32. Gadai/Penjaminan Jaminan
32. Mortgage/ Pledging Security
Ikrar (al-'ahd) dalam bahasa Arab berarti kepastian dan keteguhan, dan sebagian ulama juga mengartikannya sebagai keterikatan. Allah (SWT) berfirman
The pledge in the language means certainity and persistence, and some also referred it to mean confinement. Allah (swt) said
"Setiap orang tergadai dengan apa yang ia usahakan (kasaba)" [TMQ 52:21]
“Each person is a pledge over what he acquired (kasaba)” [TMQ 52:21]
Dan:
And:
"Setiap jiwa tergadai atas apa yang ia usahakan (kasaba)" [TMQ 74:38]
“Each soul is a pledge over what he acquired (kasaba)” [TMQ 74:38]
i.e. terbatas. Gadai (ar-rahn) menurut syariat adalah harta yang diberikan sebagai jaminan atas utang agar dapat dibayarkan dari harganya jika orang yang berutang tidak mampu melunasinya. Hal ini diperbolehkan dan termasuk di antara transaksi yang dibolehkan oleh syariat. Dalilnya adalah Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah (SWT) berfirman:
i.e. restricted. The pledge in Shar’a is the property which is given as security for the debt so as to pay from its price if the one upon whom it is due finds it impossible to pay it. It is permitted and among the transactions which the Shar’a permitted. Its evidence is the Book and Sunnah. Allah (swt) said:
"Dan jika kamu dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (digadaikan)" {QS. 2:283}.
“And if you are travelling and cannot find a writer, then let there be a pledge taken (mortgaging)” [TMQ 2:283].
Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah, Ummul Mukminin,
Al-Bukhari narrated from Aisha, the mother of the believers,
Bahwa Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tangguh dan menyerahkan baju besi miliknya sebagai jaminan kepadanya.
“That the Prophet (saw) bought food from a Jew for a (deferred) period and pledged an iron coat of armour to him.”
Dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata:
And At-Tirmidhi narrated from ibn Abbas who said:
Nabi ﷺ wafat dan baju besi beliau digadaikan dengan dua puluh sha' makanan yang beliau ambil untuk keluarganya.
“The Prophet (saw) died and his coat of armour was pledged for twenty (sa’a) of food which he took for his family.”
Dan Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas (ra) yang berkata:
And Al-Bukhari narrated from ibn Abbas (ra) who said:
Nabi ﷺ menggadaikan baju perang beliau di Madinah kepada seorang Yahudi, dan beliau mengambil gandum (jelai) darinya untuk keluarga beliau.
“The Prophet (saw) pledged a coat of armour of his in Madinah to a Jew and he took barley from him for his family.”
Ikrar (pemberian janji) dibolehkan baik dalam keadaan bepergian maupun ketika bermukim, karena firman-Nya "dan jika kamu sedang dalam perjalanan" menjelaskan suatu keadaan yang nyata, bukan merupakan pembatasan yang ditetapkan oleh dalil.
The pledge is permitted in travel and when resident because the words “and if you are travelling” is explaining a situational reality and is not a restriction by the evidence
Bahwa Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tangguh, dan menyerahkan kepadanya baju besi dari besi sebagai jaminan.
“That the Prophet (saw) bought food from a Jew to a (deferred) period and pledged him an iron coat of armour”
Ketika Nabi ﷺ berada di Madinah dan tidak sedang bepergian. Gadai tidak diperbolehkan kecuali jika diserahkan dalam akad yang sama, yaitu "gadai yang dipegang" (maqbudha). Gambaran penguasaan dalam gadai adalah bahwa ia meletakkan tangannya di atasnya, sehingga barang yang dapat dipindahkan dibawa kepadanya. Adapun barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah, tangannya berada di atasnya, yaitu penguasaannya dilakukan oleh pemberi gadai dengan menarik diri antara barang itu dan penerima gadai tanpa ada penghalang di hadapannya. Diperbolehkan mewakilkan dalam menguasai barang gadai, sehingga penguasaan wakil menempati posisinya dalam penguasaan itu, begitu pula hukum-hukum lainnya. Gadai diperbolehkan pada segala sesuatu yang boleh dijual. Setiap hal yang boleh dijual, boleh pula digadaikan, karena tujuan gadai adalah menjamin utang agar dapat dilunasi dari harga barang gadai apabila pemberi gadai tidak mampu membayarnya. Gadai tidak diperbolehkan pada sesuatu yang tidak boleh dijual, seperti minuman keras, berhala, tanah wakaf, barang yang digadaikan itu sendiri, dan hal-hal serupa yang tidak boleh diperjualbelikan.
While the Prophet was in Madinah and not travelling. The pledge is not permitted except when delivered during the same contract “a (maqbudha) pledge”. The description of the possession in the pledge is that he places his hand over it, so that which is moveable is transported to him. As for what is immovable like houses and land, his hand is upon it i.e. its possession is by its pledger withdrawing between it and the pledgee without any obstacle in front of him. It is permitted to delegate in taking possession of the pledge so the delegate’s taking possession stands in his place in his taking possession and the rest of its rules. The pledge is permitted in all that is allowed to sell. Everything permitted to sell is permitted to pledge because the objective of the pledge is to secure the debt to reach its payment from the pledge’s price if it becomes impossible to pay it from the capability of the pledger. The pledge is not permitted in that which is not permitted to sell like alcohol, idols, land on trust, the pledged thing and similar things which are not permitted to be sold.