32.1 Penerima Gadai Mendapat Manfaat dari Barang Gadai
32.1 The Pledgee Benefiting From The Pledge
Setelah akad gadai selesai, barang tersebut berada di bawah penguasaan pemegang gadai (murtahin) setelah penguasaannya diambil. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pemegang gadai mendapat manfaat dari barang gadai; keberadaan barang gadai di tangan pemegang gadai hanyalah untuk menjamin utangnya saja. Barang gadai tetap menjadi milik pemiliknya (rahin), meskipun pemegang gadai berhak atas utang dari pemberi gadai. Pada masa jahiliyah, pemegang gadai akan memiliki barang gadai apabila pemberi gadai tidak membayar utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Islam datang dan membatalkan hal ini. Nabi ﷺ bersabda:
Once the pledge is completed the thing falls under the possession of the pledgee after its possession is taken. However this does not mean that the pledgee benefits from the pledge; rather the presence of the pledged good in the possession of the pledgee is only to secure him over his debt only. The pledge remains for his owner even if the pledgee deserves the debt upon the pledger. The pledgee in the days of ignorance would own the pledge if the pledger did not pay him what he owed him at the imposed time. Islam came and invalidated this. He (saw) said:
"Ia tidak boleh menebus kembali gadai dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Baginya adalah hasilnya dan atasnya adalah tanggungannya" (Diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i dari Sa'id bin Al-Musayyab).
“He should not unredeem the pledge from its owner who pledged it. For him is its booty and against his is its fine” (Narrated by Ash-Shafi’i from Said bin Al-Musayyab).
Sabda Rasulullah ﷺ "hendaknya ia tidak melepaskan gadaian dari pemiliknya", yakni penerima gadai tidak berhak atas barang gadai jika pemberi gadai tidak menebusnya dalam waktu yang telah ditentukan. Maka barang yang digadaikan tetap menjadi milik pemberi gadai, dan manfaatnya juga tetap menjadi miliknya, karena itu adalah hasil usahanya, dan termasuk dalam sabda beliau ﷺ "baginya adalah hasilnya (gharam)." Selain itu, manfaat adalah pertambahan nilai barang yang digadaikan, sehingga ia muncul darinya, baik pertambahan itu berupa manfaat seperti tinggal di dalam rumah, maupun berupa benda seperti hasil pohon dan anak sapi. Semua itu menjadi milik pemberi gadai, dan akad gadai tidak berlaku atasnya, karena akad hanya berlaku atas bendanya, bukan atas manfaatnya. Selama manfaat itu milik pemberi gadai, maka ia berhak mengambilnya, sehingga ia dapat menyewakan rumah yang digadaikan, dan mengambil upahnya, baik ia menyewakannya kepada penerima gadai maupun kepada orang lain. Upah tersebut pun bukan bagian dari gadai, melainkan menjadi milik pemberi gadai, dan tidak mengikuti gadai, karena ia bukan bagian yang mengikuti rumah, sebagaimana kunci rumah yang ikut terjual tanpa disebutkan. Oleh karena itu, penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai dengan alasan bahwa barang itu digadaikan kepadanya atau berada dalam kekuasaannya; manfaatnya tetap menjadi hak pemiliknya.
The Messenger’s statement “he should not unredeem the pledge from its owner” i.e. the pledgee does not deserve the pledge if the pledger does not release it in the stipulated time. So the pledged thing remains the property of the pledger and the benefit remains his property because it is his booty and it enters into his (saw) statement “for him is his booty (gharam).” Additionally the benefit is the increase in value of the pledged thing so it has resulted therefrom, whether this increase is a benefit like residing in the house or it is a thing like the produce of the tree and the cow’s child. It is the property of the pledger and the pledge contract did not take place over it, so it is not pledged since the contract is over the thing not its benefit. So long as the benefit is the pledger’s property, it is for him to take it so he can rent the pledged house, and to take its wage whether he hired it to the pledgee or another. Nor is this wage a pledge but rather it becomes the property of the pledger nor does it follow the pledge because it is not among the follower of the house which enters into the sale without mentioning like the house keys. Hence the pledgee cannot benefit from the pledged thing with the proof that it is pledged to him or it is under his possession; rather its benefit is for its owner.
