak melarangnya. Oleh karena itu, makna sabdanya, "dan Dia diam tentang beberapa hal", atau sabdanya, "dan apa yang Dia diamkan, maka itu dibolehkan", bukanlah bahwa hukum sebagian perbuatan para hamba belum dijelaskan. Sebaliknya, maknanya adalah bahwa beberapa hal tidak dilarang sebagai bentuk rahmat bagi kalian; dan sesuatu yang tidak dilarang dari hal-hal tertentu termasuk dalam hukum diam, sehingga ia tidak terlarang; hukumnya adalah halal. Dengan demikian, persoalan ini berkaitan dengan diamnya Asy-Syari' (Pembuat Syariat) mengenai larangan atas sesuatu. Persoalan ini tidak berkaitan dengan ketiadaan penjelasan hukum atas sesuatu.
Al-Tabari narrates in his tafsir from Ubayd ibn Umayr, “Allah the exalted has permitted and prohibited (things and actions), so whatever He has permitted take it as permitted, and whatever he has prohibited refrain from it, and He has left from that some things which He has not permitted or prohibited (expressly); that is a concession (afwu) from Allah which He has conceded.” The Prophet (saw) disliked excessive questioning regarding that about which no hukm had been revealed, on the basis of the original concession [al-bara’ah al-asliyya] since it returns to this meaning. Its meaning is that the related actions are conceded. And he (saw) said, “The worst of the Muslims amongst the Muslims is the one who asks about a thing which is not prohibited on them and consequently becomes prohibited upon them due to his questioning,” related by Muslim; and he said, “Leave me with what I have left you. Verily those before you perished only on account of their excessive questioning and their disagreements with their prophets; what I have prohibited you from stay away from it, and what I have ordered you, do as much of it as you are able,” narrated by Ahmad. Further, Muslim and Ahmad related from Abu Hurayra that he said, “The Messenger of Allah (saw) addressed us saying, ‘O people, Allah has obligated the pilgrimage on you, so make the pilgrimage’, so a man asked ‘Every year O Messenger of Allah?’ He (the Messenger) remained silent until the man asked three times, so the Messenger of Allah (saw) replied, “If I said yes, it would be obligated, and you would not be able (to fulfill it)’ then he said, ‘Leave me with what I have left you.’ So all of this indicates that the intent of his saying, “and He was silent on things” is that He did not prohibit them, and it is similar to his saying, in another hadith, “leave me with what I have left you”. This (meaning) is supported by another narration of this same hadith, “and He conceded you things”, that is, he left them and did not prohibit them. Therefore the meaning of his saying, “and He was silent on things” or his saying, “and that about which He was silent, is conceded” is not that the hukm of some actions of the servants has not been expounded, rather their meaning is that (some) things have not been prohibited as a mercy to you; and that which is not prohibited of specific things comes under the hukm of silence, so it is not prohibited; its hukm is that it is halal. Thus the matter is connected to the silence of the Legislator about the prohibition of things. It is not connected to the absence of the expounding the rulings of things.
“Tidakkah kamu melihat bahwa Allah telah menundukkan untukmu apa yang ada di bumi” (al-Hajj: 65); makna penundukan (taskhīr) oleh Allah bagi manusia atas segala yang ada di bumi adalah dibolehkannya segala yang ada di atasnya. Allah Yang Mahatinggi berfirman,
“Do you not see that Allah has made subservient to you whatsoever is in the earth” (al-Hajj: 65); the meaning of subservience [taskhīr] by Allah for man of all that is on the Earth is the permissibility of all that is on it. He says, the Exalted,
“Wahai manusia! Makanlah apa yang ada di bumi yang halal lagi baik” (al-Baqarah: 168); dan Dia berfirman,
“O people! Eat of what is on earth, lawful and good” (al-Baqarah: 168); and He says,
“Wahai anak Adam, pakailah pakaian indahmu setiap kali (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah...” (al-A'rāf: 31); dan Allah berfirman,
“O children of Adam, attend to your embellishments at every time of prayer, and eat and drink...” (al-A’rāf: 31); and He says,
“Dialah yang menjadikan bumi untuk kalian mudah dijelajahi, maka jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.” (al-Mulk: 15).
“He it is Who made the earth smooth for you, therefore go about in the spacious sides thereof, and eat of His sustenance” (al-Mulk: 15).
Demikianlah, seluruh ayat yang membolehkan berbagai hal datang dalam bentuk umum, dan keumumannya menunjukkan kebolehan segala sesuatu. Oleh karena itu, jika suatu hal diharamkan, harus ada nash yang mengkhususkan keumuman tersebut, yang menunjukkan bahwa hal itu merupakan pengecualian dari kebolehan segala sesuatu. Dari sini, asal dari segala sesuatu adalah kebolehan.
