Tawanan Perang
20.9 Captives
Ketika kaum Muslim menawan musuh sebagai tawanan perang, urusan para tawanan ini diserahkan kepada perintah langsung Khalifah, dan tidak ada hak berpendapat bagi pihak yang menangkap mereka, yaitu komandan medan perang atau pemimpin pasukan. Hal ini karena begitu seorang pejuang menjadi tawanan perang, keputusan mengenai dirinya ada di tangan Khalifah, dan Khalifah mengikuti hukum Syariah berkenaan dengan tawanan. Hukum tentang tawanan perang ditetapkan oleh nash Al-Qur'an yang pasti, yaitu bahwa Khalifah diberi pilihan antara membebaskan atau menebus tawanan, berdasarkan firman Allah (SWT):
When the Muslims take their enemy as prisoners of war, the matter of these captives is delegated to the Khalifah’s direct command and their is no opinion for those who captured them, the battlefield commander or army leader. This is because once the fighter becomes a prisoner of war, the command regarding him is the Khalifah’s opinion and the Khalifah follows the Shari’ah rule concerning captives. The rule of the prisoners of war is established by a definite Qur’anic text which is that the Khalifah is given a choice between release and ransom due to Allah’s statement:
“Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir, maka pukullah leher mereka hingga apabila kalian telah melumpuhkan mereka, maka ikatlah mereka dengan kuat. Kemudian setelah itu adalah membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang meletakkan beban-bebannya.” [TMQ 47: 4]
“When you meet those who disbelieve, strike the neck(s) until when you have inflicted severe slaughter upon them then bind strongly the fetters. Then afterwards either the release or the ransom until the war lays down its burdens” [TMQ 47: 4].
Di antara cara-cara yang menegaskan hukum ini adalah bahwa ketentuan yang jelas ini terdapat dalam Surah Muhammad, yaitu surah pertama yang diturunkan berkenaan dengan masalah peperangan. Turunnya surah itu terjadi setelah Rasulullah ﷺ tiba di Madinah dari Makkah, dan surah ini dinamakan Surah Peperangan. Ia diturunkan setelah Surah Al-Hadid dan sebelum Perang Badar. Surah ini menjelaskan hukum tawanan perang sebelum terjadi peperangan apa pun atau sebelum ada tawanan perang yang ditangkap. Jika ditambahkan bahwa inilah ayat yang secara tegas menjelaskan apa yang dilakukan terhadap tawanan perang, menjadi jelas bahwa ayat ini merupakan teks hukum tawanan perang dan landasan yang menjadi rujukan bagi seluruh nas lain tentang masalah ini. Dan di antara cara-cara yang menegaskan hukum tawanan perang ini adalah bahwa ayat tersebut datang dengan lafaz "imma", yang menunjukkan pilihan antara dua perkara tanpa ada perkara ketiga di antaranya. Allah berfirman: {Maka apabila kamu telah bertemu dengan orang-orang kafir, maka pancunglah batang leher mereka, sehingga apabila kamu telah membunuh mereka dengan telak, maka tawanlah mereka dengan kuat; kemudian sesudah itu kamu boleh membebaskannya sebagai karunia atau menerima tebusan}. Apabila "imma" datang di antara dua perkara, ia membatasi pilihan di antara keduanya dan mencegah adanya selain keduanya atau bahwa perkara itu bukan salah satu dari keduanya. Maka terdapat pengkhususan karena pilihan dalam "imma" itu dibatasi, sehingga tidak diperbolehkan adanya selain apa yang telah Al-Qur'an berikan sebagai pilihan dalam hukum tawanan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Rasulullah ﷺ membebaskan Tsumamah bin Utsal, pemimpin kaum Yamamah, Abu 'Uzzah sang penyair, serta Abu Al-'Ash bin Ar-Rabi', dan beliau bersabda tentang para tawanan perang dari Perang Badar:
This is explicit in the rule of the prisoners of war and it is a specified rule in numerous ways: Of these (ways) is that this explicit text came in Surah Muhammad which is the first Surah revealed regarding the matter of fighting. Its revelation was after the Messenger (saw) arrived in Madinah from Makkah, and it is called the Surah of fighting. It was revealed after Surah Al-Hadeed and before the battle of Badr. It clarified the rule of prisoners of war before any battle had occurred or any prisoners of war had been captured. If added to this is that this is the ayah which clarifies explicitly what is done to prisoners of war, it becomes clear that it is the text of the rule of prisoners of war and the basis to which return all other texts regarding the subject. And from these ways which specify this rule on prisoners of war is that the ayah came with the language of “imma” which indicates the choice between two things without any third to them. It said: “Then bind strongly the fetters. Then afterwards either the release or the ransom.” When “imma” comes between two things, it restricts the choice between them and prevents there being other than them or that it is not one of them two. So there is specification due to specifying the choice in “imma” the impermissibility of there being other than what the Qur’an gave as a choice in the rule of captives. This is strengthened in when the Messenger (saw) released Thamama bin Wail, the chief of the people of Yamamah, Abu ‘Uzzah the poet, Abu Al-‘As bin Ar-Rabi’ and he said about the prisoners of war from the Battle of Badr:
"Seandainya Mut'im bin Adiyy masih hidup lalu berbicara kepadaku tentang para tawanan ini, niscaya aku akan membebaskan mereka untuk dirinya."
“If Mut’im bin Adiyy was alive and he talked to me about these, I would release them to him.”
Beliau menebus para tawanan perang Badar, yang jumlahnya tujuh puluh tiga orang, dan pada hari Badar beliau menebus dua orang untuk satu orang. Diriwayatkan dari Aisyah (ra), beliau berkata:
He ransomed the prisoners of war from Badr and they were seventy three men, and he ransomed the day of Badr two men for one man. It is narrated from Aisha (ra) who said:
Ketika penduduk Makkah mengirimkan utusan untuk menebus tawanan perang mereka, Zaynab mengirimkan uang untuk menebus Abu Al-‘Aas. Ia mengirimkannya dengan sebuah kalung milik Khadijah yang telah ia (adkhalat) kepada Abu Al-‘As. Ia berkata: Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau sangat iba karenanya dan bersabda: Jika kalian berkenan membebaskan tawanannya untuknya dan mengembalikan apa yang menjadi miliknya? Mereka berkata: Ya.
“When the people of Makkah sent about ransoming their prisoners of war, Zaynab sent money to ransom Abu Al-‘Aas. She sent in in a necklace that was for Khadijah which she (adkhalat) upon Abu Al-‘As. She said: When the Messenger of Allah (saw) saw it, he was verycompassionate about it and said: If you see that can release her captive for her and return that which is hers? They said: Yes.”
Telah diriwayatkan dari Imran bin Hussein
It has been narrated from Imran bin Hussein
Bahwa Nabi ﷺ menebus dua orang laki-laki dari kaum Muslimin dengan seorang laki-laki dari kaum musyrikin dari Bani ‘Aqeel.
“That the Prophet (saw) ransomed two men from the Muslims for one man of the polytheists from Banu ‘Aqeel.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (ra), beliau berkata:
It has been narrated from ibn Abbas (ra) who said:
Ada beberapa tawanan perang dari Badr yang tidak memiliki tebusan, maka Rasulullah ﷺ menjadikan tebusan mereka berupa mengajarkan membaca kepada anak-anak kaum Anshar.
“There were people of the prisoners of war from Badr who had no ransom, so the Messenger of Allah (saw) made their ransom to teach reading to the children of the Ansar.”
Hadis-hadis ini bersama dengan ayat tersebut secara jelas menunjukkan bahwa hukum bagi tawanan perang adalah dibebaskan atau ditebus. Diriwayatkan dari Al-Hasan, ‘Atha dan Sa'id bin Jubair bahwa mereka tidak menyukai pembunuhan terhadap tawanan perang dan berkata: Seandainya ia dibebaskan atau ditebus sebagaimana dilakukan terhadap para tawanan perang Badar, dan karena Allah (SWT) berfirman:
These ahadith together with the ayah indicate explicitly that the rule of prisoners of war is release or ransom. It is ascribed to Al-Hasan, ‘Ata and Said bin Jubayr that they disliked the killing of prisoners of war and said: If only he released or ransomed him as was done with the prisonsers of war of Badr, and because Allah (swt) said:
“Maka ikatlah dengan kuat belenggu-belenggu itu, kemudian sesudah itu (bebaskanlah mereka) dengan cuma-cuma atau (dengan tebusan)”
“Then bind strongly the fetters, then afterwards either the release or the ransom”
Maka Dia (swt) memberi pilihan di antara keduanya setelah penawanan, dan tidak ada yang lain. Semua ini menjelaskan secara eksplisit bahwa Khalifah memilih terhadap tawanan perang di antara dua perkara saja, yaitu pembebasan atau tebusan, dan tidak ada yang lain. Adapun yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membunuh laki-laki Bani Quraizhah, hal itu semata-mata karena keputusan hakim dalam arbitrase, bukan karena mereka adalah tawanan perang. Adapun yang diriwayatkan bahwa beliau ﷺ membunuh An-Nadhr bin Al-Harits dan 'Uqbah bin Abu Mu'ayt dalam tahanan pada hari Badar, serta Abu 'Uzzah pada hari Uhud, hal ini tidak menunjukkan bahwa ini adalah hukum tawanan perang, karena beliau ﷺ tidak melakukannya terhadap semua tawanan atau dalam setiap peperangan. Sebaliknya, beliau melakukannya dalam sebagian peperangan terhadap sebagian orang tertentu, berbeda dengan pembebasan dan tebusan yang beliau lakukan terhadap semua tawanan perang dalam semua peperangan. Yang menyebabkan terbunuhnya orang-orang tertentu ini secara khusus adalah bahwa Rasulullah ﷺ melihat dalam diri mereka bahaya yang nyata bagi kaum Muslimin; maka itu adalah pembunuhan terhadap orang-orang tertentu karena alasan-alasan yang khusus bagi mereka, bukan pembunuhan terhadap tawanan perang. Ahmad dan Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengirim kami dalam suatu ekspedisi dan bersabda:
So He (swt) gave a choice between these two after the captivity and nothing else. All this is explicit that the Khalifah chooses in the prisoners of war between two matters nothing else, which is release or ransom. As for what is narrated that the Prophet (saw) killed the men of Banu Quraydha, all this is because of the ruling of the arbitrator in arbitration not that they were prisoners of war. As for what is narrated that he (saw) killed An-Nadhr bin Al-Harith and ‘Uqbah bin Abu Mu’ayt in custody on the day of Badr, and Abu ‘Uzzah on the day of Uhud, this does not indicate that this is the rule of prisoners of war as he did not do this for all captives or in every battle. Rather he did this in some battles with some persons, contrary to release and ransom which he did for all prisoners of war in all battles. What caused the killing of these persons specifically is that the Messenger (saw) saw in their personalities definite danger for Muslims; so it is the killing of specific persons for reasons specified to them, nor was it the killing of prisoners of war. Ahmad and Al-Bukhari narrated from Abu Hurairah (ra) who said: The Messenger of Allah (saw) sent us on an expedition and said:
"Jika kalian menemukan si fulan dan si fulan dari dua orang Quraisy, maka bakarlah mereka dengan api." Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda ketika kami hendak berangkat: "Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak ada yang mengazab dengan api kecuali Allah ‘azza wa jalla, maka jika kalian menemukan mereka, bunuhlah keduanya."
“If you find so and so for two men of Quraysh, then burn them with fire. Then the Messenger of Allah (saw) said when we intended to depart: I had commanded you to burn so and so and so and so. Verily none punishes with fire except Allah ‘azza wa jall so if you find them, then kill both of them.”
