21. Kebijakan Perang
21. The War Policy
Siyasah perang adalah mengurus urusan peperangan sesuai dengan kedudukan perkaranya, sehingga tercapai kemenangan bagi kaum Muslimin dan kekalahan bagi musuh-musuh mereka. Aspek praktisnya yang segera tampak padanya. Syari'at membolehkan dalam perang hal-hal yang dilarang di luar perang, dan melarang dalam perang hal-hal yang dibolehkan di luar perang. Syari'at membolehkan dusta terhadap musuh dalam perang, padahal hal itu diharamkan di luar perang. Dengan demikian, syari'at menetapkan bagi siyasah perang kaidah-kaidah yang dikhususkan untuk perang. Di antara pertimbangan-pertimbangan ini adalah yang berkaitan dengan perlakuan terhadap musuh. Di antaranya ada yang berkaitan dengan tindakan perang itu sendiri, ada yang berkaitan dengan pasukan Islam, dan ada yang berkaitan dengan selain keduanya.
War policy is taking care of the affairs of war upon the position of its matter so as to make the victory for Muslims and defeat for their enemies. The immediate practical aspect is apparent in it. The Shar’a allowed within war things it forbade in other than it, and forbade things within it that it allowed in other than it. It allowed within it lying to the enemy whereas this is forbidden in other than war. In this way, it made for the war policy rules considered specific to war. From these considerations are those related with regards to dealing with the enemy. Of these is what is related to the actions of war itself, others are related to the Islamic army and others related to other than these.

