18 Negara Islam Adalah Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokratis.
18 The Islamic State Is A Human State And Not A Theocratic State.
Negara Islam adalah Khilafah, sebab ia merupakan kedudukan yang di dalamnya orang yang mengawasinya memiliki seluruh kewenangan dan otoritas pemerintahan, serta menerapkan seluruh hukum tanpa terkecuali. Ia adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menerapkan seluruh hukum syariat Islam, dengan pemikiran yang dibawanya dan hukum-hukum yang ditetapkannya, serta untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia, dengan memberitahukan mereka tentang Islam, menyerukan mereka kepadanya, dan berjihad di jalan Allah. Ia juga dikenal sebagai Imamah dan kepemimpinan atas orang-orang beriman. Ia adalah peran manusiawi, bukan peran ilahiah, yang ada untuk menerapkan agama Islam atas manusia dan menyebarkannya di antara mereka. Ia sama sekali bukan kenabian, karena kenabian dan kerasulan bermakna bahwa Nabi atau Rasul ﷺ menerima syariat dari Allah (SWT) melalui wahyu untuk disampaikan kepada manusia tanpa memperhatikan penerapannya. Allah (SWT) berfirman:
The Islamic State is the Khilafah as it is the position in which the one who supervises it possesses all the competence of ruling and authority, and adopts all the rules without exception. It is the general leadership over all Muslims in the world to implement all the Islamic Shar’a rules, by the thoughts it came with and the rules it legislated, and to carry the Islamic da’wah to the world, by informing them of Islam, calling them to it and jihad in the way of Allah. It is also known as the Imamah and the leadership over the believers. It is a human role not a divine one, which exists to implement the deen of Islam over human beings and to spread it among them. It is definitely not the Prophethood as the Prophethood and Messengership conotates to the Prophet or the Messenger the Shar’a from Allah (saw) via the means of revelation to deliver it to the people without paying attention to his implementing it. Allah (swt) says:
Tidak ada kewajiban atas Rasul selain menyampaikan (risalah) dengan jelas ﷺ [TMQ 24:54]
"There is nothing upon the Messenger except the clear conveyance " [TMQ 24:54]
Dan:
And:
Sesungguhnya kewajibanmu hanyalah menyampaikan. [TMQ 3:20]
"Verily it is upon you the conveyance " [TMQ 3:20]
Dan:
And:
"Tidak ada kewajiban atas Rasul kecuali menyampaikan (risalah)" [QS. 5:99].
"There is nothing upon the Messenger except the conveyance" [TMQ 5:99].
Ini berbeda dengan Khilafah, yang merupakan penerapan Syariat Allah atas manusia. Bukanlah suatu syarat bagi Nabi (saw) atau Rasul (saw) untuk menerapkan apa yang Allah (swt) wahyukan kepadanya agar menjadi seorang Rasul; melainkan syarat untuk menjadi Rasul atau Nabi ialah bahwa Allah mewahyukan kepadanya sebuah Syariat dan memerintahkannya untuk menyampaikannya. Musa (as), Isa (as), dan Ibrahim (as) adalah para Nabi dan Rasul, meskipun mereka tidak menerapkan Syariat yang mereka bawa, dan mereka pun bukan penguasa. Oleh karena itu, kedudukan kenabian dan kerasulan bukanlah kedudukan Khilafah. Kenabian adalah kedudukan ilahi yang Allah berikan kepada siapa pun yang Dia kehendaki, sedangkan Khilafah adalah kedudukan manusiawi, di mana kaum Muslimin membaiat siapa pun yang mereka kehendaki dari kalangan kaum Muslimin untuk memimpin mereka. Tuan kami Muhammad (saw) adalah seorang penguasa yang menerapkan Syariat yang beliau bawa, sehingga beliau memegang kenabian dan kerasulan sekaligus memegang kepemimpinan kaum Muslimin dalam menegakkan hukum-hukum Islam. Allah (swt) memerintahkan beliau untuk memerintah sebagaimana Dia memerintahkan beliau untuk menyampaikan risalah, sebagaimana firman-Nya kepada beliau:
This is different from the Khilafah which is the implementation of Allah’s Shar’a upon human beings. It is not a condition upon the Prophet (saw) or Messenger (saw) to implement what Allah (swt) revealed to him in order to be a Messenger, rather the condition to become a Messenger or Prophet is that Allah reveals a Shar’a to him and commands him to convey it. Musa (as), Isa (as) and Ibrahim (as) were Prophets and Messengers though they did not implement the Shariah they came with nor were they rulers. Therefore the post of Prophethood and Messengership is not the post of Khilafah. Prophethood is a divine post which Allah gives to whomever He wills, while the Khilafah is a human post in which the Muslims pledge whomever they wish over them from among the Muslims. Our master Muhammad (saw) was a ruler who implemented the Shari’ah he came with, so he would be in charge of the Prophethood and Messengership while at the same time he would be in charge of the post of leadership of the Muslims in establishing the Islamic rules. Allah (swt) commanded him to rule just like He commanded him to convey the message as He said to him:
"Putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan" [TMQ 5:47]
"Rule between them by what Allah revealed" [TMQ 5:47]
Dan:
And:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar engkau memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang telah Allah tunjukkan kepadamu. [TMQ 4:105]
"Verily we revealed the Book to you in Truth so that you rule between the people by what Allah showed you" [TMQ 4:105]
Sebagaimana Dia (SWT) berfirman kepadanya:
Just like He (swt) said to him:
"Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu" [TMQ 5:67]
"O Messenger, convey what has been revealed to you from your Lord "[TMQ 5:67]
Dan:
And:
Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku agar aku memberi peringatan kepada kalian dan kepada siapa pun yang sampai kepadanya. [TMQ 6:19]
"This Qur’an has been revealed to me so that I warn you and whoever it is conveyed to" [TMQ 6:19]
Dan:
And:
"Wahai orang yang berselimut. Bangkitlah dan berilah peringatan" [QS. 74:1].
"O you enshrouded in a cloak. Stand up and warn" [TMQ 74:1].
Kecuali ketika beliau bertugas menyampaikan risalah secara lisan, seperti menyampaikan firman Allah:
Except that when he was in charge of conveying the message by speech like conveying Allah’s saying:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [TMQ 2:275]
Allah has permitted trade and forbidden riba" [TMQ 2:275]
atau dengan tindakan seperti Perjanjian Hudaibiyah, beliau bersikap tegas dalam menyampaikan dan memerintahkan untuk melaksanakan tindakan itu dengan tegas; beliau juga tidak bermusyawarah, melainkan menolak semua pendapat jika ia diberi nasihat yang berbeda dari apa yang dibawa oleh wahyu. Dan ketika beliau ditanya tentang suatu hukum yang wahyunya belum turun, beliau diam dan tidak menjawab hingga wahyu turun. Sedangkan ketika beliau hendak melakukan suatu tindakan, beliau bermusyawarah dengan orang-orang dan bertindak sesuai dengan pendapat para ahli atau pendapat mayoritas, bahkan jika itu berbeda dengan pendapat beliau, dan ketika beliau memutuskan perkara di antara manusia, beliau tidak bersikap tegas dengan mengatakan bahwa apa yang beliau putuskan sesuai dengan kenyataan, melainkan beliau memutuskan berdasarkan apa yang beliau dengar dari bukti-bukti. Ketika Surah Bara'ah diturunkan, beliau ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib (ra) untuk menemui Abu Bakar dan memerintahkannya untuk mengumumkan pembebasan diri (dari perjanjian) "Bara'ah" kepada orang-orang pada musim haji. Maka beliau membacakannya kepada mereka di Arafah dan berkeliling kepada orang-orang hingga ia menyampaikannya. Ketika beliau menandatangani Perjanjian Hudaibiyah, beliau menolak pendapat semua Sahabat (ra) dan memaksakan pendapatnya kepada mereka karena itu adalah wahyu dari Allah (swt). Ketika Jabir bertanya kepadanya: "Bagaimana seharusnya aku memutuskan tentang hartaku?", beliau tidak menjawabnya hingga wahyu turun dengan hukumnya. Al-Bukhari meriwayatkan melalui Ibnu al-Munkadir yang berkata:
or by action like the Treaty of Hudaybiyya, he would be decisive in conveying and command decisively to undertake the action; nor would he consult but would rather reject all opinion if he was advised anything different from what the revelation came with. And when he was asked of a rule for which no revelation had descended yet, he would keep silent and not reply until the revelation descended. Whereas when he would undertake an action he would consult people and act according to the opinion of experts or the opinion of the majority even where it differed from his opinion, and when he would judge between people he would not be decisive saying that what he judged with conformed with the reality rather he was judging according to what he heard of the evidence. When Surah Bara’ah was revealed, he (saw) commanded Ali bin Abi Talib (ra) to go meet Abu Bakr and commanded him to announce inculpability “Bara’ah to the people during the Hajj period. So he read it to them Arafah and went around to the people until he had conveyed it. When he signed the Treaty of Hudaybiyya he rejected the opinion of all the Sahabah (ra) and compelled his opinion upon them as it was revelation from Allah (swt). When Jabir asked him: “How should I judge over my wealth?", He did not answer him until the revelation descended with the rule. Al-Bukhari narrated via bin al-Munkadir who said:

"Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Aku sedang sakit, lalu Rasulullah ﷺ datang menjengukku bersama Abu Bakr dengan berjalan kaki. Mereka mendapatiku dalam keadaan tidak sadarkan diri. Rasulullah ﷺ berwudhu kemudian menyiramkan sebagian air wudhunya kepadaku. Aku pun sadar dan berkata kepada Rasulullah ﷺ: Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus mengatur hartaku? Apa yang harus aku lakukan terhadap hartaku? Beliau tidak menjawabku sama sekali hingga turunlah ayat tentang warisan."
