17.1 Batas Waktu yang Diberikan kepada Kaum Muslimin untuk Mengangkat Khalifah
17.1 The Time Limit Given For Muslims To Appoint A Khalifah
Batas waktu yang diberikan kepada kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah adalah dua malam. Maka tidak boleh bagi seorang Muslim pun untuk bermalam lebih dari dua malam tanpa memiliki bai'at di lehernya. Alasan dijadikannya dua malam sebagai batas maksimal adalah karena pengangkatan seorang Khalifah itu wajib (fardhu) sejak saat Khalifah sebelumnya meninggal dunia atau dicopot. Namun, diperbolehkan menunda pengangkatan tersebut selama dua malam sambil mengupayakannya. Jika penundaan melebihi dua malam dan kaum Muslimin belum mengangkat seorang Khalifah, maka perkaranya diperiksa. Jika kaum Muslimin sibuk mengupayakan pengangkatan Khalifah tetapi tidak dapat menyelesaikannya dalam dua malam karena adanya perkara-perkara yang menguasai mereka dan tidak dapat mereka tolak, maka dosa gugur dari mereka, karena mereka sedang melaksanakan kewajiban tersebut dan dipaksa menundanya oleh kekuatan yang memaksa. Nabi ﷺ bersabda:
The time limit given for Muslims to appoint a Khalifah is two nights. So no Muslim is allowed to stay for more than two nights without having a bay’ah on his neck. Making the upper limit as two nights is due to the fact that the appointment of a Khalifah is fard from the moment the previous Khalifah dies or is deposed. But it is allowed to delay the appointment while engaging in it for two nights. If the delay exceeded two nights and the Muslims did not establish a Khalifah, the matter is examined. If the Muslims were busy in establishing a Khalifah but could not complete it within two nights due to overpowering matters they couldn't resist, then the sin will drop from them because they are engaged in establishing the duty and they were forced to delay it by compelling power. The Prophet (saw) said:
"Dosa karena kekeliruan, kelupaan, dan paksaan dihapuskan dari umatku."
“The sin due to mistake, forgetfulness and compulsion is removed from my Ummah.”
Tetapi jika mereka tidak sedang melaksanakan kewajiban tersebut, maka mereka semua berdosa hingga seorang Khalifah diangkat, dan baru setelah itu kewajiban tersebut gugur dari mereka. Namun dosa yang mereka lakukan karena mengabaikan pendirian seorang Khalifah tidak gugur dari mereka; dosa itu tetap menjadi tanggungan mereka, dan Allah (SWT) akan memperhitungkannya sebagaimana Dia memperhitungkan setiap Muslim atas kemaksiatan apa pun yang ia lakukan ketika mengabaikan suatu kewajiban.
But if they were not engaged in performing the duty, then they will all be sinful until the Khalifah is appointed and only after that the fard will drop from them. But the sin they committed in neglecting the establishment of a Khalifah does not drop from them, it rather remains on them, and Allah (swt) will bring them to account for it the same way He (swt) brings any Muslim to account for any disobedience he commits when he neglects to perform a duty.
Adapun dalil mengenai batas waktu dua malam yang diberikan kepada kaum Muslimin untuk melaksanakan kewajiban menegakkan Khilafah, maka ia adalah Ijma’ para Sahabat. Para Sahabat (ra) berkumpul di balai Bani Sa‘idah untuk membahas pengangkatan pengganti Rasulullah ﷺ begitu kabar wafatnya Nabi ﷺ sampai kepada mereka. Mereka terus berdiskusi di balai tersebut, lalu pada hari kedua mereka mengumpulkan orang-orang di masjid untuk memberikan bai‘ah. Hal ini memakan waktu dua malam dan tiga hari. Selain itu, ketika ‘Umar (ra) yakin bahwa ajalnya sudah dekat akibat tikaman itu, beliau menyerahkan urusan kepada orang-orang syura dan memberi mereka waktu tiga hari untuk memilih Khalifah baru. Beliau berpesan bahwa jika setelah tiga hari itu tercapai kesepakatan tentang seorang Khalifah, maka orang yang membangkang harus dibunuh setelah tiga hari tersebut. ‘Umar (ra) juga memberi wewenang kepada lima puluh orang Muslim untuk melaksanakan tindakan ini, yakni membunuh orang yang membangkang, meskipun mereka berasal dari kalangan syura dan para Sahabat terkemuka (ra). Perintah ini disampaikan di hadapan para Sahabat (ra), dan tidak ada riwayat yang menyebutkan seorang pun menolak atau membantahnya. Maka hal ini menjadi Ijma’ para Sahabat (ra) bahwa kaum Muslimin tidak boleh tetap tanpa Khalifah lebih dari dua malam dan tiga hari, dan Ijma’ para Sahabat merupakan dalil syar‘i yang sah sebagaimana Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
As for the evidence concerning the two night's time limit given to Muslims to perform the duty of establishing a Khalifah, it is the Ijma’a of the Sahabah. The Sahabah (ra) met in the courtyard of Banu Sa‘ida, to discuss the appointment of a successor to the Messenger of Allah (saw) as soon as the news of the death of the Prophet (saw) reached them. They kept discussing in the courtyard, and on the second day they gathered the people in the mosque in order to give the bay’ah. This consumed two nights and three days. In addition, when ‘Umar (ra) became certain that his death was imminent as a result of the stab wound, he entrusted the people of consultation (shura) and gave them three days to choose a new Khalifah. He recommended that if after the three days an agreement was reached about a Khalifah then the dissenter should be killed after the aforementioned three days. ‘Umar (ra) also empowered fifty Muslims to carry out this action i.e. to kill the dissenter, despite the fact they were from the people of shura and of the eminent Sahabah (ra). This order was given in the presence of the Sahabah (ra), and no one was reported to deny or disagree with it, so it becomes Ijma’a of the Sahabah (ra) that Muslims are not permitted to stay without a Khalifah for more than two nights and three days, and the Ijma’a of the Sahabah is a legitimate Shari’ah evidence (daleel) like the Qur’an and Sunnah of the Messenger of Allah (saw).