30.3 Memperkirakan Upah
30.3 Estimating The Wage
Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan. Akad ini terbagi menjadi tiga jenis:
Hiring is known as being a contract upon benefit for compensation. This contract comes in three types:
Pertama: Jenis (akad) yang berlaku atas manfaat dari hal-hal seperti menyewa rumah, hewan, kendaraan dan sejenisnya. Akad dilakukan atas manfaat dari benda tersebut.
Firstly: A type coming upon the benefits of things like hiring houses, animals, vehicles and the like. The contract is performed upon the benefit of the thing.
Kedua: Jenis yang berlaku atas manfaat pekerjaan seperti melukis, rekayasa, membangun, dan sejenisnya. Yang menjadi objek akad adalah manfaat dari pekerjaan tersebut.
Secondly: A type coming upon the benefits of work like painting, engineering, building and the like. What is contracted upon is the benefit of the work.
Ketiga: Jenis (ijarah) yang berkaitan dengan manfaat orang-orang seperti pelayan, pekerja, dan sejenisnya. Yang menjadi objek akad adalah manfaat dari tenaga orang tersebut.
Thirdly: A type coming upon the benefits of persons like servants, labourers and the like. What is contracted upon is the benefit of the effort of the person.