37.6 Yang diperbolehkan [al-mubāh]
37.6 The permissible [al-mubāh]
Yang mubah adalah apa yang ditunjukkan oleh dalil syar'i sebagai seruan dari Pembuat Syariat yang memberikan pilihan di dalamnya antara melakukan dan meninggalkan, tanpa ada yang diutamakan atas yang lain. Kebolehan (ibāhah) termasuk dari hukum-hukum syar'i, karena ia diketahui dari seruan Pembuat Syariat, dan tidak dapat ditetapkan dengan cara lain. Ibāhah bukanlah penghapusan bahaya dari melakukan suatu perbuatan atau dari meninggalkannya. Jika demikian, maka penetapannya akan sudah ada sebelum datangnya wahyu, padahal tidak ada wahyu sebelum kedatangannya. Akan tetapi, ibāhah adalah apa yang dibawa oleh seruan Pembuat Syariat berupa pilihan antara melakukan dan meninggalkan. Ia ditetapkan dari wahyu dan setelah datangnya wahyu; oleh karena itu ia termasuk dari ahkām syar'iyyah.
The permissible is that which textual evidence indicates upon as being the address of the legislator with a choice given in it between performance and abstention, without one being preferred over the other. The permissibility [ibāhah] is from the legal rulings, because it is ascertained from the legislator’s address, and cannot otherwise be established. The ibāhah is not the removal of harm from the commission of an action or its omission. If this were the case then its legislation would be established before the advent of the revelation, whilst there is no revelation prior to its coming. Rather the ibāhah is that which the address of the legislator came with of choice between performance and abstention. It is established from the revelation and after its advent; hence it is from the ahkām shari’ah.
Hukum-hukum syariat yang kebolehannya telah ditetapkan harus masing-masing berdasarkan wahyu. Hukum-hukum ini bukanlah perkara yang didiamkan oleh wahyu, sehingga wahyu tidak melarang dan tidak pula membolehkannya. Adapun riwayat yang dikeluarkan al-Tirmidzi dari Salman al-Farisi (ra) bahwa ia berkata, “Rasulullah (saw) pernah ditanya tentang samin, keju, dan bulu, lalu beliau bersabda, ‘Halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan, maka itu termasuk yang Dia maafkan [‘afa ‘anhu]’”, hadis ini tidak menunjukkan bahwa apa yang didiamkan oleh Al-Qur’an itu mubah. Hal ini karena dalam hadis-hadis terdapat hal-hal yang diharamkan dan dibolehkan, dan telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya aku telah diberi Al-Qur’an dan yang semisal dengannya bersamanya” (Ahmad). Maka makna dalam hadis di atas adalah apa yang didiamkan oleh wahyu. Namun, wahyu yang mendiamkan sesuatu tidak berarti sesuatu itu boleh, karena sabda beliau ﷺ dalam hadis, “Halal adalah apa yang Allah halalkan” mencakup segala sesuatu yang tidak diharamkan, sehingga mencakup yang wajib, yang mandub, yang mubah, dan yang makruh, karena semua ini sama-sama boleh dalam arti tidak diharamkan. Oleh karena itu, “apa yang Dia diamkan” tidak berarti bahwa itu mubah.
The legal rulings in which permissibility has been established must each be based on the revelation. These rulings are not that about which the revelation is silent, such that it neither prohibits nor allows them. As for what was narrated by al-Tirmidhi from Salman al-Farisi (ra) that he said, “The Messenger of Allah (saw) was questioned about ghee, cheese and fur, so he said, ‘The halāl is that which Allah has made halāl in his Book, and the harām is that which Allah has made harām in his Book, and on that which He remained silent, it is from that which He has conceded [‘afa ‘anhu]’”, this does not indicate that that which the Qur’an is silent on is mubāh. This is because there are things prohibited and permitted in the Hadith, and it is authenticated from the Prophet (saw) that he said, “Indeed I have been given the Qur’an and its like with it” (Ahmad). Hence the meaning in the above Hadith is that which the revelation remained silent on. Yet the revelation remaining silent about something does not mean that it is permissible because his (saw) saying in the hadith, “The halāl is that which Allah has made halāl” includes everything that is not prohibited, so it includes the wājib, the mandūb, the mubāh, and the makrūh, since it is true of all of these that they are permissible in the sense that they are not prohibited. Therefore ‘that which He remained silent on’ does not mean that it is mubāh.
Adapun sabdanya ﷺ, “apa yang Dia diamkan, maka itu termasuk dari apa yang Dia maafkan”, dan sabdanya ﷺ dalam hadis lain, “dan apa yang Dia diamkan, maka itu adalah keringanan” (Bayhaqi), dan sabdanya ﷺ dalam hadis lain, “dan Dia telah mendiamkan beberapa hal sebagai keringanan bagimu, bukan karena lupa, maka janganlah kalian menanyakannya” (Bayhaqi), maka makna diamnya Allah terhadap sesuatu adalah Dia menghalalkannya, sehingga penghalalan-Nya itu dianggap sebagai keringanan dari Allah dan rahmat bagi manusia. Hal ini berdasarkan dalil sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dalam hadis Sa’d bin Abi Waqqas, “Sejahat-jahat kaum Muslimin terhadap kaum Muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi mereka, lalu menjadi haram bagi mereka karena pertanyaannya,” (Muslim), yang dimaksud adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang mengenai keharamannya wahyu diam.
As for his (saw) saying, “on that which He remained silent, it is from that which He has conceded”, and his (saw) saying in another hadith, “and that which He remained silent on, then it is a concession” (Bayhaqi), and his saying in another hadith, “and He has remained silent about things as a concession to you, not out of forgetfulness, so do not ask about them” (Bayhaqi), the meaning of His silence on things is His making them halāl, such that His making them halāl is considered a concession from Allah, and a mercy to the people. This is by the evidence of the saying of the Messenger (saw) narrated in the hadith of Sa’d ibn Abi Waqqas, “The worst of the Muslims amongst the Muslims is the one who asks about a thing which is not prohibited on them and consequently becomes prohibited upon them due to his questioning,” (Muslim), referring to the one who asks about a thing about the prohibition of which the revelation is silent.
Dengan demikian, diamnya dalam hadits-hadits ini adalah diam dari larangan, bukan diam dari menjelaskan hukum syar'i. Penafsiran belakangan tidak dapat dipertahankan, karena Allah tidak pernah diam dari menjelaskan hukum syar'i. Sebaliknya, Dia telah menjelaskannya dalam segala hal, sebagaimana firman-Nya (SWT),
Thus silence in this ahādith is silence from prohibition, not silence from clarifying the hukm shar’i. The later interpretation is not tenable since Allah has not remained silent from clarifying the hukm shar’i. To the contrary He has clarified it in all things, as He (swt) says,
“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (an-Nahl: 89); dengan demikian, yang mubah bukanlah sesuatu yang didiamkan oleh wahyu, melainkan sesuatu yang oleh wahyu dijelaskan sebagai mubah. Selain itu, hukum-hukum kebolehan semuanya disertai dengan dalil yang khusus. Maka kebolehan berburu jelas dari firman-Nya (swt),
“And we sent down to you the book explaining all things” (al-Nahl: 89); thus the mubāh is not that which the revelation is silent on, rather it is that which the revelation expounds as being mubāh. Further, the rulings of permissibility all come with their specific evidence. Thus the permissibility of hunting is clear in His (swt) saying,
“Dan apabila kalian telah keluar dari ihram, maka berburulah” (al-Ma’idah: 2); dan kebolehan bertebaran di muka bumi setelah salat jumat itu jelas dalam firman-Nya (SWT),
“And when you remove the ihram then go forth and hunt” (al-Ma’idah: 2); and the permissibility of spreading out after salat al-jumu’a is clear in His (swt) saying,
“Kemudian apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah…” (al-Jumu’ah: 10); dan kebolehan berdagang itu jelas dalam firman-Nya (swt)
“Then when the prayer is completed, disperse…” (al-Jumu’a: 10); and the permissibility of trade is clear in His (swt) saying
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (al-Baqarah: 275); dan kebolehan ijārah (sewa-menyewa), wakālah (perwakilan), rahan (gadai) dan sejenisnya, semuanya jelas dalil-dalilnya. Oleh karena itu, ibāhah merupakan hukum syar‘i yang penetapannya memerlukan dalil syar‘i.
“And Allah has permitted trade” (al-Baqarah: 275); and the permissibility of leasing [ijārah], agency [wakālah], mortgaging [rahan] and the like are all clear in their evidences. Therefore ibāhah is a legal ruling the establishment of which requires legal evidence.