23. Jizyah
23. The Jizyah
Jizyah adalah harta tertentu yang diambil dari non-Muslim, yaitu dari kalangan ahlu dzimmah, yang secara umum adalah Ahlul Kitab serta kaum musyrikin non-Arab dan sisa orang-orang kafir lainnya. Allah (SWT) berfirman:
The jizyah is specific money taken from non-Muslims from the people of the dhimmah who are the People of the Book generally and non-Arab polytheists and the rest of the disbelievers. Allah (swt) said:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak pula menganut agama yang benar dari kalangan orang-orang yang diberi Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka sendiri dan dalam keadaan tunduk." {QS. At-Taubah: 29}
“Fight those who do not believe in Allah and the Last Day nor forbid what Allah and His Messenger forbid nor follow the deen of truth from those given the Book until they pay the jizyah by hand and they are humiliated” [TMQ 9:29].
Qays bin Muslim meriwayatkan dari Al-Hasan bin Muhammad, yang berkata:
Qays bin Muslim narrated from Al-Hasn bin Muhammad who said:
"Rasulullah ﷺ menulis surat kepada orang-orang Majusi di Hijr untuk menyeru mereka masuk Islam. Barangsiapa yang memeluk Islam, maka keislamannya akan diterima darinya, dan barangsiapa yang tidak (memeluk Islam), maka jizyah dikenakan atasnya, dengan ketentuan bahwa tidak boleh memakan sembelihan mereka dan tidak boleh menikahi wanita-wanita mereka." (diriwayatkan oleh Abu Ubayd).
“The Messenger of Allah (saw) wrote to the Zoroastrians of Hijr calling them to Islam. Whoever embraced Islam, it will be accepted from him and whoever does not then jizyah would be imposed upon him in that no slaughtered meat would be eaten from them nor their women married” (narrated by Abu Ubayd).
Diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, bahwa ia berkata: Umar berkata: "Aku tidak tahu apa yang harus diperlakukan terhadap orang-orang Majusi yang bukan Ahli Kitab." Maka Abdurrahman bin Auf berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
It is narrated from Ja’far bin Muhammad from his father who said: Umar said: I do not know what to do with the Zoroastrians who are not People of the Book. So Abdurrahman bin Awf said: I heard the Messenger of Allah (saw) saying:
"Tetapkanlah bagi mereka jalan (sunnah) Ahli Kitab" (Diriwayatkan oleh Abu Ubayd).
“Prescribe for them the way (sunnah) of the People of the Book” (Narrated by Abu Ubayd).
Dia meriwayatkan melalui jalur Ibnu Syihab.
He narrated via the way of ibn Shihab

"Bahwa Rasulullah ﷺ mengambil jizyah dari orang Majusi Hijr, dan Umar mengambil jizyah dari orang Majusi Persia tanpa seorang pun dari para Sahabat menolaknya. Utsman mengambil jizyah dari orang Barbar dan tidak seorang pun dari para Sahabat yang menolaknya. Adapun orang-orang musyrik Arab, perdamaian dan dzimmah tidak diterima dari mereka, tetapi mereka diajak masuk Islam. Jika mereka memeluk Islam, mereka dibiarkan; jika tidak, mereka diperangi."
“That the Messenger of Allah (saw) took the jizyah from the Zoroastrians of Hijr, and Umar took the jizyah from the Zoroastrians of Persia without any of the Sahabah rejecting from him. Uthman took jizyah from the Berbers and none of the Sahabah rejected from him. As for the Arab polytheists, truce and dhimmah is not accepted from them but they are called to Islam. If they embrace Islam, they are left; if not, they are fought.”
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
"Engkau akan dipanggil untuk menghadapi suatu kaum yang sangat kuat. Engkau akan memerangi mereka, atau mereka akan masuk Islam." [TMQ 48:16]
“You will be called to a people of great strength. You will fight them or they will become Muslims” [TMQ 48:16]
Dan maknanya adalah hingga mereka memeluk Islam. Ayat tersebut berkaitan dengan mereka yang diperangi oleh Rasulullah ﷺ, yaitu para penyembah berhala di kalangan bangsa Arab, yang menunjukkan bahwa mereka akan diperangi. Ia juga meriwayatkan melalui jalur Al-Hasan, yang berkata:
And its meaning is that until they embrace Islam. The ayah is about those whom the Messenger of Allah (saw) was fighting and they were the idol-worshippers among the Arabs which indicated that they will be fought. He also narrated via the way of Al-Hasan who said:
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar orang-orang Arab diperangi hingga memeluk Islam, dan tidak ada selain Islam yang diterima dari mereka. Beliau juga memerintahkan agar memerangi Ahli Kitab hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka sendiri dalam keadaan tunduk dan direndahkan.
“The Messenger of Allah (saw) commanded that the Arabs be fought upon Islam with nothing else accepted from them. And he commanded to fight the People of the Book until they pay the jizyah by hand while they are humbled.”
Abu Ubaydah berkata: ‘Kami berpendapat bahwa yang dimaksud Al-Hasan dengan orang-orang Arab di sini adalah orang-orang penyembah berhala di antara mereka yang bukan termasuk Ahli Kitab. Adapun Ahli Kitab, Rasulullah ﷺ memang menerima jizyah dari mereka, dan hal ini jelas dalam hadits-hadits.’ Tidak ditetapkan bahwa Nabi ﷺ mengambil jizyah dari penyembah berhala mana pun dari kalangan Arab, dan setelah turunnya ayat dalam Surah Al-Fath dan Surah At-Taubah, beliau tidak menerima selain Islam atau perang. Adapun riwayat bahwa beliau mengambil jizyah dari orang-orang Arab seperti penduduk Yaman dan penduduk Najran, sesungguhnya beliau hanya mengambilnya dari Ahli Kitab, yaitu Nasrani dan Yahudi. Beliau tidak mengambilnya dari penyembah berhala di kalangan Arab. Perlu dijelaskan kepada mereka yang dari-nya jizyah diterima bahwa mereka wajib membayar jizyah sekali dalam setahun. Bahwa yang diambil dari orang kaya adalah jumlah tertentu, dan dari orang miskin adalah jumlah tertentu lainnya. Jizyah tidak diambil dari orang miskin berdasarkan firman Allah: “dengan tangan” yaitu sesuai kemampuan, dan jizyah tidak diambil dari perempuan dan anak-anak. Jizyah tidak diambil dari mereka kecuali dari laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Diriwayatkan dari Nafi’ dari Aslam, budak Umar.
Abu Ubaydah said: ‘We view that Al-Hasan meant by the Arabs here the people of idols among them who were not of the People of the Book. As for those of the People of the Book, the Messenger of Allah (saw) did accept it (jizyah) from them and this is clear in the ahadith.’ It is not established that the Prophet (saw) took jizyah from any idol-worshipper from the Arabs, and he did not accept after the revelation of the ayah of (Surah) Al-Fath and Surah At-Tawbah other than Islam or war. As for what is narrated of his taking jizyah from the Arabs like the people of Yemen and the people of Najran, verily he only took it from the People of the Book, the Christians and Jews. He did not take it from the idol-worshippers among the Arabs. It is necessary to clarify to those from whom the jizyah is accepted that they are obliged once a year to pay the jizyah. And that what is taken from the rich is this amount, and from the poor is a specific amount. It is not taken from the poor due to Allah’s statement: “by hand” i.e. based on ability, and it is not taken from the women and children. Jizyah is not taken from them except from the mature man capable of paying it. It is narrated from Nafi from Aslam the slave of Umar

Bahwa Umar menulis kepada para panglima pasukan agar mereka berperang di jalan Allah dan tidak berperang kecuali terhadap mereka yang memerangi mereka; tidak memerangi wanita dan anak-anak, dan tidak memerangi kecuali mereka yang telah tumbuh bulu kemaluannya. Dan ia menulis kepada para panglima pasukan agar mengenakan jizyah, dan tidak mengenakannya kepada wanita dan anak-anak, dan tidak memberlakukannya kecuali kepada mereka yang telah tumbuh bulu kemaluannya.
“That Umar wrote to the army leaders that they fight in the way of Allah and not to fight except those who fight them; not to fight women and children, and not to fight except those whom the razor has taken effect. And he wrote to the army leaders to impose the jizyah and not to impose it upon the women and children, and not to implement it except upon those whom the razor has taken effect.”
Abu Ubayd berkata: "Maksudnya adalah orang yang memiliki (rambut) di wajahnya." Dan ia berkata: "Hadis ini menjadi dasar (asl) bagi siapa yang wajib membayar jizyah dan siapa yang tidak wajib. Tidakkah engkau melihat bahwa Umar hanya mewajibkannya kepada laki-laki yang berakal, bukan kepada perempuan atau anak-anak?" Tidak ada seorang pun yang menolak (pendapat) ini dari Umar, maka hal itu menjadi ijma' (kesepakatan). Hal ini diperkuat oleh apa yang terdapat dalam surat Nabi ﷺ kepada Mu'adz (ra) di Yaman.
Abu Ubayd said: ‘Meaning the one who has (hair) on his face.’ And he said: ‘This hadith is the basis (asl) upon the one upon whom jizyah is obliged and the one upon whom it is not obliged. Do you not see that he only ordained it upon the male intelligent ones and not the female or the children?’ No one rejected (this from) Umar so it was a consensus (Ijma’a). This is strengthened by what came in the book of the Prophet (saw) to Muadh (ra) in Yemen
"Bahwa atas setiap laki-laki yang telah mencapai baligh (ḥalīm) adalah satu dinar"
“That upon every male who has attained puberty (halim) is a Dinar”
Jadi beliau menyebutkan laki-laki yang telah baligh, bukan wanita ataupun anak-anak. Adapun riwayatnya
So he specified the male who has attained puberty not the woman or child. As for the narration
"Laki-laki dan perempuan yang telah baligh"
“The male and female who have attained puberty
Hadits tersebut tidak terjaga (tidak tercatat dengan sanad yang kuat) di kalangan para muhadditsin. Yang terjaga dan mapan dari hadits itu adalah hadits yang tidak menyebutkan wanita yang telah baligh. Bahkan jika diterima keshahihan datangnya (dengan cara ini), maka hal itu terjadi di awal Islam, ketika wanita-wanita kaum musyrikin dan anak-anak mereka ikut berperang bersama laki-laki mereka, sehingga keadaannya demikian. Kemudian hukum itu dihapus oleh Rasulullah ﷺ dengan larangan mengambil wanita dan anak-anak, dan Umar melaksanakan hal ini setelah beliau ﷺ wafat. Jizyah yang diambil itu wajib bersamaan dengan penyerahan mereka untuk tunduk kepada Islam. Adapun kehinaan yang disebutkan dalam ayat:
It is not preserved among the muhadditheen. The preserved, established from that is the hadith which does not mention the female who has attained puberty. Even upon the obligation of the authenticity of its coming (in this way), then this was at the beginning of Islam when the women of the polytheists and their children fought with their men so this was the case. Then it was abrogated by the Messenger (saw) as not to take from women and children, and Umar executed this after him. The jizyah which is taken is obliged together with their submission to Islam. The humiliation mentioned in the ayah:
"Hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka sendiri dan mereka dalam keadaan rendah diri." [TMQ 9:29]
“Until they pay the jizyah by hand and they are humbled” [TMQ 9:29]
Bahwa hukum Islam diberlakukan atas mereka, dan bahwa mereka tidak menampakkan apa pun dari kekafiran mereka maupun apa pun yang diharamkan dalam agama Islam. Juga bahwa Islam tetap menjadi yang tertinggi di negeri ini, berdasarkan sabda beliau ﷺ:
Is that the rule of Islam is executed upon them and that they do not display anything of their disbelief nor anything which is forbidden in the deen of Islam. Also that Islam remains that which is exalted in the land due to his (saw) statement:
"Islam itu tinggi dan tidak ada sesuatu pun yang lebih tinggi darinya."
“Islam is exalted and there is nothing exalted above it.”