21.1 Berbohong dalam Peperangan
21.1 Lying In War
Semua dusta jelas haram berdasarkan nash Al-Qur'an yang pasti, dan larangannya termasuk hukum-hukum agama yang diketahui secara pasti (ma'lum min ad-din bi ad-darurah), tanpa perbedaan apakah dusta itu untuk kepentingan kaum Muslimin atau kepentingan agama, ataupun sebaliknya. Nash-nash datang melarangnya secara umum, mutlak, dan tanpa pengecualian. Allah (SWT) berfirman:
All lying is definitely haram due to a definite Qur’anic text, and its prohibition is among the rules known from the deen by necessity, without distinction as to whether it is for the benefit of Muslims or the interests of the deen or opposite to that. The texts came forbidding it generally, absolutely and without reasoning. Allah (swt) said:
"Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan adalah mereka yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah." [TMQ 16:105]
“Verily those who fabricate lies are those who disbelieve in the ayat of Allah” [TMQ 16:105]
Dan Allah (SWT) berfirman:
And Allah (swt) said:
"Maka marilah kita bermubahalah (nabtahil), lalu kita tetapkan laknat Allah atas orang-orang yang berdusta." [TMQ 3:61].
“Then let us invoke (nabtahil) and make the curse of Allah upon the liar” [TMQ 3:61].
Keputusan ini, sifat mutlak dan umumnya, tidak dapat dinalar, dibatasi, atau dirinci kecuali dengan nash lain, dan tidak ada ruang bagi akal selain memahami nash itu dan tidak lebih dari itu. Tidak ada dalam kitab Sahih nash yang memberikan alasan atau pembatasan, baik dalam Kitab maupun Sunnah. Adapun merinci nash, telah datang sebuah nash mengenainya yang mengecualikan dari larangan berbohong hal-hal tertentu yang hanya itulah yang dirinci; tidak diperbolehkan melampaui hal-hal tersebut dalam keadaan apa pun. Tidak ada yang dikecualikan dari larangan berbohong kecuali apa yang dirinci dengan dalil yang disebutkan dalam hadis-hadis, yaitu: keadaan perang, kepada perempuan, dan mendamaikan dua orang, berdasarkan nash tentang hal-hal tersebut. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud meriwayatkan dari Umm Kultsum binti 'Uqbah, yang berkata:
This decision, its absoluteness and generality cannot be reasoned, restricted or specified except by another text, and there is no entry for the mind except to understand the text and nothing else. There did not come in the Sahih any text which gives any reasoning or restriction, whether in the Book or Sunnah. As for specifying the text, there came a text regarding it which excluded from the forbidding of lying specific things which alone were specified; it is not allowed to exceed them in any case whatsoever. Nothing is excluded from the forbidding of lying except what was specified by evidence of the mentioned in the ahadith namely: the situation of war, to the woman and reconciling between two due to the text about them. Ahmad, Muslim and Abu Dawud narrated from Umm Kulthum bint ‘Uqbah who said:
“Saya tidak pernah mendengar Nabi ﷺ memberikan keringanan dalam sesuatu yang dikatakan orang sebagai kebohongan, kecuali dalam tiga hal: dalam peperangan, mendamaikan antara manusia, dan perkataan seorang laki-laki kepada istrinya serta perkataan seorang perempuan kepada suaminya.”
“I did not hear the Prophet (saw) giving permission in anything over which the people say (lies) except in three: in war, reconciling between people, and the story of the man to his wife and the hadith of the woman to her husband.”
Dari Asma binti Yazid, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
From Asma bint Yazid who said: The Messenger of Allah (saw) said:
"Wahai manusia, apa yang membuat kalian mengikuti kebohongan seperti ngengat yang mengikuti api? Setiap kebohongan dari anak Adam itu haram, kecuali dalam tiga keadaan: seorang laki-laki yang berbohong kepada istrinya untuk menyenangkannya, seorang laki-laki yang berbohong dalam peperangan karena perang adalah tipu daya, dan seorang laki-laki yang berbohong di antara kaum Muslimin untuk mendamaikan di antara mereka."
“O you people, what has carried to you follow lying like the moths following fire? All lying from the son of Adam is haram except in three situations: the man lying to his wife to please her, the man lying in war as war is deceit and the man lying between Muslims to reconcile between them.”
Ketiga hal ini termasuk yang dikecualikan dari larangan berdusta berdasarkan teks yang sahih, sehingga berdusta tidak diperbolehkan pada selain hal tersebut, karena tidak ada yang dikecualikan dari keumuman teks kecuali apa yang ditunjukkan oleh dalil secara khusus. Lafaz “dalam peperangan” yang terdapat dalam hadis hanya memiliki satu makna dan tidak lebih, yaitu kondisi perang yang sedang berlangsung dalam urusan peperangan, maka berdusta sama sekali tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi perang. Adapun yang disahihkan dari Nabi ﷺ
These three are of those excluded from the forbidding of lying by an authentic text, so lying is not allowed in other than that as nothing is excluded from the generality of the text except what the evidence specifies alone. The word “in war” which came in the hadith has only one meaning and no more which is the situation of active war in the matter of war, so lying is absolutely not allowed except in the situation of war. As for what is authenticated from the Prophet (saw)
"Bahwa apabila beliau hendak berperang, beliau menyamarkannya dengan selain itu"
“That when he intended war, he would conceal in other than that”;
Maksudnya adalah bahwa ketika beliau ﷺ berniat untuk suatu perkara, beliau tidak menampakkannya, seperti ketika beliau berniat untuk berperang menuju arah timur, beliau akan menanyakan suatu perkara ke arah barat sehingga orang yang mendengar dan melihat beliau mengira bahwa beliau berniat menuju arah barat. Adapun ucapan beliau yang jelas tentang niat menuju barat padahal niat sebenarnya adalah timur, hal itu tidak pernah terjadi. Maka ini bukanlah memberitakan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan, melainkan tauriyah (ucapan yang bermakna ganda). Terlebih lagi, hal ini masuk dalam peperangan aktif, dan urusan perang, karena beliau pergi ke medan perang untuk memerangi musuh secara aktif, maka itu adalah tipu daya yang tercakup dalam sabda beliau ﷺ:
The meaning is that when he intended a matter he would not show it, such as when he intended to fight towards the direction of the east he would ask about a matter in the direction of the west so that the one who heard and saw him would think that he intended the direction of the west. As for his saying clearly of his intending the west whereas his (true) intention was the east, this never occurred. So this is not informing contrary to the reality but was rather double- entendre (tawriyya). Moreover, it enters into active war, and the matter of war, since it is going to the battlefield to fight the enemy actively so it is deceit which came in his (saw) statement:
"Perang adalah tipu daya" (diriwayatkan oleh Muslim)
“War is deceit” (narrated by Muslim)
Adapun yang diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
As for what was narrated by Jabir that the Messenger of Allah (saw) said:

“Siapa yang akan menghadapi Ka'b bin Al-Asyraf, karena ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya?” Muhammad bin Maslamah berkata: “Apakah engkau ingin aku membunuhnya, wahai Rasulullah ﷺ?” Beliau bersabda: “Ya.” Ia berkata: “Kalau begitu, izinkanlah aku untuk mengatakan (kebohongan).” Beliau bersabda: “Aku telah mengizinkannya.” Maka ia pun mendatanginya dan berkata: “Sesungguhnya orang ini, yaitu Nabi ﷺ, telah membebani kami dan telah meminta sedekah dari kami.” Ia berkata: “Demi Allah, kami pun telah mengikutinya, dan kami tidak suka meninggalkannya sampai kami melihat sampai di mana urusannya akan berakhir.” Ia berkata: “Ia terus berbicara kepadanya sampai ia mendapat kesempatan untuk menguasainya, lalu membunuhnya.”
“Who will deal with K’ab bin Al-Ashraf for he has annoyed Allah and His Messenger? Muhammad bin Maslamah: Would you like for me to kill him, O Messenger of Allah? He said: Yes. He said: Then give me permission to tell (lies). He said: I have done so. He said: So he reached him and said: Verily this one i.e. the Prophet (saw)—has put us to task and has asked us for sadaqah. He said: By Allah similarly we have followed him and we dislike leaving him until we see where his matter will reach: He said: He did not stop talking to him until he had a chance to overpower him and killed him.”
