20. Jihad
20. Jihad
Jihad adalah mengerahkan (segala) usaha dalam berperang di jalan Allah (SWT), baik secara langsung maupun dengan membantu melalui harta, pendapat, memperbanyak jumlah, atau selain itu. Berperang untuk meninggikan kalimat Allah adalah jihad. Adapun jihad dengan lisan di jalan Allah (SWT), hal itu termasuk jihad jika ucapannya berkaitan langsung dengan berperang di jalan Allah. Jika tidak berkaitan langsung dengan hal itu, maka bukan jihad syar'i, meskipun di dalamnya terdapat kesulitan dan meskipun hasilnya bermanfaat dalam meninggikan kalimat Allah (SWT). Hal ini karena jihad dalam syariat bersifat khusus untuk berperang, sehingga termasuk di dalamnya segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan peperangan. Serupa dengan pendapat ini adalah tulisan dan ucapan; keduanya termasuk jihad jika berkaitan langsung dengan berperang di jalan Allah (SWT), seperti ucapan kepada pasukan untuk mendorong mereka berperang secara langsung, atau kata-kata yang membangkitkan semangat memerangi musuh. Jika tidak, maka itu bukan (jihad). Perjuangan politik maupun menegur para penguasa tidak disebut jihad, meskipun pahalanya besar dan manfaatnya bagi kaum Muslimin sangat besar. Persoalannya bukan pada kesulitan atau manfaatnya, melainkan pada makna syar'i yang dibawa oleh kata ini. Makna syariat dari jihad adalah berperang dan segala hal yang berkaitan dengannya, berupa pendapat, ucapan, tulisan, strategi, dan lainnya.
Jihad is expending (one’s) effort in fighting in the way of Allah (swt) directly or assisting by wealth or opinion or increasing numbers or other than that. The fighting to raise the word of Allah is jihad. As for jihad by speaking in the path of Allah (swt), this is jihad if the speech relates directly to fighting in the way of Allah. If it does not relate directly to it, it is not Shar’i jihad even if it involves difficulty and even if the results benefit in raising the word of Allah (swt). This is because jihad in Shar’a is specific to fighting, so there enters within it everything related directly to fighting. Similar to the opinion is writing and speaking; they are jihad if they are related directly to fighting in the way of Allah (swt) like the speech to the army to encourage it to fight directly or words inciting fighting the enemies. If not, this is not (jihad). Neither political struggle nor rebuking the rulers is termed jihad though their reward is high and their benefit to the Muslims great. The issue is neither difficulty nor the benefit, but rather it is the Shar’i meaning with which it came for this word. The Shari’ah meaning is fighting and all that it relates to from opinion, speech, writing, strategy and other things.
Sebab jihad bukanlah jizyah, meskipun kita berhenti memerangi mereka ketika mereka menerima jizyah. Sebaliknya, sebab jihad adalah bahwa mereka yang kita perangi adalah orang-orang kafir (kuffar) yang menolak dakwah. Allah (SWT) berfirman:
The cause of jihad is not jizyah even though we stop (fighting) them when they accept the jizyah. Rather, the cause of jihad is that those whom we fight are disbelievers (kuffar) who rejected the da’wah. Allah (swt) said:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), yaitu orang-orang yang diberi Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan hina" [TMQ 9:29].
Fight those who do not believe in Allah nor the Last Day, nor forbid what Allah and His Messenger have forbidden, nor follow the deen of truth among the People of the Book until they pay the jizyah from their hands while they are humiliated” [TMQ 9:29].
