37.4 Sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan suatu kewajiban (wājib) juga merupakan kewajiban itu sendiri.
37.4 That which is required to fulfill a wājib is itself wājib
Sesuatu yang diperlukan untuk menunaikan suatu kewajiban (wājib) dapat berupa dua jenis: (i) bisa jadi kewajiban itu bergantung padanya (menjadi syarat), atau (ii) bisa jadi kewajiban itu tidak bergantung padanya. Jika kewajiban itu bergantung padanya, maka tidak ada perbedaan bahwa memenuhi syarat tersebut bukanlah suatu kewajiban. Yang disebut wājib adalah apa yang kewajibannya telah ditetapkan oleh dalil. Contohnya adalah kewajiban salat tertentu, yang bergantung pada tercapainya kesucian. Namun kesucian itu bukanlah suatu kewajiban dari sudut pandang titah (khiṭāb) yang menetapkan kewajiban salat. Sebaliknya, kesucian adalah syarat bagi pelaksanaan kewajiban itu, dan kewajiban dalam titah salat hanyalah salat itu jika syaratnya ada. Adapun sesuatu yang diperlukan untuk menunaikan suatu kewajiban, tetapi bukan sebagai syarat (hukum), melainkan sebagai syarat dalam kenyataan (realitas), maka ini terbagi dua: (i) yang berada dalam kemampuan mukallaf, dan (ii) yang tidak berada dalam kemampuan mukallaf. Yang pertama itu menjadi wājib dengan titah yang sama yang menetapkan kewajiban pokok, dan kewajibannya sepenuhnya seperti kewajiban perkara yang dibawa oleh titah Pembuat Syariat. Contohnya adalah membasuh siku (mirfaqayn), yang tanpanya kewajiban membasuh tangan sampai siku tidak dapat terlaksana. Terlaksananya kewajiban itu bergantung pada membasuh sebagian dari siku; maka membasuh sebagian dari siku adalah wājib, meskipun titah tidak menyatakannya secara tegas. Hal ini karena titah itu datang dengan sesuatu yang pelaksanaannya bergantung pada hal ini, sehingga titah tersebut mencakup kewajiban pokok sekaligus apa yang pelaksanaannya bergantung padanya. Petunjuk titah atas kewajiban lanjutan ini adalah petunjuk keharusan logis (dalālat al-iltizām). Contoh lain adalah mendirikan struktur pemerintahan untuk menegakkan Khalīfah ketika belum ada, atau untuk meminta pertanggungjawaban para penguasa. Menegakkan Khilafah adalah kewajiban, begitu pula menuntut pertanggungjawaban para penguasa. Kewajiban-kewajiban ini tidak mungkin dilaksanakan dengan baik oleh individu saja, sehingga memerlukan pembentukan sebuah kelompok dari kaum Muslim yang secara kolektif mampu menunaikannya. Dengan demikian, menjadi wajib bagi kaum Muslim untuk membentuk sebuah kelompok yang mampu menegakkan Khilafah atau menuntut pertanggungjawaban para penguasa. Jika mereka tidak melakukannya, maka mereka semua berdosa, karena mereka tidak melaksanakan apa yang diperlukan untuk terlaksananya suatu kewajiban. Dan jika mereka membentuk sebuah kelompok namun kelompok itu tidak mampu melaksanakan tugas-tugas yang diperlukan, mereka tetap berdosa dan belum menunaikan kewajiban tersebut. Hal ini karena kewajibannya bukan sekadar membentuk sebuah kelompok, melainkan membentuk kelompok yang mampu melaksanakan kewajiban yang dituntut itu.
A thing required to fulfill a wājib can be of two types: i) it can be such that the obligation is conditional upon it, or ii) it can such that the obligation is not conditional upon it. If the obligation is conditional upon it than there is no difference in that fulfilling that condition is not a wājib. Rather the wājib is that whose obligation is established by the evidence. An example of this is the obligation of a specific salāt, which is conditional upon the attainment of purity. Yet the purity is not an obligation from the perspective of the address which establishes the obligation of the salāt. Rather it is a condition for the performance of that obligation, and that obligation in the address of salāt is but that salāt if the condition exists. As for the thing required to fulfill a wājib but not as a (legal) condition, rather as a condition of reality, then this is of two types: i) that which is within the ability of the mukallaf and ii) that which is not within the ability of the mukallaf. As for the former, than it is wājib by the same address which establishes the original required wājib, and its obligation is entirely like the obligation of the matter brought by the address of the Legislator. An example of this is washing the elbows [mirfaqayn], without which the wājib of washing the arms up to the elbows cannot be accomplished. Accomplishing it depends on washing at least a part of the elbows; hence washing a part of the elbows is wājib, even though the address did not expressly state this. This is because the address came with that whose accomplishment depends on this, hence that address includes the original wājib as well as that which its performance depends upon. The indication of the address upon this later obligation is an implicative indication [dalālat al-iltizām]. Another example is the establishing of a political structure in order to establish the Khalīfah when one does not exist, or to account the rulers. Establishing the Khalīfah is an obligation, as is accounting the rulers. Fulfilling these obligations properly is not possible by individuals alone, and hence requires the structuring of a group of the Muslims who as a collective are able to fulfill them. Thus it becomes wājib upon the Muslims to establish a group able to establish the Khalīfah or account the rulers. If they do not do this they are all sinful, because they did not fulfill that which was required for the fulfillment of a wājib. And if they establish a group but one unable to fulfill the required tasks they are still sinful and have not fulfilled the obligation. This is because the obligation is not to merely establish a group, but to establish a group able to fulfill the required obligation.