Ini juga terjadi dalam situasi perang. Meskipun lafaz hadis menyatakan bahwa ucapan yang dikatakan Muhammad bin Maslamah itu benar, bukan dusta, karena itu hanyalah kiasan, namun Muhammad bin Maslamah meminta izin untuk mengatakan segala sesuatu dan hal itu diizinkan baginya. Maka di dalamnya tercakup izin untuk berbohong secara terang-terangan maupun secara kiasan, dan hal ini masuk dalam situasi perang. Adapun yang diriwayatkan Ahmad dan An-Nasa'i dari kisah Al-Hajjaj bin 'Ilat ketika ia meminta izin untuk mengatakan tentang dirinya apa pun yang ia kehendaki demi kepentingannya dalam menyelamatkan hartanya dari penduduk Makkah, maka Nabi ﷺ memberinya izin, lalu ia menyampaikan kepada penduduk Makkah bahwa Khaibar telah mengalahkan kaum Muslimin. Ini juga masuk dalam situasi perang, karena penduduk Makkah berada dalam keadaan perang aktif dengan kaum Muslimin. Al-Hajjaj bin 'Ilat adalah seorang Muslim, dan ia hendak mendatangi orang-orang kafir musuh yang berada dalam keadaan perang aktif, sehingga berbohong terhadap mereka diperbolehkan. Izin berbohong tidak terbatas pada medan perang atau hanya bagi para pejuang; bahkan bagi kaum Muslimin diperbolehkan berbohong terhadap musuh-musuh mereka, yaitu orang-orang kafir, apabila mereka berada dalam keadaan perang aktif dengan mereka. Adapun yang dikeluarkan oleh At-Thabarani dalam Al-Awsat:
This was also in the situation of war. Even if the words of the hadith state that the words which Muhammad bin Maslamah said were true, not false, as it was only allusion but Muhammad bin Maslamah asked permission to say everything and it was permitted to him. So it enters within it the permission to lie explicitly and metaphorically, and it enters into the situation of war. As for what Ahmad and An-Nisai narrated from the tale of Al-Hajjaj bin ‘Ilat in his seeking permission to say about him whatever he wished for his benefit in rescuing his property from the people of Makkah. The Prophet (saw) gave him permission and he informed the people of Makkah that Khayber had defeated the Muslims; this also enters into the situation of war because the people of Makkah were in a situation of active war with the Muslims. Al-Hajjaj bin ‘Ilat was from the Muslims and he was going to the enemy disbelievers who were in the situation of active war, so lying was allowed against them. The permission of lying is not restricted to the battlefield nor to fighters; rather it is allowed for the Muslims to lie against their enemies, the disbelievers, if they are in the situation of active war with them. As for was extracted by At-Tabarani in Al-Awsat:
"Setiap dusta itu berdosa, kecuali dusta yang membawa manfaat bagi seorang Muslim atau yang dengannya ia membela agamanya."
“All lying is sinful except that by which a Muslim benefits or by which he defends his deen”
Mohon tempelkan teks yang ingin diterjemahkan. Saya belum menerima teks apa pun setelah kalimat "This is in Al-Bazzar with the words:", jadi silakan kirimkan teks lengkapnya.
This is in Al-Bazzar with the words:
"Berdusta itu dicatat (sebagai dosa), kecuali yang dengannya seorang Muslim memperoleh manfaat atau yang dengannya ia membela diri."
“Lying is written except that by which a Muslim benefits or by which he defends it”,
Disebutkan dalam Majma' Az-Zawaid: Dalam sanadnya terdapat Rusydain dan Abdurrahman bin Ziyad bin An'am, dan keduanya lemah, maka ini adalah hadis yang lemah yang tertolak dan tidak dijadikan dalil. Maka hadis ini tidak layak dijadikan sebagai bukti.
It was said in Majmu’ Al-Zawaid: In its chain is Rushdayn and Abdurrahman bin Ziyad bin An’am, and both are weak so it is a weak hadith which is rejected and not used as a proof. So it is not suitable as evidence.
Maka dengan demikian, setiap dusta adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga hal: dalam peperangan, mendamaikan antara manusia, serta perkataan seorang suami kepada istrinya dan perkataan seorang istri kepada suaminya. Selain itu, semuanya pasti haram, karena larangan berdusta datang secara umum dalam Al-Qur'an yang mencakup segala bentuk dusta, kemudian hadits datang untuk menjelaskannya dengan mengecualikan selain peperangan, mendamaikan antara manusia, serta perkataan seorang suami kepada istrinya dan perkataan seorang istri kepada suaminya. Hadits tersebut mengeluarkan ketiga hal ini dari larangan, sehingga hanya ketiganya yang diperbolehkan dan selain itu semuanya haram. Terlebih lagi, karena hadits membatasi kebolehan pada tiga hal tersebut dan bersabda:
Accordingly all lying is haram and not allowed except in three (matters): in war, reconciling between people, and the story of the man to his wife and the story of the woman to her husband. Everything else is definitely haram as the forbiddance of lying came generally in the Qur’an covering all lying, then the hadith came specifying it in other than war, reconciling between people, and the story of the man to his wife and the story of the woman to her husband. It excluded these three from the forbidding so they alone are allowed and everything else is haram. Particularly since the hadith restricted the permissibility to three and said:
"Setiap kebohongan dari anak Adam itu haram, kecuali dalam tiga keadaan."
