30.1 Karyawan
30.1 The Employee
Akad sewa-menyewa atau ijarah yang berkaitan dengan manfaat kerja dan manfaat orang adalah akad yang berkaitan dengan pekerja. Pekerja adalah orang yang menyewakan dirinya. Syariat telah membolehkan menyewa seseorang untuk suatu manfaat yang dihasilkan darinya, seperti pelayanan dan sejenisnya, atau manfaat yang dihasilkan dari pekerjaannya, seperti melukis, mewarnai, teknik, dan sejenisnya. Agar akad sewa-menyewa dapat dilangsungkan, kelayakan kedua pihak yang berakad menjadi syarat, sehingga masing-masing dari keduanya harus berakal dan mumayyiz. Akad sewa orang gila tidak sah, begitu pula akad sewa anak yang belum mumayyiz. Jika akad sewa dilangsungkan, kerelaan kedua pihak yang berakad menjadi syarat keabsahannya, dan manfaat yang diakadkan harus diketahui dengan cara yang mencegah terjadinya perselisihan. Pengetahuan tentang pelayanan yang berkaitan dengan pekerja terkadang dilakukan dengan menjelaskan jangka waktunya, terkadang dengan membatasi manfaat, atau dengan menguraikan pekerjaan yang diperlukan secara rinci serta menentukan apa yang akan dikerjakan pekerja atau menentukan cara kerjanya. Dengan demikian, menyewa orang yang dipaksa tidak sah, dan menyewa manfaat yang tidak diketahui juga tidak sah.
The contract of hiring or employment which came upon the benefit of work and the benefit of the person is the one which relates to the employee. The employee is one who hires himself. The Shar’a has permitted the hiring of the human being for a benefit resulting from him like service and the like or the benefit resulting from his work like painting, dyeing, engineering and the like. In order to contract the hiring, the fitness of the two contractors is a condition for its contracting such that each of the two should be sane and possessing discretion. The hiring of the insane is not contracted, nor the hiring of an immature child. If the hiring contracts, the consent of the two contractors is a condition of its validity, and that which is contracted upon— which is the benefit—be known in a way that prevents dispute. This knowledge of the service, in relation to the employee, at times is by explaining the period, at times by limiting the benefit or describing the required work in a detailed description and specifying what the employee will do or specifying how he will work. Accordingly, hiring the compelled person is not valid nor is the hiring of an unknown benefit valid.