26.1 Hijrah dari Dar Al-Kufr ke Dar Al-Islam
26.1 The Emigration (hijrah) From Dar Al-kufr To Dar Al-islam
Hijrah (berpindah) adalah meninggalkan Dar al-Kufr menuju Dar al-Islam. Allah (SWT) berfirman:
Emigration (hijrah) is leaving from Dar al-Kufr to Dar al-Islam. Allah (swt) said:
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri mereka sendiri. Malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu (dahulu)?’ Mereka menjawab: ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (tempat kami tinggal).’ Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di dalamnya?’ Maka tempat mereka adalah neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali." [TMQ 4:97].
“Verily those whom the angels take in death while they are oppressing themselves. They said: ‘In what (situation) were you?’ They reply: ‘We were weak and oppressed in the earth.’ They say: ‘Was not the earth of Allah spacious enough for you to emigrate therein?’ For them is the abode of Hell, and what an evil destination!” [TMQ 4:97].
Dan Abu Dawud meriwayatkan melalui jalur Jarir bin Abdullah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
And Abu Dawud narrated via the way of Jareer bin Abdullah from the Prophet (saw) who said:
"Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin." Mereka bertanya: "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Janganlah kalian mengambil cahaya dari api mereka."ﷺ
“I am free from every Muslim residing in the midst of the polytheists. They said: Why, O Messenger of Allah? He said: Do not take light from their fire.”
Hijrah dari Dār al-Kufr ke Dār al-Islām tetap tidak berakhir. Adapun apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari tentang sabda beliau ﷺ
The emigration from Dar al-Kufr to Dar al-Islam remains without termination. As for what Al Bukhari narrated of his (saw) statement
"Tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah"
“No emigration after the conquest of Makkah”
Dan sabda beliau ﷺ:
And his (saw) statement:
"Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah"
“No emigration after the conquest”
Dan sabda beliau ﷺ:
And his (saw) statement:
"Hijrah telah terputus, tetapi jihad dan niat tetap ada."
“The emigration has terminated but (there remains) jihad and intention.”
Dan diriwayatkan tentang Safwan bin Umayya bahwa ketika ia masuk Islam, dikatakan kepadanya bahwa tidak ada agama bagi orang yang tidak berhijrah, maka ia datang ke Madinah dan Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
And what was narrated about Safwan bin Umayya that when he became Muslim, it was said to him there is no deen for the one who does not emigrate so he came to Madinah and the Prophet (saw) said to him:
"Apa yang engkau bawa, wahai Abu Wahab?" Ia berkata: Dikatakan bahwa tidak ada agama bagi orang yang tidak berhijrah. Ia berkata: Kembalilah, wahai Abu Wahab, ke dataran Makkah. Tinggallah di tempat tinggalmu. Hijrah telah terputus, tetapi (yang tetap ada) adalah jihad dan niat, dan apabila engkau diminta untuk berangkat (berjihad), maka berangkatlah."
‘What did you come with, O Abu Wahab? He said: It was said there is no deen for the one who does not emigrate. He said: Return, Abu Wahab, to the planes of Makkah. Reside in your residences. Emigration has terminated but (there remains) jihad and intention, and when you are asked to go forth (in jihad) then go forth.”
Semua ini meniadakan hijrah setelah penaklukan Makkah. Namun hal ini didasarkan pada alasan syar'i yang disimpulkan dari hadis itu sendiri, karena sabdanya: "setelah penaklukan Makkah" disampaikan dengan cara yang mencakup alasan serupa dengan sabdanya ﷺ
All this is negating emigration after the conquest of Makkah. However this is reasoned with a Shari’ah reason deduced from the hadith itself since his statement: “after the conquest of Makkah” came in a way including reasoning similar to his (saw) statement:
"Jangan membuat minuman anggur (nabidh) dengan mencampurkan kurma dan anggur bersama-sama" (diriwayatkan oleh Abu Dawud).
“Do not make into wine (nabidh) by mixing dates and grapes together” (narrated by Abu Dawud).
Pernyataannya "bersama-sama" datang dengan cara yang mencakup penalaran, sehingga alasannya adalah larangan menjadikannya sebagai khamr. Ini berarti bahwa penaklukan Makkah adalah alasan dihapuskannya hijrah, yang berarti bahwa alasan itu berputar bersama yang beralasan (perkaranya) dalam keberadaan dan ketiadaannya, dan hal itu tidak dikhususkan pada Makkah, melainkan penaklukan negeri mana pun, berdasarkan dalil riwayat lain "tidak ada hijrah setelah penaklukan." Hal ini diperkuat oleh apa yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Aisyah (ra) yang ditanya tentang hijrah dan berkata: "Tidak ada hijrah. Orang mukmin dahulu lari dengan agamanya kepada Allah (SWT) dan Rasul-Nya (ﷺ) karena takut akan difitnah. Adapun hari ini, Islam telah menang dan orang mukmin menyembah Tuhannya di mana pun ia kehendaki." Ini menunjukkan bahwa hijrah dahulu diwajibkan atas seorang Muslim sebelum penaklukan, yaitu lari dengan agamanya karena takut akan dianiaya. Hijrah dihapuskan setelah penaklukan karena ia telah mampu menampakkan agamanya dan menjalankan hukum-hukum Islam. Maka penaklukan yang membawa keadaan itu menjadi alasan dihapuskannya hijrah, dan bukan penaklukan Makkah semata. Dengan demikian, berarti tidak ada hijrah setelah penaklukan dari negeri yang ditaklukkan. Sabda Nabi (ﷺ) kepada Safwan "telah terputus" maksudnya adalah hijrah dari Makkah setelah ditaklukkan, karena hijrah adalah keluar dari negeri orang-orang kafir dan Dar al-Kufr. Jika suatu negeri ditaklukkan dan menjadi Dar al-Islam, ia tidak lagi tetap sebagai negeri orang kafir atau Dar al-Kufr, sehingga hijrah pun tidak lagi berlaku. Demikian pula, tidak ada lagi hijrah dari seluruh negeri yang ditaklukkan. Hal ini diperkuat oleh apa yang diriwayatkan Ahmad melalui jalur Muawiyah, yang berkata: Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda:
His statement “together” came in a way including reasoning so the reason was the prohibition of making into wine. This means that the conquest of Makkah is the reason for negating the emigration which means that the reason revolves around the reasoned (matter) in existence and absence, nor is it specified to Makkah but rather conquering any land by the evidence of another narration “no emigration after conquest.” This is strengthened by what Al-Bukhari narrated from Aisha (ra) who was questioned about the emigration and said: “There is no emigration. The believer would flee with his deen to Allah (swt) and His Messenger (saw) for fear of being persecuted. As for today, Islam has become dominant and the believer worships his Lord wherever he wishes.” This indicates that the emigration was upon the Muslim before the conquest fleeing with his deen fearing he would be persecuted. It was negated after the conquest as he become able to show his deen and perform the rules of Islam. So the conquest which resulted in that became the reason for negating the emigration; nor is it the conquest of Makkah alone. Therefore that means there is no emigration after conquest from the land which was conquered. His (saw) statement to Safwan “it has ended” means from Makkah after it was conquered since emigration is leaving from the land of disbelievers and the Dar al-Kufr, so if the land is conquered and becomes Dar al-Islam it no longer remains a land of disbelievers or a Dar al-Kufr so emigration no longer remains. Similarly there remains no emigration from all conquered lands. This is strengthened by what Ahmad narrated via the way of Muawiya who said: I heard the Messenger of Allah (saw) saying:
"Hijrah tidak akan berhenti selama taubat masih diterima, dan taubat akan terus diterima hingga matahari terbit dari arah barat."
“Emigration will not end as long as repentance is accepted, and repentance will continue being accepted until the sun rises in the west.”
Ahmad juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Ahmad also narrated that the Prophet (saw) said:
"Hijrah tidak akan berakhir selama jihad masih ada."