Thus have all the ayāt which permit the things come in the general form, their generality indicating the permissibility of all things. Hence if a thing is prohibited there must exist a text specifying this generality, indicating that this thing is an exception to the permissibility of all things. From here, the ‘asl of things is permissibility.
Demikian pula, dalam wahyu kita menemukan bahwa ketika sesuatu diharamkan, terdapat nash-nash khusus tentang hal-hal tersebut, sebagai pengecualian dari nash-nash yang bersifat umum; sebagaimana firman Yang Maha Tinggi:
Accordingly we find in the revelation, when things are prohibited, specific texts about these things specifically as an exception to the general texts; so the Exalted says:
“Diharamkan atas kalian (bangkai), darah, daging babi…” (al-Ma’idah: 3); dan beliau ﷺ bersabda, “Khamr diharamkan karena zatnya”, disebutkan dalam al-Mabsūt dari Ibnu ‘Abbas; maka yang diharamkan oleh wahyu merupakan pengecualian dari nash-nash yang bersifat umum dan berlawanan dengan asal, yaitu kebolehan.
“Forbidden to you is that which dies of itself, and blood, and flesh of swine..” (al-Ma’idah: 3); and he (peace be upon him) said, “Khamr is forbidden in and of itself”, mentioned in al-Mabsūt from Ibn ‘Abbas; thus that which the revelation prohibits is an exception from the general texts and is contrary to the ‘asl, which is permissibility.
Tidak boleh dikatakan bahwa benda itu tidak terpisahkan dari perbuatan hamba, sehingga hukumnya berasal dari hukum perbuatan, dan ia mengambil hukum perbuatan tersebut. Hal ini tidak boleh dikatakan karena benda-benda, meskipun secara mutlak terkait dengan perbuatan-perbuatan dan dalilnya berasal dari penjelasan hukum perbuatan, tetap berbeda dari perbuatan-perbuatan itu. Dalil perbuatan hamba, ketika dikaitkan dengan suatu benda, hanya menjelaskan terkait benda itu dua hukum saja, yaitu mubah atau haram. Tidak dikatakan tentang hukum suatu benda bahwa ia wajib atau sunnah. Dengan demikian, hukum benda terbatas pada mubah atau haram, dan dalam hal ini benda berbeda dengan perbuatan hamba, sehingga ia tidak sekadar mengambil hukum perbuatan, meskipun hukumnya datang dalam penjelasan hukum perbuatan.
It should not be said that the thing is inseparable from the action of the servant, so its hukm comes from the hukm of the action, and it takes the hukm of the action. This should not be said because the things, notwithstanding that they are necessarily connected to the actions and that their evidence comes from the exposition of the hukm of the action, are different from the actions. The evidence of the action of the servant, when connected to a thing clarifies with respect to the thing two rulings alone, either permissibility or prohibition. It is not said about the hukm of a thing that it is obligatory or recommended. Thus the ruling of the things is confined to permissibility or prohibition, and in this respect the thing is different to the action of the servant, so it does not just take the hukm of the action, even if its hukm comes in the clarification of the hukm of the action.
Dari sudut pandang lain, keumuman dalil kebolehan serta kekhususan hal tertentu dalam dalil larangan menjadikan kebolehan itu berlaku umum untuk segala sesuatu, sedangkan larangan hanya khusus pada hal-hal yang secara tegas dilarang. Hal ini juga membuat hukum benda berbeda dengan hukum perbuatan, baik dari sisi kaidah asalnya maupun hukum yang menyifatinya. Kaidah asal benda adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, sedangkan kaidah asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syar'i. Selain itu, benda tidak disifati kecuali dengan boleh atau terlarang, berbeda dengan perbuatan, yang seruan Pembuat Syariat terhadapnya ada dua jenis: takllif dan wadh'. Jenis takllif ada lima: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Jenis wadh' juga ada lima: sebab, syarat, penghalang, sah, batal dan rusak, serta azimah dan rukhshah. Kesimpulannya, setelah diutusnya Tuan kita Muhammad ﷺ kepada seluruh umat manusia, tidak dibenarkan mengatakan bahwa ada suatu perbuatan atau benda yang tidak memiliki hukum. Tidak ada pula hukum atas suatu benda atau perbuatan tanpa adanya dalil dari wahyu, karena hukum adalah seruan Pembuat Syariat. Tidak pula dibenarkan mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dijelaskan hukumnya oleh wahyu itu boleh, karena kebolehan itu sendiri adalah hukum syar'i, sebagaimana ia merupakan seruan Pembuat Syariat yang memberikan pilihan berkaitan dengan perbuatan para hamba. Klaim bahwa ada hal-hal yang hukumnya belum dijelaskan oleh Pembuat Syariat berarti bahwa ada hal-hal yang belum dijelaskan oleh Al-Qur'an dan bahwa syariat itu kurang sempurna. Ini adalah keliru, karena bertentangan dengan nash Al-Qur'an yang qath'i, baik dari sisi periwayatan maupun maknanya.