14. Prinsip-Prinsip Yurisprudensi Islam (Uṣūl Al-Fiqh)
14. The Principles Of Islamic Jurisprudence (usūl Al-fiqh)
Syafi'i dianggap sebagai orang yang menjelaskan kaidah-kaidah istinbat (penggalian hukum) dan mengaturnya dengan prinsip-prinsip umum yang menyeluruh. Dengan demikian, beliau adalah peletak ilmu ushul fiqh, meskipun setelah beliau datang banyak orang yang lebih berilmu tentang ushul fiqh dan definisi-definisinya. Para fuqaha (ahli fikih) sebelum al-Syafi'i melakukan ijtihad tanpa adanya parameter ijtihad yang telah ditetapkan. Mereka bersandar pada pemahaman mereka terhadap makna-makna syariat, tujuan hukum-hukum, maksud-maksudnya, apa yang ditunjukkan oleh nash-nash, serta tujuan-tujuan (maqasid) yang dikandungnya. Berkat pengalaman para fuqaha tersebut dalam mempelajari syariat dan penguasaan mereka yang mendalam terhadap bahasa Arab, mereka mampu mengenal makna-maknanya dan memahami tujuan-tujuan (ghayat) serta maksud-maksudnya. Mereka menyelaraskan konsep dan tujuan-tujuan tersebut dalam menggali hukum dari nash-nash tanpa memiliki parameter tertulis yang baku. Memang, para fuqaha sebelum al-Syafi'i, sejak masa Sahabat, Tabi'in, dan generasi setelah mereka, telah membahas persoalan-persoalan ushul fiqh, menggali dan mempertentangkan dalil-dalil. Misalnya riwayat tentang 'Ali bin Abi Thalib yang berbicara tentang mutlaq (umum tanpa batasan), muqayyad (yang dibatasi), khas (khusus), 'amm (umum), nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus). Namun hal itu tidak dilakukan secara terdefinisi atau tersusun. Para fuqaha yang membahas sebagian persoalan ushul fiqh itu tidak memiliki kaidah-kaidah umum dan menyeluruh yang menjadi rujukan untuk memahami petunjuk syariat, atau untuk mengetahui cara mempertentangkan dan mentarjih dalil-dalil tersebut. Namun ketika al-Syafi'i datang, beliau merumuskan ilmu ushul fiqh dan menetapkan kaidah-kaidah menyeluruh yang menjadi rujukan dalam mengetahui tingkatan dalil-dalil syariat. Sudah banyak diketahui oleh masyarakat bahwa al-Syafi'i menuangkan ilmu ushul dalam kitabnya yang berjudul al-Risalah, sebuah karya yang terkenal. Namun kenyataannya, al-Risalah hanya memuat sebagian dari ilmu ushul yang dirumuskan oleh al-Syafi'i. Siapa pun yang meneliti kitab-kitab al-Syafi'i akan mendapati bahwa al-Risalah hanya memuat sebagian topik dalam ilmu ushul al-fiqh, dan tidak memuat seluruh pembahasan ushul dari al-Syafi'i. Al-Syafi'i memiliki kitab-kitab lain yang juga berisi pembahasan (tentang ushul), seperti Kitab Ibthal al-Istihsan dan kitab Jama' al-'Ilm. Bahkan dalam kitab al-Umm pun terdapat pembahasan ilmu ushul di dalam halaman-halamannya. Di sana ia menyebutkan kaidah-kaidah menyeluruh di tengah-tengah rincian hukum.
Shafi’i is considered to be the one who delineated the principles of deduction (usul al-istinbat) and regulated it with general comprehensive principles. Thus, he was the originator of the science of usul al-fiqh (principles of jurisprudence), even though many people came after him who were more knowledgeable about usul al-fiqh and its definitions. The Fuqaha (jurists) before al-Shafi’i used to perform Ijtihād without having defined parameters for Ijtihād, rather they used to depend on their understanding of the Sharī’ah meanings and purpose of the ahkām, their aims, whatever its texts point to and whatever its objectives (maqasid) indicated. Due to the experience of those Fuqaha (jurists) in their study of the Sharī’ah and their thorough familiarity with the Arabic language, it allowed them to be acquainted with their meanings and to comprehend their aims (ghayat) and objectives (maqasid). They used to reconcile its concepts and objectives in deducing rules from the texts without having any recorded defined parameters. Yes, the Fuqaha before al Shafi’i, from the time of Sahabah, Tabi’in and those after them used to deal with issues of usul al fiqh and educe and oppose (evidences). Such as the narration about ‘Ali b’ Abi Talib that he spoke about the mutlaq (absolute), muqayyad (restricted), khas (specific), ‘aamm (general), nasikh (abrogator) and the mansukh (abrogated). However, that was not in a defined or set out manner. And those Fuqaha who dealt with certain issues of usul al-fiqh did not possess general and comprehensive principles to which they referred in order to understand the indication of the Sharī’ah or to know how to oppose or outweigh them. But when al-Shafi’i came he derived the science of usul al-fiqh and he laid down comprehensive laws to which reference was made in knowing the levels of the Sharī’ah evidences. It has become widely known to people that al Shafi’i set out the science of usul in his book entitled al-Risala, a work which is famous. But the reality is that the al-Risala contains only a portion of the science of usul outlined by al-Shafi’i. Anyone who examines the books of al-Shafi’i will find that al-Risala contains only some of the topics in the science of usul al-fiqh and it does not contain all of Shafi’i’s discussions on usul. Shafi’i has other books which contain discussions (on usul) such as The Book of the Refutation of Istihsan and the book Jamma’ al-’ilm. Even the book al-Umm within its pages there are discussion on the science of usul. In these he has mentioned comprehensive principles amidst the detailed rules.
Yang membantu asy-Syafi'i dalam meletakkan ilmu ushul adalah bahwa ia hidup pada masa ketika ilmu fikih Islam mulai berkembang pesat. Di negeri-negeri Islam mulai terbentuk kelompok-kelompok ulama mujtahid, dan mereka mulai membentuk mazhab-mazhab. Perdebatan antara para mujtahid dan para pengikut mazhab mengambil berbagai sudut pandang dalam fikih dan dalil-dalilnya. Maka ia terjun ke dalam perdebatan dengan mereka yang terlibat dalam diskusi tersebut. Diskusi-diskusi inilah yang mengarahkannya untuk memikirkan kaidah-kaidah umum dan menyeluruh sebagai tolok ukur yang mengatur, yang seharusnya menjadi dasar kajian dan penyimpulan hukum. Ia menghimpun kaidah-kaidah ini menjadi satu kesatuan ilmu, yaitu ilmu ushul al-fiqh. Hal yang mengagumkan dari ushul asy-Syafi'i adalah bahwa ia dalam membahas ushul menempuh cara legislatif, bukan cara logis. Salah satu bahaya terbesar bagi kajian, bahkan bagi kebangkitan Ummat terutama dalam fikih dan ushul, adalah jalan logika. Asy-Syafi'i dengan jelas menjauhkan diri dari jalan logika dan berpegang pada jalan legislatif. Ia tidak tertarik pada metode-metode teoretis atau dugaan-dugaan. Ia ingin mengatur persoalan-persoalan yang nyata dan benar-benar ada, yakni ia mengambil nash-nash syariat dan berhenti pada batas nash itu serta pada batas kenyataan yang ditunjukkan oleh nash tersebut dan disaksikan langsung oleh manusia. Mengenai masalah nasakh (penghapusan hukum), ia menetapkan kaidah-kaidah nasakh dari perkara-perkara yang, menurutnya, telah terbukti mengandung penghapusan, yang