Artinya, segala sesuatu terjadi sesuai dengan ketetapan (taqdīr) Allah dan ilmu-Nya, yaitu bahwa Dia telah menuliskannya di dalam Lauḥ al-Maḥfūẓ.
That is, everything is according to the determination [taqdīr] of Allah and His Knowledge, that is, He has written that in the Lawh al-Mahfūdh.
Frasa ‘qadar Allah’ telah digunakan dalam ucapan para Sahabat dengan makna takdir Allah dan Ilmu-Nya. Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas bahwa, “Umar bin al-Khattāb berangkat menuju negeri Syam, hingga ketika sampai di Sargh, ia bertemu dengan para pemimpin pasukan, Abu Ubaidah bin al-Jarrah dan para sahabatnya, yang memberitahukan kepadanya bahwa wabah penyakit telah menimpa negeri Syam. Ibnu ‘Abbas berkata, Umar bin al-Khattāb berkata, ‘Panggilkan untukku para Muhājirīn generasi pertama.’ Maka mereka pun dipanggil, ia bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan tentang wabah yang menimpa Syam, tetapi mereka berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata, ‘Engkau keluar untuk suatu urusan dan kami tidak berpendapat engkau seharusnya mengubah keputusanmu.’ Sebagian lain berkata, ‘Engkau bersama orang-orang dan para Sahabat Rasulullah ﷺ, dan kami tidak berpendapat engkau seharusnya membawa mereka kepada wabah ini.’ Umar berkata, ‘Menjauhlah dariku.’ Kemudian ia berkata, ‘Panggilkan untukku kaum Anshār,’ maka mereka pun dipanggil, ia bermusyawarah dengan mereka, dan mereka mengambil jalan para Muhājirīn, sehingga mereka pun berselisih seperti mereka. Ia berkata, ‘Menjauhlah dariku.’ Lalu ia berkata, ‘Panggilkan untukku siapa pun pemuka Quraisy yang hadir di sini dari kalangan Muhājirīn penaklukan,’ maka mereka pun dipanggil, dan bahkan dua orang di antara mereka tidak berselisih pendapat dengannya. Mereka semua berkata, ‘Kami berpendapat engkau hendaknya kembali bersama orang-orang yang bersamamu dan tidak membawa mereka kepada wabah ini.’ Maka Umar mengumumkan kepada orang-orang, ‘Aku akan berkendara (pulang) pada pagi hari, maka lakukanlah hal yang sama.’ Abu Ubaidah kemudian berkata, ‘(Apakah engkau) lari dari qadar Allah?’ Umar menjawab, ‘Andaikan selain engkau yang mengatakannya, wahai Abu Ubaidah. Ya, kami lari dari qadar Allah menuju qadar Allah. Bagaimana pendapatmu jika engkau memiliki unta lalu engkau turun ke sebuah lembah yang memiliki dua sisi, yang satu subur dan yang lain tandus? Bukankah benar bahwa jika engkau menggembalakan (ternak) di lahan yang subur, engkau melakukannya dengan qadar Allah, dan jika engkau menggembalakan di lahan yang tandus, engkau melakukannya dengan qadar Allah?” Qadar Allah di sini berarti ketetapan dan ilmu Allah, yaitu, jika engkau menggembalakan di lahan yang subur, engkau telah melakukan apa yang Allah tetapkan dalam Lawh al-Mahfūdh dan apa yang Dia ketahui. Demikian pula jika engkau menggembalakan di lahan yang tandus, engkau telah melakukan apa yang Allah tetapkan dalam Lawh al-Mahfūdh dan apa yang Dia ketahui.
The phrase ‘the qadar of Allah’ has come in the speech of the Sahabah with the meaning of the taqdīr of Allah and His Knowledge. It is narrated from Abdullah ibn ‘Abbas that, “Umar ibn al-Khattāb left for al-Sham, until he reached Sawgh where he met the leaders of the armies, Abu Ubaydah ibn al-Jarrah and his companions who informed him that plague had befallen the land of Sham. Ibn ‘Abbas said, Umar ibn al-Khattāb said, ‘Call for me the first Muhājirīn’. So they called them, he consulted them and informed them about the plague that that befallen Sham, but they differed. Some of them said, you went out for a matter and we do not think you should change your mind about it. Some others said that you have with you some people and the Companions of the Messenger of Allah and we do not think that you should expose them to this plague. Umar said ‘Withdraw from me’. He then said, ‘Call for me the Ansār’, so they called them, he consulted them, and they took the path of the Muhājirīn, so they differed like them. He said: ‘Withdraw from me.’ Then he said, ’Call for me whoever present here of the leaders of Quraish who are of the Muhajireen of the Conquest’, so they called them and even two men of them did not differ in their opinion to him. They all said, ‘We think that you should turn back together with the people who are with you and not expose them to this plague.’ Thus Umar announced to the people, ‘I will be riding (back) in the morning, so you do the same’. Abu Ubaydah then said, ‘(Are you) fleeing from the qadar of Allah ?’ Umar replied, ‘had someone else said that O Abu Ubaydah; Yes, we are fleeing from the qadar of Allah to the qadar of Allah. What do you think if you had camels and you descended a valley that has two slopes (sides), one of them is fertile and the other barren. Is it not true that if you grazed (in) the fertile one you would do so with the qadar of Allah , and if you grazed (in) the barren one you would do that with the qadar of Allah .” The qadar of Allah here means the determination and the knowledge of Allah , that is, if you grazed (in) the fertile you did what Allah had decreed in the Lawh al-Mahfūdh and what He did know. Similarly if you grazed in the barren one you did what Allah decreed in the Lawh al-Mahfūdh and what He did know.
Jelas dari semua ini bahwa kata 'qadar' adalah kata homonim yang memiliki banyak makna, di antaranya ketetapan [taqdīr], pengetahuan ['ilm], pengaturan [tadbīr], waktu [waqt], persiapan [tahī'ah], dan menjadikan sebagai sifat. Namun, meskipun memiliki berbagai makna ini, kata qadar tidak datang dengan makna bahwa hamba melakukan perbuatan karena paksaan; tidak pula datang dengan makna bahwa ia adalah keputusan global dalam perkara-perkara parsial dan rincian; dan tidak pula datang dengan makna bahwa ia adalah salah satu rahasia Allah. Oleh karena itu, kata 'qadar' memiliki makna-makna kebahasaan, dan Al-Qur'an menggunakannya dengan makna-makna tersebut. Hadits juga menggunakannya dengan makna-makna yang dipakai dalam Al-Qur'an. Tidak ada perbedaan makna antara yang digunakan dalam Al-Qur'an dan yang digunakan dalam Hadits. Ini adalah makna-makna kebahasaan bagi suatu istilah, sehingga akal tidak memiliki peran di dalamnya. Jika tidak ada makna syar'i selain makna-makna ini, baik dalam ayat maupun dalam hadits, maka tidak boleh dikatakan bahwa makna konvensional adalah makna syar'i.
It it clear from all this that the word ‘qadar’ is a homonym having many meanings, of which include determination [taqdīr], knowledge ['ilm], arrangement [tadbīr], time [waqt], preparation [tahī'ah] and making an attribute. Yet despite these various meanings, qadar did not come in them with the meaning that that the servant does the action by compulsion; nor did it come with the meaning that it is the collective judgement in the partial matters and the details; nor did it come with the meaning that it is one of the secrets of Allah . Therefore, the word ‘qadar’ has linguistic meanings and the Quran used it with these meanings. The Hadīth used it with the meanings used in the Quran. There is no difference in the meanings between those used in the Quran and those used in the Hadīth. These are linguist meanings for a term, so the intellect has a no role in that. If there are no shar’i meanings, neither in a verse nor in a hadīth, other than these meanings, then it should not be said that a conventional meaning is the shar’i meaning.
Dari semua makna ini yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa yang dimaksud bukanlah qadar yang diperselisihkan oleh para mutakallimūn, dan bahwa maksud makna-makna yang disebutkan dalam hadis-hadis adalah ketetapan [taqdīr] Allah dan Ilmu-Nya, yaitu penulisan-Nya di Lauh al-Mahfūzh, dan semua itu tidak berkaitan dengan pembahasan al-qadhā' wal-qadar yang diangkat oleh para mutakallimūn untuk diperdebatkan. Adapun yang diriwayatkan al-Thabarani dengan sanad yang baik [hasan] dari hadis Ibnu Mas'ūd, yang meriwayatkannya tanpa menyebutkan sandarannya kepada Rasulullah ﷺ [marfū']:
It is clear from all of these meanings that came in the verses that they do not mean the qadar over which the mutakallimūn differed, and that the purport of the meanings which came in the ahadīth is the determination [taqdīr] of Allah and His Knowledge, that is, His writing in the Lawh al-Mahfūdh, and they have no connection with the subject of al-qadā’ wa‘l-qadar which the mutakallimūn brought up for discussion. As for what al-Tabarani reported with a good [hasan] chain from the hadīth of Ibn Mas'ūd who reported it without mentioning the reference to the Messenger of Allah (PBUH) [marfū']: