12.8 Hadis yang Diterima (maqbul) dan Hadis yang Ditolak (mardud)
12.8 The Accepted Hadīth (maqbul) And The Rejected Hadīth (mardud)
Dari pembagian hadits menjadi shahih, hasan, dan dha'if menjadi jelas bahwa hadits shahih dan hasan sama-sama dijadikan sebagai hujjah, sedangkan hadits dha'if tidak. Yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadits adalah pertimbangan terhadap sanad, perawi, dan matan. Jika dalam sanad tidak ada perawi yang gugur, yang gugurnya akan menyebabkan ketidakmampuan untuk memastikan keandalan perawi yang gugur tersebut, dan keadilan (integritas) perawi tidak diragukan, serta matannya tidak lemah dan tidak bertentangan dengan bagian mana pun dari Al-Qur'an, sunnah mutawatir, atau ijma' yang pasti, maka dalam hal ini hadits tersebut diterima, diamalkan, dan dijadikan sebagai dalil syariat, baik ia shahih maupun hasan. Adapun apabila hadits bertentangan dengan kriteria-kriteria tersebut, maka ia ditolak dan tidak dijadikan dalil. Oleh karena itu, hadits mardud (tertolak) adalah hadits yang ditolak karena gugurnya seorang perawi dari sanad yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk memastikan keandalan perawi tersebut, atau karena keadilan perawi diragukan, atau karena lemahnya matan hadits, atau karena bertentangan dengan Al-Qur'an, hadits, dan ijma' yang pasti. Berbagai jenis hadits termasuk dalam kategori hadits mardud (tertolak), berikut ini adalah karakteristiknya:
It becomes clear from dividing the hadīth into Sahih, hasan and da'eef that the hadīth hasan and Sahih are both advanced as proof and the da'eef hadīth is not. What makes the hadīth acceptable or rejectable is the consideration of the sanad, transmitter and matn. If a narrator is not ommited from the sanad whose ommision will lead to the inibility to attest the reliablity of the ommitted narrator and the narrator's probity is not impunged and the matn is not weak and does not contradict any part of the Qur’ān or the mutawatir Sunnah or definite ijma', then in this case the hadīth is accepted, acted upon and adopted as a Sharī’ah evidence whether it was Sahih or hasan. As for when the hadīth is contrary to these qualifications it is rejected and not educed as proof. Therefore, the rejected hadīth is the hadīth which is rejected due to the ommision of a narrator from the sanad which results in the inability to attest the reliabilty of this narrator or due to a narrator's probity being impungned, or due to the weakness of the (matn) of the hadīth or its contradiction with the Qur’ān, hadīth and ijma' which are definite. Various types of hadīth come under the hadīth mardud (rejected), following are their characteristics:
1. Mu'allaq: yaitu ketika satu atau lebih perawi secara berurutan hilang dari awal sanad dengan cara yang cukup jelas. Istilah "lebih" bersifat lebih umum, mencakup seluruh atau sebagian isnad. Termasuk juga hilangnya seluruh rangkaian sanad oleh seorang muhaddits atau penyusun hadits, misalnya ketika ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda atau melakukan demikian dan demikian.
1. Mu'allaq: when there is one or more narrators consecutively missing from the beginning of the sanad in a manner that is quite obvious. The term 'more' is more general to include the whole or part of the isnād. Also included is the ommision of the whole chain by the muhaddith or the hadīth compiler, such as when he says: The Messneger of Allah said or did such and such thing.
2. Mu'dal: Adalah sanad yang terputus dua orang perawi atau lebih di satu tempat atau lebih. Termasuk di dalamnya ketika tabi' at-tabi'i menghilangkan seorang tabi'i dan sahabat dari isnad. Tidak termasuk di dalamnya pernyataan penulis dari kalangan fuqaha ketika mereka berkata:
2. Mu'dal: Is a chain in which two or more narrators are missing from one or more places. It includes when the tabi at-tabi'i omits a tabi'i and sahābi from the isnād. It does not include the statement of authors from the fuqaha when they say:
Rasulullah ﷺ bersabda
“The Messenger of Allah said”
Atau pernyataan mereka
Or their statement
Tentang Rasulullah ﷺ.
