4.4 Perbedaan antara 'Aqīdah dan Hukum Syar'i (hukm syar'i)
4.4 The Difference Between The ‘aqīdah And The Sharī’ah Rule (hukm Shar’i)
Secara bahasa, 'aqīdah (akidah) berarti
Linguistically, ‘aqīdah (creed) means
Perkara yang di atasnya hati telah mengikat simpul (diyakini dengan mantap). Makna mengikat simpul adalah keyakinan yang pasti, yaitu meyakininya secara tegas. Ini bersifat umum, yang mencakup keyakinan terhadap segala sesuatu. Namun, keyakinan terhadap suatu perkara diteliti dari segi hal yang menjadi objek keyakinan tersebut. Jika perkara itu merupakan perkara pokok atau perkara yang bercabang dari perkara pokok, maka benar disebut sebagai ‘aqīdah (akidah), dan benar pula dijadikan sebagai tolok ukur fundamental bagi keyakinan-keyakinan lainnya. Dengan demikian, hati yang mengikat simpul padanya akan memiliki dampak yang nyata. Jika perkara yang diyakini itu bukan perkara pokok dan tidak bercabang dari perkara pokok, maka ia tidak termasuk bagian dari ‘aqīdah (akidah), karena hati yang mengikat simpul padanya tidak akan memiliki dampak yang nyata. Dalam meyakininya, seseorang tidak akan mendapati di dalamnya hakikat apa pun ataupun manfaat apa pun. Dan ketika ikatan hati terhadap suatu perkara memiliki pengaruh, maka ia akan mendorong seseorang untuk menentukan sikapnya terhadap perkara tersebut, baik berupa penerimaan maupun penolakan, dan dengan demikian perkara itu menjadi bagian dari ‘aqīdah (akidah).
The matter on which the heart has tied a knot (belived in firmly). The meaning of tying a knot is to be sure of, that is, believe in it decisively, this is general, which includes belief in everything. However, the belief in a certain matter is examined in terms of the thing in which the conviction has taken place. If it was a fundamental matter or one that is branching out from a fundamental matter then it is correct to call it an ‘aqīdah (creed) and it is correct for one to take it as a fundamental criterion for other beliefs, so the heart tying a knot on it will have a manifest impact. If the matter in which one has conviction is not a fundamental matter or is branching out from a fundamental matter then it will not be part of the ‘aqīdah (creed), this is because the heart tying a knot on it will not have a manifest impact. In believing in it one will not find in it any reality or any benefit. And when the heart's tying a knot on any subject matter has an effect, it will push him to determine his stance towards it in terms of belief and denial, and then it will be part of the ‘aqīdah (creed).
'Aqīdah (akidah) adalah suatu pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan, tentang apa yang mendahului kehidupan dunia ini dan apa yang akan menyusulnya, serta hubungan kehidupan ini dengan apa yang mendahuluinya dan apa yang akan menyusulnya. Inilah definisi setiap 'aqīdah, dan ia berlaku pula pada akidah Islam. Termasuk di dalamnya adalah perkara-perkara gaib. Maka, beriman kepada Allah ﷻ, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, Hari Akhir, qadā' dan qadar, serta bahwa yang baik dan yang buruk berasal dari Allah ﷻ, merupakan akidah Islam. Beriman kepada surga (jannah), neraka (nār), malaikat, setan dan sebagainya termasuk akidah Islam, pemikiran, serta segala hal yang berkaitan dengannya. Demikian pula riwayat-riwayat dan hal-hal gaib yang tidak dapat diindera termasuk dalam akidah.
The ‘aqīdah (creed) is a comprehensive thought concerning the universe, man and life, what preceded this wordly life and what is to follow it, and the relationship of this life with what preceded it and what is to follow it. This is the definition of every ‘aqīdah (creed) and it applies to the Islamic ‘aqīdah (creed). Included in it are the unseen matters. So the belief in Allah , His angels, His books, His Messengers, the Last Day, divine fate and destiny (qadā’ wal qadā’r), that good and bad is from Allah is the Islamic ‘aqīdah (creed). The belief in Paradise (jannah), Hellfire (nar), angels, shaytan’s etc is from the Islamic ‘aqīdah (creed), thoughts and whatever relates to it. Also narrations and the unseen things that cannot be percieved are considered from ‘aqīdah (creed).