“All lying from the son of Adam is haram except in three situations”
Dan
And
"Aku tidak pernah mendengar Nabi ﷺ memberikan izin dalam apa pun dari yang dikatakan orang-orang kecuali dalam tiga hal: perang…"
“I did not hear the Prophet giving permission in anything of what the people say except in three: war…”
Dan seterusnya. Pembatasan ini berarti semua yang lain adalah haram. Semua hadis yang datang berkaitan dengan situasi perang yang sedang berlangsung; semua hadis selain itu lemah dan tidak dijadikan dalil (s)
Etc. This restriction means all other is haram. All the ahadith which came are in the situation of active war; all ahadith other than them are weak and are not used as proof (s)
Mengenai tauriyah (kiasan ganda/ambiguitas) selain dalam perang, jika pendengar memahaminya berlawanan dengan kenyataan, seperti ketika kata tersebut tidak menunjukkan kenyataan melainkan sesuatu yang lain, baik secara bahasa maupun menurut istilah yang umum dipakai antara pembicara dan pendengar, maka itu adalah dusta yang tidak diperbolehkan. Misalnya, ketika suatu kelompok tertentu memberikan definisi istilah khusus bagi sebuah kata lalu mengucapkannya kepada seseorang yang tidak mengetahui definisi istilah tersebut, atau ketika itu merupakan istilah khusus bagi pembicara sementara pendengar tidak mengetahuinya, maka semua ini adalah dusta yang tidak diperbolehkan. Bahkan jika itu merupakan tauriyah dari pembicara, tetapi pendengar memahami dari kata tersebut kebalikan dari kenyataan, maka hal itu tidak dianggap sebagai jenis tauriyah dan tidak diperbolehkan. Adapun jika yang dipahami dari kata tersebut adalah kenyataan dan sesuatu yang lain, maka ini termasuk dari jenis balaghah (keindahan bahasa). Itu adalah kebenaran dan bukan dusta, seperti ucapan mereka kepada orang yang juling: "Semoga kedua matanya sama," yang sesuai sebagai doa untuk atau melawan dirinya. Tauriyah adalah bahwa kata tersebut memiliki dua makna, yang satu dekat dan yang lain jauh; pembicara bermaksud makna yang jauh sementara pendengar memahami makna yang dekat. Dalam keadaan ini, meskipun pendengar memahami berlawanan dengan apa yang dimaksud pembicara, ia tetap tidak memahami berlawanan dengan kenyataan yang ditunjukkan oleh kalimat tersebut. Nabi ﷺ pernah menggunakan tauriyah. Dalam Shahih Al-Bukhari, Anas bin Malik (ra) berkata:
As for dissimulation/double entendre in other than war, if the listener understands it contrary to the reality such as where the word does not indicate the reality and something else linguistically or in technical usage generally with the speaker and listener, it is lying which is not allowed. Such as where a specific group gives a technical definition for a word and then say it to someone who does not know this technical definition or where it is a technical definition for a speaker but the listener does not know it, all of this is lying which is not allowed. Even if it were dissimulation/double entendre by the speaker but the listener understands from the word the opposite to the reality, so it is not considered from the type of double entendre (tawriyya) and is not allowed. As for where it is understood from the word is the reality and something else, this is from the species of eloquence (balagha). It is truth and not lying like their saying to the squint eyed: ‘If only both his eyes were equal’, it is suitable as an invocation for or against him. Dissimulation is that the word has two meanings, one which is near and the other remote; the speaker intends the remote meaning while the listener understands (it as) the near meaning. In this situation, even though the listener understands contrary to what the speaker intends nevertheless he does not understand contrary to the reality indicated by the sentence. The Prophet (saw) used dissimulation. In Sahih Al-Bukhari that Anas bin Malik (ra) said:

Nabi Allah ﷺ bertolak menuju Madinah dan Abu Bakar mengikuti beliau. Abu Bakar adalah seorang lelaki tua yang terkenal, sedangkan Nabi Allah ﷺ adalah seorang pemuda yang tidak dikenal. Ia berkata: Seorang lelaki bertemu dengan Abu Bakar dan berkata: Wahai Abu Bakar, siapakah orang yang berjalan di depanmu ini? Ia menjawab: Orang ini sedang menunjukkan jalan kepadaku. Lelaki itu berkata: Orang yang berpikir akan mengira bahwa yang dimaksud adalah jalan (di bumi), padahal yang dimaksud adalah jalan menuju kebaikan.
“The Prophet of Allah (saw) headed for Madinah and he was followed by Abu Bakr. Abu Bakr was a well known old man and the Prophet of Allah (saw) was an unknown youth. He said: A man met Abu Bakr saying: O Abu Bakr, who is this man before you? He said: This man is showing me the way. He said: A thinker would think that he meant the road whereas he meant the road to goodness.”