“Emigration will not end as long as there is jihad”
Dan dalam riwayat lain:
And in another narration:
"Hijrah tidak akan berakhir selama orang-orang kafir masih diperangi"
“Emigration will not end as long as disbelievers are fought”
Hal ini menunjukkan bahwa hijrah dari Dar al-Kufr ke Dar al-Islam masih berlaku dan belum berakhir. Adapun hukum hijrah, ia berkaitan dengan orang yang mampu melakukannya, wajib dalam sebagian keadaan dan dianjurkan dalam keadaan lain. Adapun orang yang tidak mampu, sesungguhnya Allah (SWT) telah memaafkannya dan hal itu tidak diwajibkan atasnya. Hal itu disebabkan ketidakmampuannya untuk berhijrah, baik karena sakit, adanya paksaan untuk tetap tinggal, atau kelemahan seperti perempuan, anak-anak, dan semacamnya, sebagaimana disebutkan di akhir ayat tentang hijrah.
This indicates that emigration from Dar al-Kufr to Dar al-Islam remains and has not ended. As for the rule of emigration, it is in relation to the one capable of it, obligatory in some situations and recommended in other situations. As for the one not capable, verily Allah (swt) forgave him and it is not required from him. That is due to his inability to emigration either due to illness, compulsion to stay or weakness like women, children and their like as it came at the end of the ayah of emigration.
Barangsiapa yang mampu berhijrah namun tidak mampu menampakkan agamanya dan tidak pula mampu menjalankan hukum-hukum Islam yang diwajibkan atasnya, maka hijrah itu wajib baginya berdasarkan apa yang disebutkan dalam ayat tentang hijrah. Allah (SWT) berfirman:
Whoever is capable of emigration and unable to show his deen and neither is he able to perform the Islamic rules required from him, then emigration is obligatory upon him due to what came in the ayah of emigration. Allah (swt) said:
“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri mereka sendiri. Malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu dahulu?’ Mereka menjawab: ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (tempat kami tinggal).’ Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di dalamnya?’ Maka tempat kembali mereka adalah neraka Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” [TMQ 4:97]
“Verily those whom the angels take in death while they are oppressing themselves. They said: ‘In what (situation) were you?’ They reply: ‘We were weak and oppressed in the earth.’ They say: ‘Was not the earth of Allah spacious enough for you to emigrate therein?’ For them is the abode of Hell, and what an evil destination!” [TMQ 4:97]
Informasi di sini berarti perintah, dan itu berasal dari bentuk kalimat permintaan, seolah-olah Dia (SWT) berfirman: "Hijrahlah kalian di dalamnya." Permintaan dalam ayat ini dikaitkan dengan penegasan dan dikaitkan dengan ancaman keras bagi orang yang meninggalkan hijrah. Maka ini adalah permintaan yang tegas, yang menunjukkan bahwa hijrah dalam keadaan seperti ini wajib bagi seorang Muslim, dan ia berdosa jika tidak berhijrah. Adapun orang yang mampu berhijrah namun juga mampu menampakkan agamanya dan menjalankan hukum-hukum syariat yang diwajibkan atasnya, maka hijrah dianjurkan, bukan diwajibkan. Adapun dianjurkannya, hal itu karena Rasulullah ﷺ mendorong hijrah dari Makkah sebelum penaklukan, ketika Makkah masih menjadi Dar al-Kufr, dan ada ayat yang jelas tentang hal itu. Allah (SWT) berfirman:
The information here means the command and it is from the language of request as if He (swt) said: Emigrate therein. The request in this ayah is linked with emphasis and linked with a severe threat upon leaving emigration. So it is a decisive request which indicates that emigration in this situation is obligatory upon the Muslim and he sins if he does not emigrate. As for the one able to emigrate but is capable to manifest his deen and perform the Shar’a rules requested from him, emigration is recommended not obligatory. As for it being recommended, this is because the Messenger (saw) would encourage emigration from Makkah before the conquest when it was Dar al-Kufr and there came explicit ayah about that. Allah (swt) said:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah serta berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [TMQ 2:218].
“Verily those who believe and those who fought in the way of Allah, those are the ones hoping for the mercy of Allah and Allah is forgiving, merciful” [TMQ 2:218].
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, mereka lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [TMQ 9:20].
“Those who believe and emigrated and fought in the way of Allah with their lives have greater rank before Allah and those are the successful ones” [TMQ 9:20].