diambil dari apa yang disebutkan dalam ayat atau hadits itu sendiri, atau dari petunjuk (dalalah) penghapusan, atau dari apa yang diriwayatkan tentang Rasulullah ﷺ berupa hadits-hadits yang menunjukkan penghapusan, atau apa pun yang dilaporkan tentang para Sahabat Rasulullah ﷺ berupa riwayat-riwayat dan putusan-putusan. Tidak seperti banyak ulama setelahnya yang, ketika melihat adanya pertentangan antara dua ayat atau dua hadis, langsung berkata bahwa salah satunya telah me-nasakh yang lain, sampai-sampai mereka terjerumus ke dalam kekeliruan yang fatal. Ketika al-Syafi'i mengemukakan suatu kaidah, ia tidak mengambilnya dari premis logika (muqaddimah mantiqiyyah), melainkan ia menunjukkan sumber-sumber darimana ia mengambilnya, baik dari suatu riwayat dari Nabi ﷺ maupun dari fatwa-fatwa para Sahabat. Pendekatannya dalam merumuskan kaidah-kaidah pengaturan (qawa'id dabitah) bersifat praktis, yaitu bersandar pada realitas, dalil-dalil, dan penerapan hal-hal tersebut pada fakta-fakta yang nyata. Aspek yang paling menonjol yang membedakan ushul al-Syafi'i adalah bahwa ia memuat kaidah-kaidah umum untuk penggalian (istinbat) hukum, terlepas dari apa pun metodologi khusus yang dianutnya. Bahkan, ushulnya cocok untuk metodologi apa pun, betapapun berbedanya. Dengan demikian, ia menjadi tolok ukur untuk mengetahui pendapat mana yang benar dan mana yang tidak benar. Ia adalah kaidah menyeluruh yang wajib dipegang ketika menggali hukum-hukum baru, apa pun metodologi yang ditetapkan seseorang bagi dirinya, guna menilai pendapat-pendapat dan mengatur penarikan hukum dengan kaidah yang menyeluruh. Ushul al-Syafi'i tidak dimaksudkan semata-mata sebagai ushul bagi mazhabnya sendiri, meskipun mazhab tersebut memang berpegang padanya. Ia tidak ditulis untuk membela mazhabnya dan menjelaskan sudut pandangnya. Sebaliknya, ia memuat prinsip-prinsip umum dan menyeluruh untuk istinbat. Motifnya bukanlah kecenderungan kepada mazhab tertentu, melainkan keinginan untuk mengatur tata cara ijtihad serta menetapkan batasan dan pedoman bagi para mujtahid. Ia tulus dalam niatnya dan benar pemahamannya ketika merumuskan ilmu ushul al-fiqh, sehingga ia memengaruhi, tanpa kecuali, para mujtahid dan ulama setelahnya, baik mereka yang menentang maupun yang mendukung pendapat-pendapatnya. Hingga, meskipun kecenderungan mereka berbeda-beda, mereka mendapati diri mereka mengikuti jalan yang telah ditempuh al-Syafi'i, dalam hal menetapkan kaidah-kaidah menyeluruh (qawa'id kulliyyah) dan dalam melangkah dalam fikih dan istinbath (penarikan hukum) secara teratur sesuai dengan hukum-hukum menyeluruh dan prinsip-prinsip umum. Fikih (yurisprudensi Islam) setelah beliau menjadi berlandaskan pada fondasi yang mapan, bukan sekadar kumpulan fatwa dan putusan-putusan individual (aqdiyah) sebagaimana keadaan sebelum beliau. Meskipun seluruh ulama mengikuti jejak al-Syafi'i dalam hal konsep ushul al-fikih, namun cara mereka menerima apa yang telah dicapai al-Syafi'i berbeda sesuai dengan pendekatan yurisprudensi mereka yang beragam. Sebagian mengikuti pendapat-pendapatnya, lalu mulai menjelaskan, memperluas, dan berbeda pendapat dengannya, seperti para pengikut al-Syafi'i sendiri. Dan sebagian lain mengambil sebagian besar dari apa yang dibawa al-Syafi'i, meskipun mereka berbeda pendapat dalam rincian tertentu dari ushul, tetapi tidak dengan inti ushul itu sendiri. Mereka tidak berselisih dalam hal inti, kerangka, dan arah ushul al-Syafi'i, seperti kalangan Hanafiyah dan para pengikut metode mereka. Dan ada pula yang berbeda pendapat dengan al-Syafi'i dalam ushul ini, seperti kalangan Zahiriyah dan Syi'ah. Mereka yang mengikuti al-Syafi'i dalam pendapat-pendapatnya adalah kalangan Hanabilah. Mereka mengadopsi ushul al-Syafi'i, meskipun mereka mengatakan bahwa satu-satunya ijma' (konsensus) yang diakui adalah ijma' para Sahabat. Kalangan Malikiyah yang datang setelah al-Syafi'i memadukan metodologi mereka dengan banyak hal dalam ushul al-Syafi'i, meskipun mereka menjadikan praktik penduduk Madinah sebagai dalil dan berbeda pendapat dengannya dalam rincian tertentu. Adapun mereka yang mengikuti metodenya dan menganut pendapat-pendapatnya adalah para pengikut mazhabnya, yang sangat aktif dalam kajian ilmu ushul al-fikih dan banyak menulis tentang bidang tersebut. Kitab-kitab ditulis sesuai dengan metodologi al-Syafi'i dalam ushul fiqh, yang dahulu dan masih hingga kini menjadi pilar dan penopang ilmu ini. Dari tiga kitab terpenting yang dikenal ditulis oleh para ulama terdahulu: Pertama, kitab al-Mu'tamad karya Abu al-Husain Muhammad ibn al-Basri (w. 413 H); kedua, kitab al-Burhan karya 'Abd al-Malik ibn 'Abd Allah al-Juwaini yang lebih dikenal sebagai Imam al-Haramain (w. 478 H); dan ketiga, kitab al-Mustashfa karya Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H). Setelah mereka muncul Abu al-Husain 'Ali yang dikenal juga sebagai al-Amidi. Ia menghimpun ketiga kitab tersebut dan mengembangkannya dalam kitabnya al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, yang merupakan salah satu karya paling penting yang ditulis dalam ushul fiqh. Adapun mereka yang mengambil sebagian besar dari apa yang dibawa al-Syafi'i namun berbeda pada sebagian rinciannya adalah kalangan Hanafiyah. Hal itu karena metode istinbat (penyimpulan hukum) mereka sejalan dengan ushul al-Syafi'i, meskipun cara mereka mendekati ilmu ushul dipengaruhi oleh furu' (cabang-cabang fiqh). Mereka mempelajari kaidah-kaidah ushul untuk menopang furu'. Maka mereka menjadikan furu' sebagai landasan; kaidah-kaidah umum dibangun di atasnya dan diarahkan untuk mendukungnya. Mungkin yang mendorong mereka ke pendekatan ini adalah bahwa kajian ushul mereka bertujuan menopang mazhab mereka, bukan untuk menghasilkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar bagi mazhab mereka dalam menurunkan hukum. Sebab Abu Hanifah, yang hidup sebelum al-Syafi'i, wafat pada tahun ketika al-Syafi'i dilahirkan, dan penyimpulan hukumnya tidak didasarkan pada kaidah-kaidah umum dan menyeluruh. Demikian pula setelah beliau muncul murid-muridnya: Abu Yusuf, Muhammad, dan Zufar. Mereka tidak memusatkan perhatian pada penulisan ushul al-fiqh. Maka tugas itu jatuh kepada para ulama mazhab Hanafi setelah mereka, yang kemudian menggali kaidah-kaidah untuk melayani furu' mazhab Hanafi. Kaidah-kaidah itu datang belakangan setelah furu', bukan mendahuluinya. Namun demikian, usul mazhab Hanafi secara umum diambil dari usul al-Syafi‘i. Adapun perbedaan mereka dengan kalangan Syafi‘iyah dalam hal bahwa ‘aam (umum) itu bersifat qath‘i (pasti) seperti khas (khusus)
dan pertimbangan tersebut bukan untuk pemahaman tentang syarat (shart) dan sifat (wasf),
and the consideration is not for the understanding of the condition (shart) and description (wasf),
dan bahwa tidak ada tarjih (penguatan salah satu pendapat) karena banyaknya perawi. Ini adalah persoalan-persoalan rinci dan bukan kaidah-kaidah yang menyeluruh. Oleh karena itu, mazhab usul Hanafi dan Syafi'i dapat dianggap sebagai satu usul fikih. Pendekatannya terhadap furu' (cabang-cabang hukum) dan perbedaan pada perincian tertentu bukanlah usul yang lain, melainkan keduanya merupakan satu usul dalam sifatnya yang menyeluruh, umum, dan prinsip-prinsipnya. Hampir tidak pernah ditemukan perbedaan antara sebuah kitab bermazhab usul Syafi'i dengan kitab bermazhab usul Hanafi. Sebaliknya, semuanya adalah kajian atas prinsip-prinsip (usul) fikih yang sama. Salah satu kitab usul yang paling penting bagi kalangan Hanafiyah adalah Usul al-Bazdawi, yang disusun oleh Fakhr al-Islam 'Ali bin Muhammad al-Bazdawi (w. 483 H).
and that there is no tarjeeh (outweighing) due to the great number of transmitters. These are detailed issues and not comprehensive principles. That is why it is possible to consider the Hanafi and Shafi’i usuls as one usul for fiqh. Its approach towards the furu’ and disagreements in certain details is not another usul but they are one usul in its comprehensivity, generality and principles. You hardly ever see any difference between a book in shafi’i usul and a book in Hanafi usul. Rather, all of them are a study of the same principles (usul) of fiqh. One of the most important books of usul for the Hanafis is the usul al-Bazdawi compiled by Fakhr al-Islam ‘Ali ibn Muhammad al-Bazdawi (d.483 A.H.)
Adapun mereka yang berbeda pendapat dengan al-Syafi’i dalam ushulnya, mereka adalah kaum Zahiriyah dan Syi’ah. Mereka berbeda pendapat dengan ushul al-Syafi’i pada sebagian unsur dasarnya, bukan hanya pada perincian-perinciannya. Adapun kaum Zahiriyah, mereka sama sekali menolak Qiyas (penalaran analogi) dan hanya bersandar pada makna lahir (zahir) nash. Bahkan yang disebut qiyas jali (analogi yang jelas) pun tidak mereka anggap sebagai bagian dari Qiyas, melainkan dianggap sebagai nash. Pertimbangan mereka terhadap nash tidak lain adalah pertimbangan terhadap makna lahir nash tersebut. Imam mazhab ini adalah Abu Sulaiman Dawud ibn Khalaf al-Isfahani (wafat 270 H). Ia berasal dari kalangan Syafi’iyyah. Ia belajar fikih dari murid-murid al-Syafi’i. Kemudian ia meninggalkan mazhab al-Syafi’i dan memilih mazhab khusus bagi dirinya sendiri, di mana ia hanya bersandar pada nash. Mazhab ini disebut mazhab Zahiri (kaum literalis). Ibnu Hazm termasuk salah seorang dari mereka. Sebagian orang membuatnya terkenal dan memberikan pujian yang berlebihan kepadanya, sehingga orang-orang tertarik pada kitab-kitabnya, padahal dari segi pembahasan fikih dan cara penggalian dalil, kitab-kitabnya berada di bawah kitab-kitab fikih dan ushul lainnya. Adapun kaum Syi’ah, mereka berbeda pendapat dengan ushul al-Syafi’i secara signifikan, karena mereka menjadikan ucapan para imam mereka sebagai dalil syariat seperti Al-Qur’an dan Sunnah. Bagi mereka, ucapan itu dianggap sebagai hujjah yang mengikuti hujjah Al-Qur’an dan Sunnah, setidaknya demikian. Mereka membolehkan ucapan para imam untuk mengkhususkan Sunnah. Mereka berkata:
"Hikmah pembuatan syariat menuntut dijelaskannya sejumlah ahkam dan menuntut disembunyikannya sejumlah ahkam lainnya. Namun Nabi ﷺ menitipkan (ahkam yang disembunyikan itu) kepada para washi (wali amanatnya). Setiap washi mewakilkan kepada yang lain untuk menyebarkannya ketika hal itu tepat baginya, sesuai dengan hikmah, berupa lafaz 'aam (umum) yang ditakhsis (dikhususkan), mutlaq (bersifat mutlak) yang dibatasi (muqayyad), atau mujmal (global) yang dijelaskan (mubayyan). Maka Nabi ﷺ dapat menyebutkan sesuatu yang bersifat 'aam, lalu menyebutkan yang khusus setelah beberapa waktu dalam hidupnya. Atau, beliau mungkin tidak menyebutkannya sejak awal, dan membiarkan washinya untuk melakukannya atas namanya."
“The wisdom (hikma) of legislation demands the exposition of a body of ahkām and requires the concealment of a body of ahkām. But he (Allah’s peace be upon him) entrusted (the body of ahkām that is concealed) to his guardians (awsiya). Each guardian (wasi) delegates the other to spread it when it is appropriate for him, according to Hikma (wisdom), in terms of an ‘aamm (general) which is specified (mukhassas), a mutlaq (absolute) which is restricted (muqayyad) or a mujmal (ambivalent) which is clarified (mubayyan). So the Prophet may mention something which is ‘aamm (general) and mentions the specific after a while in his life. Or, he may not mention it originally, rather leaving his guardian (wasi) to do it on his behalf”.
Syi'ah Imamiyah menempatkan imam-imam mereka pada kedudukan yang dekat dengan Sunnah. Ijtihad bagi mereka dibatasi pada mazhab, dan tidak diperbolehkan bagi mujtahid untuk berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan pandangan mazhab, yaitu tidak diperbolehkan bagi mujtahid untuk berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan ucapan Imam al-Sadiq. Mereka menolak hadis kecuali yang datang melalui imam-imam mereka. Mereka tidak mengambil qiyas. Telah diriwayatkan secara mutawatir dari imam-imam mereka, sebagaimana yang mereka riwayatkan dalam kitab-kitab mereka, bahwa ketika qiyas dilakukan terhadap syariah, maka agama itu akan hancur.
The Imami Shi’as place their Imams in a position close to the Sunnah. Ijtihād for them is restricted to the mazhab, it is not permitted for the mujtahid to contradict the views of the mazhab i.e, it is not permitted for the mujtahid to make Ijtihād with what contradicts the sayings of the Imam al Sadiq. They rejected ahadīth except if it came via their imams. They do not take Qiyas. It has been recurrently reported (tawatara) about their imams as they have narrated in their books that when analogy is made to the Sharī’ah the deen is destroyed.
Ini adalah gambaran tentang keadaan para ulama Muslim dalam ilmu usul fiqih setelah al-Syafi'i, dari sisi kesepakatan atau penentangan mereka terhadapnya. Adapun ilmu itu sendiri, setelah al-Syafi'i, ia dibahas secara sangat panjang lebar dan memiliki banyak pensyarah serta penulis. Yang mengherankan, pada masa-masa setelah masa al-Syafi'i, ijtihad semakin berkurang dan jumlah mujtahid sangat sedikit, dan pada masa-masa berikutnya, pintu ijtihad pun dinyatakan tertutup. Namun, ilmu usul fiqih justru berkembang dan semakin subur, pengkajian terhadap kaidah-kaidahnya semakin meningkat, dan persoalan-persoalannya menjadi semakin rinci. Akan tetapi, semua ini berada pada tataran teoretis, bukan praktis. Akibatnya, ilmu ini tidak efektif dalam melahirkan mujtahid, tidak mampu mematahkan anggapan tertutupnya pintu ijtihad, dan tidak mampu mengakhirinya. Barangkali sebabnya adalah bahwa usul fiqih pada periode-periode belakangan ini mengambil pendekatan yang sepenuhnya teoretis, di mana pembahasan teoretis menjadi dominan, dan ke dalamnya dimasukkan kajian-kajian yang tidak memiliki hubungan dengan usul fiqih. Perhatian para peneliti tertuju pada pemeriksaan dan revisi kaidah-kaidah yang menopang mereka dengan dalil-dalil, serta pemilihan kaidah yang dalilnya paling kuat, tanpa mempedulikan apakah ada realitas yang berkaitan dengannya atau tidak. Asumsi-asumsi teoretis mereka pun berlipat ganda, dan mereka mengkaji konsep dalālah (petunjuk lafaz) serta mengklasifikasikannya menurut klasifikasi para ahli mantiq (logika). Mereka mengangkat pembahasan-pembahasan yang tidak ada kaitannya dengan usul fiqih, seperti husn (baik) dan qubh (buruk): apakah keduanya bersifat rasional atau syar'i? Atau pembahasan seperti: apakah bersyukur kepada pemberi nikmat (al-mun'im) itu wajib karena syariat atau karena akal? Mereka juga memulai kajian-kajian yang berasal dari ilmu kalam, bukan dari usul fiqih, seperti kema'shuman para nabi, dan kebolehan para nabi melakukan kesalahan atau lupa dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan penyampaian risalah. Mereka melakukan kajian yang berkaitan dengan bahasa Arab, bukan dengan usul fikih. Mereka mempelajari asal-usul bahasa dan mengkaji huruf-huruf (huruf) serta kata benda (asma). Dengan cara itu, mereka membuat ilmu usul fikih menjadi kaku dan mengubahnya dari aspek legislatifnya, yang dahulu melahirkan para mujtahid dan memperkaya fikih, menjadi kajian teoretis dan filosofis, yang membuat seorang ulama tidak mampu lagi menyimpulkan hukum yang paling sederhana. Akibatnya, kegunaannya hampir hilang dan ilmu ini tidak lagi berpengaruh dalam legislasi maupun penggalian hukum (istinbat). Karena ilmu usul fikih sangat diperlukan dalam kaitannya dengan penggalian hukum dan perkembangan aspek legislatif, maka penting untuk memperhatikan kajian usul fikih sebagai studi yang berpijak pada realitas, bukan secara teoretis semata. Cukuplah dengan melakukan kajian yang berkaitan dengan penggalian hukum, yang dipelajari disertai dalil-dalil yang menunjukkan hukum serta realitas yang berlaku pada makna-maknanya, sehingga lahir para mujtahid dan tergali kekayaan legislatif untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul setiap hari di dunia Islam maupun di seluruh dunia.