28. Hubungan Antarindividu
28. Relationships Between Individuals
Aturan-aturan yang telah dijelaskan merupakan contoh dari hukum-hukum Syariah yang berkaitan dengan Negara Islam dan hubungannya dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain. Sebagian hukum telah dijelaskan di sana sebagai contoh bagi hukum-hukum lainnya, hingga dijelaskan bagi kaum Muslim landasan yang menjadi dasar hubungan-hubungan umum ini dan kategori hukum yang menangani permasalahannya. Terdapat pula hubungan antarindividu yang menjadi tumpuan kemaslahatan mereka dalam kehidupan. Islam datang dan mengatur hubungan-hubungan antarindividu ini dengan hukum-hukum Syariah yang khusus berkaitan dengan hubungan individu, namun bersifat umum bagi manusia dalam hakikatnya sebagai manusia.
The rules which have been explained are a sample of the Shari’ah rules related to the Islamic State and its relationship with other states, peoples and nations. Some of the rules were clarified therein as a sample for the rest of the rules until it is clarified for the Muslim thence the basis upon which these general relations stand and the category of rules which treat its problems. There are relations between individuals upon which their benefits stand in their lives. Islam came and treated these relations between individuals with Shari’ah rules specific with individual relations, general for human beings in his essence as a human being.
Islam dalam seluruh legislasinya menetapkan hukum bagi manusia, bukan bagi individu-individu tertentu, tetapi menetapkan hukum bagi manusia yang diwakili dalam diri individu-individu. Ia menetapkan hukum bagi individu-individu ini dengan memperhatikan sifat kemanusiaan mereka sebagai kumpulan orang yang membentuk suatu masyarakat, dan menetapkan bagi individu-individu dan masyarakat ini apa yang mereka butuhkan berupa hubungan-hubungan, serta hubungan antar individu yang dengan keberadaannya suatu masyarakat terbentuk. Karena yang dimaksud dengan manusia adalah jenis manusia, tanpa memandang apakah ia bernama Khalid atau Muhammad, maka syariat datang untuk manusia ini, bukan untuk individu tertentu. Dan karena yang dimaksud dengan individu adalah orang tertentu dari sisi ia adalah Khalid atau Muhammad yang khusus, Islam menjadikan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada individu dalam kapasitasnya sebagai individu, dan yang dimaksudkan darinya adalah penanganan persoalan-persoalan individu sebagai individu, serta memerintahkan pembatasan dengan segala yang dibawa Islam. Hukum-hukum itu, meskipun ditetapkan bagi manusia, namun yang diminta untuk menunaikan kewajibannya adalah individu tertentu, sebagaimana Khalid atau Muhammad mana pun. Namun hal itu bukanlah dalam kapasitas individualnya yang khusus baginya, yang tidak dapat dimiliki orang lain, seperti tinggi badannya, kesukaannya pada sayuran muda, atau pantangannya terhadap daging, melainkan sebagai individu dalam kapasitasnya sebagai manusia, yang padanya berlaku sifat-sifat bawaan manusia, di mana tampak energi hidup yang terwujud dalam perbuatan individu ini dalam kapasitasnya sebagai manusia. Islam datang dengan hukum-hukum untuk mengatur hubungan antar individu dalam kehidupan publik dan privat mereka, yakni datang dengan aturan untuk mengatur hubungan antar orang sebagaimana ia datang dengan hukum-hukum yang ditetapkan untuk mengatur hubungan antara rakyat dengan Negara, antara Negara dengan negara-negara lain, atau untuk mengatur masyarakat dalam kapasitasnya sebagai masyarakat. Semua ini adalah hukum yang dibebankan kepada seorang individu tertentu, Muhammad, Khalid, atau Hassan, tetapi berkaitan dengan statusnya sebagai manusia.