“I heard Jabir bin Abdullah saying: I was ill so the Messenger of Allah (saw) came to visit me together with Abu Bakr walking. They found me when I was unconscious. The Messenger of Allah (saw) made wudhu then poured some water upon me. I woke up and said to the Messenger of Allah (saw): O Messenger of Allah, how should I judge over my wealth? What should I do with my wealth? He said: He did not answer me at all until the ayah of inheritance was revealed.”
Hal ini terjadi dalam rangka memikul beban kenabian dan kerasulan serta menyampaikannya kepada umat manusia, sedangkan dalam memikul beban pemerintahan beliau berperilaku berbeda. Pada Perang Uhud, beliau mengumpulkan kaum Muslimin di masjid dan bermusyawarah mengenai apakah mereka akan berperang di dalam Madinah atau di luarnya. Pendapat mayoritas adalah berperang di luar, sedangkan pendapat Rasulullah ﷺ adalah berperang di dalam. Beliau pun mengamalkan pendapat mayoritas, lalu keluar dan berperang di luar Madinah. Demikian pula ketika beliau memutuskan perkara di antara manusia, beliau memperingatkan mereka agar tidak membuat beliau memutuskan untuk mereka dengan mengambil hak orang lain. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah tentang Rasulullah ﷺ bahwa beliau mendengar pertengkaran di depan pintu rumahnya, lalu beliau mendatangi mereka dan bersabda:
This was in the undertaking of the burden of Prophethood and Messengership and conveying to the people, whereas in undertaking the burden of rule he would behave differently. In Uhud he collected the Muslims in the mosque, consulted over whether to fight inside Madinah or outside; the opinion of the majority was to fight outside while the Messenger’s opinion was to fight inside. He acted upon the majority opinion, left and fought outside Madinah. Similarly when he judged between people, he would warn them from causing him to judge for them against someone else’s due right. Al-Bukhari narrated from Umm Salamah about the Messenger of Allah (saw) that he heard a dispute at the door of his house so he went to them and said:
“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, dan orang-orang yang berselisih datang kepadaku untuk meminta keputusan. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai berargumentasi (dalam menyampaikan perkaranya) daripada yang lain, sehingga aku menganggap bahwa ia benar, lalu aku memutuskan perkara untuk kepentingannya. Maka barang siapa yang aku putuskan untuk mengambil hak seorang Muslim secara zalim, sesungguhnya yang ia ambil itu tidak lain hanyalah sepotong api neraka; maka terserah kepadanya, apakah ia mengambilnya atau meninggalkannya.” ﷺ
“I am only a human being, and litigants with cases of dispute come to me, and someone of you may happen to be more eloquent (in presenting his case) than the other, whereby I may consider that he is truthful and pass a judgment in his favor. If ever I pass a judgment in favor of somebody whereby he takes a Muslim's right unjustly, then whatever he takes is nothing but a piece of Fire, and it is up to him to take or leave.”
Demikian pula ia meriwayatkan darinya bahwa ia ﷺ bersabda:
Similarly he narrated from him that he (saw) said:
"Sungguh aku ingin berjumpa dengan Allah ‘azza wa jalla tanpa ada seorang pun yang menuntut dariku suatu kezaliman yang pernah aku lakukan terhadapnya, baik berupa darah maupun harta."
“Verily I wish to meet Allah ‘azza wa jalla without anyone seeking from me an injustice I committed against him, whether in blood or money.”
Hal ini menunjukkan bahwa beliau ﷺ memikul dua peran: kedudukan kenabian dan kerasulan, serta kedudukan memimpin kaum Muslim di dunia dalam menegakkan syariat Allah (SWT) yang diturunkan kepadanya. Beliau ﷺ bersikap dalam menjalankan setiap peran sesuai dengan tuntutannya, sehingga beliau menjalankan yang satu berbeda dengan yang lain. Beliau ﷺ mengambil baiat dari rakyat dalam hal pemerintahan, mengambilnya dari kaum wanita maupun laki-laki, tetapi tidak dari anak-anak kecil yang belum baligh, yang menegaskan bahwa itu adalah baiat atas kepemimpinan, bukan atas kenabian. Dari sini kita dapati bahwa Allah (SWT) tidak pernah menegur beliau ﷺ dalam hal apa pun yang berkaitan dengan penyampaian risalah atau memikul bebannya. Sebaliknya, Allah memerintahkan beliau ﷺ agar tidak bersedih karena kaum tidak merespons beliau, sebab memikul beban risalah itu hanyalah menyampaikan; maka tidak ada kewajiban atas beliau kecuali menyampaikan. Allah (SWT) berfirman:
This goes to indicate that he would undertake two roles: the position of Prophethood and Messengership, and the position of leading the Muslims in this world in establishing the Shari’ah of Allah (swt) which was revealed to him. He would dispose in undertaking each role according to what it required, so he would conduct one differently from the other. He took the pledge of the people in ruling, taking it from both women and men but not from young children who had not yet reached puberty, which emphasises that it was a pledge upon ruling not upon Prophethood. From here we find we find that Allah (swt) never censured him in anything to do with conveying the message or undertaking its burden, rather he would request him not to be troubled due to people’s failure to respond to him as the undertaking of the burden of the message was conveying alone; so there was no duty upon him except to convey. Allah (swt) said:
"Janganlah jiwamu melayang dalam kesia-siaan karena mereka." [TMQ 35:8]
"Let not your souls go out in (vainly) sighing for them" [TMQ 35:8]
Dan:
And:
"Janganlah engkau bersedih hati atas tipu daya yang mereka rencanakan" [TMQ 16:27]
"Do not grieve over what they are plotting" [TMQ 16:27]
Dan:
And:
"Tidak ada kewajiban atasmu selain menyampaikan" [QS 42:48].
"The only (duty) upon you is conveying" [TMQ 42:48].
Namun Allah (SWT) menegur beliau karena kesungguhannya memikul beban pemerintahan, dalam tindakan yang beliau lakukan saat menerapkan hukum-hukum yang sebelumnya telah diturunkan kepadanya dan telah disampaikan. Allah (SWT) menegur beliau karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang lebih baik. Allah (SWT) berfirman:
However Allah (swt) censured him over his undertaking of the burden of ruling in the actions he performed in implementing rules previously revealed to him and already conveyed. Allah (swt) censured him over doing something contrary to what was better. Allah (swt) said:
"Tidaklah pantas bagi seorang Nabi memiliki tawanan perang sampai ia melakukan pembantaian besar-besaran di muka bumi." [TMQ 8:67]
"It is not for a Prophet to have captives of war until he made great slaughter in the world" [TMQ 8:67]
Dan:
And:
"Semoga Allah mengampunimu! Mengapa engkau memberi izin kepada mereka?" [TMQ 9:43].
"Allah forgive you! Why did you grant them permission?" [TMQ 9:43].
Dari semua ini jelas bahwa peran pemimpin kaum Muslimin dalam pemerintahan berbeda dengan peran kenabian. Dari sini menjadi jelas bahwa Khilafah, yaitu kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslimin di dunia, adalah jabatan manusiawi, bukan jabatan ilahi. Karena ia adalah peran yang dahulu dipegang oleh Rasulullah ﷺ, dan beliau meninggalkannya sambil mewajibkan agar seorang Muslim mengambil alihnya menggantikan beliau, sehingga ia menempati posisi Rasulullah ﷺ dan menjadi khalifah beliau dalam memerintah, namun bukan dalam kenabian. Ia adalah khilafah bagi Rasulullah ﷺ dalam memimpin kaum Muslimin untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan menyampaikan risalah, bukan dalam menerima wahyu atau mengambil syariat dari Allah.
All this is clear that the role of leading Muslims in the rule was different from the role of Prophethood. From this it becomes clear that the Khilafah, which is the general leadership over all Muslims in the world, is a human post not a divine one. Since it is a role which the Messenger (saw) used to be in charge of and he left it while obliging that a Muslim should take it over for him so that he takes the place of the Messenger of Allah (saw) and be his Khalifah in ruling but not in Prophethood. It is a Khilafah to the Messenger in leading the Muslims to implement the Islamic rules and conveying the message not in receiving revelation or taking a Shari’ah from Allah.
Adapun kema'shuman (keterjagaan dari dosa) Rasul (saw), maka ia berasal dari kenabiannya, bukan dari kedudukannya sebagai penguasa. Hal ini karena kema'shuman adalah sifat yang wajib bagi seluruh Nabi dan Rasul, baik mereka sendiri yang memerintah manusia dengan syari'at mereka dan menerapkannya, maupun mereka hanya dibatasi pada penyampaian syari'at tanpa memerintah dengannya atau menerapkannya. Nabi kita Musa (as), Nabi kita Isa (as) dan Nabi kita Ibrahim (as) adalah ma'shum sebagaimana Nabi kita Muhammad (saw) ma'shum, karena kema'shuman itu bagi kenabian dan risalah, bukan bagi kekuasaan. Adapun tidak dilakukannya oleh beliau (saw) suatu perbuatan haram selama memikul tugas memerintah, dan tidak ditinggalkannya suatu kewajiban, maka hal itu berasal dari kema'shumannya dalam kaitannya dengan kenabian dan risalah, bukan dalam kaitannya dengan kedudukannya sebagai penguasa. Maka, beliau (saw) memikul kekuasaan tidak mengharuskan beliau disifati dengan kema'shuman, namun secara praktis beliau ma'shum karena kedudukannya sebagai Nabi dan Rasul. Dengan demikian, beliau memegang kekuasaan dalam sifatnya sebagai manusia yang memerintah manusia. Al-Qur'an telah datang dengan tegas menyatakan bahwa beliau adalah manusia. Allah (swt) berfirman: {...}
As for the Messenger (saw)’s infallibility, it comes from his being a Prophet not from his being a ruler. This is because infallibility is an obligatory attribute for all Prophets and Messengers, irrespective of whether they themselves were the ones to rule over people by their Shari’ah and implement it or whether they were merely restricted to conveying it without ruling with it or implementing it. Our master Musa (as), our master Isa (as) and our master Ibrahim (as) were infallible just like our master Muhammad (saw) was infallible as the infallibility is for Prophethood and the Message not the rule. As for his (saw) not doing any haram action during his undertaking the burden of ruling nor leaving any obligatory action, this came from his being infallible in relation to Prophethood and the Message not in relation to his being a ruler. So his (saw) undertaking the rule did not require his being characterised with infallibility, but practically he was infallible due to his being a Prophet and Messenger. Accordingly, he would undertake the rule in his description as a human being ruling over human beings. The Qur’an has come explicitly stating that he is a human being. Allah (swt) said:
Katakanlah: "Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia biasa seperti kamu." [TMQ 18:110]
"Say: Verily I am only a human similar to you" [TMQ 18:110]
Kemudian hal itu menjelaskan bahwa beliau dibedakan dari seluruh umat manusia lainnya (dengan firman-Nya):
Then it clarified distinguishing him from the rest of humanity (by saying):
"Telah diwahyukan kepadaku" [TMQ 6:50].
"It has been revealed to me" [TMQ 6:50].
Perbedaan beliau dengan seluruh umat manusia adalah bahwa beliau diberi wahyu, yaitu dalam kenabian. Selain itu, beliau adalah manusia seperti manusia lainnya. Maka dalam hal kekuasaan, beliau adalah manusia seperti orang-orang lain, sehingga siapa pun yang menjadi Khalifah sesudahnya tidak diragukan lagi adalah manusia seperti manusia lainnya, karena ia adalah khalifah beliau dalam hal kekuasaan, bukan dalam kenabian atau risalah. Oleh karena itu, ishmah (kema'suman) bukan syarat baginya, sebab ia bukan termasuk perkara yang mensyaratkan ishmah, yang hanya diwajibkan bagi kenabian. Beliau hanyalah seorang penguasa, tidak lebih dari itu, sehingga tidak ada tempat untuk mensyaratkan ishmah bagi mereka yang memegang urusan tersebut. Bahkan, tidak diperbolehkan mensyaratkan ishmah bagi orang yang memegang jabatan itu, karena ishmah hanya khusus bagi para Nabi, dan tidak boleh bagi selain Nabi, sebab keberadaannya pada Nabi dan Rasul (saw) diperlukan untuk penyampaian. Jadi, ishmah yang dimaksud adalah ishmah dalam penyampaian, dan ishmah dari melakukan perbuatan haram secara otomatis mengikuti ishmah dalam penyampaian, karena ishmah dalam penyampaian tidak mungkin sempurna tanpa ishmah dari melakukan perbuatan haram. Perkara yang mensyaratkannya adalah penyampaian.
The distinction from the rest of humanity is that he is revealed to i.e. in the Prophethood. Apart from that he is a human like the rest of mankind. So he is in the rule a human like other people so whoever becomes Khalifah after him would doubtless be a human being like the rest of the people since he is his Khalifah in the rule not in Prophethood or the Message. Therefore infallibility is not a condition for it since it is not one of the matters which require infallibility which is only required for Prophethood. He is a ruler, nothing else, so there is no place for requiring infallibility for those who are in charge of it. In fact, it is not allowed to require infallibility for the one undertaking it as infallibility is restricted to Prophets and it is not allowed for other than Prophets as its existence for the Prophet and Messenger (saw) is required for conveyance. So it is infallibility in conveyance and its acquirement in never performing a haram naturally follows the infallibility in conveyance as the infallibility in the latter cannot be complete save with the infallibility from performing haram. The matter which requires it is the conveyance, The Islamic Personality Vol 2 95
bukan pada kepercayaan atau ketiadaan kepercayaan orang-orang, atau pada kesalahan dalam perbuatan atau ketiadaannya; melainkan perkara yang memerlukannya adalah penyampaian risalah, tidak ada yang lain. Hal ini karena jika ia (Nabi ﷺ) tidak dijaga dari kesalahan oleh Allah (SWT), maka mungkin baginya untuk menyembunyikan risalah, menambah atau mengurangi di dalamnya, berdusta atas nama Allah dengan mengatakan apa yang tidak Dia firmankan, atau melakukan kekeliruan dan menyampaikan selain apa yang telah diperintahkan untuk disampaikan. Semua ini tidak mungkin pada pesan dari Allah (SWT), dan tidak mungkin pula pada statusnya sebagai seorang Rasul yang wajib dipercaya. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari bahwa Rasul harus memiliki sifat ma'shum (terjaga dari kesalahan) dalam menyampaikan risalah, sehingga sifat terjaga dari melakukan perbuatan haram secara otomatis mengikuti hal ini. Karena itulah para ulama berbeda pendapat mengenai kemaksuman para nabi dari melakukan perbuatan haram. Sebagian berpendapat bahwa ia terjaga hanya dari dosa-dosa besar (kabair), sedangkan dosa-dosa kecil (saghair) dapat terjadi darinya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa ia terjaga dari dosa besar maupun dosa kecil. Mereka mengatakan demikian berdasarkan apakah perbuatan tersebut berkaitan dengan tuntasnya penyampaian risalah atau tidak. Jika tuntasnya penyampaian risalah bergantung padanya, maka kemaksuman dalam penyampaian mencakupnya, sehingga Nabi ﷺ terjaga darinya, karena penyampaian risalah tidak akan sempurna kecuali dengan terjaganya ia darinya. Sedangkan jika tuntasnya penyampaian risalah tidak bergantung padanya, maka kemaksuman tidak mencakupnya, sehingga ia tidak terjaga darinya, karena penyampaian risalah tetap dapat terlaksana tanpanya. Dengan demikian, tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslimin bahwa Rasul ﷺ tidak terjaga dari melakukan perbuatan yang bertentangan dengan yang lebih utama, karena penyampaian risalah tidak bergantung padanya. Maka kemaksuman itu khusus pada penyampaian risalah, dan oleh karenanya ia tidak ada kecuali pada para nabi dan rasul, serta tidak mungkin ada pada selain mereka.
Sesungguhnya dalil tentang kema'shuman (keterjagaan dari dosa) adalah dalil akal, bukan dalil tekstual, karena tidak pernah datang nash-nash syariat, baik nash yang jelas dalam Al-Qur'an maupun Hadits, yang menetapkan adanya kema'shuman bagi siapa pun, baik para Nabi, para Rasul, maupun selain mereka. Adapun firman Allah:
Verily the evidence for infallibility is rational not textual as there has not come any Shari’ah texts, whether a clear text in the Qur’an or Hadith, upon the existence of infallibility for anyone whether the Prophets, the Messengers or others. As for Allah’s statement:
"Sesungguhnya Allah hanya bermaksud menghilangkan dosa dari kalian, wahai Ahlul Bait, dan menyucikan kalian sesuci-sucinya" [TMQ 33:33],
"Verily, Allah only intends to remove filth (rijs) from you, the family of the house, and purify you completely" [TMQ 33:33],
Maksudnya adalah bahwa Dia bermaksud menghilangkan darimu segala keraguan dan tuduhan. Ayat ini merupakan bagian dari tiga ayat. Allah (SWT) berfirman:
Its meaning is that He intends to remove from you any doubt and accusation. This ayah is a piece among three ayat. Allah (swt) said:

"Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak seperti wanita yang lain. Jika kalian bertakwa, maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit menjadi tergoda, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hendak menghilangkan dosa dari kalian, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Allah dan hikmah. Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui." {QS. Al-Ahzab: 32-34}
"O wives of the Prophet, you are not like any other woman. If you fear (Allah) then be not too complaisant of speech lest one in whose heart is a disease should be moved with desire but speak a speech (that is) just. And stay quietly in your houses and make not a dazzling display like that of the former times of ignorance, and establish prayer and give the zakat and obey Allah and His Messenger. Verily Allah only wishes to remove filth from you, O family of the house, and purify you completely. And remember what is recited in your homes of the signs of Allah and the Wisdom. Verily Allah is Courteous, All-Knowing" [TMQ 33:32-34].
Tidak ada hubungan sama sekali antara ayat ini dengan kema'suman dalam bentuk apa pun. Tidak mungkin dipahami dari firman-Nya "untuk menghilangkan kotoran darimu", yaitu menjadikanmu maksum. Sebaliknya, menghilangkan kotoran adalah menghilangkan segala kotoran, dan makna kotoran di sini adalah kotoran kiasan, yaitu keraguan dan prasangka, sebagaimana jelas dari kalimat-kalimat sebelum kalimat ini dalam kedua ayat tersebut. Penyucian di sini adalah pembersihan dari keraguan dan prasangka, karena makna kata kotoran (ar-rijs) adalah kotoran yang bersifat materi, kotoran kiasan, dan bahkan azab, sebagaimana kata itu datang dalam Al-Qur'an dengan makna-makna tersebut. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
There is no relationship between this ayah and infallibility in any way whatsoever. It is not possible to understand from His statement “to remove filth from you” i.e. to make you infallible. Rather the removing of filth is the removing of all dirt and the meaning here is metaphorical filth i.e. doubt and suspicion as is explicitly clear in the sentences before this sentence in the two ayat. The purification here is cleansing from doubt and suspicion because the meaning(s) of the word filth is material filth, metaphorical filth and even punishment as it has come in the Qur’an with these meanings. Allah (swt) said:
Jauhilah kekotoran berhala-berhala. [TMQ 22:30]
"Avoid the filth of the idols" [TMQ 22:30]
Dan:
And:
Demikian pula Allah menimpakan kekotoran kepada orang-orang yang tidak beriman. {Dan demikianlah Allah menimpakan kenajisan (kesesatan) kepada orang-orang yang tidak beriman} [QS. Al-An'am: 125]
"Similarly does Allah ordain the filth upon those who do not believe" [TMQ 6:125].
Dalam kedua ayat ini, kotoran (rijs) bersifat kiasan. Dan Allah (SWT) berfirman:
In these two ayat, filth is metaphorical filth. And Allah (swt) said:
atau daging babi, karena sesungguhnya itu adalah najis [TMQ 22:30]
"Or the meat of pig for verily it is filth" [TMQ 22:30]
yaitu hadats (najis secara maknawi), bukan kotoran secara fisik. Dan Allah (SWT) berfirman:
i.e. ritual impurity meaning physical filth. And Allah (swt) said:
Demikianlah Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak beriman. (TMQ 6:125)
"Thus Allâh puts the wrath on those who believe not" [TMQ 6:125].
Maka firman-Nya "untuk menghilangkan kotoran darimu" maksudnya adalah menghilangkan kotoran yang bersifat kiasan, yaitu keraguan. Adapun firman-Nya: "dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya", sesungguhnya kata yutahirukum (membersihkanmu) dan kata tathir (pembersihan) tidak pernah datang dengan makna kema'shuman, baik dalam bahasa, Al-Qur'an maupun Hadits. Dalam bahasa, tahara (bersih) sesuatu, tathir (pembersihan) berarti menghilangkan najis darinya, dan wanita itu suci (tahir) dari haid dan (tahirah) dari kotoran dan cacat, dan tahara dalam syariat adalah menghilangkan hadats. Nabi ﷺ bersabda:
So His statement in the ayah “to remove the filth from you” means to remove metaphorical filth i.e. suspicion. As for His saying: “And purify you completely” verily the word yutahirukum (to purify you) and the word purification never came with the meaning of infallibility, neither in the language, Qur’an or the Hadith. In the language, to purify (tahara) something purification (tatheera) means to remove impurity from it, and the woman is pure (tahir) from menstruation and (tahira) from impurity and defects, and (tahara) in the Shar’a is removing the (hadath). He (saw) said:
"Allah tidak menerima salat tanpa bersuci (tuhur)"
“Allah does not accept prayer without purity (tuhur)”
Dan hal ini telah datang dalam Al-Qur'an dengan makna tersebut. Allah (SWT) berfirman:
And it has come in the Qur’an with this meaning. Allah (swt) said:
"Dan sucikanlah pakaianmu" [TMQ 74:4]
"And purify your garment" [TMQ 74:4]
Dan:
And:
Air yang suci agar kalian dapat bersuci dengannya [TMQ 8:11]
"Water so that you may be purified by it" [TMQ 8:11]
Dan:
And:
Jangan dekati mereka sampai mereka bersuci. [TMQ 2:222]
Do not approach them until they purify themselves [TMQ 2:222]
"Memilih kamu dan menyucikanmu" [TMQ 3:42
"Chose you and purified you" [TMQ 3:42
yaitu dari kesalahan-kesalahan, dan juga:
i.e. from faults and also:
"Dan jika kamu junub maka bersucilah" [TMQ 5:6]
"And if you are (junub) then purify yourselves" [TMQ 5:6]
yaitu dari najis. Penyucian bagi orang-orang beriman juga datang ketika Allah (SWT) berfirman:
I.e from the impurity. The purification of the believers also came when Allah (swt) said:
{Allah tidak hendak menjadikan kesulitan (haraj) bagimu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu} [TMQ 5:6].
"Allah does not wish to make difficulty (haraj) for you but rather He wishes to purify you and complete His blessing upon you" [TMQ 5:6].
Semua teks ini menegaskan bahwa makna ayat tersebut adalah bahwa Allah (SWT) membersihkan mereka dari keraguan dan prasangka, dan menolak anggapan bahwa maknanya adalah kema'shuman; oleh karena itu, ayat tersebut tidak menunjukkan kema'shuman.
All these texts specify that the meaning of the ayah is that Allah (swt) cleansed them from doubt and suspicion, and negates that its meaning is infallibility hence the ayah does not indicate infallibility.
Oleh karena itu, tidak ada dalil tekstual yang menunjukkan adanya sifat maksum bagi siapa pun; yang ada hanyalah dalil akal untuknya. Akal menuntut adanya sifat maksum dalam penyampaian bagi Nabi dan Rasul, karena kenabian dan kerasulannya mengharuskan dia terjaga dari kesalahan, jika tidak demikian maka dia tidak bisa menjadi Nabi atau Rasul. Akal menuntut bahwa orang yang tidak diberi tanggung jawab untuk menyampaikan risalah dari Allah (SWT) tidak boleh bersifat maksum, karena dia adalah manusia, dan fitrahnya yang Allah (SWT) ciptakan padanya adalah bahwa kesalahan dan kelupaan terjadi padanya. Dan selama dia tidak diberi tanggung jawab membawa risalah dari Allah (SWT), berarti tidak ada sesuatu pun yang mengharuskan dia bersifat maksum. Jika diklaim bahwa dia maksum, maka itu berarti dia memikul risalah dari Allah, dan hal itu tidak diperbolehkan karena tidak ada Nabi setelah Muhammad, Rasulullah ﷺ. Allah (SWT) berfirman:
Therefore there is no textual evidence for the existence of infallibility for anyone; there is only rational proof for it. The mind is what compels that there be infallibility in conveyance for the Prophet and Messenger as his being a Prophet and Messenger requires that he be infallible otherwise he cannot be a Prophet or Messenger. The mind is the one which compels that one not given the responsibility to convey a message from Allah (swt) is not allowed to be infallible as he is a human being, and his nature (fitra) with which Allah (swt) created him is that error and forgetfulness occur in him. And as long as he is not given responsibility with a message from Allah (swt), this means there is nothing which requires that he be infallible. If it is claimed that he is infallible, then this means that he is responsible with a message from Allah which is not permitted since there is no Prophet after Muhammad, the Messenger of Allah (saw). Allah (swt) said:
"Tetapi beliau adalah Rasulullah dan penutup para nabi" [TMQ 33:40].
" But he is the Messenger of Allah and seal of the Prophets" [TMQ 33:40].
Mengklaim ishmah (kemaksuman) berarti mengklaim kenabian, karena seorang rasul adalah penyampai dari Allah, dan pada dirinya, karena sifat-sifatnya sebagai manusia, terdapat potensi terjadinya kesalahan dan kesesatan dalam menyampaikan dari Allah. Menjaga risalah Allah dari kekeliruan dan perubahan dalam penyampaiannya menuntut agar sang rasul terjaga dari kekeliruan dan kesesatan. Karena alasan inilah saja, ishmah adalah sifat seorang rasul dan hanya dialah yang membutuhkan ishmah. Jika ishmah diklaim bagi selain dia, padahal diketahui bahwa satu-satunya hal yang menuntut ishmah adalah penyampaian risalah dari Allah, maka itu sama dengan mengklaim bagi orang lain tersebut apa yang menuntut ishmah beserta sebabnya, yaitu menyampaikan risalah. Dengan demikian, berarti ia diklaim bertanggung jawab menyampaikan risalah dari Allah (swt). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menuntut ishmah bagi Khalifah, sebab menuntutnya berarti ia bertanggung jawab menyampaikan risalah dari Allah (swt), sehingga ia dituntut untuk maksum, dan hal ini tidak diperbolehkan.
Claiming infallibility means claiming Messengership since the Messenger is a conveyor from Allah, and there is within him due to his attributes as a human being the potential of error and misguidance in conveying from Allah, protecting the message of Allah from error and change in the conveyance requires that the Messenger be infallible from error and misguidance. For this reason alone, infallibility is an attribute of the Messenger and it alone requires infallibility. If it is claimed for anyone other than him while being known that the only matter requiring it is conveying the message from Allah then it is equivalent to claiming for this other person what requires infallibility and its cause i.e. conveying the message. Thus it would be claiming that he is responsible to convey a message from Allah (swt). Therefore it is not allowed to require infallibility for the Khalifah as requiring it means that he is responsible to convey a message from Allah (swt) thus requiring him to be infallible, and this is not permitted.
Hal ini menjelaskan bahwa Khalifah adalah manusia biasa yang bisa berbuat salah atau benar, dan dimungkinkan terjadinya darinya apa yang terjadi pada setiap manusia berupa kelalaian dan kelupaan, kebohongan, pengkhianatan, dan dosa-dosa, karena ia adalah manusia dan bukan seorang Nabi atau Rasul. Rasulullah ﷺ telah memberitahukan bahwa adalah mungkin bagi Imam untuk berbuat keliru, dan beliau memberitahukan bahwa mungkin terjadi darinya hal-hal yang dapat menyebabkan orang-orang membencinya dan mengutuknya karena kezaliman, dosa-dosa, dan lain sebagainya. Beliau bahkan memberitahukan bahwa kekafiran yang nyata mungkin terjadi darinya. Imam Muslim meriwayatkan: Zuhayr bin Harb menceritakan kepadaku, Shababah menceritakan kepada kami, Warqa menceritakan kepadaku dari Abu Zayyad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
Sesungguhnya Imam itu adalah perisai, di belakangnya orang-orang berperang dan dengannya mereka dilindungi. Jika ia memerintahkan dengan takwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan berlaku adil, maka baginya ada pahala atas hal itu. Jika ia memerintahkan selain itu, maka atasnya ada dosa yang serupa.
“Verily the Imam is a shield from behind whom they fight and by whom they are protected. If he commanded with the fear (taqwa) of Allah ‘azza wa jalla and does justice then there is reward for that for him. If he commands with other than that, then there is the same against him.”
Ini berarti bahwa Imam tidak maksum dan mungkin saja ia memerintahkan sesuatu selain dari takwa kepada Allah. Imam Muslim juga meriwayatkan: Utsman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Al-‘Amasy, dari Zaid bin Wahb, dari Abdullah yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
This means that the Imam is not infallible and it is possible for him to command other than the fear of Allah. Muslim also narrated: Uthman bin Abi Sheeba related to us that Jareer related to us from Al-‘Amash from Zayd bin Wahhab from Abdullah who said: The Messenger of Allah (saw) said:
Sesungguhnya sepeninggalku nanti akan ada pengutamaan-pengutamaan yang tidak patut dan perkara-perkara yang kalian ingkari. Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah ﷺ, apa yang engkau perintahkan kepada kami jika hal itu menimpa salah seorang dari kami?" Beliau menjawab: "Tunaikanlah hak-hak yang menjadi kewajiban kalian, dan mintalah kepada Allah apa yang menjadi hak kalian."
“Verily there will be after me some improper preferences and matters which you will reject. They said: O Messenger of Allah, what would you command anyone of us when that reaches him? He said: Fulfill the rights due from you and ask Allah (for) what is due to you.”
Diriwayatkan oleh Muslim: Ishaq bin Ibrahim Al-Handhalee menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami, Al-Awza'i menceritakan kepada kami dari Zayd bin Yazid bin Jabir, dari Zareeq bin Hayyan, dari Muslim bin Qurta, dari 'Awf bin Malik, dari Rasulullah ﷺ, yang bersabda:
Muslim narrated: Ishaq bin Ibrahim Al-Handhalee related to us that Isa bin Yunus informed us that Al-Awza’i related to us from Zayd bin Yazid bin Jabir from Zareeq bin Hayyan from Muslim bin Qurta from ‘Awf bin Malik from the Messenger of Allah (saw) who said:
"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan yang mencintai kalian, yang mendoakan kebaikan untuk kalian dan kalian pun mendoakan kebaikan untuk mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan yang membenci kalian, yang kalian laknat dan yang melaknat kalian." Ditanyakan (oleh para sahabat yang hadir): "Tidakkah kami boleh menggulingkan mereka dengan pedang?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat sesuatu yang tercela pada diri mereka, maka bencilah perbuatan mereka, tetapi janganlah kalian melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka."
“The best of your rulers are those whom you love and who love you, who invoke God's blessings upon you and you invoke His blessings upon them. And the worst of your rulers are those whom you hate and who hate you and whom you curse and who curse you. It was asked (by those present): Shouldn't we overthrow them with the help of the sword? He said: No, as long as they establish prayer among you. If you then find anything detestable in them. You should hate their administration, but do not withdraw yourselves from their obedience.”
Al-Bukhari meriwayatkan: "Isma'il menceritakan kepada kami, Ibnu Wahhab menceritakan kepadaku dari 'Amru, dari Bukayr, dari Busr bin Sa'id, dari Junada bin Abu Umayyah, yang berkata: Kami masuk menemui 'Ubadah bin Ash-Shamit yang sedang sakit, lalu kami berkata: Semoga Allah menyembuhkanmu. Ceritakanlah kepada kami sebuah hadis yang engkau dengar dari Nabi ﷺ yang dengannya Allah akan memberimu manfaat. Ia berkata:
Al-Bukhari narrated: “Ismail related to us that Bin Wahhab related to me from Amru from Bukayr from Busr bin Said from Junada bin Abu Umayyah who said: We entered to ‘Ubadah bin As-Samit who was ill and we said: May Allah improve you. Relate to us a hadith which you heard from the Prophet by which Allah will help you. He said:
“Nabi ﷺ memanggil kami, lalu kami membaiat beliau. Dalam hal yang kami ambil dari kami, beliau berkata bahwa kami membaiat beliau untuk mendengar dan taat dalam hal yang kami sukai dan yang kami benci, dalam kesulitan dan kemudahan, dan ketika orang lain diutamakan atas kami, dan bahwa kami tidak akan membantah perintah kepada mereka yang memegang kekuasaan. (Beliau bersabda): Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (kufr bawah), yang atasnya kalian memiliki bukti yang jelas (sultan) dari Allah.”
“The Prophet (saw) called us so we gave him a pledge. So he said in what we took from us that we pledged him to hear and obey in what attracts us and what we hate, in hardship and ease, and when others are preferred over us and that we do not dispute the rule with those in authority (He said): Unless you see clear disbelief (kufr bawah) upon which you have from Allah a clear proof (sultan).”
Dan dari 'Aisyah, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda:
And from Aisha who said: “The Messenger of Allah (saw) said:
"Hindarilah hukuman-hukuman hudud dari kaum Muslimin sebisa mungkin. Jika ia memiliki jalan keluar, maka biarkanlah ia dengan jalannya, karena sesungguhnya kesalahan Imam dalam memberi maaf lebih baik daripada kesalahannya dalam menjatuhkan hukuman."
" Avert the legal penalties from the Muslims as much as possible, if he has a way out then leave him to his way, for if the Imam makes a mistake in forgiving it would be better than making mistake in punishment.”
Tirmidzi meriwayatkan hadits ini yang jelas menunjukkan bahwa Imam dapat berbuat keliru, lupa dan berbuat dosa. Meski demikian, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk tetap menaatinya selama ia memerintah dengan Islam, kekafiran yang nyata belum terjadi darinya, dan ia tidak memerintahkan kemaksiatan. Setelah berita Rasulullah ﷺ tentang para Khulafa' bahwa akan ada sebagian dari mereka yang tidak disukai kaum Muslimin, namun beliau tetap memerintahkan ketaatan, apakah masih ada kemungkinan untuk mengatakan bahwa Khalifah harus ma'shum dan bahwa tidak diperbolehkan darinya apa yang diperbolehkan bagi manusia? Ini termasuk dari kenyataan Khalifah dalam kaitannya dengan tidak adanya syarat ishmah, bahkan tidak adanya izin untuk menjadikannya sebagai syarat. Namun, mereka yang mengatakan bahwa Khalifah wajib ma'shum telah mengemukakan dalil-dalil bagi pendapat mereka, maka kita harus meneliti dan menjelaskan apa yang ada di dalamnya. Dalil-dalil tersebut dapat diringkas dalam empat dalil.
Tirmidhi narrated this hadith which is clear that the Imam can err, forget and sin. Despite that, the Messenger (saw) commanded to continue obeying him as long as he rules by Islam and clear disbelief has not occurred from him and he has not commanded with sin. After the news of the Messenger (saw) about the Khulafaa that there will be some which the Muslims will dislike yet he commanded obedience, is there after that any possibility of saying that the Khalifah must be infallible and that it is not permitted from him what is permitted from human beings? This is from the reality of the Khalifah in relation to the absence of the condition of infallibility, rather even the absence of permission to even make it a condition. However, those who said it is required that the Khalifah be infallible have presented evidences for their view, so we must examine and clarify what is within them. These evidences are summarised in four evidences:
1. Imam menempati kedudukan Rasul dalam menjaga syariat, menyampaikan dan mengajarkannya, mengawasi urusan rakyat, menegakkan keadilan di antara mereka, membela orang yang tertindas, menegakkan hudud yang wajib dan ta'zir, serta menerapkan Islam sesuai syariat. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari bahwa ia harus terpelihara dari kesalahan dan suci dari segala keburukan, baik yang besar maupun yang kecil, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena lupa, sejak awal hidupnya hingga akhir hayatnya.
1. The Imam stands in the position of the Messenger in preserving the Shari’ah , conveying and teaching it, supervising the citizens’ affairs, establishing justice among them, assisting the oppressed, establishing the mandatory Islamic punishments (hudood) and discretionary punishments (ta’zeer) and implementing Islam in the Shari’ah way. Therefore it is inevitable that he be infallible and pure from all evil, large or small, whether they occurred deliberately or through forgetfulness, from the beginning of his life to the end.
"Janjiku tidak mencakup orang-orang yang zalim" [TMQ 2:124]
"My promise does not include the oppressors" [TMQ 2:124]
Firman Allah (swt) merupakan dalil atas kewajiban adanya seorang Imam yang ma'shum, yang menjadi penjaga Syari'ah. Ayat ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah. Allah (swt) berfirman:
The statement from Allah (swt) is an evidence upon the obligation of an infallible Imam who is a protector of Shari’ah. This ayah is in Surah Al-Baqarah. Allah (swt) said:
Dan ketika Ibrahim diuji oleh Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu ia menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi manusia." Ibrahim berkata: "Dan dari keturunanku juga?" Allah berfirman: "Janji-Ku tidak mengenai orang-orang yang zalim."
"And when Ibrahim was tested by his Lord with certain words which he fulfilled. He said: I will make you an Imam for the people. He said: And of my offspring? He said: My promise will not reach the oppressors" [TMQ 2:124].
Kata-kata "menjadikannya" itu adalah makna bahwa Allah menjadikannya seorang Imam, sebagaimana ayat setelah ayat ini memberikan pengertian tersebut. Ketika Ibrahim mendengar firman Allah:
The words making him are those making him an Imam as the ayah coming after this ayah give sense to. When Ibrahim heard Allah’s statement:
"Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu seorang imam bagi manusia" [TMQ 2:124]
"Verily I will make you an Imam for the people" [TMQ 2:124]
Dan beliau melihat keagungan kedudukan mulia ini; beliau berharap keturunannya akan memperoleh bagian darinya. Maka Allah (SWT) berfirman:
And saw the greatness of this honourable post; he hoped that his descendants would have a share of it. So Allah (swt) said:
"Janji-Ku tidak mengenai orang-orang yang zalim" [TMQ 2:124].
"My promise does not reach the oppressors" [TMQ 2:124].
Maknanya adalah bahwa jabatan ini tidak akan diberikan kepada orang yang tercela atau yang akan ternoda dengan kezaliman, yang lebih umum daripada sekadar apakah orang ini berbuat zalim terhadap dirinya sendiri atau terhadap orang lain, meskipun hanya untuk sesaat dalam hidupnya. Melainkan, jabatan itu diberikan kepada orang yang tidak berbuat kezaliman apa pun dalam hidupnya.
Its meaning is that this post will not be given to someone who is blemished or will become stained with injustice, which is more general than whether this one is unjust to his own soul or someone else even if only for a short time in his life. Rather it is given to someone who does not do any injustice in his life.
b) Allah (SWT) berfirman:
b) Allah (swt) said:
"Apakah yang memberi petunjuk kepada kebenaran lebih berhak untuk diikuti, ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk kecuali jika dia sendiri diberi petunjuk?" [TMQ 10:35].
"Is the one guided to the Truth of more right to be followed or the one who does not guide unless he is guided?" [TMQ 10:35].
Ini adalah dalil atas wajibnya kema'shuman Imam, karena ia adalah pemberi petunjuk kepada kebenaran, sedangkan orang yang mungkin melakukan kesalahan tidak memberi petunjuk kepadanya, meskipun bisa terjadi bahwa ia mencapai kebenaran.
This is an evidence for the obligation of the infallibility of the Imam as he guides to the truth, and the one from whom an error is possible does not guide to it though it may happen that he achieves the truth.
c) Allah (SWT) berfirman:
c) Allah (swt) said:
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian" [TMQ 4:59].
"Obey Allah and obey the Messenger and those in authority among you" [TMQ 4:59].
Ayat ini menjadi dalil bagi kema'shuman ulil amri, yaitu kema'shuman Imam, karena Allah (swt) memerintahkan ketaatan kepada ulil amri secara mutlak tanpa menentukan ketaatan untuk waktu atau periode tertentu. Hal ini mengharuskan bahwa yang ditaati itu ma'shum, karena orang yang tidak ma'shum dapat memerintahkan dengan dosa dan kesalahan. Jika ketaatan kepadanya diwajibkan padahal dalam keadaan seperti itu ia dilarang, maka hal ini mengharuskan bahwa Tuhan yang Maha Suci urusan-Nya telah memerintahkan untuk menggabungkan dua hal yang berlawanan atau bertentangan, dan itu mustahil. Maka yang ditaati harus ma'shum. Selain itu, Allah (swt) mengaitkan ketaatan kepada ulil amri dengan ketaatan kepada Rasul (saw), yang ketaatannya dikaitkan dengan ketaatan kepada-Nya (swt), dan ini menuntut keagungan. Yang dimaksud dengan ulil amri di sini adalah para Imam yang ma'shum. Inilah dalil-dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa kema'shuman Imam merupakan syarat. Tanggapan terhadap setiap dalil tersebut diringkas sebagai berikut:
This ayah is an evidence for the infallibility of those in authority i.e. infallibility of the Imam, because Allah (swt) commanded the obedience of those in authority in an unrestricted manner without specifying the obedience for a specific or period. This requires that the obeyed one is infallible as a fallible one can command with sin and error. If his obedience was obliged while this is (his) situation though it is forbidden, this obliges that the Lord whose matter is glorified has commanded to combine two opposites or contradictory matters which is impossible. The obeyed one must be infallible. Also, Allah (swt) linked obedience to those in authority with obedience to the Messenger (saw) whose obedience is linked to His (swt) obedience which requires exaltation. Those meant in authority here are the infallible Imams. These are the evidences of those who say that it is a condition that the Imam be infallible. The response to each one of this is summarised in the following:
Pertama: Khalifah menempati posisi Rasul dalam hal kekuasaan dengan menerapkan Syariah, bukan menyampaikan Syariah dari Allah (swt); ia adalah khalifah Rasulullah (saw) dalam kekuasaan, bukan dalam menyampaikan dari Allah (swt). Hal ini tidak mengharuskan dirinya bersifat maksum, karena jabatan kekuasaan tidak mensyaratkan kemaksuman, baik secara rasional maupun menurut syariah. Memang ada beberapa sifat yang disyaratkan bagi Khalifah, yaitu: Islam, laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh (telah mencapai usia dewasa), berakal sehat, adil, dan mampu. Setiap sifat tersebut disyaratkan berdasarkan dalil-dalil yang dibawa oleh syariah. Namun, mensyaratkan sifat-sifat ini tidak berarti Khalifah maksum dari melanggarnya. Maksudnya adalah bahwa orang yang memegang jabatan ini wajib memiliki sifat-sifat tersebut ketika ia diangkat, bukan bahwa ia terjaga dari kehilangan sifat-sifat itu. Mungkin saja ia kehilangan sifat-sifat tersebut, dan dalam keadaan itu ia berhak diberhentikan atau ia keluar dari Khilafah (yaitu ia tidak lagi menjadi Khalifah). Mensyaratkan sifat-sifat ini bagi Khalifah seperti mensyaratkan keadilan pada saksi dalam kaitannya dengan penerimaan kesaksiannya; hal itu tidak berarti mensyaratkan saksi tersebut maksum dari menyelisihinya. Oleh karena itu, kedudukan Khalifah sebagai pengganti Rasul dalam kekuasaan bukanlah dalil bahwa ia harus maksum. Adapun penyampaian Syariah oleh kaum Muslimin, itu bukanlah penyampaian dari Allah (swt). Sebaliknya, itu adalah melaksanakan apa yang dituntut Allah (swt) dari kaum Muslimin untuk menyampaikan dakwah kepada umat manusia, mengajarkan kepada mereka pemikiran Islam dan hukum-hukumnya, dan itu tidak mungkin berarti selain itu. Itu bukan penyampaian dari Allah (swt); melainkan termasuk tanggung jawab yang dibawa oleh Rasulullah (saw), dan itu tidak sama dengan penyampaian Rasulullah (saw) dari Allah (swt). Oleh karena itu, hal itu tidak mensyaratkan kemaksuman; melaksanakannya seperti melaksanakan kewajiban-kewajiban syariah lainnya. Tidak diwajibkan atas Khalifah dalam kapasitasnya sebagai Khalifah; melainkan diwajibkan atas setiap Muslim yang mengetahui Syari'ah. Khalifah diperintahkan untuk menyampaikan Syari'ah dalam kapasitasnya sebagai seorang Muslim; ini dalam kapasitasnya sebagai ulama jika ia seorang ulama, karena menyampaikan itu wajib bagi Muslim yang berilmu tentang Syari'ah dalam hal yang ia ketahui. Kema'shuman (keterjagaan dari kesalahan) tidak wajib bagi para penyampai, dan juga bukan syarat bagi mereka. Adapun mengemban dakwah Islam yang diwajibkan atas Khalifah dalam kapasitasnya sebagai Khalifah, maka hal itu diwajibkan atasnya dalam kapasitasnya sebagai penguasa yang memegang kekuasaan. Ia wajib mengembannya melalui cara tertentu, yaitu jihad, yang tidak mensyaratkan kema'shuman. Bahkan tidak ada tempat untuk mensyaratkannya.
"Sesungguhnya akan ada para penguasa atas kalian. Kalian akan mengenali (sebagian dari perbuatan mereka) dan mengingkari (sebagian dari perbuatan mereka). Siapa yang membenci kemungkaran dari mereka maka ia terbebas (dari dosa), dan siapa yang mengingkarinya maka ia selamat; tetapi siapa yang rida dan mengikuti (tidak akan terbebas dan tidak akan selamat).” Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah ﷺ, tidakkah kita perangi mereka?" Beliau ﷺ menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat."
“Verily there will be appointed rulers over you. You will recognise (some of what they do) and deny (some of what they do). Whoever dislikes (the munkar from them) will be guiltless, and whoever denies it will be safe; but whoever is pleased and follows (will not be guiltless or safe). They said: O Messenger of Allah, should we not fight them? He said: No, not as long as they prayed.”
Melalui hal ini, Syariat menjelaskan metode untuk mencegah Khalifah melakukan dosa. Hal itu bukan melalui keberadaan seorang Imam yang mencegahnya, melainkan Ummat-lah yang melakukannya. Orang yang mengatakan bahwa Khalifah memerlukan Khalifah lain untuk mencegahnya dari melakukan dosa tidak memahami apa arti kekuasaan (hukm) dan tidak memiliki gambaran tentangnya, sebab Khalifah tidak mencegah Khalifah lain, melainkan memerangi dirinya demi kekuasaan. Atau ia mengikutinya, sehingga menjadi seorang gubernur atau Wali, bukan Khalifah, atau ia memeranginya karena pemberontakan. Lalu bagaimana mungkin seseorang membayangkan bahwa seorang Khalifah mencegah Khalifah lain dari melakukan dosa?
Through this the Shar’a clarified the method to prevent the Khalifah form committing sins. It is not via the existence of an Imam who prevents him but rather the Ummah does that. The one who says that the Khalifah requires another Khalifah to prevent him from committing sins does not understand what ruling means and he does not have a vision of it because the Khalifah does not prevent another Khalifah but rather he fights him over for the rule. Or he follows him, thereby becoming a governor or Wali not the Khalifah, or he fights him for rebellion. So how can one imagine that a Khalifah prevents another Khalifah from committing sins?
Ketiga: Imamah bukanlah jabatan ilahi, melainkan jabatan manusiawi. Ia tidak ada untuk menjaga hukum Syari'ah, melainkan untuk menerapkan Syari'ah yang diwahyukan Allah (SWT) kepada junjungan kami Muhammad ﷺ. Adapun penjagaan Syari'ah, sesungguhnya Allah (SWT) menjaminnya, sebagaimana Dia (SWT) menjamin penjagaan Al-Qur'an. Allah (SWT) berfirman:
Thirdly: The Imamah is not a divine post but a human one. It does not exist to protect the Shari’ah rule but rather to implement the Shari’ah which Allah (swt) revealed to our master Muhammad (saw). As for the protection of the Shari’ah, verily Allah (swt) guarantees to protect it when He (swt) guarantees to protect the Qur’an. Allah (swt) said:
"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." [QS. Al-Hijr: 9]
"Verily We revealed the Remembrance and We will be its protector" [TMQ 15:9].
Tujuan pengangkatan Khalifah bukanlah agar ia ditunjuk untuk melindungi seluruh ajaran yang dibawa Nabi ﷺ, sehingga dikatakan bahwa ia wajib mengetahui seluruh hukum dan menjadi pelindung bagi semuanya. Melainkan, tujuan pengangkatannya adalah untuk menegakkan hukum-hukum Kitab dan Sunnah, yakni menerapkan Islam dan menyebarkan dakwahnya ke seluruh dunia, yang tidak mengharuskannya mengetahui seluruh hukum dan melindungi semuanya. Oleh karena itu, tidak disyaratkan baginya untuk ma'shum, sehingga mengangkatnya tidak serta-merta bertentangan dengan tujuan pengangkatannya. Adapun kepercayaan rakyat kepadanya, sehingga mereka mengambil seluruh hukum darinya sebagai hukum Allah (swt) tanpa keraguan yang menghalangi mereka untuk mengamalkan dan mengikutinya, hal itu tidak berasal dari ma'shum atau tidaknya Khalifah. Melainkan berasal dari dalil hukum itu sendiri. Jika hukum tersebut berdasarkan dalil syar'i dan telah diistinbath melalui istinbath syar'i, maka rakyat akan yakin bahwa hukum ini adalah hukum syariat, dan tidak akan timbul keraguan dalam diri mereka yang menghalangi mereka untuk mengamalkan dan mengikutinya, tanpa perlu melihat siapa Khalifahnya, bahkan jika Khalifah sendiri berbeda pendapat dengan hukum yang mereka istinbath. Hal ini karena perbedaan pendapat dalam istinbath tidak membuat suatu hukum sah bagi seorang mujtahid dan tidak sah bagi mujtahid lainnya. Bahkan, hukum itu tetap merupakan hukum syariat bagi seluruh kaum Muslimin selama ada dalil syar'i yang samar (shubhah dalil) bagi orang yang mengistinbath hukum tersebut, dan memungkinkan menurut ilmu bahasa dan syariat untuk menggali istinbath semacam ini. Adapun ketidakmaksuman Khalifah, karena kemungkinan ia berbuat dosa dan keliru, yang menyebabkan hilangnya kepercayaan kepadanya, dan bahwa seseorang tidak yakin bahwa apa yang ia putuskan adalah hukum Allah (swt), maka persoalannya di sini adalah antara hukum dan penguasa, yaitu hukum yang ia tetapkan dan capai, serta penguasa yang memutuskan dan mencapainya. Kepercayaan yang dimaksud di sini bukanlah apakah penguasa itu sampai pada hukum Allah (swt) atau apakah ia memerintah dengan hukum tersebut atau tidak. Pertimbangannya hanyalah pada aturan yang ia terapkan dan ambil, apakah aturan itu merupakan hukum Islam atau bukan. Hal ini tidak berkaitan dengan orang yang memberikan aturan itu, apakah ia maksum atau tidak. Yang membuat rakyat mempercayai aturan itu secara mutlak, sehingga keraguan tidak masuk ke dalamnya dan tidak menghalangi mereka untuk melaksanakan atau mengikutinya, adalah pertimbangan mereka terhadap aturan itu sendiri, yaitu apakah aturan itu sah atau tidak. Hal tersebut tidak bergantung pada apakah Khalifah yang darinya mereka mengambil aturan itu maksum atau tidak.
The objective in establishing the Khalifah is not that he is appointed to protect all that the Prophet (saw) came with such that it is said that it is obligatory for him to know all the rules and be a protector for all of them. Rather the objective in establishing him is to establish the rules of the Book and Sunnah i.e. to implement Islam and carry its da’wah to the world which does not require from him to know all the rules and protect all of them. Therefore it is not required for him to be infallible so accordingly appointing him does not neccesarily mean contradicting the objective for which he was appointed. As for the people’s trust in him such that they take all rules from him as the rules of Allah (swt) in reality without any doubt which prevents acting upon and following them, this does not come from the Khalifah being infallible or fallible. Rather it comes from the evidence of the rule itself; if it is a Shari’ah evidence and has been deduced by a Shari’ah deduction, the people will trust that this rule is a Shari’ah rule and no doubt will enter into them in this situation preventing them from acting upon and following it without looking to who the Khalifah is, even if he himself differs from the rule they deduced. This is because a difference of opinion in deduction does not make a rule legitimate before a mujtahid and illegitimate before another. Rather it is a Shari’ah rule before all Muslims as long as there is (even) obscure evidence (shubha daleel) from the Shari’ah evidence before the deducer of the rule and it is possible according to the linguistic and Shari’ah knowledge's that one can deduce this type of deduction. As for his being fallible due to the possibility of sin and error upon him leading to lack of trust in him, and that one is not definite that what he leads to is the law of Allah (swt), the issue here is one of the rule and the ruler i.e. the rule he rules by and arrives at and the ruler who rules and arrives at. The trust sought is not whether the ruler arrives at Allah’s (swt) law or whether he rules by it or not. The consideration is only in the rule which he rules by and adopts in relation to it being an Islamic law or not. It is not in relation to the person who gives it as to whether he is infallible or not. That which makes the people implicitly trust the rule so as to prevent doubt entering into it which would prevent them from acting upon or following it is their consideration of the rule itself as to whether it is legitimate or not. It does not depend on whether the Khalifah from whom they take the rule is infallible or not.
"Janji-Ku tidak mencakup orang-orang yang zalim" [TMQ 2:124],
"My promise does not cover the oppressors" [TMQ 2:124],
Kata Imam di dalamnya tidak berarti Khilafah atau kekuasaan. Kata Imam disebutkan dalam Al-Qur'an yang mulia pada banyak ayat. Allah (SWT) berfirman:
The word Imam therein does not mean the Khilafah or the rule. The word Imam came in the Glorious Qur'an in many ayat. Allah (swt) said:
"Dan sebelumnya telah ada Kitab Musa sebagai pedoman dan rahmat." [TMQ 11:17]
"And before him the book of Musa (as an) Imam and mercy" [TMQ 11:17]
Dan:
And:
"Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk mata (hati), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." [QS. Al-Furqan: 74]
"And those who say: O our Lord, grant for us from our wives and our offspring the comfort of our eyes and make us Imams for the pious" [TMQ 25:74].
Makna kata Imam dalam dua ayat ini adalah pemimpin. Imam Al-Bukhari berkata: "Firman Allah (SWT):
The meaning of the word Imam in these two ayat is a guide. Imam Al-Bukhari said: “The statement of Allah (swt):
"Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa" [TMQ 25:74].
"And make us Imams for the pious" [TMQ 25:74].
Dia berkata: "Para pemimpin yang mengikuti orang-orang sebelum kita dan diikuti oleh orang-orang sesudah kita." Kata Imam dalam firman Allah:
He said: Leaders who follow those before us and are followed by those after us.” The word Imam in Allah’s statement:
Dan ketika Ibrahim diuji oleh Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu ia menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku menjadikanmu imam bagi manusia." Ibrahim berkata: "Dan dari keturunanku?" Allah berfirman: "Janji-Ku tidak mengenai orang-orang yang zalim."
"And when Ibrahim was tested by his Lord with some words which he fulfilled. He said: I make you an Imam for the people. He said: And my descendants? He said: My promise does not cover the oppressors" [TMQ 2:124 ].
Maknanya adalah kenabian dan keteladanan, karena ayat-ayat setelahnya membahas Ka'bah, keturunan Isma'il, lalu pemberian kenabian kepada Ibrahim, sehingga maknanya menjadi: Kami menjadikanmu seorang Imam yang diikuti oleh manusia dan seorang Nabi yang diikuti oleh manusia. Tidak mungkin kata Imam di sini bermakna Khilafah atau kekuasaan, terlebih lagi karena Ibrahim tidak pernah memegang kekuasaan dan bukan seorang penguasa, melainkan seorang Nabi dan Rasul. Maka Allah (SWT) berfirman kepadanya bahwa jabatan yang berupa keteladanan dan kenabian ini tidak diperuntukkan bagi orang-orang zalim ketika ia memohon kepada-Nya agar menetapkan bagi keturunannya apa yang telah Dia tetapkan baginya. Dengan demikian, tidak ada dalil dalam ayat tersebut untuk ma'shum-nya Khalifah. Lebih dari itu, makna sebaliknya dari kata zalim adalah orang yang amanah, bukan orang yang ma'shum. Maka, orang yang tidak zalim tidak berarti mereka ma'shum; melainkan maksudnya adalah orang-orang yang bersifat tidak adanya kezaliman, yaitu keadilan. Adapun teks kedua, yaitu ayat:
The meaning here is Prophethood and example as the ayat which are after it discuss about the Ka’abah, the people of Ismail then the granting of Prophethood to Ibrahim so the meaning becomes: We made you an Imam whom the people imitate and a Prophet whom people follow. It is not possible that the word Imam here means the Khilafah or rule, especially since Ibrahim was never in charge of the rule nor was he a ruler but was a Prophet and Messenger. So Allah (swt) said to him that this post which is the example and Prophethood is not for oppressors when he requested from Him (swt) to ordain for his descendants what He ordained for him. So there is no evidence in the ayah for the infallibility of the Khalifah. Moreover, the opposite meaning for the word oppressors is trustworthy not infallible persons. So those who are not oppressors does not mean that they are infallible; rather it means those who are characterised with the absence of oppression which is justice. As for the second text which is the ayah:
"Apakah yang memberi petunjuk kepada kebenaran" [TMQ 10:35],
"Is the one guided to the Truth" [TMQ 10:35],
Maknanya dan Allah (swt) lebih mengetahui: Apakah orang yang memberi petunjuk, yaitu Rasul (swt), lebih berhak untuk diikuti, ataukah orang yang tidak mendapat petunjuk kecuali jika ia diberi petunjuk oleh orang lain? Seluruh pembahasan ini adalah tentang petunjuk dan mengikuti pemberi petunjuk, dan ayat ini tidak ada hubungannya dengan kekuasaan atau Khilafah. Imam memerintah rakyat, dan tugasnya adalah memerintah, bukan memberi petunjuk; ia menghukum orang-orang yang sesat dan durhaka, serta memerangi orang-orang kafir. Kata "pemberi petunjuk" tidak digunakan di sini kecuali untuk Rasul ﷺ. Makna ayat ini tidak berlaku bagi Khalifah, dan tidak ada hubungan antara ayat ini dengan kemaksuman Khalifah. Apakah pemerintahan itu petunjuk, ataukah pelaksanaan Syariah?
Its meaning and Allah (swt) knows best is: Is the one who is following the guidance i.e. the Messenger (swt) more worthy to be followed or the one who is misguided nor does he guide except if another guides him. The whole subject is guidance and following the guide, and it has no relationship with the rule or Khilafah. The Imam rules the people and his duty is ruling not guidance; he punishes the misguided and disobedient persons, and fights the disbelievers. The word guide is not used here except for the Messenger. The meaning does not apply upon the Khalifah, and there is no relationship between this ayah and Khalifah’s infallibility. Is the rule guidance or the implementation of the Shari’ah ?
Saya tidak menerima teks ketiga. Pesan Anda hanya berisi kalimat "As for the third text which is the ayah:" tanpa isi teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks ayat yang ingin diterjemahkan.
As for the third text which is the ayah:
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu" [TMQ 4:59],
"Obey Allah and obey the Messenger and those in authority among you" [TMQ 4:59],
Itu adalah perintah untuk taat kepada ulil amri, dan dikaitkannya perintah ini dengan ketaatan kepada Allah (swt) dan ketaatan kepada Rasul (saw). Ini menjadi dalil bahwa hukumnya sama dengan hukum menaati Allah (swt) dan menaati Rasul (saw), tidak lebih dari itu. Secara umum, ia datang dalam bentuk lafal umum di dalam ayat; namun, ia dikhususkan oleh ayat-ayat lain dan banyak hadits. Ia dikhususkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan ketaatan dalam perkara selain maksiat dan selain kekufuran; dan pengkhususan itu tidak berhenti di situ, bahkan juga memerintahkan untuk memerangi Imam. Ayat-ayat dan hadits-hadits pengkhusus tersebut sangat jelas dalam hal ini. Allah (swt) berfirman:
It is the command to obey those in authority, and linking this with obedience to Allah (swt) and obedience to the Messenger (saw). It is evidence that its rule is like the rule of obeying Him (swt) and obeying the Messenger (saw), nothing else. It came in practice generally within the ayah; it is, however, specified by other ayat and numerous ahadith. It was specified by those ayat and ahadith related to obedience in other than sin and other than disbelief; and it did not stop there but rather commanded fighting the Imam. The specifying ayat and ahadith are explicit upon this. Allah (swt) said:
Jangan taati orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami. [TMQ 18:28]
"Do not obey the one whose heart we have made forget our remembrance" [TMQ 18:28]
Dan:
And:
"Janganlah kamu menaati orang-orang kafir" [TMQ 25:52]
"Do not obey the disbelievers" [TMQ 25:52]
Dan:
And:
"Jangan taati para pendusta" [TMQ 68:8]
"Do not obey the liars" [TMQ 68:8]
Dan:
And:
Jangan taati setiap orang yang suka bersumpah lagi hina. [TMQ 68:10]
"Do not obey each despicable swearer" [TMQ 68:10]
Dan:
And:
Jangan taati di antara mereka orang yang berdosa atau orang kafir. [TMQ 76:24]
"Do not obey among them the sinful or the disbeliever" [TMQ 76:24]
Ucapan yang ditujukan kepada Rasulullah ﷺ adalah ucapan yang juga ditujukan kepada umatnya selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ucapan itu khusus untuk beliau dan termasuk kekhususan-kekhususan beliau; dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ucapan tersebut khusus untuknya, maka ia adalah ucapan yang ditujukan kepada umatnya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Nafi' dari Abdullah (ra) dari Nabi ﷺ yang bersabda:
The speech to the Messenger (saw) is the speech to his Ummah as long as there came no evidence that it is specific for him and among his specificities; no evidence came here that it is specific for him so it is a speech to his Ummah. Al-Bukhari narrated from Nafi’ from Abdullah (ra) from the Prophet (saw) who said:
Mendengar dan taat itu wajib bagi seorang Muslim dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, kecuali jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat. Jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar maupun taat.
“To hear and to obey is obligatory upon the Muslim person in what he likes and dislikes except if he is commanded with a sin. If he is commanded with a sin, there is no hearing or obedience.”
Dan beliau ﷺ bersabda tentang ketaatan kepada para khalifah dan pemimpin, sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Muslim:
And he (saw) said in the matter of obeying the Khalifahs and leaders according to what Muslim narrated:
Mereka berkata: Bukankah kita harus memerangi mereka? Beliau bersabda: Tidak, selama mereka masih shalat.
“They said: Should we not fight them? He said: Not as long as they prayed.”
Beliau juga meriwayatkan:
He also narrated:
Dikatakan: "Wahai Rasulullah ﷺ, bolehkah kami tidak memerangi mereka dengan pedang?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian." dan: "…kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata."
“It was said: O Messenger of Allah, should we not confront them with the sword? He said: Not as long as they establish the prayer over you?” and: “…except if you see clear disbelief.”
Dan Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:
And Al-Bukhari and Muslim narrated:
"Barangsiapa membenci (maka dia) terbebas dan barangsiapa menolak (maka dia) selamat, tetapi barangsiapa mengikuti (maka dia tidak terbebas dan tidak selamat)" (Diriwayatkan oleh Muslim)
“Whoever dislikes (then he) is guiltless and whoever rejects (then he) is safe, but whoever follows (is neither guiltless nor safe)” (Reported by Muslim)
Ayat dan hadits-hadits ini menetapkan kewajiban taat kepada Khalifah selain dalam perkara maksiat atau kekufuran. Oleh karena itu, tidak benar pernyataan bahwa orang yang tidak maksum dapat memerintahkan kemaksiatan dan kesalahan, sehingga jika ketaatan kepadanya diwajibkan, maka hal itu berarti Allah (SWT) telah memerintahkan penggabungan dua perkara yang bertentangan, yaitu dengan memerintahkan taat kepada Khalifah sekaligus melarang maksiat. Pernyataan ini tidak berlaku, karena tidak ada penggabungan dua perkara yang bertentangan di sini: Allah memerintahkan taat dalam selain maksiat dan kekufuran, serta melarang ketaatan dalam maksiat dan kekufuran, dan Dia juga memerintahkan larangan maksiat. Maka tidak ada pertentangan dalam perintah-perintah Allah (SWT) dalam masalah ini. Dengan demikian menjadi jelas bahwa ayat ini tidak layak dijadikan dalil atas kewajiban kemaksuman, sehingga penarikan kesimpulan darinya tidak tepat.
These ayat and ahadith specify the obedience to the Khalifah for other than sin or disbelief. Therefore the statement does not come that the fallible can command with sin and error such that if his obedience is obliged this would necessarily mean that Allah (swt) has commanded the joining between two contradictory matters by commanding obedience to the Khalifah and prohibiting sins. This statement does not come because there does not exist the joining between two contradictory matters as He commands obedience in other that sin and disbelief, commands with non-obedience in sin and disbelief, and commands the prohibition of sins. So there is no contradiction in His commands (swt) in this issue. This clarifies that this ayah is not suitable as evidence upon the requirement of infallibility so such deduction by it fails.
Ini adalah dalil-dalil dari mereka yang menyatakan (keharusan) kema'shuman. Masing-masing dari dalil tersebut telah gugur dari derajat pengambilan kesimpulan (istidlal) dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah. Maka dari sini menjadi jelas bahwa tidak disyaratkan pada Khalifah untuk bersifat ma'shum, bahkan tidak diperbolehkan untuk menetapkan hal tersebut, dan bahwa Khilafah adalah jabatan manusiawi, bukan jabatan ilahiah. Dengan demikian, Negara Islam adalah negara manusiawi dan bukan negara teokratis.
These are the evidences of those stating (the requirement) of infallibility. Each one of them has fallen from the rank of deduction and is not suitable as proof. Therefore from this it is clarified that it is not required from the Khalifah that he be infallible rather it is not allowed to entail this and that the Khilafah is a human post not a divine one. Thus the Islamic State is a human state and not a Theocratic state.