Dengan demikian, dijelaskan bahwa pembunuhan bukan termasuk hukum Syari'at tentang tawanan perang; melainkan pembunuhan adalah hukum Syari'at atas orang-orang tertentu yang menurut pandangan Khalifah mengandung bahaya, sehingga ia memerintahkan pembunuhan mereka meskipun mereka adalah tawanan perang. Adapun yang diriwayatkan tentang Rasulullah ﷺ yang menjadikan tawanan sebagai budak setelah turunnya ayat ini, itu adalah penawanan para tawanan wanita dan anak-anak (sabaya), bukan tawanan perang, yakni beliau ﷺ menjadikan budak para wanita dan anak-anak yang bersama pasukan di medan perang, bukan laki-laki yang berperang. Seandainya penawanan laki-laki pejuang itu ditetapkan, tentu hal itu berasal dari beliau ﷺ, namun tidak ada dalil yang membuktikan bahwa hal itu terjadi, meskipun banyak kasus penawanan orang-orang Arab pada masa beliau ﷺ. Adapun yang diriwayatkan sebagian kitab sejarah bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan budak Bani Najiyah dari Quraisy, laki-laki dan perempuan mereka, hal ini tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits, bahkan tidak pula dalam sebagian kitab Sirah seperti Sirah Ibnu Hisyam, sehingga tidak dijadikan dalil. Seandainya pun riwayat itu shahih, redaksinya menyebutkan: "Beliau menjadikan budak Bani Najiyah, laki-laki dan perempuan mereka," sehingga disebutkan laki-laki dan perempuan. Riwayat itu tidak mengatakan "orang-orang mereka yang laki-laki dan perempuan", sehingga dimaknai sebagai sabaya, yaitu anak-anak, laki-laki dan perempuan, dan hal ini diperbolehkan. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ tidak menjadikan budak seorang laki-laki pun; beliau hanya menjadikan sabaya, laki-laki dan perempuan. Kenyataan yang tetap dalam hadits-hadits yang dijadikan dalil menguatkan hal ini. Siapa pun yang mengikuti perbuatan Rasulullah ﷺ akan mendapati bahwa beliau tidak menjadikan budak seorang laki-laki tawanan perang pun, baik dari kalangan Arab maupun selainnya. Yang diriwayatkan darinya hanyalah bahwa beliau menjadikan sabaya sebagai budak. Dalam perang Badar tidak ada wanita bersama musuh, sehingga tidak ada tawanan sabaya yang diambil di dalamnya. Yang ditawan adalah tawanan perang, dan Rasulullah ﷺ memutuskan terhadap mereka dengan tebusan. Dalam peperangan Hunain, Hawazin keluar untuk berperang melawan Rasulullah ﷺ, dan wanita-wanita mereka ikut keluar bersama mereka. Ketika kaum Muslimin meraih kemenangan, Hawazin melarikan diri dan meninggalkan wanita-wanita mereka di belakang, sehingga mereka dijadikan tawanan (sabaya) dan ditempatkan bersama harta rampasan. Dalam peristiwa Bani Mustaliq, musuh meninggalkan wanita-wanita mereka, sehingga mereka dijadikan tawanan (sabaya). Di Khaibar, mereka diperangi dan benteng-benteng mereka ditaklukkan. Wanita-wanita yang bersama para pejuang dijadikan tawanan (sabaya), sedangkan orang-orang lain yang tersisa dibiarkan sebagaimana para lelaki dibiarkan. Peristiwa-peristiwa ini semua menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa menawan para pejuang laki-laki, dan wanita-wanita yang bersama para pejuang dijadikan tawanan (sabaya), begitu pula anak-anak. Adapun laki-laki dan wanita lain yang tidak ikut dalam peperangan, mereka tidak dijadikan tawanan perang maupun tawanan (sabaya). Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memperbudak tawanan perang. Ini memperjelas bahwa tindakan Rasulullah ﷺ terhadap tawanan perang terjadi sesuai dengan teks ayat yang disebutkan. Sesungguhnya beliau membebaskan mereka pada waktu tertentu dan mengambil tebusan pada waktu lain. Beliau tidak memperbudak tawanan perang dan tidak membunuh mereka; beliau hanya menawan wanita dan anak-anak, serta membunuh orang-orang tertentu karena kekhususan bahaya yang mereka timbulkan bagi kaum Muslimin. Adapun persoalan penahanan tawanan yang menjadi serupa dengan tawanan perang, orang-orang pada masa itu menganggap wanita yang ikut bersama para pejuang, dan anak-anak, sama seperti harta benda dalam definisi teknis perang, tanpa perbedaan antara bangsa Arab dan bangsa lain. Definisi teknis perang menganggap harta rampasan sebagai harta benda dan orang-orang yang ditawan. Rasulullah ﷺ datang dan menyetujui definisi tersebut, maka beliau menganggap wanita yang ikut bersama para pejuang dan anak-anak sama seperti harta rampasan di antara harta rampasan. Jadi mereka diperbudak dan hukum harta rampasan perang (ghanimah) berlaku atas mereka, bukan hukum tawanan perang. Hukum tawanan perang tetap berlaku, yaitu memberi Khalifah pilihan antara membebaskan atau menebus, dan tidak ada yang lain. Hukum ini akan tetap berlaku hingga Hari Kiamat. Jika Negara Islam memerangi musuh-musuhnya, para tawanan dipertimbangkan antara dibebaskan dan ditebus; dan jika perempuan ikut bersama mereka ke medan perang, maka setelah kemenangan dalam pertempuran, perempuan-perempuan itu diambil sebagai tawanan (sabaya), dan mereka seperti harta rampasan perang.
"Jika perbudakan diperbolehkan atas orang Arab, maka hal itu akan terjadi hari ini."
“If enslaving were allowed upon the Arabs, it would be today”
Ini adalah hadits yang lemah. Dalam sanadnya terdapat Al-Waqidi yang sangat lemah (dhaif). At-Tabarani meriwayatkannya melalui jalur lain, dan di dalamnya terdapat Yazid bin 'Iyadh yang lebih lemah daripada Al-Waqidi. Hadits semacam ini tidak dapat dijadikan hujjah, sehingga tidak boleh dijadikan dalil syariat. Adapun yang diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan wanita Arab dan anak-anak mereka sebagai budak, dan tidak menjadikan laki-laki mereka sebagai budak, hal itu memang benar, namun ini tidak menunjukkan larangan memperbudak laki-laki Arab dan kebolehan memperbudak selain mereka. Sebaliknya, hukumnya bersifat umum, mencakup orang Arab maupun selain Arab. Adapun peristiwa yang terjadi pada orang Arab, itu merupakan kenyataan suatu keadaan yang tidak memiliki pemahaman khusus, yakni keadaan yang terjadi itu menimpa orang Arab, sehingga tidak berarti hukumnya khusus bagi mereka dan tidak berlaku bagi selain mereka. Lagi pula, kaidah syariat menyatakan bahwa yang dijadikan patokan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab. Peristiwa tersebut, meskipun terjadi pada seorang individu atau suatu kelompok, tidak dikhususkan pada individu atau kelompok itu saja. Hukumnya tetap merupakan kaidah yang umum.
This is a weak hadith. In its chain is Al-Waqidi who is very weak (dhaif). At-Tabarani narrated it via another way and within it is Yazid bin ‘Iyadh who is weaker than Al-Waqidi. This type of hadith does not stand as proof so it is not allowed to be Shari’ah evidence. As for what is narrated of the Messenger (saw) enslaving Arab women and their children, and not enslaving their men, this is correct but it does not indicate the non-permissibility of enslaving Arab men and the permissibility of enslaving others. Rather it is general, encompassing Arabs and others. As for the incident occurring with Arabs, this is a reality of a situation with no understanding for it i.e. the situation which occurred was with Arabs so it does not mean it is specific to them and is not for others. Moreover, the Shari’ah principle is that the value is in the generality of the words and not the specificity of the cause. The incident, even if it occurs with a person or a group, it is not specified with this person or group. Rather its rule is a general rule.