Karena manfaat dari suatu benda adalah milik pemiliknya, maka ia boleh menghadiahkan manfaat tersebut sebagaimana ia boleh menghadiahkan bendanya, dan ia boleh mengizinkan siapa pun yang ia kehendaki untuk mengambil manfaat dari benda tersebut. Hanya saja, izin pemberi gadai kepada barang gadai untuk mengambil manfaat dari benda yang ia gadaikan berbeda dengan izin kepada orang lain. Pemberi gadai boleh mengizinkan siapa pun selain penerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang gadai. Adapun izinnya kepada penerima gadai, maka ada perinciannya. Jika gadai itu untuk harga jual, atau sewa rumah, atau utang selain pinjaman, maka penerima gadai boleh mengambil manfaat dari barang gadai dengan izin pemberi gadai. Hal ini karena barang tersebut adalah miliknya, sehingga ia boleh mengizinkan siapa pun yang ia kehendaki untuk mengambil manfaatnya, termasuk pemberi gadai maupun orang lain. Tidak ada nash yang melarang hal itu, karena tidak ada dalil yang mengecualikan penerima gadai, sehingga hukumnya tetap bersifat umum. Dan karena penjual boleh menaikkan harga dan pemilik sewa boleh menaikkan sewa jika pembayarannya ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu, maka ia juga boleh mengizinkan pengambilan manfaat benda tersebut sebagai tambahan atas harga barang yang dijual atau tambahan atas sewa barang yang disewakan. Hal ini tidak termasuk riba, karena definisi riba tidak berlaku atasnya maupun atas hakikatnya, dan ia tidak masuk ke dalam barang-barang ribawi yang dibatasi oleh nash. Justru yang dimaksud adalah harga tangguh yang lebih tinggi dari harga tunai, dan upah sewa tangguh yang lebih tinggi dari upah tunai; dan semua ini termasuk transaksi yang dibolehkan oleh syariat.
"Seorang laki-laki di antara kami diminta untuk meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu ia diberi sebuah hadiah. Ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian memberi pinjaman, lalu ia diberi hadiah atau dinaikkan ke atas hewan tunggangannya, maka janganlah ia menaikinya dan jangan pula menerimanya, kecuali jika hal itu sudah terjadi antara dirinya dan orang tersebut sebelumnya.’” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“A man among us was asked to lend to his brother money and a gift was presented to him. He said: The Messenger of Allah (saw) said: ‘If one of you lends a loan then something is gifted to him or he is carried upon the animal, let him not mount it or accept it that it occurred between him and the other before that’” (narrated by Al-Bukhari).
Dan diriwayatkan dari Anas (ra), dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
And it is narrated from Anas (ra) from the Prophet (saw) who said:
"Jika ia memberi pinjaman, hendaklah ia tidak menerima hadiah."
“If he lends, let him not take a gift.”
Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya dari Abu Burdah bin Abu Musa, yang berkata:
Al-Bukhari narrated in his Sahih from Abu Burdah bin Abu Musa who said:
"Aku tiba di Madinah dan bertemu Abdullah bin Salam, lalu dia berkata kepadaku: Engkau berada di negeri yang riba-nya merajalela. Jika engkau memiliki hak atas seseorang lalu dia memberimu hadiah berupa muatan jerami cincang, muatan jelai, atau muatan pakan ternak, maka janganlah engkau menerimanya, karena itu adalah riba."
“I reached Madinah and met Abdullah bin Salam, and he said to me: You are in a land where riba is widespread. If you have a right over a man and he gifts you a load of chopped straw, load of barley or a load of provender, then do not take it for it is riba.”
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Ma’rifah dari Fudhalah bin Ubayd:
Al-Baihaqi extracted in Al-Ma’rifah from Fudhala bin Ubayd:
Setiap utang yang manfaatnya mengalir (jar) adalah salah satu bentuk riba.
“Each debt whose benefit runs (jar) is a face of riba.”
Al-Harith bin Abu Usamah meriwayatkan dari hadits Ali (ra) dengan lafaz
Al-Harith bin Abu Usamah narrated from the hadith of Ali (ra) with the words
Bahwa Nabi ﷺ melarang utang yang di dalamnya mengalir manfaat.
“That the Prophet (saw) prohibited the debt in which the benefit runs”
Dan dalam riwayat:
And in the narration:
"Setiap utang yang manfaatnya diperoleh adalah riba."
“Each debt whose benefit is achieved is riba.”
Dan berdasarkan ijma' yang disepakati bahwa setiap utang yang disyaratkan adanya tambahan adalah haram. Ibnu Mundzir berkata: "Mereka sepakat (ijma') bahwa apabila pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan atau hadiah kepada orang yang meminta pinjaman, lalu ia memberi pinjaman atas dasar itu, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba." Diriwayatkan dari Ubay bin Ka'b, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas'ud bahwa mereka melarang pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman. Dari hadits-hadits dan atsar-atsar ini dijelaskan bahwa pinjaman yang mendatangkan manfaat, jika tambahan disyaratkan, maka hukumnya haram menurut satu pendapat tanpa perbedaan pendapat. Jika seseorang memberi pinjaman tanpa syarat, lalu peminjam membayarnya dengan tambahan dari uang yang ia pinjam, maka hal itu juga haram. Namun jika ia memberinya hadiah tambahan di luar yang dipinjam, maka perlu diperhatikan. Jika sudah menjadi kebiasaannya memberi hadiah kepada orang tersebut, maka tidak mengapa dan diperbolehkan baginya untuk menerima hadiah itu. Jika tidak menjadi kebiasaannya memberi hadiah, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menerimanya, berdasarkan hadits Anas (ra). Adapun yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah (ra)
And due to the consensus (Ijma’a) contracted that each debt wherein an increase is stipulated is forbidden. Ibn Mundhir said: ‘They had an Ijma’a that where the one lending stipulates an increase or gift upon the one seeking a loan, and he lends upon that then taking the increase upon that is riba.’ It is narrated from Ubayy bin K’ab and ibn Abbas and ibn Masoud that they prohibited the loan with a benefit running. From these ahadith and athar it is clarified that the loan whose benefit runs, if the increase is stipulated, it is forbidden as one opinion without difference of opinion. If the person lent anything without condition and he repaid it with increase upon what he borrowed of cash, it is also forbidden. However if he gifts him a gift extra upon what he borrowed, it is considered. If it were his custom to gift him, there is no harm in that and it is permitted for him to accept the gift. If it were not of his custom to give him a gift, then it is not permitted for him to accept it due to the hadith of Anas (ra). As for what Al Bukhari narrated in his Sahih from Abu Hurairah (ra)
Bahwa seorang laki-laki meminjami Rasulullah ﷺ, lalu ia bersikap kasar kepadanya. Maka para sahabatnya hendak menyakitinya, lalu beliau ﷺ bersabda: "Biarkanlah dia, karena pemilik hak berhak untuk berbicara." Kemudian beliau ﷺ bersabda: "Belikanlah dia seekor unta dan berikanlah kepadanya." Mereka berkata: "Kami tidak mendapatkan (unta) kecuali yang umurnya lebih tua daripada umur unta miliknya." Maka beliau bersabda: "Belilah dan berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar."
“That a man lent to the Messenger of Allah (saw) and he was harsh to him. So his companions were about to harm him and he said: ‘Leave him for the owner of a right has a right to speak. Then he (saw) said: Buy him a camel and give it to him.’ They said: ‘we do not find except better than the age of his camel. So he said: ‘Buy it and give it to him for the best of you are the best in repayment.’”
Dan adapun apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Rafi’ yang berkata:
And as for what Abu Dawud narrated from Abu Rafi’ who said:
"Rasulullah ﷺ meminjam seekor unta, lalu datang kepada beliau seekor unta dari sedekah. Beliau memerintahkan aku untuk membayar kembali kepada orang tersebut, dan aku berkata: 'Aku tidak mendapati di antara unta kecuali unta berumur empat tahun yang terbaik.' Beliau bersabda: 'Berikan itu kepadanya, karena sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar.'"
“The Messenger of Allah (saw) borrowed a camel, and there came to him a camel of sadaqat. He commanded me to repay the man and I said: ‘I do not find in the camels except a preferred four-year old.’ He said: ‘Give it to him for the best of the people are the best in repayment.’”
Hal ini bukan termasuk dalam kategori mensyaratkan tambahan dalam pinjaman, juga bukan termasuk tambahan atas jumlah atau barang yang dipinjam. Sebaliknya, ia hanya membayar kepadanya dengan yang serupa dengan apa yang dipinjamnya, tetapi lebih besar darinya dari segi usia atau tubuh. Ini adalah hewan dengan hewan, maka termasuk jenis pembayaran yang baik, bukan jenis tambahan. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ menyampaikan alasan adanya tambahan dengan ungkapan yang menunjukkan alasan, lalu bersabda:
This is not from the category of stipulating an increase in the loan or from the category of increase upon the amount or borrowed thing. Rather he merely paid him similar to what he borrowed but greater than it in age or body. This is an animal for an animal so it is from the type of good repayment not from the type of increase. Hence the Messenger (saw) came with the reason of increase with an expression indicating reasoning and said:
"Sesungguhnya yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik dalam membayar (hutang)." "Sesungguhnya orang-orang yang terbaik adalah yang terbaik dalam membayar (hutang)."
“Verily the best of you are the best in repayment”, “Verily the best people are the best in repayment”.
Alasan yang dinyatakan itu jelas, yaitu pembayaran yang baik, bukan pembayaran yang dilebihkan dari jumlah yang dipinjam. Karena itu, hanya dalam gadai pada situasi pinjaman, orang dilarang mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, sebab hal itu bukan termasuk pembayaran yang baik, yakni kebaikan, melainkan termasuk jenis tambahan atas jumlah atau barang yang dipinjam, baik ia mensyaratkannya maupun tidak. Hal itu juga bukan termasuk jenis hadiah yang menjadi kebiasaannya untuk diberikan kepadanya.
The reasoning is explicit and it is the good repayment not the payment increased over what was borrowed. Hence only in the pledge in the situation of the loan forbids the people from benefiting from the pledged thing as it is not from the good repayment i.e. the good but rather from the type of increase over the amount or the borrowed thing whether he stipulated it or not. It is not from the type of the gift of which it is his nature to gift him.
Namun semua ini berlaku jika pemanfaatan barang gadai dilakukan tanpa imbalan. Adapun jika pemanfaatan barang gadai dilakukan dengan imbalan, seperti ketika pihak yang menggadaikan menyewakan rumah kepada pihak yang menerima gadai dengan imbalan, maka diperbolehkan memanfaatkan barang gadai dalam pinjaman maupun selainnya. Hal ini karena ia tidak mengambil manfaat dari pinjaman, melainkan dengan sewa, dengan syarat sewanya dilakukan secara wajar tanpa adanya bias. Jika dalam hal ini terdapat unsur bias padanya, maka hukumnya sama dengan hukum pemanfaatan tanpa imbalan; tidak diperbolehkan dalam pinjaman, namun diperbolehkan dalam hal-hal lainnya.
However all this is if the benefiting by the pledged thing is without compensation. Whereas if the benefiting with the pledged thing is with compensation such as where the pledger rents the pledgee the house for compensation, it is permitted to benefit from the pledged thing in the loan and otherwise. This is because he does not benefit from the loan but by renting on condition that it be by a rent without any bias. If he has bias with him in this, its rule is the rule of benefiting without compensation; it is not permitted in the loan but permitted in other things