“About the Messenger of Allah ”.
Hal ini bukan termasuk mu'dal, karena ini bukan sebuah riwayat, melainkan merupakan pengutipan dan penarikan dalil yang benar.
It is not mu'dal becaue it is not a transmission, rather it constitues qouting and educing a proof which is correct.
3. Munqati': Yaitu apabila satu orang perawi hilang dari sanad di satu tempat sebelum Sahabi. Jika ada lebih dari satu tempat, sedemikian rupa sehingga perawi yang hilang itu tidak menghilangkan lebih dari satu perawi dari setiap tempat, maka hadis tersebut tetap disebut munqati' pada tempat-tempat itu. Juga dianggap munqati' adalah sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak jelas identitasnya (mubham). Contoh perawi yang dihilangkan adalah hadis yang diriwayatkan oleh 'Abd al-Razzaq dari al-Thawri dari Abu Ishaq dari Zayd ibn Yathi' dari Hudhayfah, yang sampai kepada Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
3. Munqati': When a single narrator is missing before the Sahābi from one of the places. If there is more than one place such that the narrator who ommits does not ommit more than one narrator from each place then it will be munqati' in these places. Also considered to be munqati' is the chain in which there is a obscure narrator (mubham). An example of a transmitter being ommitted is what has been narrated by 'Abd al-Razzaq from al-Thawri from Abu Ishaq from Zayd ibn Yathi' from Hudhayfa, which goes back to the Prophet that he said:
"Jika engkau menyerahkan wewenang itu kepada Abu Bakr, sesungguhnya ia adalah orang yang kuat dan terpercaya."
“If you assigned it (authority) to Abu Bakr, indeed he is powerful and honest.”
Isnad tersebut memiliki dua keterputusan. Pertama, 'Abd al-Razzaq tidak mendengar dari al-Thawri, melainkan meriwayatkannya dari al-Nu'man Ibn Abi Shayba al-Jundi, yang meriwayatkan dari al-Thawri. Kedua, al-Thawri tidak mendengar dari Abu Ishaq, melainkan meriwayatkannya dari Shurayk, yang meriwayatkan dari Abu Ishaq. Oleh karena itu, hadis tersebut ditolak. Contoh perawi yang majhul (tidak dikenal) adalah riwayat Abu al-'Ala ibn 'Abd Allah ibn Shukhayr dari dua orang laki-laki dari Shaddad ibn Aws.
The isnad has breaks in two places. Firstly, 'Abd al-Razzaq did not hear from al-Thawri but rather narrated it from al-Nu'man Ibn Abi Shayba al-Jundi who narrated from al-Thawri and secondly, al-Thawri did not hear from Abu Ishaq but rather narrated it from Shurayk who narrated from Abu Ishaq. The hadīth, therefore, is rejected. An example of a transmitter being nondescript is what is narrated by Abu al-'Ala ibn 'Abd Allah ibn Shukhayr from two men from Shaddad ibn Aws:
"Ya Tuhanku! Aku memohon kepada-Mu agar Engkau menjadikanku teguh dalam urusan ini."
“O Lord! I ask you to make me staedfast in the matter”.
Oleh karena itu, hadis tersebut ditolak karena adanya perawi yang tidak dikenal (majhul) dalam sanad.
Therfore, the hadīth is rejected due to the presence of unknown (majhul) narrators in the transmision.
4. Syādz (Shadh): Yaitu ketika seorang perawi yang tepercaya meriwayatkan sebuah hadis yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh orang-orang lain. Bukan termasuk syādz jika seorang perawi yang tepercaya meriwayatkan sesuatu yang tidak diriwayatkan oleh siapa pun selainnya. Sebab riwayat perawi yang tepercaya diterima meskipun orang lain tidak meriwayatkannya, dan riwayat itu dijadikan sebagai hujah. Contohnya seperti hadis:
4. Shadh: It is when a reliable transmitter narrates a hadīth which condradicts what others have narrated. It is not shadh if a reliable narrator transmits something no one else has narrated. Because the narration of a reliable transmitter is accepted even if others have not narrated it and it is used as a proof. It is like the hadīth:
"Setiap amal perbuatan itu tergantung pada niatnya."
