2.16 Tidak Diperbolehkan Bagi Rasulullah ﷺ untuk Menjadi Seorang Mujtahid
2.16 It Is Not Allowed On The Part Of The Messenger Pbuh That He Be A Mujtahid
Pendapat yang menyatakan bahwa junjungan kami Muhammad ﷺ pernah melakukan ijtihad dalam beberapa hukum, lalu beliau keliru dalam ijtihadnya, yang kemudian dikoreksi oleh Allah (SWT), berarti bahwa junjungan kami Muhammad ﷺ menyampaikan syariah kepada manusia berdasarkan ijtihadnya, bukan berdasarkan wahyu. Dan bahwa beliau tidak ma'sum (terjaga dari kesalahan) dalam sebagian dari apa yang beliau sampaikan kepada manusia dari syariah Islam. Secara rasional maupun dari sudut pandang syariah, pendapat ini batil. Sesungguhnya junjungan kami Muhammad ﷺ adalah seorang Nabi (nabiy) dan Rasul (rasul) sebagaimana para Nabi dan Rasul lainnya, yang terjaga dari melakukan kesalahan dalam apa yang beliau sampaikan tentang Allah (SWT), yang merupakan perlindungan pasti yang terbukti secara rasional (dalil 'aqli). Lebih lanjut, terdapat dalil-dalil syariah yang pasti maknanya bahwa penyampaian risalah oleh Rasulullah ﷺ, baik secara umum maupun khusus, hanyalah berasal dari wahyu. Dan Rasul ﷺ tidak menyampaikan hukum-hukum kecuali berdasarkan wahyu. Allah berfirman dalam Surah al-Anbiya:
The opinion that our master Muhammad performed Ijtihād in certain rules and he made an error in his Ijtihād which Allah then corrected means that our master Muhammad conveyed the Sharī’ah to people from his Ijtihād and not a revelation. And that he is not ma'sum (infallible) in some of what he conveyed to the people from the Sharī’ah of Islam. Rationally & from the Sharī’ah point of view this is invalid (batil). Indeed our master Muhammad is a Prophet (nabiy) and a Messenger (rasul) like the rest of the Prophets and Messengers, protected from committing mistakes in that which he conveyed about Allah which is a definite protection proved rationally (dalīl 'aqli). Furthermore, there are Sharī’ah evidences that are definite in their meaning that the Prophet's conveyance of the Message (risala), in general and specific aspects, was only from revelation. And the Messenger did not convey the ahkām except from revelation. He said in Sura al-Ambiya:
Katakanlah (wahai Muhammad ﷺ): "Sesungguhnya aku hanyalah memberi peringatan kepadamu dengan wahyu" [TMQ Ambiya: 45]
“Say (O Muhammad (saw)): “I warn you only by the revelation” [TMQ Ambiya: 45]
Yaitu, katakanlah wahai Muhammad ﷺ bahwa aku memperingatkan kalian dengan wahyu yang telah diturunkan kepadaku. Dengan kata lain, peringatanku kepadamu hanya terbatas pada wahyu. Dan Dia berfirman dalam Surah an-Najm:
That is, tell them O Muhammad that I warn you with the revelation that has been revealed to me. In other words my admonition to you is restricted to the revelation. And He said in Sura an-Najm:
"Dan tidaklah dia berbicara menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan." [Sura Najm: 3-4]
“Nor does he speak of his own desire. It is only an revelation that is inspired” [Sura Najm: 3-4]
Ungkapan 'wama yantiqu' termasuk dalam bentuk lafaz umum (sighat al-'umum). Maka ia mencakup Al-Qur'ān dan Sunnah. Tidak ada dalam Kitab dan Sunnah yang mengkhususkannya hanya pada Al-Qur'ān. Oleh karena itu, ia tetap bersifat umum, yaitu segala yang disampaikan Nabi ﷺ dari syariat adalah wahyu yang diturunkan. Tidak benar jika dikhususkan dengan mengatakan bahwa yang beliau sampaikan hanyalah dari Al-Qur'ān. Sebaliknya, maknanya harus tetap umum dan mencakup Al-Qur'ān serta hadits.
The expression 'wama yantiqu' is from the general form (sighat al-'umum). So it includes the Qur’ān and Sunnah. There is nothing in the Book and Sunnah that makes it specific to the Qur’ān. So it remains general that is, everything he has conveyed from the Sharī’ah is a revelation that has been revealed. It is not correct that it be specified to say that what he conveyed is only from the Qur’ān. Rather, it should remain general and inclusive of the Qur’ān and the hadīth.
Dan inilah yang ditekankan oleh ayat kedua ketika Dia berfirman,
And this is what the second ayah emphasises on when he says,
"Itu hanyalah wahyu yang diilhamkan" [TMQ Najm: 4]
“It is only an revelation that is inspired” [TMQ Najm: 4]
Adapun pengkhususan mengenai apa yang beliau sampaikan dari Allah dalam hal syariat dan hukum-hukum lainnya, keyakinan, pemikiran, dan kisah-kisah, serta pemisahan gaya, sarana, dan urusan duniawi seperti kegiatan pertanian, industri, dan ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya dari hal tersebut, pengkhususan ini terjadi karena dua alasan: Pertama, sebagian nas-nas [nusoos] yang diturunkan berkenaan dengan hal-hal tersebut telah mengkhususkannya pada syariat. Beliau ﷺ bersabda mengenai masalah penyerbukan pohon kurma:
As for the specification of what he conveyed from Allah in terms of legislation, and other rules, beliefs, thoughts and stories and the seperation of the styles and means and affairs of the world such as the agricultural activities, industry and sciences etc from it, This specification occurred due to two reasons: Firstly, Some of the texts [nusoos] revealed regarding them have specified them to legislation. He said regarding the subject of pollinating the date palm:
"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" [Reported by Muslim]
“You are more knowledgeable in the affairs of your dunya” [Reported by Muslim]
Dan beliau ﷺ bersabda kepada kaum Muslimin dalam Perang Badar ketika mereka bertanya kepada beliau: Apakah ini wahyu dari Allah ataukah ini hanya pendapat, peperangan, dan strategi? Beliau ﷺ menjawab:
And he told the Muslims in the battle of Badr when they asked him: Is this revelation from Allah or is it a matter of opinion, war and strategy? He replied:
"Ini merupakan persoalan pendapat, peperangan, dan strategi" [Reported by Alhakim]
“It is a matter of opinion, war and strategy” [Reported by Alhakim]
Teks-teks ini telah mengkhususkan wahyu hanya pada perkara-perkara selain urusan dunia dan segala hal yang berkaitan dengan peperangan, pendapat, dan strategi.
These texts have specified the revelation to things that are other than the affairs of the world and whatever is related to war, opinion and strategy.
Mengenai hal kedua, yaitu bahwa wahyu itu dikhususkan pada syariat, keyakinan, dan hukum-hukum dan sebagainya, hal itu jelas dari pokok pembahasan. Hal itu karena beliau ﷺ adalah seorang rasul, dan pembahasannya adalah tentang apa yang beliau ﷺ diutus dengannya dan bukan yang lainnya. Maka pokok pembahasan itu telah dikhususkan, dan lafaz umum (sighat al-'umum) tetap bersifat umum, namun hanya terhadap pokok yang disinggung secara umum dan bukan terhadap seluruh pokok. Ya, yang diperhitungkan adalah keumuman lafaz dan bukan kekhususan sebab (sabab) (al-'ibra bi 'umum al-lafz la bi khusus al-sabab). Namun yang dimaksud dengan sebab (sabab) adalah peristiwa yang menjadi latar belakang turunnya Al-Qur'an. Topiknya tidak dikhususkan padanya, melainkan bersifat umum mencakup seluruh peristiwa, sehingga yang dibicarakan bukanlah peristiwa tertentu saja, melainkan seluruh peristiwa, dan hal itu berkaitan dengan pokok pembahasan dan bukan dengan seluruh pokok. Adapun pokok wahyu adalah peringatan (indhar), yaitu syariat dan hukum-hukum. Allah berfirman:
As for the second matter which specifies the revelation to legislation, beliefs and rules etc, it is clear from the topic of discussion. That is because he is a messenger and the discussion is in what he has been sent with and not anything else. So the subject of discussion has been specified, and the general address (sighat al-'umum) remains general, however only in respect to the subject which was addressed in generality and not all the subjects. Yes, the consideration is for the generality of the wording and not for the specificity of the cause (sabab) (al-'ibra bi 'umum al-lafz la bi khusus al-sabab). However what is meant by the cause (sabab) is the incident for which the Qur’ān was revealed. The topic is not specific to it rather it is general to all the incidents, so the subject is not regarding the particular incident rather all the incidents and it is pertaining to the subject of discussion and not in all subjects. The subject matter of revelation is the warning (indhar) that is, legislation and rules. He said:
Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanyalah memberi peringatan kepadamu dengan wahyu" [TMQ Ambiya: 45]
'Say: “I warn you only by the revelation” [TMQ Ambiya: 45]
Dan Dia berfirman dalam surah Sād:
And He said in sura Sād:
"Hanya ini yang diwahyukan kepadaku, bahwa aku adalah seorang pemberi peringatan yang jelas" [TMQ Sād: 70]
“Only this has been revealed to me, that I am a plain warner" [TMQ Sād: 70]
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah apa yang beliau ﷺ bawa berupa akidah dan hukum-hukum, serta segala sesuatu yang beliau diperintahkan untuk disampaikan dan diperingatkan kepada manusia. Oleh karena itu, hal ini tidak mencakup sarana dan gaya-gaya, maupun perilaku naluriah yang merupakan bagian dari watak alami beliau ﷺ, seperti cara berjalan, cara melafalkan, cara makan, dan sebagainya.
These verses show that what was intended is what he brought from the beliefs and rules and anything he had been ordered to convey and warn people of. That is why it does not include the means and styles or the instinctual behaviour which are part of his natural disposition such as the manner of walking, pronunciation, eating etc..
Hal-hal tersebut berkaitan dengan perkara-perkara akidah dan hukum-hukum syariat, bukan dengan sarana, gaya, dan hal-hal lain yang serupa yang tidak termasuk dalam akidah dan hukum. Oleh karena itu, apa pun yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, berupa apa yang diperintahkan kepadanya untuk disampaikan dalam segala perkara yang berkaitan dengan perbuatan para hamba dan pemikiran mereka, adalah wahyu dari Allah (SWT).
They are regarding the matters related to the beliefs and Sharī’ah rules and not the means and styles and other things of a similar nature which do not come under beliefs and rules. Therefore, whatever the Messenger brought, regarding what he has been ordered to convey in all matters that relate to the actions of the servants and the thoughts, is a revelation from Allah .
Wahyu mencakup perkataan, perbuatan, dan persetujuan (diamnya) Rasulullah ﷺ, karena kita diperintahkan untuk mengikuti beliau. Dan Allah berfirman:
The revelation includes the sayings, actions and silence of the Messenger , because we have been ordered to follow him. And He said:
"Apa yang diberikan Rasulullah ﷺ kepadamu, ambillah; dan apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah." [TMQ Hashr: 7]
“Whatsoever the Messenger (saw) gives you, take it, and whatsoever he forbids you, abstain from it” [TMQ Hashr: 7]
Dan Dia berfirman:
And He said:
Sungguh, pada diri Rasulullah ﷺ terdapat teladan yang baik bagimu.
“Indeed in the Messenger of Allâh (saw) you have a good example to follow”
Dengan demikian, ucapan, perbuatan, dan persetujuan (diamnya) Rasulullah ﷺ merupakan dalil syariat. Semuanya adalah wahyu dari Allah (SWT).
Thus, the speech, action and silence of the Messenger PBUH is a Sharī’ah evidence. They are all revelations from Allah .
Rasulullah, junjungan kami Muhammad ﷺ, biasa menerima wahyu dan menyampaikan apa yang beliau bawa dari Allah, serta memutuskan perkara sesuai dengan wahyu dan tidak menyimpang dari wahyu. Beliau ﷺ berkata dalam surat Al-Ahqaf:
The Messenger of Allah, our master Muhammad used to receive revelation and convey what he brought from Allah , and resolve matters according to the revelation and did not deviate from the revelation. He said in sura al-Ahqaf:
"Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku" [TMQ Ahqaaf: 9]
“I only follow that which is revealed to me” [TMQ Ahqaaf: 9]
Dan Dia berfirman dalam surah al-A'raf:
And He said in sura al-A'raf:
"Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dari Tuhanku" [TMQ A’raaf: 203]
“Say: "I but follow what is revealed to me from my Lord” [TMQ A’raaf: 203]
Yaitu: "Aku tidak mengikuti apa pun kecuali apa yang diwahyukan kepadaku oleh Tuhanku." Secara umum, semua ini bersifat eksplisit, jelas, dan nyata. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Nabi ﷺ dalam hal apa yang diperintahkan kepadanya untuk disampaikan hanyalah wahyu. Kehidupan legislatif Nabi ﷺ dalam menjelaskan hukum-hukum kepada manusia berjalan dengan cara ini: beliau menunggu wahyu dalam banyak ahkam, seperti dalam kasus zihar, li'an (sumpah laknat), dan semacamnya. Beliau tidak menetapkan suatu hukum atas suatu perkara, tidak melakukan tindakan legislasi, dan tidak diam secara legislatif kecuali atas wahyu dari Allah ﷻ. Terkadang para Sahabat ﷺ keliru membedakan hukum atas suatu perbuatan manusia dengan pendapat mengenai suatu hal, atau sarana, atau cara. Maka mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Apakah ini wahyu, wahai Rasulullah?" Atau "Apakah ini persoalan pendapat dan musyawarah (saran)?" Jika beliau menjawab bahwa itu wahyu, mereka diam karena mereka tahu bahwa hal itu bukan berasal dari Nabi ﷺ sendiri. Namun jika beliau berkata kepada mereka: "Tidak, ini persoalan pendapat dan musyawarah," mereka berdiskusi dengan beliau, dan mungkin beliau bahkan mengikuti pendapat mereka, sebagaimana dalam perang Badar, Uhud, dan Khandaq. Dan dalam hal-hal selain yang beliau sampaikan dari Allah ﷻ, beliau biasa berkata: ...
I.e I do not follow anything except what my Lord has revealed to me. Generally, all of this is explicit, clear and evident. Everything that relates to the Prophet in terms of what he has been ordered to convey is only revelation. The legislative life of the Prophet in clarifying the rules to the people proceeded on this manner, he used to wait for the revelation in many of the ahkām such as in the case of zihar, li'an (imprecation) and the like. He did not state a hukm (rule) on an issue or perform an act of legislation or remain silent legislatively except on the revelation from Allah . Sometimes the Sahabah used to confuse the ruling on an action of the servants with an opinion concerning a thing, or a means or style. So they would ask the Messenger : is that a revelation O Messenger of Allah? Or is it a matter of opinion and mashura (advice)? If he said it was revelation they would remain silent because they knew that it was not from the Prophet himself. But if he told them: no, it is an issue of opinion and mashura (advice) they would discuss with him and perhaps he would even follow their opinion as in Badr, Uhud and Khandaq. And in matters other that what he conveyed from Allah he used to say:
"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"
“You are more knowledgeable in the affairs of your dunya”
Sebagaimana dilaporkan dalam hadis tentang penyerbukan pohon kurma. Seandainya Nabi ﷺ mengatakan sesuatu yang berkaitan dengan penetapan hukum tanpa wahyu, beliau tidak akan menunggu wahyu untuk menyatakan hukumnya. Dan ketika para Sahabat bertanya kepadanya apakah suatu pernyataan itu wahyu atau pendapat, beliau akan menjawab mereka dengan pemikirannya sendiri, atau mereka akan berdiskusi dengan beliau mengenai masalah itu tanpa menanyakan apakah itu wahyu atau bukan.
As reported in the hadīth concerning the pollination of the date palm. Had the Prophet PBUH said something pertaining the legislation without revelation he would not have waited for the revelation to state the hukm (ruling). And when the Sahabah asked him whether a statement was a revelation or opinion, he would have either replied to them from his mind or they would have discussed with him the matter without asking him whether it was a revelation or not.
Oleh karena itu, tidak ada yang keluar dari ucapan, perbuatan, dan persetujuan diamnya beliau ﷺ kecuali jika itu datang melalui wahyu dari Allah, dan bukan dari pendapatnya sendiri. Beliau ﷺ tidak pernah berijtihad, dan ijtihad tidak diperbolehkan baginya menurut syariat maupun menurut akal. Adapun menurut syariat, ayat-ayat Al-Qur'an secara tegas menunjukkan pembatasan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan wahyu:
Therefore, nothing emanated from his sayings, actions, and silence except if it came via revelation from Allah and not from his own opinion. He never made Ijtihād and Ijtihād is not allowed for him according to the Sharī’ah and rationally also. As for the Sharī’ah, the verses of the Quran explicitly indicate the restriction of everything that relates to the revelation:
Katakanlah (wahai Muhammad ﷺ): "Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kalian dengan Wahyu" [TMQ Ambiyaa’: 45]
Say (O Muhammad (saw)): "I warn you only by the Revelation” [TMQ Ambiyaa’: 45]
"Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku" [TMQ Ahqaaf: 9]
“I only follow that which is revealed to me” [TMQ Ahqaaf: 9]
"Dan tidaklah ia berbicara menurut hawa nafsunya." [TMQ Najm : 3]
“Nor does he speak of his own desire” [TMQ Najm : 3]
Adapun alasan rasionalnya, yaitu bahwa Nabi ﷺ biasa menunggu wahyu dalam banyak hukum meskipun ada kebutuhan mendesak untuk menjelaskan hukum Allah (SWT). Seandainya ijtihad diperbolehkan baginya, tentu beliau tidak menunda pemberian hukum, melainkan akan berijtihad. Karena beliau biasa menunda memberikan hukum sampai wahyu diturunkan, hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak berijtihad, dan juga menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan baginya untuk berijtihad. Seandainya diperbolehkan, beliau tidak akan menunda memberikan hukum padahal ada kebutuhan untuk itu. Selain itu, wajib mengikuti Nabi ﷺ; jika beliau berijtihad, maka mungkin saja beliau keliru. Jika beliau keliru, kita tetap wajib mengikutinya, sehingga konsekuensinya kita harus mengikuti suatu kekeliruan, padahal itu tidak sah karena Allah (SWT) tidak memerintahkan untuk mengikuti kekeliruan. Lebih jauh, Rasulullah ﷺ terjaga (ma'sum) dari kesalahan dalam menyampaikan risalah. Mustahil bagi beliau untuk keliru dalam menyampaikan wahyu dari Allah (SWT). Karena membolehkan Rasulullah ﷺ berbuat keliru menafikan konsep kerasulan dan kenabian. Maka penetapan kerasulan dan kenabian menentukan bahwa Rasul tidak diperbolehkan berbuat keliru. Berkenaan dengan penyampaian risalah, hal ini mengharuskan beliau dilindungi dari kekeliruan dalam penyampaian. Dengan demikian, mustahil bagi Rasulullah ﷺ untuk keliru dalam apa yang beliau sampaikan dari Allah (SWT). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi beliau untuk berijtihad. Segala yang beliau sampaikan berupa hukum, baik dalam ucapan, perbuatan, maupun persetujuan (taqrir), adalah wahyu dari Allah (SWT) dan bukan yang lain.
As for the rational reason, it is because the Prophet PBUH used to wait for the revelation in many rules despite the urgent need to clarify the ruling of Allah . If ijthad was allowed for him he would not have delayed in giving the ruling but he would have performed Ijtihād. Because he used to postpone giving the ruling until the revelation was sent down. This indicates he did not make Ijtihād. It also indicates that it was not allowed for him to make Ijtihād. Had it been allowed he would not have put off giving the ruling despite the need to do so. Also, it is obligatory to follow the Prophet , if he exercised Ijtihād it would be possible for him to make a mistake. If he made a mistake we would be obliged to follow him so the matter would necessitate that we follow a mistake which is not valid because Allah did not order to follow a mistake. Furthermore, the Messenger PBUH is infallible (ma'sum) from making mistakes in the conveyance of the Message. It is absolutely impossible on his part to make a mistake in the conveyance of (Allah's Message). Since allowing the Messenger PBUH to make a mistake negates the (concept of) Messengership and prophethood. So the affirmation of Messengership and Prophethood determines that the Messenger is not allowed to make mistakes. Regarding the conveyance of the Message it necessitates that he is protected from making mistakes in the conveyance. So it is impossible on the part of the Messenger PBUH to err in what he conveys from Allah . Consequently, it is not allowed on his part to exercise Ijtihād. Everything conveyed by him from the rulings, in his saying, action and silence is revelation from Allah and nothing else.
"Tidaklah pantas bagi seorang Nabi memiliki tawanan perang (lalu membebaskannya dengan tebusan) sebelum ia melakukan pembantaian besar (terhadap musuh-musuhnya) di muka bumi." [TMQ Anfāl: 67]
“It is not for a Prophet that he should have prisoners of war (and free them with ransom) until he had made a great slaughter (among his enemies) in the land ” [TMQ Anfāl: 67]
Dan seperti firman-Nya:
And such as His saying:
"Semoga Allah mengampunimu (wahai Muhammad ﷺ). Mengapa engkau memberi mereka izin (untuk tetap tinggal)?" [TMQ Tawba: 43]
“May Allâh forgive you (O Muhammad [sal-Allâhu 'alayhi wa sallam]). Why did you grant them leave (to remain behind)” [TMQ Tawba: 43]
"Dan janganlah sekali-kali engkau (wahai Muhammad ﷺ) menshalatkan seorang pun dari mereka (orang-orang munafik) yang mati, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya."
“And never (O Muhammad (saw)) pray (janazah) for any of them (hypocrites) who dies, nor stand at his grave”
Dan seperti firman-Nya:
And like His saying:
(Nabi ﷺ) mengerutkan wajahnya dan berpaling, karena datang kepadanya seorang laki-laki buta itu. [TMQ ‘Abasa: 1-2]
“(The Prophet (saw)) frowned and turned away, because there came to him the blind man” [TMQ ‘Abasa: 1-2]
Dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semacam itu, hal tersebut bukanlah karena beliau berijtihad mengenai suatu hukum lalu menyampaikannya kepada umat. Melainkan, itu merupakan teguran ringan atas tindakan yang bertentangan dengan apa yang lebih layak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Tidak pernah terjadi bahwa Rasulullah ﷺ menyampaikan suatu hukum tertentu kepada umat, kemudian turun ayat untuk menjelaskan kekeliruan hukum yang telah beliau sampaikan, meluruskan kesalahan dalam ijtihadnya, dan menuntut beliau untuk menyampaikan pendapat yang benar mengenai hukum tersebut. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Rasulullah ﷺ melakukan suatu tindakan dalam menerapkan suatu kaidah syariat dari hukum-hukum Allah yang sebelumnya telah diturunkan dalam wahyu, dan Rasulullah ﷺ telah menyampaikannya kepada umat. Rasulullah ﷺ bertindak dengan cara yang bertentangan dengan apa yang lebih layak beliau lakukan sesuai dengan hukum tersebut. Karena itu, beliau mendapat teguran ringan atas pertentangan ini. Teguran ringan ini bukanlah penetapan hukum baru. Jadi, hukumnya telah diturunkan, penerapannya telah diperintahkan, dan Rasulullah ﷺ telah menyampaikannya. Dengan demikian, dalam peristiwa-peristiwa yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut, beliau melakukan tindakan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah, hanya saja pelaksanaannya bertentangan dengan yang lebih utama, sehingga beliau mendapat teguran ringan untuk hal itu. Oleh karena itu, ayat-ayat ini menegur Rasulullah ﷺ secara ringan karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan yang lebih utama. Ayat-ayat tersebut bukanlah ayat yang menetapkan hukum baru yang sebelumnya belum disyariatkan. Juga bukan ayat yang meluruskan ijtihad atau menetapkan hukum lain yang berbeda dengan hukum yang telah beliau ijtihadkan. Menurut syariat dan secara akal, boleh bagi para nabi dan rasul untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan yang lebih utama, karena makna melakukan sesuatu yang bertentangan dengan yang lebih utama adalah bahwa hal itu termasuk perkara yang mubah, namun sebagian tindakan lebih baik daripada yang lain. Atau, ada perkara yang hukumnya mandub (dianjurkan), tetapi terdapat amalan yang lebih utama daripada yang lain. Dengan demikian, seseorang boleh tinggal di kota atau di desa. Akan tetapi, tinggal di kota lebih utama daripada tinggal di desa bagi orang yang ingin mengurusi urusan pemerintahan dan memantau para penguasa. Jika ia tinggal di desa, ia telah menyalahi yang paling utama. Memberi sedekah secara terang-terangan maupun secara diam-diam adalah perkara yang mandub, tetapi memberi sedekah secara diam-diam lebih utama daripada memberikannya secara terbuka. Jika ia memberinya secara terbuka, ia telah menyalahi yang paling utama. Maka, boleh bagi Rasulullah ﷺ untuk melakukan apa yang menyalahi yang paling utama, bahkan boleh baginya melakukan segala sesuatu yang tidak dianggap sebagai dosa. Beliau ﷺ memang pernah melakukan apa yang menyalahi yang paling utama, sehingga Allah menegurnya dengan lembut karena hal itu. Siapa pun yang merenungkan dengan saksama ayat-ayat yang mereka kemukakan ini akan mendapati bahwa susunan lafaznya, pemahamannya, dan maknanya menunjukkan hal tersebut.
"Tidak layak bagi seorang Nabi untuk mempunyai tawanan perang (lalu membebaskannya dengan tebusan) sebelum ia melakukan pembantaian besar-besaran (terhadap musuh-musuhnya) di muka bumi." [TMQ Anfāl: 67]
“It is not for a Prophet that he should have prisoners of war (and free them with ransom) until he had made a great slaughter (among his enemies) in the land'” [TMQ Anfāl: 67]
menunjukkan bahwa penawanan tawanan perang telah disyariatkan dengan syarat bahwa pembantaian yang hebat (ithkhan) terjadi terlebih dahulu. Hal ini didukung oleh firman Allah:
indicates that the taking of prisoners had already been legislated on the condition that a severe slaughter (ithkhan) took place before it. This is supported by the ayah:
"Maka pukullah batang leher mereka, sehingga apabila kamu telah membunuh mereka dengan banyak, maka ikatlah tawanan itu dengan kuat (yaitu, tangkaplah mereka sebagai tawanan)" [TMQ Muhammad: 4]
“Smite at their necks till when you have killed and wounded many of them, then bind a bond firmly on them (that is, take them prisoners)” [TMQ Muhammad: 4]
Dengan demikian, hukum tentang menawan tawanan tidak diturunkan dalam ayat tersebut.
Thus, the ruling of taking prisoners was not revealed in the ayah:
"Tidaklah pantas bagi seorang Nabi mempunyai tawanan perang (lalu membebaskannya dengan tebusan)" [TMQ Anfāl: 67]
“It is not for a Prophet that he should have prisoners of war (and free them with ransom)” [TMQ Anfāl: 67]
Bahkan, telah diturunkan sebelumnya dalam Surah Muhammad yang disebut Surah al-Qital (Surah Peperangan). Surah itu diturunkan sebelum Surah al-Anfal. Maka, dalam Surah peperangan inilah diturunkan hukum tentang menawan tawanan perang. Allah berfirman:
Rather, it was revealed before that in Sura Muhammad which is called the Sura of fighting (sura al-qital). It was revealed before Sura al-Anfal. Thus, it is in this Sura of fighting that the ruling of taking prisoners was revealed. He said:
“Maka apabila kalian bertemu (dalam jihad) dengan orang-orang yang kafir, pancunglah leher mereka, hingga apabila kalian telah membunuh dan melukai banyak dari mereka, maka ikatlah tawanan dengan kuat (yaitu, tawan mereka). Setelah itu (adalah waktunya) membebaskan mereka dengan kemurahan hati (yaitu, membebaskan mereka tanpa tebusan), atau dengan tebusan, sampai perang meletakkan bebannya.” [TMQ Muhammad: 4]
“So, when you meet (in jihad), those who disbelieve smite at their necks till when you have killed and wounded many of them, then bind a bond firmly on them (that is, take them prisoners) Thereafter (is the time) either for generosity (that is, free therm without ransom), or ransom, until the war lays down its burden” [TMQ Muhammad: 4]
Jadi hukum tentang menawan tawanan perang telah diturunkan dan diketahui sebelum turunnya:
So the rule of taking prisoners had been revealed and was known before the revelation of:
"Tidak pantas bagi seorang Nabi..." [TMQ Anfāl: 67]
“It is not for a Prophet...” [TMQ Anfāl: 67]
Dalam ayat ini tidak ada ketentuan hukum tentang tawanan. Dan dalam lafalnya pun tidak ditemukan ketentuan hukum tentang tawanan. Yang ada hanyalah teguran kepada Rasulullah ﷺ bahwa beliau tidak semestinya mengambil tawanan sebelum beliau melakukan pembantaian yang dahsyat (ithkhan). Yang dimaksud dengan ithkhan adalah membunuh dan menimbulkan ketakutan yang sangat besar. Tidak diragukan bahwa pada hari Badr para sahabat membunuh banyak orang dan mereka memenangkan pertempuran. Syarat untuk melakukan pembantaian yang dahsyat di muka bumi bukanlah bahwa setiap orang harus dibunuh. Kemudian setelah membunuh dalam jumlah yang besar, mereka mengambil sekelompok orang sebagai tawanan. Hal ini diperbolehkan berdasarkan ayat dalam Surah Muhammad, yaitu surah tentang peperangan, dan juga berdasarkan ayat ini. Ayat ini menunjukkan bahwa setelah melakukan pembantaian yang dahsyat (ithkhan), boleh mengambil tawanan. Maka ayat ini datang sebagai isyarat yang jelas bahwa penangkapan tawanan diperbolehkan menurut hukum ayat ini. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa Rasulullah ﷺ berijtihad mengenai hukum tawanan perang ketika beliau mengambil tawanan, lalu ayat ini turun untuk mengoreksi ijtihadnya. Dan tidak pula benar bahwa penangkapan yang dilakukan Rasulullah ﷺ di Badr merupakan suatu ketetapan hukum, lalu ayat ini datang untuk menjelaskan kekeliruannya. Demikian pula, penangkapan ini bukanlah dosa atau pelanggaran terhadap aturan yang telah diturunkan. Namun, ayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dalam menerapkan hukum pengambilan tawanan sebagaimana disebutkan dalam Surah Muhammad
In this verse there is no legislation for prisoners. And in the wording there is no legislation for prisoners to be found. Rather, it is only an address to the Messenger that he should not have taken prisoners until he had inflicted a severe slaughter (ithkhan). What is meant by ithkhan is killing and creating intense fear. There is no doubt that on the day of Badr the Sahabah killed a great number of people and that they won the battle. It is not a condition of inflicting a severe slaughter in the land that everyone should be killed. Then after killing a great number they took a group as prisoners. This is permitted from the ayah in Sura Muhammad which is the Sura of fighting and from this ayah as well. It indicates that after inflicting a severe slaughter (ithkhan) it is allowed to take prisoners. So this ayah has come to indicate a clear indication that the capture of prisoners was allowed according to the ruling of this ayah. So it is not correct to say that the Messenger PBUH made Ijtihād regarding the ruling of prisoners of war when he took prisoners and the ayah was revealed to correct his Ijtihād. And nor is it the case that the capture done by the Messenger PBUH in Badr was a legislation and the ayah came to clarify his mistake. Likewise this capture was not a sin or a breach of the rule that had been revealed. However, it indicates that the Messenger PBUH in applying the rule of taking captives as mentioned in Sura Muhammad:
"Pukullah leher mereka hingga ketika kamu telah membunuh dan melukai banyak dari mereka" [TMQ Muhammad : 4]
“Smite at their necks till when you have killed and wounded many of them” [TMQ Muhammad : 4]
Dalam peristiwa ini, yaitu Perang Badar, akan lebih baik jika pembunuhan lebih banyak dilakukan agar penumpasan (al-itstsikhān) lebih nyata. Karena itu, ayat tersebut turun untuk menegur ringan Nabi ﷺ atas penerapan hukum dengan cara yang bertentangan dengan yang lebih utama. Ini adalah teguran terhadap suatu tindakan yang beliau lakukan dalam menerapkan hukum sebelumnya; bukan penetapan hukum baru dan bukan pula koreksi terhadap suatu ijtihad. Adapun firman-Nya di akhir ayat:
in this incident i.e the battle of Badr, it was better if the killing was greater so that the ithkhan was more evident. Thus, the verse was revealed to mildly reproach the Prophet PBUH for applying the ruling in a manner which is contrary to the best. It is the censure of an action undertaken by him to apply a previous ruling, it is not the legislation of a ruling and nor is it the correction of an Ijtihād. As for His saying at the end of the ayah:
"Kamu menginginkan kebaikan dunia, sedangkan Allah menghendaki untukmu akhirat. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." [TMQ Anfāl: 67]
“You desire the good of this world, but Allah desires for you the hereafter. And Allah is All-Mighty, All-Wise” [TMQ Anfāl: 67]
Ini adalah penutup dari teguran dalam ayat tersebut. Yaitu, kalian telah menawan tawanan sebelum berusaha sekuat tenaga membantai dengan hebat (ithkhan), dengan harapan mendapatkan tebusan untuk para tawanan itu, yaitu dengan menawan mereka kalian menginginkan hal-hal duniawi yang fana, dari tebusan (fidya) yang merupakan konsekuensi dari menawan mereka. Dan Allah menghendaki untuk memperkuat agama-Nya dengan membunuh mereka dalam pertempuran, dan bukan dengan menjadikan mereka sebagai tawanan. Persoalannya, menawan dan menginginkan kebaikan dunia adalah akibat dari penawanan itu, bukan teguran ringan atas pengambilan tebusan. Melainkan, itu hanyalah teguran ringan atas penawanan sebelum membantai dengan hebat. Hal ini melengkapi makna ayat yang sejak awal sudah mengarah pada pengertian ini.