Dan Dia (SWT) berfirman
And He (swt) said
"Adapun orang-orang yang beriman tetapi tidak berhijrah, maka kamu tidak mempunyai kewalian (wilayah) atas mereka sedikit pun sampai mereka berhijrah. Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang antara kamu dan mereka terdapat perjanjian (mithaq), yaitu ikatan persekutuan yang saling mengikat." [TMQ 8:72]
“As for those who believed and did not emigrate then you have no (wilayah) with them in anything until they emigrate. And if they ask your support in the deen, support is obliged upon you except with a people whom between you and them is a (mithaq)- treaty of mutual alliance” [TMQ 8:72].
Dan Dia (SWT) berfirman:
And He (swt) said:
"Orang-orang yang beriman sesudah itu, lalu berhijrah dan berjihad bersamamu, maka mereka termasuk golonganmu" [TMQ 8:75].
“Those who believed afterwards and emigrated and fought together with you, those are of you” [TMQ 8:75].
Semua ini secara tegas menunjukkan perintah hijrah. Adapun bahwa hijrah tidak wajib, maka Rasulullah ﷺ memang memberi keringanan kepada kaum Muslimin yang tetap tinggal di Makkah. Diriwayatkan bahwa ketika Nu'aim An-Nahham hendak berhijrah, kaumnya, Bani Adiyy, datang dan berkata kepadanya,
All this is explicit in requesting emigration. As for it not being obligatory, the Messenger (saw) did consent to those who remained in Makkah of the Muslims. It is narrated that when Nu’aim An-Nahham intended to emigrate his people, Banu Adiyy, came and said to him
"Tinggallah bersama kami, maka engkau berada di atas agamamu, dan kami akan mencegah siapa pun yang bermaksud mencelakaimu. Dan engkau akan mencukupi kami dengan apa pun yang dahulu engkau gunakan untuk mencukupi kami." Dahulu ia mengawasi anak-anak yatim Bani Adiyy dan para janda mereka. Maka ia menunda hijrah, kemudian berhijrah setelahnya. Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Kaummu lebih baik kepadamu daripada kaumku kepadaku. Kaumku memaksaku keluar dan hendak membunuhku, sedangkan kaummu melindungimu dan mencegah (bahaya) menimpamu." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, justru kaummu yang memaksamu keluar untuk taat kepada Allah dan memerangi musuh-musuh-Nya, sedangkan kaumku menghalangiku dari berhijrah dan dari ketaatan kepada Allah."
Reside with us and you are upon your deen, and we will prevent anyone intending to harm you. And you will suffice us with whatever you used to suffice us in. He used to supervise the orphans of Banu Adiyy and their widows. So he delayed emigration then emigrated afterwards. The Prophet (saw) said to him: Your people were better to you than my people to me. My people forced me to leave and wanted to kill me, while your people protected you and prevented (harm from reaching) you. He said: O Messenger of Allah, rather your people forced you to leave to the obedience of Allah and fighting His enemies, but my people hindered me from emigration and the obedience of Allah.”
Semua ini berkaitan dengan Dar al-Kufr, yaitu negeri perang sebagaimana adanya, tanpa memandang apakah penduduknya Muslim atau kafir, karena hukum suatu negeri tidak berbeda menurut penduduknya, melainkan berbeda menurut sistem yang digunakan untuk memerintah dan keamanan yang diberikan kepada rakyatnya. Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara Indonesia dan Kaukasus, atau antara Somalia dan Yunani. Kecuali bagi orang yang mampu menjalankan dien-nya dan melaksanakan hukum-hukum Syariat yang diperintahkan, di mana ia mampu mengubah Dar al-Kufr tempat tinggalnya menjadi Dar al-Islam; dalam keadaan ini, ia diharamkan untuk berhijrah dari Dar al-Kufr ke Dar al-Islam. Hukum ini berlaku sama, baik ia sendiri memiliki kemampuan itu, atau kelompoknya bersama kaum Muslim di negerinya, atau dengan meminta bantuan kaum Muslim di luar negerinya, atau dengan bekerja sama dengan Negara Islam, atau dengan cara lain apa pun. Wajib baginya untuk berupaya menjadikan Dar al-Kufr sebagai Dar al-Islam, dan pada saat itu ia diharamkan untuk berhijrah darinya. Dalilnya adalah bahwa jika di negeri tempat ia tinggal, yang diperintah dengan kekufuran, terdapat orang-orang kafir, maka wajib bagi kaum Muslim untuk memerangi penduduknya hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah dan