33. Orang yang Bangkrut
33. The Bankrupt
Muflis secara bahasa adalah orang yang tidak memiliki uang dan orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat ia gunakan untuk membayar kebutuhannya. Yang dimaksud dengan ini adalah bahwa ia telah sampai pada keadaan di mana dikatakan tentang dirinya, "Tidak ada uang padanya," sehingga ia disebut muflis. Diriwayatkan oleh Muslim melalui jalur Abu Hurairah (ra).
The bankrupt in the language is the one without money and the one without that which he would pay for his needs. It is meant by this that he reached a situation in which it is said about him, ‘There is no money with him’ so he is muflis. Muslim narrated via the way of Abu Hurairah (ra)
“Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tahukah kalian siapa muflis itu?’ Mereka berkata: ‘Muflis di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta benda.’ Beliau bersabda: ‘Muflis dari umatku adalah orang yang datang pada Hari Kiamat dengan membawa salat, puasa, dan zakat. Ia datang dan telah mencaci orang ini, menuduh orang ini (berzina), memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka orang ini diberi dari kebaikan-kebaikannya, dan orang itu diberi dari kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya habis sebelum apa yang menjadi tanggungannya diselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka dan dilemparkan kepadanya. Kemudian ia dilemparkan ke dalam Neraka.’”
“That the Messenger of Allah (saw) said: ‘Do you know who the muflis is?’ They said: ‘The muflis among us is the one without a dirham or utensils.’ He said: ‘The muflis in my Ummah is the one who comes on the Day of Judgement with prayers, fasting and zakat. He comes and has insulted this one, falsely accused this one, eaten this one’s wealth, spilt this one’s blood and struck this one. This one is given from his good deeds and this one from his good deeds. If his good deeds finish before that which is upon him is judged, it is taken from their sins and they are thrown upon him. Then he is thrown in the Fire.”
Pernyataan mereka ini merupakan informasi tentang kenyataan orang yang muflis, dan pernyataan Nabi ﷺ.
This statement of theirs is information about the reality of the muflis and the Prophet (saw)’s statement,
"Itu bukan muflis"
“That is not the muflis”
Diperbolehkan untuk tidak meniadakan kenyataan, melainkan yang dimaksud adalah bahwa kebangkrutan di akhirat lebih berat dan lebih besar, sehingga kebangkrutan di dunia menjadi seperti orang kaya dibandingkan dengannya. Orang yang bangkrut menurut kebiasaan para fuqaha adalah orang yang utangnya lebih besar daripada hartanya, dan pengeluarannya lebih besar daripada pemasukannya. Mereka menyebutnya bangkrut meskipun ia memiliki uang, karena hartanya layak dibelanjakan untuk membayar utang-utangnya sehingga seolah-olah ia tidak memilikinya.
It is allowed not to negate the reality but rather he intended that the bankrupt of the Hereafter is more severe and enormous such that the worldly bankrupt becomes like the rich man in relation to him. The bankrupt in the convention of the fuqaha is the one whose debts are greater than his wealth, and his expenditure greater than his income. They called him bankrupt even though he has money because his wealth deserves to be spent in the way of his debts so it is as if it is absent.
Ketika utang-utang seseorang harus segera dibayar tetapi hartanya tidak cukup untuk melunasinya, dan para kreditornya meminta hakim untuk melakukan hajr (pengampuan) atasnya, maka wajib baginya untuk memenuhi tuntutan mereka. Dianjurkan untuk mengumumkan hajr atas dirinya agar orang-orang menghindari bertransaksi dengannya. Jika hajr dijatuhkan kepadanya, maka ada empat ketetapan yang berlaku karenanya: - Pertama, hak-hak para kreditor atas harta yang telah ditetapkan miliknya. - Kedua, mencegah pengalihan atau pembelanjaan hartanya. - Ketiga, siapa pun yang mendapati harta yang telah ditetapkan miliknya ada padanya, maka ia lebih berhak atasnya daripada kreditor lain, jika syarat-syaratnya terpenuhi. - Keempat, hakim menjual hartanya dan membayarkannya kepada para kreditor. Dalil tentang hajr atas orang yang bangkrut adalah apa yang diriwayatkan oleh Ka'ab bin Malik
Whenever the debts of the person are obliged immediately and his money does not pay them so his creditors ask the judge to hijr him, it is obliged upon him to respond to them. It is recommended to announce the hijr upon him so that people avoid transacting with him. If hajara is sentenced upon him, four rules are established by that:- The first of them is rights of the creditors relating to his designated wealth. The second preventing the disposal of his wealth. The third is that whoever finds his designated wealth with him has more right to it than the remaining creditors if the conditions exist. Fourth, the judge sells his wealth and pays the creditors. The evidence for the hijr over the bankrupt is what K’aab bin Malik narrated
Bahwa Rasulullah ﷺ menyita harta Muadz bin Jabal dan menjualnya untuk melunasi utangnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim.
“That the Messenger of Allah (saw) hajara the wealth of Muadh bin Jabal and sold it for the debt upon him” (narrated by Al-Hakim).
Dan telah diriwayatkan dari Abdurrahman bin K’aab:
And it has been narrated from Abdurrahman bin K’aab:
“Muadh bin Jabal adalah salah seorang pemuda terbaik di kaumnya, dan ia tidak pernah menyimpan sesuatu pun. Ia terus berhutang hingga hartanya habis tertelan oleh utang, lalu para pemberi utangnya mengadu kepada Nabi ﷺ. Seandainya ada seseorang yang bisa dibiarkan karena Rasulullah ﷺ, maka mereka pasti telah membiarkan Muadh karena Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ menjual hartanya untuk mereka, hingga Muadh berdiri tanpa memiliki apa pun.”
“Muadh bin Jabal was of the best youth of his people and he would not hold onto anything. He would not stop borrowing until his wealth was engrossed in debt and his creditors spoke to the Prophet (saw). Were anyone left for the sake of anyone, they would have left Muadh for the sake of the Messenger of Allah (saw). So the Messenger of Allah (saw) sold to them his wealth until Muadh stood without anything.”
Apabila terbukti atas orang yang pailit adanya hak-hak orang lain, atau sesuatu yang mewajibkan denda berupa uang, melalui kesaksian yang terpercaya atau pengakuan yang benar darinya, maka dalam kondisi ini seluruh hartanya dijual dan para kreditur diperlakukan secara adil. Pada prinsipnya, ia juga tidak diperbolehkan dipenjara, sebagaimana sama sekali tidak diperbolehkan memenjarakan orang yang berutang dalam kesulitan, berdasarkan firman Allah (SWT):
When there is established over the bankrupt the rights of people or that which obliges a money fine via trustworthy testimony or a correct confession from him, in this case all what he has is sold and the creditors treated equitably. Nor is it in principle allowed that he be imprisoned just as it is absolutely not allowed to imprison a debtor in difficulty due to the statement of Allah (swt):
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh hingga dia berada dalam kelapangan." (QS. Al-Baqarah: 280)
“And if he is in difficulty, then consideration delay till a time of ease” [TMQ 2:280].
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Abu Sa'id Al-Khudri, yang berkata:
And due to what Muslim and Abu Dawud narrated from Abu Said Al-Khudri who said:
Bahwa Umar memenjarakan kerabat dari pihak ayah, yaitu laki-laki tanpa wanita dari anak-anak yang wajib dinafkahi,
“That Umar imprisoned the relatives on the father’s side, the men without the women of the children who is to be provided for”,
Ini tidak menunjukkan dipenjarakannya orang yang berutang, melainkan hanya menunjukkan dipenjarakannya orang yang wajib memberi nafkah, jika ia tidak menafkahi anak kecil tersebut. Nafkah berasal dari harta yang wajib atas orang yang mampu memberi nafkah. Ini menunjukkan dipenjarakannya orang yang tidak menafkahi anak kecil saja.
This does not indicate imprisoning the debtor but rather only indicates imprisoning the one upon whom maintenance is obliged, if he does not maintain the young child. Maintenance is from the money which is obliged upon the one capable to provide maintenance. This indicates the imprisonment of the one who does not provide for the young child alone.
Aturan mengenai orang yang pailit adalah bahwa hakim menjual harta debitur kepada para kreditor dan membagikannya di antara mereka secara proporsional, karena tidak ada cara lain untuk berlaku adil kepada mereka selain dengan cara ini. Diriwayatkan dari Umar bin Abdurrahman bin Dalaf bahwa seorang laki-laki dari Juhayna biasa membeli unta dengan pembayaran tangguh sehingga harganya menjadi tinggi. Ia kemudian jatuh pailit, lalu hal itu diajukan kepada Umar bin Al-Khattab (ra): "Adapun selanjutnya, wahai manusia. Sesungguhnya Al-Asfa, Asfa Bani Juhaynah, telah rela dengan utangnya dan kepercayaan (yang diberikan kepadanya), sehingga dikatakan bahwa utang-utang telah menimpanya. Maka siapa pun yang memiliki sesuatu padanya, hendaklah ia datang pagi-pagi, karena kami akan membagikannya dengan undian." Diriwayatkan tentang Umar bin Abdulaziz bahwa ia memutuskan terhadap orang yang pailit agar hartanya dibagikan di antara para kreditor, lalu ia dibiarkan hingga Allah (swt) memberinya rezeki.