This is the conclusion of the rebuke in the ayah. that is, you have taken prisoners before doing your outmost to inflict a severe slaughter (ithkhan) hoping to get ransom for those prisoners i.e by taking captives you desire the transient things of the world, from the ransom (fidya) which is the consequence of taking them captive. And Allah wishes to strengthen His deen by killing them in the battle & not by taking them as prisoners. The issue is the taking of prisoners and desiring the good of this world is a result of the capture, it is not a mild rebuke for taking ransom. Rather, it is only a mild rebuke for taking captives before inflicting a severe slaughter. It completes the meaning of the ayah which began with this meaning from its very beginning:
"Tidaklah pantas bagi seorang Nabi mempunyai tawanan perang (yang dibebaskan dengan tebusan) sebelum ia melumpuhkan (musuh-musuhnya) di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat untukmu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." [TMQ Anfāl: 67]
“It is not for a Prophet that he should have prisoners of war (and free them with ransom) until he had made a great slaughter (among his enemies) in the land. You desire the good of this world, but Allah desires for you the hereafter. And Allah is All-Mighty, All-Wise” [TMQ Anfāl: 67]
Adapun firman-Nya:
As for His saying:
"Seandainya bukan karena ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya azab yang besar akan menimpa kalian karena apa yang telah kalian ambil." [TMQ Anfāl: 68]
“Were it not a previous ordainment from Allah, a severe punishment ('azaab) would have touched you for what you took” [TMQ Anfāl: 68]
Hal ini bukanlah janji hukuman dari Allah bagi mereka yang menerima tebusan, sebagaimana yang mungkin dibayangkan sebagian orang. Sebaliknya, ayat ini menjelaskan akibat yang mungkin timbul dari menawan tawanan sebelum berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pembantaian yang dahsyat terhadap musuh, yaitu kekalahan dalam pertempuran dan kaum Muslimin terbunuh oleh orang-orang kafir. Inilah azab yang besar; ini bukan azab dari Allah ﷻ. Yakni, seandainya bukan karena Allah ﷻ mengetahui bahwa kalian akan meraih kemenangan, maka karena kalian menawan tawanan sebelum berusaha sekuat tenaga membantai orang-orang kafir, musuh-musuh kalian pasti telah membunuh dan mengalahkan kalian. Al-Qur'an menggunakan kata 'azaab (azab) untuk pembunuhan dalam peperangan. Allah berfirman:
It is not a promise of a punishment from Allah for taking ransom as some would imagine. Rather, it clarifies the consequences that could possibly result from taking prisoners before doing ones outmost to inflict asevere slaughter, such as losing the battle and Muslims being killed by the Kuffar. This is the great punishment; it is not the punishment of Allah . i.e, if it were not that Allah knew that you would be victorious, then for taking prisoners before doing your outmost to slaughter the Kuffar, your enemies would haves killed you and defeated you. The Qur’ān has used the word 'azaab (punishment) for killing in war. He said:
"Perangilah mereka, niscaya Allah akan mengazab mereka (yu'azzibihum) dengan tangan kalian" [TMQ Tawba: 14]
“Fight against them so that Allah will punish them (yu'azzibihum) by your hands” [TMQ Tawba: 14]
Tidak mungkin maksudnya adalah azab Allah, sebab seruannya bersifat umum kepada Rasulullah ﷺ dan kaum mukminin. Jika ayat ini, sebagaimana yang mereka klaim, dianggap sebagai koreksi terhadap sebuah ijtihad, maka itu adalah kesalahan yang telah diampuni, sehingga mereka tidak layak mendapat hukuman dari Allah. Jika dianggap sebagai teguran ringan karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan yang lebih utama, sebagaimana kenyataan dalam kasus ini, maka hal itu pun tidak layak mendapat hukuman apa pun dari Allah. Sama sekali tidak mungkin maksudnya adalah mendekatnya azab dari Allah. Yang dimaksud sebenarnya adalah bahwa musuh-musuhmu akan membunuh dan menghinakanmu. Adapun hadis yang diriwayatkan mengenai sebab turunnya ayat ini, dan mengenai kisah-kisahnya, maka itu adalah riwayat ahad (khabar ahad) yang tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah akidah. Membolehkan atau tidak membolehkan ijtihad pada diri Rasulullah ﷺ termasuk masalah akidah. Adapun apa yang Allah turunkan dalam Al-Qur'an:
It cannot be that it means the punishment of Allah , because the address is general to the Messenger PBUH and the believers. Because if the ayah, as they contend, is considered to be correcting an Ijtihād then it is a mistake that has been forgiven for which they do not deserve to be punished by Allah . If it is considered a mild reproach for acting contrary to what is best, as is the reality in this case, then it does not merit any punishment from Allah . It is not at all possible that it means the approaching of a punishment from Allah , Rather the meaning is that your enemies would have killed and humiliated you. As for the hadīth reported regarding the cause of this ayah being revealed, and regarding its stories, they are isolated reports (khabar ahad) which are not admissable as evidence for the aqeeda. Permitting or not permitting Ijtihād on the part of the Messenger PBUH is from the creedal issues. As for what was revealed by Allah in the Quran:
"Semoga Allah mengampunimu (wahai Muhammad ﷺ). Mengapa engkau memberi mereka izin (untuk tidak ikut berperang; seharusnya engkau tetap teguh pada perintahmu kepada mereka untuk berangkat berjihad), sehingga orang-orang yang berkata benar tampak jelas bagimu, dan engkau mengetahui para pendusta?" [TMQ Tawba: 43]
“May Allâh forgive you (O Muhammad (saw)). Why did you grant them leave (for remaining behind; you should have persisted as regards your order to them to proceed on Jihâd), until those who told the truth were seen by you in a clear light, and you had known the liars?” [TMQ Tawba: 43]
Hal ini tidak menunjukkan adanya ijtihad, karena hukum bahwa Nabi ﷺ diperbolehkan memberi maaf kepada siapa pun yang beliau kehendaki telah diturunkan sebelum ayat ini. Allah berfirman dalam Surah An-Nur:
It does not indicate Ijtihād because the ruling that the prophet was permitted to excuse whomever he wished was revealed before this ayah. Allah says in Sura An-Nur:
"Maka apabila mereka meminta izin kepadamu untuk sebagian urusan mereka, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka." [TMQ Nur: 62]
“So, if they ask your permission for some affairs of theirs, give permission to whom you wish from them” [TMQ Nur: 62]
Dan surat ini diturunkan setelah Surat Al-Hashr dalam peristiwa perang Khandaq, dan ayatnya
And this Sura was revealead after Sura Al-Hashr in the battle of the trench, and the ayah
Semoga Allah mengampunimu [TMQ Tawba: 43]
“May Allâh forgive you” [TMQ Tawba: 43]
Ayat itu diturunkan dalam Surah At-Taubah, dan diturunkan dalam konteks Perang Tabuk pada tahun kesembilan Hijriah, sehingga hukumnya sudah dikenal luas. Ayat dalam Surah An-Nur dengan jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ diizinkan untuk memberi maaf kepada orang-orang yang meminta izin darinya (untuk tidak ikut berperang). Namun, dalam peristiwa yang menjadi sebab turunnya ayat Surah At-Taubah, yaitu ekspedisi Tabuk dan persiapan pasukan dalam keadaan sulit (*'usrah*), akan lebih baik jika Rasulullah ﷺ tidak memberi izin kepada orang-orang munafik (*munafiqin*) untuk tinggal. Ketika beliau memberi mereka izin pada peristiwa itu, Allah menegur beliau dengan lembut atas tindakan tersebut, yaitu karena beliau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang lebih baik. Ayat ini tidak mengoreksi suatu ijtihad, dan tidak menetapkan hukum yang berbeda dengan hukum yang telah diijtihadkan oleh Rasulullah ﷺ mengenai peristiwa yang sama. Sebaliknya, ayat ini merupakan teguran ringan atas sesuatu yang bertentangan dengan yang terbaik.
was revealead in Sura At-Tawba, and it was revealed in the context of the battle of Tabuk in the ninth year Hijri, so the ruling was well known and the ayah of Sura an-Noor clearly indicates that the prophet PBUH is permitted to excuse those who ask him for permission (to stay behind). However in the incident for which the ayah of Sura at-Tawba was revealed, i.e the expedition of Tabuk and the preparation of the army of 'usra (hardship), It would have been better if the Messenger PBUH did not grant the hypocrites (munafiqin) permission to stay behind. When he gave them the permission in that very incident, Allah mildy rebuked him for this action, i.e He rebuked him for undertaking an action that was contrary to what was better. The ayah does not correct an Ijtihād and it does not legislate a ruling which is different to the ruling the Messeneger PBUH had made Ijtihād for concerning the same incident. Rather, it is a mild rebuke for something that was contrary to what was best.
