42. Keteguhan Hati dan Keringanan (Al-'Azeemah wa Ar-Rukhsah)
42. The Determination And The Consession ( Al Azeema War Rukhsah)
Azeemah (ketetapan utama) adalah sifat dari hukum-hukum yang disyariatkan sebagai ketentuan umum, dan para hamba terikat olehnya. Sedangkan rokhsah (keringanan) adalah hukum-hukum yang disyariatkan untuk meringankan ketetapan utama karena adanya suatu udzur, tanpa mewajibkan para hamba untuk mengamalkannya, dengan tetap berlakunya ketetapan utama. Sebagai contoh, puasa adalah azeemah dan berbuka bagi orang sakit adalah rokhsah. Membasuh anggota tubuh dalam wudhu adalah azeemah, dan mengusap anggota yang luka atau patah adalah rokhsah. Shalat dengan berdiri adalah azeemah, dan duduk dalam shalat ketika lemah adalah rokhsah, dan seterusnya. Dengan demikian, azeemah adalah apa yang disyariatkan secara umum; ia tidak khusus bagi sebagian mukallaf tanpa sebagian yang lain, dan tidak memberi pilihan antara mengamalkannya atau mengamalkan selainnya, melainkan mewajibkan untuk mengamalkannya saja. Adapun rokhsah adalah apa yang disyariatkan karena udzur yang bersifat insidental, maka hukumnya berlaku selama udzur itu ada, dan tidak berlaku jika udzur itu hilang, serta khusus bagi mukallaf yang memiliki udzur tersebut. Oleh karena itu, hukum yang merupakan pengecualian dari suatu nash umum bukanlah rokhsah, melainkan tetap azeemah. Demikian pula hukum yang khusus bagi sebagian keadaan bukanlah rokhsah, melainkan tetap azeemah, karena itu adalah keadaan, bukan udzur. Contohnya: masa iddah wanita yang suaminya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari, dan masa iddah wanita hamil yang suaminya meninggal dunia adalah sampai ia melahirkan anaknya. Hukum ini merupakan pengecualian dari kaidah umum, sehingga bukan rokhsah. Juga jual beli: jika syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak dilarang, maka ia sahih. Namun jika jual beli terjadi dengan harga yang sangat tidak wajar (al-ghabn al-fahisy), maka meskipun seluruh syaratnya terpenuhi dan tidak dilarang, jual beli tersebut rusak (fasid). Pembeli memiliki pilihan (untuk mengembalikannya) karena hal itu, tetapi itu bukan rukhsah. Menjual sesuatu yang belum diterima adalah batil, sedangkan menjual hewan yang belum diterima adalah sahih, dan itu bukan rukhsah. Demikian pula akad salam (menyerahkan harga dan menunda barang), akad araya (pohon kurma yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dan tidak dapat menunggu hingga buahnya matang, sehingga ia diperbolehkan menjualnya dengan takaran kurma), akad musaqat (seseorang mengizinkan pekerja untuk menyiram pepohonan dan merawatnya dengan imbalan bagian buah yang telah diketahui), serta akad-akad sejenis, semuanya adalah azimah, bukan rukhsah. Dengan demikian, seluruh perkara mubah adalah ketetapan, bukan keringanan. Yang dimaksud dengan kewajiban bagi hamba untuk bertindak sesuai dengannya adalah sesuai dengan hukum, baik wajib, sunnah mandub, mubah, haram, maupun makruh. Perhatikanlah bahwa memakan bangkai (daging yang tidak disembelih) itu haram, tetapi bagi orang yang terpaksa hal itu diperbolehkan, maka itu adalah rukhsah. Jadi yang diperhitungkan adalah perbuatan sesuai dengan hukum, bukan perbuatan itu sendiri. Adapun sabda Nabi ﷺ tentang araya, "Beliau ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) dalam penjualan araya," yang diriwayatkan oleh Malik, maksudnya adalah makna bahasa dari kata "arkhasa", yaitu bahwa beliau ﷺ memudahkan kalian. Serupa dengan itu, semua akad yang Allah Ta'ala mudahkan bagi manusia adalah ketetapan, karena itu bukan pengecualian dari suatu aturan yang asalnya dilarang karena