Demikian pula, tidak adanya perbudakan terhadap laki-laki terjadi pada bangsa Arab karena kenyataannya Rasulullah ﷺ memerangi bangsa Arab, sehingga hukumnya tidak khusus bagi mereka; sebaliknya, hukumnya bersifat umum bagi seluruh manusia. Sama halnya seandainya beliau ﷺ memerangi suku tertentu seperti Quraisy misalnya, hukumnya tidak akan khusus bagi mereka. Namun semua ini, yaitu hukum tawanan perang dan orang-orang yang ditahan, bersifat umum atas seluruh manusia kecuali kaum musyrik Arab. Kaum musyrik Arab dikecualikan darinya sejak bulan keempat dan hari kesembilan Dzulhijjah pada tahun kesembilan Hijrah hingga Hari Kiamat. Dari mereka tidak diterima kecuali Islam atau peperangan, dan tawanan serta orang-orang yang ditahan tidak diambil dari mereka. Adapun kaum musyrik Arab sebelum tanggal ini, hukum tersebut berlaku bagi mereka. Demikian pula dengan Arab non-musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani; hukum ini mencakup mereka dalam turunnya ayat hingga Hari Kiamat, karena pengecualian itu khusus bagi kaum musyrik Arab sejak hari disampaikannya ayat-ayat ini kepada kaum musyrik di kalangan Arab, yaitu hari kesembilan Dzulhijjah dan empat bulan setelahnya. Pengecualian itu tidak mencakup selain mereka dari kalangan Arab, dan tidak pula mencakup kaum musyrik sebelum tanggal tersebut. Adapun pengecualian kaum musyrik dari kalangan Arab ini sejak tanggal yang disebutkan tadi, hal itu ditetapkan oleh nash yang tegas dari Al-Qur'an. Allah ﷻ berfirman:
"Kalian akan diseru kepada suatu kaum yang sangat keras kepala. Kalian akan memerangi mereka, atau mereka akan memeluk Islam." [TMQ 48:16]
“You will be called to a people of great boldness. You will fight them or they will embrace Islam” [TMQ 48:16]
Dan Dia berfirman:
And He said:
{Apabila bulan-bulan haram telah habis, maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kamu menemukan mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah mereka di setiap tempat pengintaian. Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah mereka jalan (untuk pergi)}. [TMQ 9: 5]
“When the sacred months finish, fight the polytheists wherever you find them. Seize them, surround them and wait for them at each ambush. If they repent, and establish the prayer and pay the zakat, then free their way” [TMQ 9: 5]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Berpergianlah di muka bumi selama empat bulan, dan ketahuilah bahwa kamu tidak akan dapat melemahkan Allah!" [TMQ 9:2]
“Travel in the land for four months, and know that you do not defeat Allah!” [TMQ 9:2]
Ini secara eksplisit mengecualikan kaum musyrik Arab dari keumuman ayat-ayat tersebut. Maka kaum musyrik Arab tidak diterima, setelah turunnya ayat-ayat ini dan berakhirnya bulan-bulan haram yang empat, kecuali (memeluk) Islam atau (diperangi). Adapun yang diriwayatkan tentang perbudakan Rasulullah ﷺ terhadap orang-orang Arab, itu adalah perbudakan terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani, serta perbudakan terhadap kaum musyrik Arab sebelum turunnya ayat-ayat ini. Adapun setelahnya, tidak diterima dari kaum musyrik Arab kecuali (memeluk) Islam atau (diperangi).
This is explicit in excluding Arab polytheists from the generality of ayat. So the Arab polytheists are not accepted, after the revelation of these ayat and finishing the new moon of four months, except Islam or war. As for what is narrated about the Messenger (saw)'s enslaving of Arabs, this is enslaving Jews and Christians and enslaving Arab polytheists before the revelation of these ayat. As for afterwards, it is not accepted from Arab polytheists except Islam or war.