Perintah untuk memerangi mereka adalah (karena) sifat kekafiran mereka, yakni perangilah mereka karena mereka tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan seterusnya. Maka deskripsi ini merupakan pembatas, dan pada titik ini ia menjadi sebab. Jadi sebab diperanginya mereka adalah kekafiran. Hal ini juga disebutkan dalam ayat lain:
The command to fight them is (due to) their attribute of disbelief i.e. fight them because they do not believe in Allah and the Last Day etc. So this description is a restriction and at this point it becomes a cause. So the cause of fighting is disbelief. It came in another ayah:
"Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang berada di dekat kalian (secara geografis), dan biarkan mereka mendapati kekerasan pada diri kalian." [TMQ 9:123]
“O you who believe, fight those who encircle you (close to you geographically) of the disbelievers and let them find harshness in you” [TMQ 9:123]
Jadi perintah untuk memerangi mereka disebabkan oleh sifat kekafiran. Ada banyak ayat serupa, seperti:
So the command to fight them is due to the attribute of disbelief. There are many similar ayat such as:
"Perangilah sekutu-sekutu setan" [TMQ 4:76]
“Fight the allies of Satan” [TMQ 4:76]
Dan
And
"Perangilah para pemimpin kekafiran" [TMQ 9:12]
“Fight the leaders of disbelief” [TMQ 9:12]
Dan
And
"Perangilah orang-orang musyrik itu semuanya" [TMQ 9:36]
“Fight the polytheists altogether” [TMQ 9:36]
Semua ayat ini memerintahkan peperangan karena sebuah sifat tertentu yang menjadi penyebab peperangan, yaitu kekufuran. Adapun pembayaran jizyah, Al-Qur’an menggabungkannya dengan kehinaan sebagai penyebab dihentikannya peperangan, bukan sebagai penyebab terjadinya peperangan. Dari sini dipahami bahwa penyebab jihad adalah kekufuran. Jika mereka yang kita perangi menerima dakwah, maka mereka menjadi Muslim; jika mereka menolak menerima Islam tetapi menerima untuk membayar jizyah dan tunduk di bawah pemerintahan Islam, maka hal itu diterima dari mereka dan mereka tidak diperangi, karena tidak diperbolehkan memaksa mereka untuk menerima Islam. Selama mereka menerima untuk tunduk kepadanya dan membayar jizyah, mereka telah tunduk kepada dakwah meskipun belum menerima Islam. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memerangi mereka setelah mereka menerima untuk tunduk kepadanya dan membayar jizyah. Namun, jika mereka menerima untuk membayar jizyah tetapi menolak tunduk di bawah pemerintahan Islam, maka tidak diperbolehkan menerima hal ini dari mereka, karena penyebab peperangan, yaitu bahwa mereka adalah orang-orang kafir yang menolak menerima dakwah, tetap ada, sehingga memerangi mereka tetap wajib, sebuah kewajiban yang belum gugur dari pundak kaum Muslim. Adapun perjanjian darurat di mana Khalifah menerima dari mereka jizyah sambil membiarkan mereka mengatur diri sendiri dengan sistem kekufuran, karena tidak terpenuhinya kondisi eksternal dan internal untuk hal itu, maka Syara’ memberikan keringanan pada keadaan darurat ini dalam situasi keterpaksaan, sehingga tidak dilakukan qiyas terhadapnya. Maka, penyebab jihad adalah bahwa mereka yang kita perangi adalah orang-orang kafir yang menolak menerima dakwah, dan tidak ada penyebab lain bagi jihad. Adapun jizyah bersama kehinaan sebagai penyebab dihentikannya peperangan, hal ini hanya berlaku bagi orang-orang Arab non-musyrik. Adapun orang-orang Arab musyrik, maka tidak diterima dari mereka kecuali Islam atau peperangan, berdasarkan firman Allah:
All these ayat command the fighting due to a specific attribute which is the cause of fighting i.e. disbelief. As for the payment of jizyah, the Qur’an combined it with humiliation as the cause of stopping the fighting not the cause of fighting. From here it is understood that the cause of jihad is disbelief. If those whom we fight accept the da’wah they become Muslims; if they refuse to accept Islam (but) accept to pay the jizyah and be ruled by Islam, it is accepted from them and they are not fought as it is not permitted to force them to accept Islam. As long as they accept to be ruled by it and pay the jizyah, they have submitted to the da’wah even if they have not accepted Islam. Accordingly, it is not allowed to fight them after they accept to be ruled by it and pay the jizyah. However, if they accept to pay the jizyah but refuse to be ruled by Islam, it is not allowed to accept this from them because the cause of fighting which is that they are disbelievers who have refused to accept the da’wah remains standing so fighting them remains obligatory, an obligation which has not fallen from the Muslims’ necks. As for the emergency treaties in which the Khalifah accepts from them the jizyah while leaving them to rule themselves by the system of disbelief, due to the absence of compliance of the external and internal circumstances for it, the Shar’a gave concession to this emergency situation in the situations of necessity so no analogy is done upon it. Therefore the cause of jihad is that those whom we fight are disbelievers who refused to accept the da’wah and there is no other cause for jihad. As for jizyah together with humiliation being a cause to stop fighting, this is only with non polytheist Arabs. As for polytheist Arabs, it is not accepted from them except Islam or fighting due to Allah’s statement:
"Kamu akan memerangi mereka atau mereka akan masuk Islam" [TMQ 48:16].