tunduk pada hukum Islam. Kewajiban ini juga berlaku baginya dalam kedudukannya sebagai seorang Muslim, dan dalam pertimbangannya sebagai orang yang berdampingan dengan orang-orang kafir dan termasuk yang paling dekat dengan musuh. Jika penduduk di sana adalah kaum Muslim namun mereka diperintah dengan selain Islam, yakni dengan sistem kekufuran, maka wajib bagi kaum Muslim untuk memerangi penguasa mereka hingga mereka memerintah dengan Islam. Kewajiban ini juga berlaku baginya dalam pertimbangannya sebagai salah seorang Muslim yang diperintah dengan kekufuran. Maka dalam keadaan apa pun, berperang itu wajib atasnya, dan mempersiapkan diri untuk berperang jika ia mampu melakukannya. Kondisi seorang Muslim yang tinggal di Dar al-Kufr tidak lepas dari salah satu dari dua keadaan ini: ia termasuk orang yang wajib berjihad melawan orang-orang kafir di dekatnya, atau termasuk orang yang wajib memerangi penguasa yang memerintah dengan kekafiran. Dalam dua keadaan ini, dianggap bahwa meninggalkan Dar al-Kufr yang diperintah dengan selain Islam, yakni dengan kekafiran, sebagai bentuk lari dari jihad di tempat yang wajib baginya berjihad, atau lari dari memerangi orang yang memerintah dengan kekafiran, keduanya merupakan dosa besar di sisi Allah (SWT). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu mengubah Dar al-Kufr menjadi Dar al-Islam untuk berhijrah darinya selama ia memiliki kemampuan untuk mengubahnya menjadi Dar al-Islam. Hal ini berlaku sama di Turki, Spanyol, Mesir, dan Albania tanpa perbedaan di antara negeri-negeri tersebut, selama mereka diperintah dengan sistem kekafiran.
All this is in relation to Dar al-Kufr i.e. a land of war as it is irrespective of its residents being Muslims or disbelievers since the rule of the land does not differ according to the residents but rather differs by the system which it rules with and the security by which its people are secured. Accordingly there is no difference between Indonesia and the Caucasus or between Somalia and Greece. Except for the one able to manifest his deen and perform the requested Shar’a rules where he is able to change the Dar al-Kufr wherein he resides to Dar al-Islam; it is forbidden for him in this situation to emigrate from Dar al-Kufr to Dar al-Islam. This is the same whether he possesses the ability himself or his group structure with the Muslims in his land or by seeking assistance of Muslims outside his land or by cooperation with the Islamic State or any (other) means. It is obligatory upon him to work to make Dar al-Kufr into Dar al-Islam and at that point it is forbidden for him to emigrate from it. The evidence for this is that if there reside disbelievers in the land within which he lives and is ruled by kufr, it is obliged upon Muslims to fight its people until they become Muslims or pay the jizyah and be ruled by Islam. This is also obliged upon him in his attribute as a Muslim and in his consideration as one whom the disbelievers are next to and of those who are closer to the enemy. If those residing therein are Muslims and they are ruled by other than Islam i.e. by the system of kufr, it is obliged upon Muslims to fight their rulers until they rule by Islam. This is also obliged upon him in his consideration as one of the Muslims who is ruled by kufr. So in any case, fighting is obliged upon him and preparing for fighting if he is capable of it. The situation of the Muslim who lives in Dar al-Kufr does not go out of one of these two situations, so he is either of those upon whom jihad is obliged against the disbelievers near him or of those upon whom fighting the ruler ruling by kufr is obliged. In these two situations, it is considered that his leaving the Dar al-Kufr which rules by other than Islam i.e. by kufr as fleeing from the jihad from a place wherein it is obliged upon him or fleeing from fighting the one who rules by kufr, both of which are great sins before Allah (swt). Accordingly it is not allowed for the one capable of changing Dar al-Kufr into Dar al-Islam to emigrate from it as long as he possesses the capability to change it into Dar al-Islam; this is the same in Turkey, Spain, Egypt and Albania without difference between them as long as they are ruled by the system of kufr.