“Actions are judged according to intentions”.
Hanya 'Umar yang meriwayatkannya, dan darinya hanya 'Alqamah yang meriwayatkan. Lalu seorang perawi saja, Muhammad bin Ibrahim at-Taimi, meriwayatkan dari 'Alqamah, dan darinya hanya Yahya bin Sa'id al-Anshari yang meriwayatkan. Dari Yahya bin Sa'id, jalur periwayatannya kemudian menyebar banyak. Oleh karena itu, syadz hanya terjadi ketika seorang perawi tsiqah meriwayatkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh para perawi lain, yakni ketika perawi yang diterima riwayatnya itu menyampaikan suatu riwayat yang menyelisihi riwayat orang-orang yang lebih mungkin benar dalam periwayatannya.
Only 'Umar narrated it and from him only 'Alqama narrated it. A single narrator Muhammad ibn Ibrahim al-Tamimi narrated from him from who only Yahya ibn Said al-Ansari narrated. From Yahya ibn Said there was a proliferation of transmission routes. Therefore, the shadh is only when a reliable narrator transmits somthing which contradicts what has been narrated by others i.e, when the accepted narrator transmits a report which goes against the report of those more likely to be correct in their transmission.
5. Mu'allal: Ini adalah hadits yang memiliki cacat (’illah). Yaitu hadits yang diketahui memiliki cacat yang merusak keshahihannya, meskipun secara lahiriah tampak sahih. Hadits ini bersandar pada isnad yang para perawinya tepercaya dan yang secara lahiriah memenuhi syarat-syarat keshahihan.
5. Mu'allal: It is a hadīth which has a defect ('illah). It is the hadith which is discovered to have a defect which impairs its authenticity, although it apparently seems to be sound. It goes back to the isnād whose transmitters are reliable and which apparently includes the conditions of authenticy.
6. Munkar: Riwayat yang diriwayatkan sendirian oleh seorang perawi yang tidak dapat dipercaya. Munkar adalah riwayat dari seorang perawi lemah yang bertentangan dengan riwayat perawi yang kedudukannya lebih kuat (tidak selemah dirinya).
6. Munkar: What a single unreliable transmitter narrates alone. The munkar is the narration of a weak narrator which contradicts the report of a transmitter who is less weaker.
7. Mawdu': Hadis mawdu' adalah hadis yang dipalsukan dan dibuat-buat. Hadis palsu adalah keburukan dari hadis-hadis lemah. Meriwayatkan dari seseorang yang diketahui kondisinya tidak diperbolehkan, kecuali jika disertai penjelasan tentang status palsunya hadis tersebut. Sebuah hadis diketahui palsu ketika si pemalsu mengakui pemalsuannya atau ada sesuatu yang setara dengan pengakuan. Pemalsuan dapat dipahami dari indikasi kondisi perawi, seperti perawi yang mengikuti hawa nafsu pemimpin tertentu dalam kebohongannya, atau ketika ia tertangkap basah sebagai pendusta ulung saat menyandarkan hadis, karena riwayat tersebut tidak datang melalui jalur lain selain dirinya, tidak ada seorang pun yang sependapat dengannya, dan ia tidak memiliki penguat (syahid). Atau kita dapat mengenali kedustaan dari kondisi apa yang diriwayatkan, yaitu dari keadaan matan, jika lemah lafal atau maknanya, atau jika bertentangan dengan sebagian ayat Al-Qur'an, sunnah mutawatir, dan ijma' yang pasti. Ada berbagai jenis pemalsu hadis. Yang paling besar mudaratnya adalah mereka yang berkaitan dengan zuhud (kezuhudan dan asketisme). Mereka memalsukan hadis dengan harapan mendapat pahala atas apa yang mereka klaim. Bahayanya adalah orang-orang menerima pemalsuan mereka, mempercayai dan mengandalkannya. Kemudian ketika seorang pemalsu membuat suatu ucapan, orang-orang pun meriwayatkannya. Boleh jadi ia mengambil ucapan dari para ulama atau orang lain lalu menyandarkannya secara dusta kepada Rasulullah ﷺ. Di antara hadis-hadis palsu adalah hadis-hadis tentang keutamaan surat-surat Al-Qur'an satu per satu, khususnya riwayat (yang diklaim) dari Ubay bin Ka'ab dengan sanad: Abu 'Isma > 'Ikrimah > Ibnu 'Abbas. Kepalsuannya telah ditetapkan melalui penelitian (kajian silang) para ulama dan melalui pengakuan Abu 'Isma. Diriwayatkan bahwa ia berkata:
"Aku melihat orang-orang telah berpaling dari Al-Qur'an dan sibuk dengan fiqih Abu Hanifah dan kitab maghazi Muhammad ibn Ishaq, maka aku memalsukan hadis-hadis ini dengan harapan mendapat pahala di Akhirat."