“You will fight them or they will become Muslims” [TMQ 48:16].
Jihad hukumnya wajib berdasarkan nash yang tegas dari Al-Qur'an dan Hadits. Allah (SWT) berfirman:
Jihad is obligatory by the explicit text of the Qur’an and Hadith. Allah (swt) said:
"Perangilah mereka sehingga tidak ada lagi (fitnah) dan agama itu hanya milik Allah" [TMQ 8:39]
“Fight them so that there remains no (fitnah) and the deen becomes only for Allah” [TMQ 8:39]
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi Al Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sambil merendahkan diri." {Qs. At-Taubah: 29} [TMQ 9: 29 ]
“Fight those who don’t believe in Allah nor the Last Day, nor forbid what Allah and His Messenger have forbidden, nor follow the deen of truth among the People of the Book until they pay the jizyah from their hands while they are humiliated” [TMQ 9: 29 ]
Dan Allah (SWT) berfirman:
And Allah (swt) said:
"Jika kalian tidak berangkat (untuk berjihad), Dia akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih" [TMQ 9: 39]
“If you do not go out (for jihad), He will punish you with a painful punishment” [TMQ 9: 39]
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
"Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang berada di sekitar kalian, dan hendaklah mereka merasakan kekerasan dari kalian" {TMQ 9: 123}.
“O you who believe, fight those who encircle you of the disbelievers and let them find harshness in you” [TMQ 9: 123].
Diriwayatkan dari Anas (ra), beliau berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda:
It is narrated from Anas (ra) who said: “The Messenger of Allah (saw) said:
"Perangilah orang-orang musyrik dengan harta kalian, tangan kalian, dan lisan kalian" (diriwayatkan oleh An-Nasa'i).
“Fight the polytheists with your wealth, your hands and your tongues” (narrated by An-Nisai).
Juga dari Anas, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Also from Anas that the Prophet (saw) said:
"Sesungguhnya berangkat pagi-pagi atau sore hari untuk berperang di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“Verily! Setting out in the early morning or in the evening in order to fight in Allah's way is better than the world and what it contains.” (narrated by Al-Bukhari).
Dia juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
He also narrated that he (saw) said:
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan 'Tidak ada tuhan selain Allah'"
“I was commanded to fight the people until they say ‘There is no god but Allah”
Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Anas, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
Imam Ahmad and Abu Dawud narrated from Anas who said: The Messenger of Allah (saw) said:
“…jihad akan terus dilakukan sejak hari Allah mengutusku sebagai nabi hingga hari ketika anggota terakhir dari umatku berperang melawan Dajjal (Antikristus). Kezaliman setiap penguasa zalim dan keadilan setiap penguasa yang adil tidak akan membatalkannya.” ﷺ
“…jihad will be performed continuously since the day Allah sent me as a prophet until the day the last member of my community will fight with the Dajjal (Antichrist). The tyranny of any tyrant and the justice of any just (ruler) will not invalidate it.”
Telah diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
It has been narrated from Zayd bin Khalid who said: The Messenger of Allah (saw) said:
"Barangsiapa mempersiapkan seorang mujahid di jalan Allah, maka ia pun telah berperang, dan barangsiapa menjaga keluarganya dengan baik (khayr) sepeninggalnya, maka ia pun telah berperang" (diriwayatkan oleh Ahmad).
“Whoever prepares a warrior in the way of Allah has (also) fought, and whoever takes care of his family in goodness (khayr) after him has (also) fought” (narrated by Ahmad).
Dikatakan: "Wahai Rasulullah ﷺ, siapakah manusia yang paling baik?" Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“It was said: O Messenger of Allah, which of the people is better? The Messenger of Allah (saw) said: ‘A believer who does jihad in the way of Allah by his body and wealth” (narrated by Al-Bukhari).
Dan beliau ﷺ bersabda:
And he (saw) said:
"Barangsiapa mati tanpa berperang atau tanpa pernah terbetik dalam jiwanya keinginan untuk berperang, maka ia telah mati di atas salah satu cabang kemunafikan."
“Whoever dies without fighting or his soul thinking of fighting has died upon a branch of hypocrisy.”
Telah diriwayatkan dari Abu Awfa (ra) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
It has been narrated from Abi Awfa (ra) that the Messenger of Allah (saw) said:
“Ketahuilah bahwa surga berada di bawah naungan pedang-pedang” (diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“Know that paradise is beneath the shade of swords” (narrated by Al-Bukhari).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah (ra) yang berkata:
It is narrated from Abu Hurayra (ra) who said:

Salah seorang Sahabat Rasulullah ﷺ melewati sebuah lembah yang di dalamnya terdapat sungai-sungai air tawar, dan ia takjub akan keindahannya. Lalu ia berkata: Bagaimana jika aku memisahkan diri dari orang-orang dan tinggal di lembah ini? Tetapi aku tidak akan melakukannya sampai aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ. Maka ia menyampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, yang bersabda: Jangan lakukan (itu), karena berdirinya salah seorang dari kalian di jalan Allah lebih baik daripada shalatnya di rumahnya selama tujuh puluh tahun. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
“One of the Sahabah of the Messenger of Allah (saw) passed by a ravine with rivers of sweet water in it and was astounded by its beauty, so he said: What if I separated from the people and stayed in this ravine? But I will never do it until I seek permission from the Messenger of Allah (saw) so he mentioned that to the Messenger of Allah who said: Do not do (so) for the standing of one of you in the way of Allah is better than his praying in his house for seventy years” (narrated by At-Tirmidhi).
Jihad adalah kewajiban kifayah (fardhu kifayah) dalam bentuk ofensif, dan kewajiban individu (fardhu 'ain) terhadap musuh yang menyerang mereka, sementara bagi selainnya tetap menjadi kewajiban kifayah. Kewajiban itu tidak gugur sampai musuh terusir dan tanah Islam dibebaskan dari kotoran mereka. Makna jihad sebagai kewajiban kifayah secara ofensif adalah bahwa kita mulai memerangi musuh meskipun mereka tidak memulai (memerangi) kita. Jika tidak ada seorang Muslim pun yang melakukan peperangan ofensif pada suatu masa, maka mereka berdosa karena meninggalkannya. Jika orang-orang Mesir melaksanakan jihad ofensif, maka (kewajibannya) gugur dari orang-orang Indonesia, karena telah ada peperangan nyata oleh kaum Muslimin terhadap orang-orang kafir yang memerangi, sehingga kewajiban jihad telah terpenuhi. Namun, jika peperangan pecah antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir tetapi kifayah belum tercapai dengan hanya orang-orang Mesir memerangi orang-orang kafir, maka kewajibannya tidak gugur dari orang-orang India dan Indonesia dengan pelaksanaan oleh orang-orang Mesir dan Irak. Melainkan, kewajiban itu dibebankan kepada yang terdekat (dari kalangan Muslim), kemudian yang terdekat dengan musuh, hingga kifayah tercapai; jika kifayah tidak tercapai kecuali dengan seluruh kaum Muslimin, maka jihad menjadi wajib atas seluruh kaum Muslimin hingga musuh dapat ditundukkan. Jihad adalah kewajiban kifayah (fardhu kifayah) jika Khalifah belum memerintahkannya untuk berangkat; adapun orang yang telah diperintahkan Khalifah untuk ikut serta, maka jihad telah menjadi wajib atasnya berdasarkan firman Allah:
Jihad is an obligation of sufficiency (fard kifayah) offensively, and an individual obligation (fard ‘ayn) against the enemy who attacks them while being a obligation of sufficiency upon the rest. The obligation does not fall until the enemy is expelled and the Islamic land liberated from their filth. The meaning of jihad being an obligation of sufficiency offensively is that we start fighting the enemy even if they do not start (fighting) us. If no Muslim performs the fighting offensively at any period then they will be sinful for leaving it. If the people of Egypt perform the offensive jihad then (its obligation) falls from the people of Indonesia, as there exists practical fighting by Muslims against belligerent disbelievers therefore the obligation of jihad has occurred. However if fighting broke out between Muslims and disbelievers but the sufficiency (kifayah) has not occurred by the people of Egypt fighting the disbelievers alone, then its obligation does not fall from the people of India and Indonesia by the performance of the people of Egypt and Iraq. Rather it is obligatory upon the nearest (Muslim) then the nearest to the enemy until sufficiency occurs; if sufficiency does not occur except with all the Muslims, then jihad becomes obligatory upon all the Muslims until the enemy is subdued. Jihad is an obligation of sufficiency (fard kifayah) if the Khalifah has not told him to advance; as for the one whom the Khalifah has told him to take part, then jihad has become obligatory upon him due to Allah’s statement:
“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu ketika dikatakan kepadamu: ‘Berangkatlah (berperang) pada jalan Allah,’ kamu merasa berat dan berpegang teguh pada bumi?”
“O you who believe, what is wrong with you that when it is said: ‘Go forth in the way of Allah’ you hold firm to the earth”
Dan sabda beliau ﷺ:
And his (saw) statement:
"Dan jika kalian diminta untuk maju, maka majulah." (Diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim)
“And if you are asked to advance, then advance.” (Narrated by Bukhari & Muslim)
Makna kecukupan dalam jihad di Negara Islam adalah bahwa muncul untuk jihad sekelompok orang yang peperangannya sudah mencukupi; baik mereka merupakan tentara yang terdaftar dalam catatan administrasi (dawawin) sebagaimana terjadi pada masa Umar (ra), atau mereka telah mempersiapkan diri untuk berjihad secara sukarela sebagaimana terjadi pada masa Abu Bakr (ra). Sama saja, baik yang pertama, yang terakhir, maupun keduanya digabungkan, sehingga apabila musuh menyerang mereka, mereka mampu mempertahankan diri, maka hal itu menjadi kewajiban kifayah bagi mereka. Jika mereka tidak mampu mempertahankan diri, maka Khalifah menyiapkan orang lain untuk berjihad, dan seterusnya. Jihad ofensif tidak berarti bahwa kita langsung memulai peperangan dengan musuh; sebaliknya, kita harus terlebih dahulu menyeru mereka kepada Islam.
The meaning of the sufficiency in jihad in the Islamic State is that there arise for jihad a people whose fighting is sufficient; whether they are an army for whom there are books of accounts (dawawin) for this as was the case in the time of Umar (ra), or they had prepared themselves for jihad freely as was the case in the time of Abu Bakr (ra). It is the same whether the first ones or the latter ones or both of them together such that if the enemy targets them they are able to defend so it is a obligation of sufficiency upon them. If they are unable to defend, then the Khalifah prepares others for jihad and so on. Offensive jihad does not mean that we initiate fighting the enemy directly; rather we must first call them to Islam.
Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang yang belum sampai kepada mereka dakwah Islam; sebaliknya, orang-orang kafir harus lebih dahulu diseru untuk memeluk Islam. Jika mereka menolak, maka mereka diminta untuk membayar jizyah; dan jika mereka menolak, barulah kita memerangi mereka. Muslim meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya:
If is not allowed for Muslims to fight those whom the Islamic da’wah has not reached; rather, the disbelievers must first be called to Islam. If they reject, then they are asked to pay the jizyah; and if they reject, we fight them. Muslim narrated from Sulayman bin Buraydah from his father:

“Setiap kali Rasulullah ﷺ mengangkat seseorang sebagai pemimpin pasukan, beliau ﷺ menasihatinya secara khusus agar bertakwa kepada Allah dan memperlakukan kaum Muslimin yang bersamanya dengan baik. Beliau ﷺ bersabda: ‘Berperanglah dengan menyebut nama Allah dan di jalan Allah. Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah, tetapi jangan berkhianat, jangan mencuri dari harta rampasan perang, jangan mencincang, dan jangan membunuh anak-anak. Apabila engkau bertemu musuhmu dari kalangan kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga hal. Mana pun dari ketiganya yang mereka sambut, terimalah dari mereka dan hentikanlah memerangi mereka. Ajaklah mereka untuk masuk Islam, dan jika mereka menyambutnya, terimalah dari mereka dan hentikanlah memerangi mereka. Kemudian ajaklah mereka meninggalkan negeri mereka dan pindah ke negeri orang-orang muhajirin. Katakan kepada mereka bahwa jika mereka melakukan itu, maka mereka akan memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin. Jika mereka menolak, katakan kepada mereka bahwa mereka akan seperti orang-orang Badui Muslim (yang tinggal di padang pasir), yang tunduk pada hukum-hukum Allah sebagaimana orang-orang beriman. Namun mereka tidak akan mendapat bagian dari fai’ atau harta rampasan perang, kecuali jika mereka ikut berperang bersama kaum Muslimin. Jika mereka menolak masuk Islam, mintalah kepada mereka untuk membayar jizyah. Jika mereka melakukan itu, terimalah dari mereka dan hentikanlah memerangi mereka. Tetapi jika mereka menolak, mohonlah pertolongan Allah atas mereka dan perangilah mereka.’”
“Whenever he appointed a man to lead a military detachment, the Messenger of Allah (saw) would advise him especially to fear Allah and treat the Muslims with him well. He (saw) said: ‘Fight in the Name of Allah and in the cause of Allah. Fight those how disbelieve in Allah. Fight but do not be treacherous, do not steal from the spoils of war, do not mutilate and do not kill children. When you meet your enemy from among the polytheists, call them to one of three things. Whichever of them they respond to, accept it from them and refrain from fighting them. Invite them to accept Islam, and if they respond then accept it from them and refrain from fighting them. Then invite them to leave their land and move to the land of the polytheists. Tell them that if they do that, then they will have the same rights and duties as the polytheists. If they refuse, then tell them that they will be like the Muslim Bedouins (who live in the desert), subject to the same rulings of Allah as the believers. But they will have no share of Fay’ or war spoils, unless they fight alongside the Muslims. If they refuse to enter Islam, then ask them to pay the Poll-tax. If they do that, then accept it from them and refrain from fighting them. But if they refuse, then seek the help of Allah against them and fight them”
Dan dari Ibnu Abbas (ra):
And from ibn Abbas (ra):
"Rasulullah ﷺ tidak pernah berperang kecuali setelah beliau mengajak mereka (kepada Islam)." (Diriwayatkan oleh Ahmad).
“The Messenger of Allah (saw) never fought except that he invited them” (Narrated by Ahmad).
Dan dari Furwat bin Maseek, dia berkata:
And from Furwat bin Maseek who said:
Saya berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Haruskah aku berperang bersama orang-orang dari kaumku yang maju (menyerang) terhadap mereka yang melarikan diri?" Beliau menjawab, "Ya." Ketika aku berbalik hendak pergi, beliau memanggilku dan bersabda, "Jangan perangi mereka sampai kamu mengajak mereka kepada Islam."
“I said to the Messenger of Allah, should I fight with those of my people advancing (against) those of them fleeing? He said: Yes. When I turned (to go), he called me and said: Do not fight them until you invite them to Islam.”