30.5 Membayar Upah
30.5 Paying The Wage
Diperbolehkan untuk membayar upah secara langsung, dan diperbolehkan juga untuk menundanya. Jika kedua pihak yang berakad menetapkan syarat pembayaran upah secara langsung atau ditunda, maka syarat tersebut wajib dipenuhi. Beliau ﷺ bersabda:
It is permitted to pay the wage immediately, and it is permitted to delay it. If the two contractors stipulated paying the wage immediately or delaying it, the condition is observed. He (saw) said:
"Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
“Muslims are bound by their conditions” (narrated by Al-Bukhari)
Segala sesuatu yang disyaratkan oleh kedua pihak yang berakad dalam pembayaran upah, apakah segera atau ditunda, dianggap dan dipatuhi. Namun, jika kedua pihak yang berakad tidak menyyaratkan apa pun mengenai pembayaran upah secara segera atau ditunda, maka hal tersebut ditinjau. Jika upah bersifat berkala pada waktu tertentu, seperti bulanan atau tahunan, maka wajib membayarnya pada akhir waktu tersebut. Jika bulanan, dibayar pada akhir bulan, dan jika tahunan, maka pada akhir tahun. Akan tetapi, jika penyewaan atas pekerjaan seperti menjahit pakaian, menggali sumur, memperbaiki mobil, atau hal serupa, maka upah wajib dibayar pada akhir pekerjaan. Boleh menyebutkan upah dalam dua bentuk atau tiga bentuk dalam pekerjaan, pekerja, jarak, waktu, dan tempat; wajib membayar upah sesuai dengan bentuk yang wajib dan benar-benar terlaksana. Misalnya jika ia berkata kepada penjahit, "Jika engkau menjahit dalam satu menit, maka bagimu upah sekian," atau "Jahitlah dengan rapi, maka bagimu upah sekian," maka ia dibayar sesuai dengan salah satu dari dua bentuk yang ia kerjakan untuknya.
Everything the two contractors stipulated in paying the wage immediately or delaying it is considered and observed. However, if the two contractors do not stipulate anything regarding paying the wage immediately or delaying it, it is looked into. If the wage is periodic at a specific time like monthly or yearly, it is obliged to pay it at the end of that time. If it is monthly it is paid at the end of the month, and if it is yearly then at the end of the year. However if the hiring is upon work liked sewing clothes, digging a well, repairing a car or something similar, it must be paid at the end of the work. It is allowed to reiterate the wage in two forms or three in the work, the worker, distance, time and place; it is obliged to pay the wage according to the obliged forms that actually appear. For example if he says to the tailor, ‘If you sew in a minute, then for you is so much’ or “Sew thickly, then for you is so much’, he is paid for whichever of the two forms he performs for him.