I saw that the people had turned away from the Qur’ān and occupied themselves with the fiqh of Abu Hanifah and the maghazi of Muhammad ibn Ishaq, so I forged these ahadīth seeking reward in the Hereafter.'
Ini adalah sebagian dari jenis-jenis hadis yang ditolak, namun bukan seluruh jenis yang mungkin disebutkan. Terdapat banyak jenis hadis yang ditolak yang cukup disebutkan sebagian saja sebagai kaidah untuk mengetahui hadis yang diterima dan hadis yang ditolak. Suatu hadis tidak ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat kategori sahih, selama sanad, para perawi, dan matannya dapat diterima, yaitu ketika ia berstatus hasan, sebab para perawinya memiliki tingkat keandalan yang lebih rendah daripada perawi hadis sahih; atau jika terdapat seorang mastur (perawi yang rekam jejaknya tampak tidak tercela); atau jika ia memiliki hafalan yang kurang kuat; atau jika ia dikuatkan oleh suatu qarinah (indikasi); atau jika penerimaannya lebih kuat, misalnya ketika ia dikuatkan oleh perawi lain yang sependapat dengannya, atau ada syahid (penguat), yaitu melalui perawi yang diduga menyendiri atau melalui hadis lain. Seseorang tidak boleh terlalu ketat dalam menolak suatu hadis selama masih memungkinkan untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan sanad, perawi, dan matan. Terlebih lagi jika mayoritas ulama telah menerimanya dan para fuqaha secara umum menggunakannya, maka hadis tersebut layak diterima, meskipun tidak memenuhi syarat sahih, karena ia termasuk kategori hasan. Sebagaimana seseorang tidak boleh terlalu ketat dalam menolak hadis, pada saat yang sama tidak diperbolehkan pula bersikap lalai terhadap hadis, dengan menerima hadis yang ditolak karena sanad, perawi, atau matannya.
These are a selection of the types of rejected ahadīth but they are not all the possible types that could be mentioned. There are many types of rejected ahadīth for which mentioning a part is suffient as a principle by which the acceptable and rejected hadīth is known. A hadīth is not rejected because it does not meet the conditions for the catagory of Sahih as long as its sanad, transmitters and matn are acceptable i.e, when it is hasan since the narrators are of lesser reliability than the narrators of the Sahih hadīth or if there was a mustur (a transmitter whose record is apparently blameless) or he had a bad memory or it has been strengthend by a qarina (indication) or its acceptance is prepodentarent such as when it is strengthend by another narrator agreeing with it or there is a witness i.e by a narrator who is assumed to be isolated or by another Hadith. One should not be overstrict in rejecting a hadīth as long as it is possible to accept it according to the requirements of the sanad, tarnsmitters and matn. Especially when the majority of the ‘Ulamā have accepted it and the fuqaha have generally used it, then it is worthy to be accepted even if it did not meet the conditions of the Sahih because it comes under the hasan. Just as one should not be overstrict in rejecting a hadīth at the same time it is not allowed to be negligent with respect to the hadīth, accepting the hadīth which is rejected due to the sanad, transmitter or matn.