Islam in all its legislation legislates for human beings not for specific individuals but it legislates for the human being represented in individuals. It legislates for these individuals with their human attribute in their consideration as a collection of people who are a community and legislates for these individuals and this community what they need of relationships and of the relationships between individuals by whose existence a community is created. And since the connotation by human beings is the species of human beings irrespective of his being Khalid or Muhammad, the legislation came for this human being not for a specific individual. And since the intention by the individual is a specific person in respect of his being a particular Khalid or Muhammad, Islam made performing the legislated responsibilities requested from the individual in his individualised capacity and intended by it is the treatment of the problems of the individual as an individual, and commanded the restriction with all that Islam came with. The rules, even if legislated for human beings, yet the one requested to undertake its responsibilities is the specific individual as any Khalid or Muhammad. However this is not in his individual capacity specific to him wherein none other can associate with him such as his length, his love of young herbs, his abstention from meat, but rather as an individual in the capacity of his being a human being upon whom applies the innate attributes of the human wherein appears the vital energy which manifest in the actions of this individual in his capacity as a human being. Islam came with rules to organise the relationships between individuals in their public and private lives i.e. it came with rules to organise their relationships between people just as it came with rules legislated to organise relationships between people and the State, and between the State and other states or to organise the community in respect of it being a community. All of these are rules imposed upon a specific individual, Muhammad or Khalid or Hassan but in respect of his being a human being.
Dari mengikuti hukum-hukum Syariat secara umum, kita mendapati bahwa ketika Islam menetapkan aturan, ia melindungi kepentingan individu dalam kekhususan pribadinya dan kepentingan masyarakat tempat ia hidup dalam kedudukannya sebagai kumpulan individu, yang pada hakikatnya adalah masyarakat, bukan dalam hubungan antarindividu. Ketika Islam menetapkan aturan bagi masyarakat beserta hubungan-hubungan di dalamnya, ia melindungi kepentingan individu; dan ketika ia menetapkan aturan bagi individu dalam hubungannya dengan orang lain, ia melindungi kepentingan masyarakat. Berdasarkan hal ini, kita mendapati bahwa ketika Islam memberi Negara hak untuk mengambil harta kaum Muslimin guna mengurus urusan warganya, yaitu apabila pendapatan secara tegas dinyatakan tidak mencukupi, Islam membatasi Negara agar tidak mengambil lebih dari apa yang telah Allah (SWT) wajibkan atas masyarakat, seperti mengambil harta untuk jihad atau memberi makan orang yang kelaparan. Islam juga membatasi agar Negara tidak mengambil itu kecuali dari kelebihan harta orang-orang kaya, yaitu apa yang melebihi kebutuhan pokok mereka berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, serta kebutuhan dasar yang dianggap sebagai keperluan menurut batasan masyarakat mereka, yakni menurut apa yang dikenal dari kebutuhan mereka seperti pernikahan dan apa yang menjadi sandaran pemenuhan kebutuhan jangka panjang mereka, seperti pelayan dan yang serupa dengan itu. Dalam aturan yang bertujuan menjaga masyarakat ini terdapat perlindungan bagi kepentingan individu. Anda juga akan mendapati bahwa ketika Syariat membolehkan individu membangun rumah atau menanam kebun, Syariat membebankan kepadanya kewajiban membuka jalan bagi orang banyak dan melarangnya membangun, menanam, atau mengolah lahan dengan cara apa pun yang mengambil hak jalan milik umum. Dan ketika Syariat membolehkan individu menjual apa yang ia miliki di luar negeri-negeri Islam dalam perdagangan, Syariat melarangnya menjual senjata dan segala yang memperkuat musuh atas kaum Muslimin. Aturan bagi individu ini melindungi kepentingan masyarakat.
From following the Shari’ah rules in their generality, we find that when Islam legislated rules it protected the interests of the individual in his specific personality and the interests of the community in which he lives in its capacity as a community composed of individuals in its essence as a community not in the relation to relationships between individuals. When it legislates for the community with the relationships within it, it protects the individual’s interests, and when it legislates for the individual in the relationships between him and other(s) it protects the interests of the community. Accordingly we find that when it allowed the State the right to take from the Muslims’ wealth to administer the affairs of the citizens where it explicitly stated revenues are not sufficient, it restricted the State not to take more than what Allah (swt) obliged upon the community like taking money for jihad or feeding the hungry. And it restricted it not to take this except from the excess money of the wealthy i.e. what exceeds their basic needs which are food, clothing and shelter, and their basic needs which are considered necessities according to the definition of their society i.e. according to the well-known from their needs like marriage and what they are depend upon to satisfy like their remote needs, servants and similar to this. Within this legislation to preserve the society is the protection for the individual’s interests. You will also find that when the Shar’a allows the individual to build a house or plant a garden that it imposes upon him a path for the people and prevents him from building, planting or cultivating in any way that encroaches upon the right of the path of public property. And when it allows the individual to sell what he owns outside the homelands of Islam in trade, it prevented him from selling weapons and all that strengthens the enemy against Muslims. This legislation for the individual protects the community’s interests.
Oleh karena itu, perundang-undangan yang mengatur hubungan antarindividu, selain merupakan perundang-undangan bagi hubungan individual, tidak dapat dipisahkan dari statusnya sebagai perundang-undangan bagi manusia, atau perundang-undangan bagi masyarakat, atau perundang-undangan bagi masyarakat yang berkelanjutan, yaitu bagi hubungan-hubungan tetap antarindividu dalam masyarakat ini. Maka, contoh (namadhij) bagi hukum-hukum Syariah yang berkaitan dengan hubungan antarindividu adalah hukum-hukum Syariah yang bersifat umum bagi seluruh umat manusia, meskipun hukum-hukum itu mengatur hubungan antarindividu dan diterapkan kepada individu-individu tertentu yang secara langsung melaksanakannya. Misalnya, perdagangan merupakan hukum Syariah untuk mengatur hubungan antarindividu yang menerapkan hukum-hukum Islam di bawah naungan Negara Islam. Merekalah yang secara langsung melaksanakan hukum-hukum ini; namun hukum tersebut berlaku bagi seluruh individu umat manusia. Ketika Muhammad dan Khalid secara langsung melakukan perdagangan, keduanya diminta untuk melaksanakan hukum-hukum perdagangan karena mereka terlibat dalam perdagangan, sedangkan Hassan dan Salih tidak diminta oleh hukum tersebut karena mereka tidak terlibat dalam perdagangan. Hukum-hukum perdagangan ditetapkan untuk dilaksanakan oleh individu, tetapi dalam kapasitas mereka sebagai manusia yang hidup dalam masyarakat, dan mereka melaksanakannya ketika suatu masalah muncul dan mereka secara langsung melakukannya. Karena setiap Muslim secara individual terikat dengan hukum-hukum Islam atas perbuatan-perbuatannya sendiri, maka menjadi kewajiban individual baginya untuk mengetahui hukum-hukum Syariat dalam setiap persoalan yang hendak ia lakukan secara langsung. Oleh sebab itu, bermanfaat untuk menyajikan contoh (namadhij) hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antarindividu tersebut, agar kaum Muslimin mengetahuinya dan kembali kepada kitab-kitab Syariah untuk mengetahui apa yang mereka butuhkan.
Accordingly the legislation which organises relationships between individuals on top of its being legislation for individual relationships cannot be separated from its being legislation for a human being or its being legislation for the community or its being legislation for the society i.e. for the standing relationships between the individuals of this community. Hence the model (namadhij) for the Shari’ah rules related to the relationships of individuals are Shari’ah rules general for all humanity even if they treat the relationships of individuals and are applied upon specific individuals who directly perform them. For example, trade is Shari’ah rules for organising the relationships between individuals who implement the Islamic rules under the banner of the Islamic State. They are the ones who directly perform these rules; however they apply to all individuals of humanity. When Muhammad and Khalid directly undertake trade, both are addressed to execute the rules of trade as they are engaged in trade, and Hassan and Salih are not requested by them as they are not engaged in trade. The rules of trade are legislated to be implemented by individuals but in their capacity of being human beings living in a community and they implement them when a problem arises and they directly perform it. Since the individual Muslim is obliged for the Islamic rules upon his individual actions, then it is an individual obligation upon him to know the Shar’a rules in each issue he intends to directly perform. So it is beneficial to offer a model (namadhij) of the rules related to the relationships between them so that Muslims know them and return to the books of Shari’ah to know what they need.