Adapun firman-Nya:
As for His saying:
Dan janganlah sekali-kali engkau (wahai Muhammad ﷺ) menshalatkan seorang pun dari mereka (orang-orang munafik) yang mati, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. [TMQ Tawba: 84]
“And never (O Muhammad (saw)) pray (janazah) for any of them (hypocrites) who dies, nor stand at his grave. Certainly, they disbelieved in Allah and His Messenger, and died while they were fasiqun (transgressors)” [TMQ Tawba: 84]
Ia datang setelah firman-Nya:
It came after His saying:
“Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka (orang-orang munafik), lalu mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (berperang), katakanlah: “Kamu tidak akan pernah keluar bersamaku, dan tidak akan memerangi musuh bersamaku. Kamu telah rela duduk diam pada kesempatan yang pertama, maka duduklah (sekarang) bersama orang-orang yang tertinggal.” Dan jangan sekali-kali engkau (wahai Muhammad ﷺ) menshalatkan (jenazah) salah seorang dari mereka (orang-orang munafik)...” [TMQ Tawba: 83-84]
“ If Allah brings you back to a party of them (the hypocrites), and they ask your permission to go out (to fight), say: “Never shall you go out with me, nor fight an enemy with me; you agreed to sit inactive on the first occasion, then you sit (now) with those who lag behind. And never (O Muhammad (saw)) pray (janazah) for any of them (hypocrites)...”' [TMQ Tawba: 83-84]
Allah telah menjelaskan dalam ayat;
Allah has clarified in the ayah;
"Jika Allah mengembalikanmu kepada segolongan dari mereka (orang-orang munafik)" [TMQ At-Taubah: 83]
“If Allah brings you back to a party of them (the hypocrites)” [TMQ Tawba: 83
bahwa Rasulullah ﷺ tidak boleh membiarkan mereka menyertai beliau dalam ekspedisi-ekspedisinya. Dan hal ini dimaksudkan untuk merendahkan dan mempermalukan mereka, agar mereka tidak mendapat kehormatan berjihad dan keluar (berperang) bersama Rasulullah ﷺ. Dan Allah berfirman dalam ayat yang datang tepat setelahnya,
that the Messenger PBUH should not allow them to accomany him in his expedetions. And this was in order to humiliate and disgrace them so that they do not get the hounour of making jihad and going out (to fight) with the Messenger PBUH. And He in the ayah that comes immediatly after
Dan janganlah sekali-kali engkau (wahai Muhammad ﷺ) menyalatkan jenazah seorang pun di antara mereka (orang-orang munafik) [TMQ Tawba: 84]
“And never (O Muhammad (saw)) pray (janazah) for any of them (hypocrites)” [TMQ Tawba: 84]
…mengumumkan (justru) satu hal lagi untuk menghinakan mereka. Hal ini terjadi selama kampanye melawan mereka dengan tujuan menghancurkan mereka. Maka ayat ini, ayat sebelumnya, dan ayat sesudahnya menjelaskan hukum-hukum mengenai orang-orang munafik dan cara memperlakukan mereka, dengan menunjukkan sikap meremehkan, menghinakan, dan menurunkan mereka dari kedudukan orang-orang beriman. Tidak ada dalam ayat ini yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berijtihad dalam suatu hukum. Justru ayat tersebut turun menunjukkan sebaliknya. Ayat ini merupakan legislasi awal berkenaan dengan orang-orang munafik. Ia sejalan dengan ayat-ayat lain tentang orang-orang munafik yang diulang dalam surah yang sama. Tidak ada padanya, baik secara tegas, melalui isyarat, lafaz, maupun pemahaman, atau yang memberi celah bagi keserupaan (syubhah) (dengan makna seperti itu) bahwa ayat ini mengoreksi suatu ijtihad atau menunjuk pada suatu kekeliruan. Adapun riwayat-riwayat yang disebutkan mengenai sebab turunnya ayat ini, ia termasuk khabar ahad dan tidak dapat dijadikan dalil dalam akidah, serta tidak boleh bertentangan dengan nash yang qath'i yang membatasi penyampaian hukum oleh Rasulullah ﷺ hanya pada apa yang beliau bawa melalui wahyu dan tidak selainnya. Beliau tidak mengikuti sesuatu pun kecuali wahyu. Apalagi hadis-hadis ini seharusnya membuat 'Umar bin al-Khaṭṭāb berusaha mencegah Rasulullah ﷺ dari menshalatkan jenazah. Maka, baik ia hendak mencegah beliau dari suatu perbuatan yang disyariatkan sebagai hukum, atau ia hendak mencegah Rasulullah ﷺ dari suatu ibadah menurut kaidah syariat yang disyariatkan, dan Rasulullah ﷺ diam mengenainya. Kemudian ia kembali kepada pendapat 'Umar setelah turunnya ayat ini. Hal ini tidak diperbolehkan terhadap Rasulullah ﷺ. Mengamalkan hadis ini bertentangan dengan kenyataan bahwa beliau adalah seorang Nabi, sehingga hadis tersebut ditolak dari segi maknanya (dirayatan). Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan bajunya kepada 'Abd Allah bin Ubayy dan beliau berusaha menshalatkannya (jenazahnya) meskipun ia adalah pemimpin kaum munafikin. 'Abd Allah bin Ubayy disingkapkan oleh Allah setelah perang Bani al-Mustaliq. Anaknya datang kepada Rasulullah ﷺ untuk memastikan apakah beliau telah memutuskan untuk membunuhnya, agar ia sendiri yang membunuh ayahnya. Allah menurunkan Surat Al-Munafiqun setelah perang Bani al-Mustaliq, dan Dia berfirman kepada Rasulullah ﷺ mengenai hal itu:
announced (just) another thing to humiliate them. This took place during the campaign against them in order to destroy them. So this ayah, the ayah before it and the ayah after it clarify the rules regarding the hypocrites and the manner in which they should be treated by showing them contemp, humiliating them and lowering them them from the status of the believers. There is nothing in the ayah which indicates that the Messenger PBUH made Ijtihād regarding a ruling. The ayah came showing the contrary. Rather it is the preliminary legislation with respect to the hypocrites. It is in line with the other verses regarding the hypocrites repeated in the same Sura. Nothing appears in it, whether explicitly, by way of indication, by wording or understanding, or giving cause for any semblence (shubha) (of such a meaning) that it corrects an Ijtihād or draws attention to a mistake. As for what has been narrated regarding the reason for revealing this ayah in terms of reports, they are solitary reports (akhbar ahad) and are not admissable as evidence for ‘aqīdah (creed) and nor can they contradict the definite text which restricts the Meseneger's PBUH conveyance of rulings to that what he brought through revelation and nothing else. He did not follow anything but the revelation. Let alone that these ahadīth should make 'Umar bin al Khattab try to prevent the Messenger PBUH from praying the janazah. So either he wanted to prevent him from doing an action legislated as a ruling or he wanted to prevent the Messenger PBUH from undertaking a worship according to a legislated Sharī’ah rule and the Messenger PBUH was silent about it. Then he reverted to 'Umar's opinion after the revelation of this ayah, This is not allowed in respect to the Messenger PBUH. Acting upon this hadīth contradicts the fact the Mesenger is a Prophet, so the hadīth is rejected in terms of meaning (dirayatan). The hadīth indicates that the Messenger PBUH gave his shirt to 'Abd Allah ibn Ubayy and that he tried to pray (janaza) for him though he was the head of the munafiqin. 'Abd Allah ibn Ubayy was exposed by Allah after the battle of Bani al-Mustaliq, his son came to the Messenger PBUH to find out if the Messenger had taken the desicion to kill him so that he may himself kill his father. Allah revealed Sura al Munafiqin after the battle of Bani al-Mustaliq and He said to the Messenger PBUH regrading it:
"Mereka adalah musuh, maka waspadalah terhadap mereka. Semoga Allah melaknat mereka! Bagaimana mungkin mereka menolak jalan yang lurus?" [TMQ Munafiqoon: 4]
“They are the enemies, so beware of them. May Allah curse them! How are they denying the Right Path” [TMQ Munafiqoon: 4]
Dan Dia berfirman kepadanya mengenai hal itu:
And He told him with respect to it:
Oleh karena itu hati mereka dikunci mati [TMQ Munafiqoon: 3]
“Therefore their hearts are sealed” [TMQ Munafiqoon: 3]
Dan Dia berfirman kepadanya:
And He told him:
"Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta" [TMQ Munafiqoon: 1]
“Allah bears witness that the hypocrites are indeed liars” [TMQ Munafiqoon: 1]
Kemudian Rasul ﷺ datang setelah ini dan memberikan bajunya kepada pemimpin orang-orang munafik, serta berusaha menshalatkan jenazah pemimpin orang-orang munafik, lalu 'Umar mencegahnya. Hal ini bertentangan dengan ayat. Ayat dalam Surah At-Taubah diturunkan pada tahun kesembilan (H) setelah Surah Al-Munafiqun selang beberapa tahun. Maka hadis-hadis tentang 'Umar (ra) dan baju serta hadis-hadis serupa lainnya bertentangan dengan kenyataan bagaimana orang-orang munafik diperlakukan setelah perang Bani Al-Mustaliq, dan bertentangan dengan ayat-ayat yang diturunkan sebelumnya mengenai orang-orang munafik. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut juga ditolak dari sisi ini dalam hal maknanya (dirayatan).
And then the Messenger PBUH came after this and gave his shirt to the head of the hypocrites and tries to pray (janaza) for the head of the hypocrites and then 'Umar prevents him. This contradicts the ayāt. The ayah of Sura al-Tawba was revealed in the ninth year (AH) after Sura al Munafiqin by a number of years. So the ahadīth about 'Umar (ra) and the shirt and other such ahadīth contradict the reality of how the hypocrites were treated after the battle of Bani al Mustaliq and they contradict the verses which were revealed before it regarding the hypocrites. Therefore, they are rejected also from this angle in terms of their meaning (dirayatan).
Adapun firman-Nya:
As for His saying:
Nabi ﷺ bermuka masam dan berpaling, karena seorang laki-laki buta datang kepadanya. Tetapi apa yang dapat memberitahumu, boleh jadi dia ingin menjadi suci (dari dosa) [TMQ ‘Abasa: 1-2]
“(The Prophet (saw)) frowned and turned away, because there came to him the blind man. But what could tell you that per chance that he might become pure (from sins)” [TMQ ‘Abasa: 1-2]
dan ayat-ayat yang mengikutinya, tidak menunjukkan adanya ijtihad. Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh manusia dan mengajarkan Islam kepada kaum Muslimin. Rasulullah ﷺ wajib melaksanakan kedua perintah tersebut setiap waktu. 'Abdullah ibn Umm Maktum masuk Islam dan belajar Islam. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang bersama para pemimpin Quraisy: 'Utbah dan Syaibah (dua putra Rabi'ah), Abu Jahl ibn Hisyam, al-'Abbas ibn al-Muththalib, Umayyah ibn Khalaf, dan al-Walid ibn al-Mughirah. Beliau sedang mengajak mereka masuk Islam dengan harapan orang lain pun akan memeluk Islam jika mereka telah masuk ke dalamnya. Dalam keadaan seperti itu, Ibnu Umm Maktum berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah! Ajarkanlah aku membaca dan ajarkanlah aku apa yang telah Allah ajarkan kepadamu." Ia mengulanginya tanpa mengetahui bahwa Nabi ﷺ sedang sibuk (berbicara) dengan orang-orang tersebut. Rasulullah ﷺ tidak menyukai gangguan dalam pembicaraannya, sehingga beliau mengerutkan wajah dan berpaling darinya, maka turunlah ayat ini. Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk menyampaikan (dakwah) dan diperintahkan untuk mengajarkan Islam. Maka beliau melaksanakan penyampaian seruan itu dan berpaling dari mengajar orang yang meminta diajari, karena sibuk dengan penyampaian dakwah. Seharusnya beliau lebih baik mengajarkan kepada Ibnu Umm Maktum apa yang ia minta. Namun beliau tidak melakukannya, sehingga Allah ﷻ menegur beliau dengan lembut karena hal itu. Karena ...
and the ayāt that follow, they do not indicate any Ijtihād..The Messenger PBUH is ordered to convey the Da’wah to all the people and to teach Islam to the Muslims. It is for the Messenger PBUH to undertake both the orders all the time. 'Abd Allah ibn Umm Maktum became a Muslim and learnt Islam. He came to the Messenger of Allah while he was with the leaders of Quraysh; 'Utbah and Shaybah (the two sons of Rabi'ah), Abu Jahl ibn Hisham, al-'Abbas ibn al-Muttalib, Umayyah ibn Khalaf, al-Walid ibn al-Mughira. He was inviting them to Islam in the hope that others would embrace Islam if they entered its fold. Ibn Umm Maktum said to the Prophet while he was in this situation: Oh Messenger of Allah! Teach me to read and teach me what Allah has taught you'. He repeated this not knowing that the Prophet was busy (speaking) with these people. The Messenger of Allah did not like the interruption in his conversation and so he frowned and turned away, and so this verse was reveled. The Messenger is ordered to convey (the Da’wah) and ordered to teach Islam. So he undertook the convayance of the Call and turned away from teaching the one who asked to be tought due to being preoccupied with the convayance of the Da’wah. It was better for him to teach Ibn Umm Maktum what he had asked for. But he did not do this so Allah mildly rebuked him for that. Since his The Islamic Personality Vol.1 113
Berpaling dari Ibnu Umm Maktum bertentangan dengan tindakan yang lebih utama, sehingga Allah menegur beliau dengan lembut karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan yang lebih utama. Dalam hal ini tidak ada ijtihad mengenai suatu hukum atau koreksi terhadap suatu tindakan. Itu hanyalah penerapan hukum Allah atas suatu peristiwa tertentu, yang bertentangan dengan tindakan yang lebih utama, dan karena itu Allah menegurnya dengan lembut.