suatu uzur, sehingga pengecualiannya hilang ketika uzurnya hilang. Melainkan, hukum-hukum ini disyariatkan sebagai kemudahan bagi hamba, dan penetapannya bersifat umum dan berlaku selamanya. Dan terdapat perbedaan dalam kasus orang yang tidak mampu berdiri dalam salat, atau mampu berdiri dengan kesulitan sehingga ia salat sambil duduk, meskipun ia melanggar salah satu rukun salat; tidak wajib baginya untuk berdiri, dan itu adalah keringanan (rukhsah). Sedangkan dalam kasus seseorang yang menjual buah kurma yang masih di pohon (perkiraan buahnya) untuk ditukar dengan kurma kering demi memberi makan keluarganya dengan harga perkiraan buah kurma tersebut, ini bukanlah rukhsah, karena bukan pengecualian karena suatu uzur, melainkan situasi di mana diperbolehkan menjual yang basah dengan yang kering. Meskipun ini merupakan pengecualian, namun ia tidak disyariatkan karena uzur sehingga dianggap sebagai rukhsah, melainkan disyariatkan sebagai kemudahan bagi manusia. Maka ia termasuk kemudahan-kemudahan syariat, bukan karena uzur, sehingga bukan rukhsah. Tidak dapat dihindari bahwa rukhsah harus ditunjukkan dengan dalil syar'i agar dianggap sebagai keringanan syar'i. Ia adalah hukum yang Allah Ta'ala tetapkan karena suatu uzur, sehingga uzur itu menjadi sebab dianggapnya hukum tersebut sebagai hukum syar'i. Namun, rukhsah dianggap termasuk sebab-sebab syar'i, dan ia termasuk hukum-hukum yang bersifat situasional, yaitu khitab (titah) Pembuat syariat yang berkaitan dengan perbuatan para hamba dalam keadaan tertentu, dan karena ia merupakan titah Pembuat syariat, maka tidak dapat dihindari adanya dalil syar'i baginya. Demikian pula kebutaan, kepincangan, dan sakit adalah uzur untuk tidak ikut berperang (jihad), sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Tidak ada dosa atas orang buta, tidak (pula) atas orang pincang, dan tidak (pula) atas orang sakit (jika tidak ikut berperang)..." (QS. ). Bepergian adalah uzur untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, Allah Ta'ala berfirman: "...Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, (maka wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain..." (QS. ). Lupa, keliru, dan terpaksa adalah uzur yang mengangkat dosa bagi orang yang terjatuh dalam perkara terlarang. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya," diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Ketidaktahuan tentang apa yang dapat dimaafkan bagi sebagian orang juga merupakan suatu udzur, karena Rasulullah ﷺ mendengar Mu'awiyah bin Al-Hakam mengucapkan tasymit (mendoakan rahmat Allah) kepada seseorang yang bersin ketika sedang shalat. Setelah mereka selesai shalat, Rasulullah ﷺ mengajarkannya bahwa berbicara dalam shalat membatalkannya, dengan sabda beliau sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim: "Sesungguhnya tidak boleh ada sedikit pun ucapan manusia dalam shalat ini, yang ada hanyalah tasbih, pujian kepada Allah, dan membaca Al-Qur'an." Beliau tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya. Maka, ini adalah udzur-udzur yang datang dalam dalil syar'i, sehingga dianggap sebagai udzur. Adapun apa pun yang tidak datang dalam dalil, tidak memiliki nilai dan tidak dianggap sebagai udzur syar'i sama sekali. Udzur-udzur ini berlaku pada dirinya sendiri, bukan karena adanya illah (sebab) di dalamnya. Hal itu karena dalil syar'i yang menunjukkan bahwa ia merupakan udzur tidak menetapkan adanya ta'lil (alasan) untuk menganggapnya sebagai udzur, melainkan membiarkannya tanpa alasan. Maka kita tidak membuat ilal (alasan) baginya, karena syariat tidak menetapkan alasan baginya, dan setiap udzur di dalamnya dijadikan udzur bagi hukum yang datang untuknya, bukan untuk hukum lainnya. Dengan demikian, ia dianggap sebagai udzur khusus bagi hukum yang datang untuknya, bukan udzur umum untuk setiap hukum. Oleh karena itu, kebutaan adalah udzur untuk meninggalkan jihad, bukan udzur untuk meninggalkan shalat. Selain itu, uzur-uzur ini: sakit, pincang, bepergian, lupa, terpaksa, dan keliru, meskipun semuanya merupakan sifat, tetapi ia adalah jenis sifat yang tidak menunjukkan bahwa ia dapat dijadikan alasan penetapan hukum (ta'liil), dan tidak menunjukkan adanya petunjuk untuk penalaran. Oleh karena itu, kita tidak mengukur uzur-uzur lain terhadapnya, dan kita tidak mencari sebab untuk menjadikannya alasan, yakni alasan untuk menganggapnya sebagai 'illah agar kaidah 'illah diterapkan padanya. Maka, kita tidak mengatakan bahwa bepergian adalah 'illah karena kesulitannya, melainkan perjalanan itu sendiri adalah 'illah, karena Allah Ta'ala menjadikannya sebagai 'illah, bukan karena kesulitannya, yakni ia adalah 'illah yang tidak mencukupi. Karena itu, musafir boleh mengqashar salat untuk jarak qashar, meskipun ia bepergian dengan pesawat, dan tidak boleh mengqashar untuk jarak yang kurang dari jarak qashar, meskipun ia bepergian di gurun pada cuaca yang sangat panas, sebab kesulitan bukanlah uzur yang membolehkan qashar, melainkan uzur yang menjadikan keringanan (rukhshah) untuk mengqashar salat adalah bepergian itu sendiri, karena ia adalah perjalanan terlepas dari kesulitannya. Demikian pula seluruh uzur yang karenanya rukhshah ditetapkan oleh nash syariat. Ini berkaitan dengan hakikat, bahwa rukhshah dan 'azimah dilihat dari sudut pandang syariat. Adapun mengamalkan rukhshah atau 'azimah; sesungguhnya mengamalkan salah satunya adalah mubah, sehingga seseorang boleh mengamalkan rukhshah atau mengamalkan 'azimah, karena hal ini ditunjukkan dalam nash-nash tentang rukhshah. Allah Ta'ala berfirman: "Maka barangsiapa terpaksa (memakannya) karena kelaparan, bukan karena hendak berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. ). Dan Dia berfirman: "...Tetapi barangsiapa terpaksa karena keadaan darurat, tanpa sengaja berbuat dosa dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." For Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful) 173 Surat Al-Baqarah, maka Allah Ta'ala menunjukkan rukhsah dengan mengangkat dosa karena memakan (makanan yang diharamkan dalam keadaan terpaksa), dan ini adalah ibahah (kebolehan), serta mengampuni dosa perbuatannya, dan itu adalah ibahah. Allah Ta'ala berfirman: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu) 101 Surat An-Nisa', dan mengangkat dosa berarti ibahah. Allah Ta'ala berfirman: ......) tetapi barangsiapa sakit, atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain...) 185 Surat Al-Baqarah, dan ini adalah ibahah. Maka dalil-dalil rukhsah itu sendiri memberikan ibahah untuk bertindak sesuai rukhsah, bukan wujub (kewajiban), dan bukan pula nadb (anjuran). Muslim juga meriwayatkan dari Hamzah bin Amr bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, aku merasa kuat berpuasa ketika bepergian, apakah aku berdosa? Rasulullah ﷺ bersabda: "Itu adalah rukhsah dari Allah Ta'ala; barangsiapa mengambilnya, maka itu baik. Dan barangsiapa ingin berpuasa, maka tidak ada dosa baginya." Dan dari Abu Sa'id, ia berkata: "Kami bepergian bersama Rasulullah ﷺ; orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa," diriwayatkan oleh Muslim. Teks-teks ini secara tegas menunjukkan bahwa rukhsah dan azimah itu mubah (ketika pilihan diberikan), sehingga seseorang bebas memilih salah satu dari keduanya sesuai kehendaknya.