Adapun sesuatu yang tidak berada dalam kemampuan mukallaf, maka hal itu tidak wajib, berdasarkan firman Allah,
As for that which is not within the ability of the mukallaf, then it is not wājib, because of the saying of Allah,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (al-Baqarah: 286); dan sabdanya ﷺ, “…dan apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah darinya sesuai kemampuan kalian” (Bukhari, Muslim); dan karena tidak dibolehkan membebankan tanggung jawab atas sesuatu yang berada di luar kemampuan seseorang, sebab hal itu mengandung penisbatan kezaliman kepada Allah, dan hal ini tidak dibolehkan.
“Allah does not burden a soul with more than it can bear…” (al-Baqarah: 286); and his (saw) saying, “…and if I command you to do a thing than do of it as much as you are able” (Bukhari, Muslim), and because it is not permissible to make one responsible for that which is beyond their ability, as this necessitates the attribution of oppression to Allah, and this is not permissible.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (al-Baqarah: 286); dan sabdanya ﷺ, "...dan apabila Aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian" (HR. Bukhari, Muslim), dan karena tidak dibolehkan membebankan tanggung jawab kepada seseorang atas sesuatu yang berada di luar kemampuannya, sebab hal itu mengharuskan penisbatan kezaliman kepada Allah, dan hal ini tidak dibolehkan.
“Allah does not burden a soul with more than it can bear…” (al-Baqarah: 286); and his (saw) saying, “…and if I command you to do a thing than do of it as much as you are able” (Bukhari, Muslim), and because it is not permissible to make one responsible for that which is beyond their ability, as this necessitates the attribution of oppression to Allah, and this is not permissible.
Singkatnya, sesuatu yang diperlukan untuk memenuhi suatu wājib itu sendiri juga wājib, baik berdasarkan dalil yang sama yang menetapkan wājib asal, maupun berdasarkan dalil lain. Hal ini berlaku tanpa memandang apakah sesuatu tersebut merupakan sabab [sebab hukum], yaitu yang keberadaannya mengharuskan adanya hukum dan ketiadaannya mengharuskan ketiadaan hukum, atau shart [syarat hukum], yaitu yang ketiadaannya mengharuskan ketiadaan hukum tetapi keberadaannya tidak mengharuskan adanya maupun tidak adanya hukum. Hal ini juga berlaku tanpa memandang apakah sabab itu bersifat syar‘i, seperti waktu yang disyaratkan terhadap kewajiban memerdekakan budak; bersifat rasional, seperti penilaian akal yang mengarah pada kewajiban mengetahui sesuatu; atau bersifat ‘ādī [kebiasaan], seperti penyembelihan leher dalam penyembelihan yang wajib. Demikian pula, hal ini berlaku tanpa memandang di mana shart itu bersifat syar‘i, seperti wudu; bersifat rasional, yaitu sesuatu yang secara akal mutlak diperlukan bagi apa yang diperintahkan, seperti meninggalkan lawan dari apa yang diperintahkan; atau bersifat ‘ādī, yaitu sesuatu yang dibutuhkan menurut kebiasaan yang berlaku, seperti membasuh sebagian kepala dalam wudu. Maka, kewajiban atas suatu perkara mengharuskan kewajiban atas apa yang tidak mungkin perkara itu terpenuhi tanpanya. Artinya, tanggung jawab hukum untuk memenuhi suatu perkara mengharuskan tanggung jawab hukum atas apa yang tanpanya perkara itu tidak dapat terpenuhi. Dari sinilah lahir kaidah: “Sesuatu yang diperlukan untuk memenuhi suatu wājib itu sendiri juga wājib.”
In sum, the thing required to fulfill a wājib is itself wājib, either by the same address which establishes the original wājib or by another address. This is irrespective of whether this thing is a sabab [legal cause] – that whose presence necessitates the presence (of the hukm) and whose absence necessitates its absence – or a shart [legal condition] – that whose absence necessitates the absence (of the hukm) but whose presence necessitates neither its presence nor absence. It is also irrespective of whether the sabab is legal [shar’i] like the required tense in relation to the obligatory emancipation (of a slave), rational, like the (intellectual) assessment which leads to obligatory knowledge, or normal [‘ādī] like the incision of the neck in the obligatory slaughtering. Similarly it is irrespective of where the shart is legal, like the wudū, rational - that which is a rational necessity for what is commanded - like leaving the opposite of what is commanded, or normal – that which is required as a matter of usual occurrence – like washing a part of the head in wudū. Hence the obligation of a thing obligates that which it cannot be fulfilled without, that is, legal responsibility to fulfill a thing necessitates the legal responsibility of that which it cannot be fulfilled without. And thus we arrive at the principle, “that which is required to fulfill a wājib is itself wājib.”