Adapun hukum-hukum syariat;
As for the Sharī’ah rules;
"Itu adalah seruan Sang Pembuat Syariat (Asy-Syaari') mengenai perbuatan para hamba."
“It is the address of the Legislator regarding the actions of servants”.
Dengan kata lain, ini adalah pemikiran mengenai suatu perbuatan atau sifat manusia sebagai bagian dari perbuatannya. Maka, sewa-menyewa, jual beli, transaksi riba, hak asuh, perwakilan (wikala), salat, pengangkatan Khalifah, pelaksanaan hukuman-hukuman (Hudud) Allah, fakta bahwa Khalifah harus seorang Muslim, saksi harus adil, penguasa harus laki-laki, dan seterusnya, semuanya dianggap termasuk hukum-hukum Syariah. Keesaan Allah (Tauhid), Risalah, kebangkitan (ba'th), kebenaran Rasulullah ﷺ, kemaksuman para Nabi, fakta bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah (kalam), hisab, azab, dan seterusnya, semuanya dianggap bagian dari ‘aqīdah (akidah). Dengan demikian, pokok-pokok keimanan (‘aqa’id) adalah pemikiran-pemikiran yang diyakini. Sedangkan hukum-hukum Syariah adalah seruan yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Maka, dua rakaat salat Subuh adalah hukum Syariah dari segi mengerjakannya. Dan keyakinan bahwa ia berasal dari Allah merupakan ‘aqīdah (akidah). Jadi, mengerjakan dua rakaat sunnah Subuh hukumnya sunnah. Jika seseorang tidak mengerjakannya, ia tidak dicela. Jika ia mengerjakannya, ia akan mendapat pahala seperti dua rakaat sunnah Maghrib, keduanya sama dari segi hukum Syariah. Adapun dari segi ‘aqīdah, keyakinan terhadap dua rakaat Subuh adalah perkara yang pasti, dan menolaknya adalah kekafiran (kufr) karena telah ditetapkan melalui tawatur (periwayatan yang mutawatir). Adapun keyakinan terhadap dua rakaat Maghrib, hal itu dianjurkan, tetapi jika seseorang menolaknya, hal itu tidak dianggap kufur karena telah ditetapkan melalui dalil zanni (bersifat dugaan).
In other words they are thoughts regarding an action or the attributes of the human being as being part of his actions. Thus, leasing, selling, dealing with usury, custody, representation (wikala), prayer (salah), appointing a Khalifah, implementation of the punishments (Hudud) of Allah , the fact that the Khalifah should be a Muslim and the witness be just and the ruler be a man etc All of these are considered to be from the Sharī’ah rules. Oneness of Allah (Tawheed), The Message (Risalah), resurrection (ba'th), truthfulness of the Messenger, infallibility of the Prophets, that fact that the Qur’ān is Allah's speech (kalam), reckoning (hisab) and torment ('azaab) etc, all of these are considered part of the ‘aqīdah (creed). Thus, the articles of belief (‘aqa’id) are thoughts that are believed. And the Sharī’ah rules are the address which relates to the action of the human being. Thus, the two rakats of fajr is a Sharī’ah rule in terms of praying them. And the belief that they are from Allah constitutes ‘aqīdah (creed). So praying the two rakats Sunnah of fajr is Sunnah. If one does not pray it he is not blamed. If he prays it he will get the reward like the two rakats (Sunnah) of Maghrib prayer, both of which are the same in terms of the Sharī’ah rule. As for in terms of the ‘aqīdah (creed), belief in the two rakats of fajr is a definite matter, rejecting them is disbelief (kufr) because they have been proven by way of tawatur (recurrent lines of transmission). As for belief in the two rakats of Maghrib, it is requested but if one rejects them it is not considered kufr because they have been proven by speculative (zanni)