63. Istidlal (Penarikan Kesimpulan) dari Kitab dan Sunnah
63. The Inference (al Istidlaal) From The Kitaab And The Sunnah
Kesimpulan (istinbath) dari Kitab dan Sunnah bergantung pada pengetahuan tentang bahasa Arab dan pembagian-pembagiannya, karena keduanya diturunkan dalam bahasa Arab. Allah Ta'ala berfirman: "Dengan bahasa Arab yang jelas." (QS. Asy-Syu'ara: 195). Oleh karena itu, tidak dapat dihindari untuk membahas pembicaraan tentang bahasa dan pembagiannya. Adapun yang dibahas dari pembagian ucapan hanyalah yang berkaitan dengan penggalian hukum saja, karena tidak perlu membahas selain itu dalam ushul fiqih. Selanjutnya, baik Kitab maupun Sunnah terbagi menjadi berita (khabar) dan susunan (insya'). Namun, ulama ushul hanya memperhatikan insya' tanpa khabar, karena dalam kebanyakan kasus hukum-hukum syariat tidak ditetapkan melalui khabar. Dari sini, ucapan dalam Kitab dan Sunnah terbagi menjadi: perintah (amr) dan larangan (nahi), umum ('aam) dan khusus (khaash), mutlak (mutlaq) dan terikat (muqayyad), global (mujmal) dan terperinci (mubayyan), penghapus (naasikh) dan yang dihapus (mansukh). Dengan demikian, sangat diperlukan untuk merangkum pembahasan tentang bahasa dan pembagian-pembagian dalam Kitab dan Sunnah ini, agar dapat menyimpulkan hukum-hukum syariat dari Kitab dan Sunnah.
The inference from the Kitaab and the Sunnah depends on knowing the language of the Arabs, and knowing its divisions, because they are sent down in the language of the Arabs. Allah Ta'ala said: In an Arabic clarifier tongue) 195 Surat Al-Shu'araa', therefore it is inevitable to mention the discussions of the language and its divisions. And what would be discussed from the divisions of the saying is that which is related to the derivation of the verdict only, since there is no need to discuss other than that in usoul al fiqh. Further more both the Kitaab and the Sunnah are divided into tiding (khabar/news) and composition (inshaa'), however the scholar of the usoul ponders to the inshaa' only without the khabar because in most cases the verdicts are not established in it, from here the saying in the Kitaab and Sunnah is divided into: command (amr) and prohibition (nahi), general ('aamm) and special (khaass), unrestricted (mutlaq) and limited (muqayad), summed up (mujmal) and detailed (mubayan), abrogator (naasikh) and abrogated (mansoukh). Accordingly it is inevitable to summing up a discussion in the language, and in these divisions of the Kitaab and the Sunnah, to be able to infer from the Kitaab and the Sunnah over the shari'ahi verdicts.