The rule regarding the bankrupt is that the judge sells to the creditors the debtor’s wealth and divides it among them in portions as there is no way to do them justice other than this. It has been narrated from Umar bin Abdurrahman bin Dalaf that a man from Juhayna would buy camels to a deferred period so they became high in price. He became bankrupt and raised it with Umar bin Al-Khattab (ra): ‘As for what follows, O people. Verily Al-Asfa Asfa Bani Juhaynah is pleased with his debt and trustworthiness that it be said the debts overtook him. So whoever has something over him, let him come early in the morning for we will divide it in lots.’ It has been narrated about Umar bin Abdulaziz that he judged the bankrupt that his wealth be divided between the creditors and then he is left until Allah (swt) provides sustenance for him.
Harta orang yang bangkrut yang ditemukan padanya dibagi di antara para kreditor sesuai bagian menurut nilai, di antara para penuntut yang hadir dan menuntut, yang waktu haknya telah jatuh tempo saja. Ikut di antara mereka pula orang yang hadir tetapi tidak menuntut, atau yang tidak hadir yang tidak memberi kuasa, atau yang tidak hadir yang waktu haknya belum jatuh tempo, baik ia menuntut maupun tidak. Hal ini karena orang yang waktu haknya belum jatuh tempo belum memiliki hak, sedangkan orang yang tidak menuntut tidak wajib diberi selama ia tidak menuntut. Ini berlaku selama orang yang bangkrut masih hidup. Adapun orang bangkrut yang telah meninggal, maka hukumnya berlaku untuk semua orang, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, yang menuntut maupun yang tidak, dan setiap orang yang memiliki utang, baik yang harus segera dibayar maupun yang jatuh tempo pada waktu tertentu. Hal ini karena semua waktu jatuh tempo menjadi tiba dengan wafatnya pemilik hak atau orang yang terhadapnya hak itu ada. Jika pada orang yang bangkrut berkumpul hak-hak Allah (swt) dan hak-hak hamba (‘ibad), maka hak-hak Allah (swt) didahulukan atas hak-hak hamba. Maka dimulai dengan apa yang ia lewatkan dari zakat atau kafarat; jika harta itu tidak mencukupi semuanya, maka ini dibagi atas seluruh hak tersebut dengan undian tanpa mengubah sesuatu dengan yang lain. Demikian pula utang kepada manusia; jika hartanya tidak membayar semuanya, maka setiap orang mengambil sesuai dengan kadar uangnya dari apa yang ada. Dalil bahwa hak-hak Allah (swt) didahulukan atas hak-hak hamba adalah apa yang ditetapkan oleh Rasulullah (saw) bahwa beliau bersabda:
"…hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi"
“…the debt of Allah has more right that it be paid”
Dan firman-Nya (swt):
And his (swt) statement:
"…balaslah Allah sebagaimana Dia lebih berhak untuk dibalas" (Al-Bukhari meriwayatkan keduanya dari Ibnu Abbas)
“…repay Allah as He has more right to be repaid” (Al-Bukhari narrated the two from ibn Abbas)
Ketika harta orang yang pailit dijual, nafkahnya dan nafkah orang yang wajib ia nafkahi diperhitungkan, sehingga rumahnya yang ia butuhkan untuk tempat tinggal tidak dijual. Sedangkan jika ia memiliki dua rumah dan ia tidak membutuhkan salah satunya dibandingkan yang lain, maka rumah yang tidak ia butuhkan dijual. Jika orang yang pailit memperoleh penghasilan yang mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang wajib ia nafkahi, atau ia mampu memperoleh penghasilan tersebut dengan mempekerjakan dirinya, maka dalam keadaan ini seluruh hartanya dijual kecuali rumahnya, yang wajib ia tempati. Jika ia tidak mampu melakukan semua itu tanpa sebagian dari harta tersebut, maka disisakan untuknya apa yang mencukupinya dan menafkahinya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi, sesuai dengan yang layak dari harta, hingga selesai pembagiannya di antara para kreditornya.
When the wealth of the bankrupt is sold, his maintenance and the maintenance of the one whose maintenance is obliged upon him is considered so his house which he has need of residing therein is not sold. Whereas if he has two houses and has no need of one against the other, the one which he does not need is sold. If the bankrupt earns what furnishes provisions for him and furnishes provisions of those whom he must maintain or he is able to earn that practically by hiring himself, in this situation all his wealth is sold except his house which is a must that he reside therein. If he is unable to perform with out any of that, it is left for him that which suffices him and maintains him and those whom it is obliged upon him to furnish provisions for according to what is reasonable from wealth until he finishes from its division between his creditors.