Tirmidzi meriwayatkan hadits ini yang jelas menunjukkan bahwa Imam dapat berbuat keliru, lupa dan berbuat dosa. Meski demikian, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk tetap menaatinya selama ia memerintah dengan Islam, kekafiran yang nyata belum terjadi darinya, dan ia tidak memerintahkan kemaksiatan. Setelah berita Rasulullah ﷺ tentang para Khulafa' bahwa akan ada sebagian dari mereka yang tidak disukai kaum Muslimin, namun beliau tetap memerintahkan ketaatan, apakah masih ada kemungkinan untuk mengatakan bahwa Khalifah harus ma'shum dan bahwa tidak diperbolehkan darinya apa yang diperbolehkan bagi manusia? Ini termasuk dari kenyataan Khalifah dalam kaitannya dengan tidak adanya syarat ishmah, bahkan tidak adanya izin untuk menjadikannya sebagai syarat. Namun, mereka yang mengatakan bahwa Khalifah wajib ma'shum telah mengemukakan dalil-dalil bagi pendapat mereka, maka kita harus meneliti dan menjelaskan apa yang ada di dalamnya. Dalil-dalil tersebut dapat diringkas dalam empat dalil.
Tirmidhi narrated this hadith which is clear that the Imam can err, forget and sin. Despite that, the Messenger (saw) commanded to continue obeying him as long as he rules by Islam and clear disbelief has not occurred from him and he has not commanded with sin. After the news of the Messenger (saw) about the Khulafaa that there will be some which the Muslims will dislike yet he commanded obedience, is there after that any possibility of saying that the Khalifah must be infallible and that it is not permitted from him what is permitted from human beings? This is from the reality of the Khalifah in relation to the absence of the condition of infallibility, rather even the absence of permission to even make it a condition. However, those who said it is required that the Khalifah be infallible have presented evidences for their view, so we must examine and clarify what is within them. These evidences are summarised in four evidences:
1. Imam menempati kedudukan Rasul dalam menjaga syariat, menyampaikan dan mengajarkannya, mengawasi urusan rakyat, menegakkan keadilan di antara mereka, membela orang yang tertindas, menegakkan hudud yang wajib dan ta'zir, serta menerapkan Islam sesuai syariat. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari bahwa ia harus terpelihara dari kesalahan dan suci dari segala keburukan, baik yang besar maupun yang kecil, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena lupa, sejak awal hidupnya hingga akhir hayatnya.
1. The Imam stands in the position of the Messenger in preserving the Shari’ah , conveying and teaching it, supervising the citizens’ affairs, establishing justice among them, assisting the oppressed, establishing the mandatory Islamic punishments (hudood) and discretionary punishments (ta’zeer) and implementing Islam in the Shari’ah way. Therefore it is inevitable that he be infallible and pure from all evil, large or small, whether they occurred deliberately or through forgetfulness, from the beginning of his life to the end.
2. Jika dosa mungkin dilakukan oleh Imam, maka diperlukan seorang Imam yang ma'shum untuk mencegahnya dari melakukan dosa dan kekeliruan. Dan jika diperbolehkan bagi Imam kedua untuk berbuat keliru dan melakukan dosa, maka diperlukan lagi seorang Imam ma'shum lain untuk mencegah hal itu darinya, dan hal ini akan terus berlanjut hingga perkara itu berakhir pada seorang Imam ma'shum yang tidak mungkin melakukan dosa atau kekeliruan. Oleh karena itu, harus ada seorang Imam yang ma'shum.
2. If sin is possible from the Imam, it will require an infallible Imam to prevent him from committing sins and erring. And if it is permitted for the second to err and perform sins, then it would require another infallible Imam to prevent this from him, and it would continue in this manner until the matter ends with an infallible Imam against whom it is not possible to commit sins or errors. Therefore there must be an infallible Imam.
3. Imam adalah kedudukan ilahi untuk menjaga hukum Syari'ah yang diturunkan dengan tujuan untuk diikuti dan diamalkan, bukan hukum rakyat. Syari'ah pun bukanlah undang-undang dan konstitusi di antara konstitusi pemerintahan yang biasa, yang boleh dipermainkan. Maka Tuhan rakyat, yang Mahasuci urusan-Nya, tidak akan menugaskan seorang penguasa atas rakyat kecuali seseorang yang ma'sum, sehingga rakyat merasa tenteram dengannya dan dengan hukum-hukum yang datang darinya, dengan keyakinan bahwa hukum-hukum itu benar-benar hukum Allah (swt) tanpa ada keraguan yang dapat menghalangi mereka untuk mengamalkan atau mengikutinya. Hal ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan kema'suman penguasa yang mengawasi pemeliharaan Syari'ah, karena orang yang tidak ma'sum, sebab kemungkinan dosa dan kesalahan padanya, tidak dapat diandalkan, dan tidak dapat dipastikan bahwa apa yang ia tuntunkan kepada rakyat adalah hukum Allah (swt) pada hal yang samar bagi rakyat. Tujuannya bukan agar ia menegakkan sebagian hukum sementara tidak (menegakkan) hukum yang lain, melainkan seluruh apa yang datang dari Nabi ﷺ. Maka harus ada seseorang yang mengetahui seluruh hukum dan menjaga keseluruhannya agar dapat diamalkan selama dunia ini ada. Seandainya diangkat seseorang yang hanya mengetahui sebagian hukum, atau yang padanya mungkin terjadi dosa dan kesalahan, maka pengangkatannya bertentangan dengan tujuan pembebanan syariat, yaitu ketaatan kepada dan pengamalan seluruh apa yang dibawa Syari'ah, yang diketahui tetap berlaku hingga Hari Kiamat. Karena bertentangan dengan tujuan dari Yang Mahabijaksana (swt) adalah mustahil, maka mengangkat orang yang tidak ma'sum atau hanya mengetahui sebagian hukum adalah mustahil.
3. The Imam is a divine post to protect the Shari’ah rule revealed with the objective to be followed and acted upon, not a rule of the people. Nor is the Shari’ah a law and constitution among the (normal) constitutions of government possible to be played with. So the Lord of the people whose matter is glorified would not entrust a ruler over the people except one who is infallible such that the people are at ease with him and the rules from him upon their truly being the rules of Allah (swt) without any doubt entering into it which would prevent acting upon or following them. This is not possible except with the infallibility of the ruler supervising the Shari’ah’s preservation as the fallible person due to the possibility of sin and error upon him cannot be depended upon nor can one be definite that what he leads the people to is the rule of Allah (swt) in that which is indefinite before the people. The objective is not his establishment to preserve some of the rules (while) not (preserving) other (rules), but rather all that came from the Prophet (saw) Thus there must be someone who knows all the rules and a protector for all of them to act according to them as long as there is a world; were there to be appointed one who knew (only) some of the rules, or upon whom sin and error is possible, his appointment would be contrary to the objective of responsibility i.e. obedience to and acting upon all that the Shari’ah came with which is known to remain until the Day of Judgement. Since contradiction of the objective is impossible from the All-Wise (swt), then appointing one who is fallible or knowing only some of the rules is impossible.
4. Telah datang nas-nas yang menunjukkan kewajiban bahwa Khalifah harus ma'shum. Ada ayat-ayat Al-Qur'an yang turun memberitahukan hal ini, yang jelas dari tiga ayat.
4. The texts came indicating the obligation that the Khalifah be infallible. There are Qur’anic ayat which came announcing this which is clear from three ayat.
a) Allah (SWT) berfirman:
a) Allah (swt) says: