36. Usul Al-Fiqh
36. Usul Al-fiqh
Secara bahasa, ‘asl’ merujuk pada sesuatu yang dibangun di atasnya, mencakup baik bangunan material, seperti pembangunan dinding di atas pondasi, maupun bangunan rasional, seperti pembangunan (secara analogis) suatu hukum [ma’lūl] di atas sebab hukum [‘illah], atau suatu hukum [madlūl] di atas dalil [dalīl]. Dengan demikian, usūl al-fiqh adalah kaidah-kaidah [qawā’id] yang menjadi landasan bagi dibangunnya fiqh.
Linguistically ‘asl’ refers to that which is constructed upon, inclusive of both material construction, like the construction of walls upon a foundation, and rational construction, like the (analogical) construction of a ruling [ma’lūl] upon an effective cause [‘illah] or of a ruling [madlūl] upon an evidence [dalīl]. Thus usūl al-fiqh is the principles [qawā’id] upon which fiqh is built.
Adapun fikih, secara bahasa berarti pemahaman [fahm], sebagaimana firman Allah:
As for fiqh, linguistically it refers to understanding [fahm], as in the saying of Allah:
“Kami tidak banyak memahami apa yang engkau katakan…” [Hud: 91]. Dalam terminologi para ahli hukum, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis (yang bersifat furu‘) yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci. Maksud dari “pengetahuan tentang hukum-hukum” di sini bagi seorang ‘ālim bukanlah sekadar mengetahui, melainkan telah mencapai penguasaan atas ahkām syar‘iyyah, yaitu bahwa pengetahuan dan pemahaman mendalam tentangnya telah sampai pada tingkat di mana ia memberikan kepada orang yang mengetahui ahkām tersebut suatu penguasaan atasnya. Mencapai penguasaan seperti itu sudah cukup untuk dianggap sebagai seorang faqīh, meskipun ia tidak mengetahui seluruh ahkām. Namun, perlu mengetahui kumpulan hukum-hukum furu‘ melalui perenungan [nadhar] dan penarikan kesimpulan/penggunaan dalil [istidlāl]; mengetahui satu atau dua hukum tidak disebut fiqh. Begitu pula, pengetahuan tentang cara menyusun berbagai jenis dalil menjadi bukti tidak disebut fiqh. Maka kata fiqh merujuk pada kumpulan hukum-hukum furu‘ yang bersifat praktis, yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci. Dengan demikian, ketika dikatakan “ini adalah sebuah kitab fiqh”, maksudnya adalah bahwa kitab ini memuat hukum-hukum praktis yang bersifat furu‘; ketika fiqh disebutkan, yang dimaksud adalah kumpulan ketetapan hukum praktis yang bersifat furu‘. Yang penting, ini hanya berlaku untuk hukum-hukum praktis, karena menurut definisi yang lazim, hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah [ahkām al-i‘tiqādi] tidak termasuk dalam fiqh, sebab fiqh khusus untuk ahkām amaliyah yang furu‘, yaitu hukum-hukum yang menetapkan perbuatan, bukan keyakinan.
“We do not understand much of what you say…” [Hud: 91], and in the terminology of the legal scholars ‘fiqh’ is the knowledge of the practical shari’ah rules (which are) derived from the detailed evidences. The intent here of ‘knowledge of the rules’ with regards to the scholar [‘ālim] is not mere knowledge, rather it is the attainment of mastery of the shar’i ahkām, that is, that this knowledge and deep understanding of it reaches to the extent that it gives the person who knows these ahkām a mastery over them. Acquiring such a mastery suffices one to be considered a faqīh, even if he does not know all the ahkām. However it is necessary to know a collection of the branchial legal rulings through deliberation [nadhar] and deduction/evidencing [istidlāl]; knowing one or two rules is not called fiqh. Nor is knowledge of forming different types of evidences into proofs called fiqh. The word fiqh then is refers to the collection of the practical branchial rules, derived from the detailed evidences. Thus when it is said that ‘this is a book of fiqh’, it means that this book contains branchial practical rules; when fiqh is mentioned, the intent is a collection of practical branchial rulings. Importantly this is exclusive to the practical rules, because by the conventional definition, rules to do with belief [ahkām al-i’tiqādi] are not part of fiqh, because fiqh is particular to the branchial practical ahkām, that is, the rules which establish the actions, not beliefs.
Maka makna usūl al-fiqh adalah kaidah-kaidah [qawā’id] yang menjadi dasar untuk memperoleh penguasaan hukum-hukum praktis (yang diturunkan) dari dalil-dalil terperinci. Oleh karena itu, usūl al-fiqh secara konvensional didefinisikan sebagai ilmu tentang kaidah-kaidah yang dengannya diperoleh istinbāt hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil terperinci; dan kaidah-kaidah itu sendiri juga disebut usūl al-fiqh. Sebuah kitab usūl al-fiqh adalah kitab yang memuat kaidah-kaidah tersebut. Kajian usūl al-fiqh adalah kajian tentang kaidah-kaidah dan dalil-dalil, yaitu tentang hukum, sumber-sumber hukum, dan metodologi menurunkan hukum dari sumber-sumber tersebut. Usūl al-fiqh mencakup dalil-dalil umum [adillah ijmāliyyah] dan cara-cara dalil tersebut menunjukkan kepada hukum-hukum syar’i, sebagaimana ia mencakup, secara umum, keadaan orang yang melakukan penggalian hukum [mustadil], yaitu pengetahuan tentang ijtihād. Ia juga mencakup metodologi istinbāt: menimbang [ta’ādul] dan memberikan preferensi [tarjīh] di antara dalil-dalil. Sesungguhnya ijtihād dan tarjīh bergantung pada pengetahuan tentang dalil-dalil dan cara-cara dalil itu menunjukkan kepada hukum-hukum. Oleh karena itu, dalil-dalil dan cara penunjukannya kepada hukum merupakan dua landasan usūl al-fiqh, bersama dengan kajian tentang hukum itu sendiri dan hal-hal yang terkait dengannya.
Therefore the meaning of usūl al-fiqh is the principles [qawā’id] upon which the acquisition of the mastery of the practical rules (derived) from the detailed evidences is built. Hence usūl al-fiqh is defined conventionally as the knowledge of the principles whereby the derivation [istinbāt] of the shar’i rulings from the detailed evidences is attained; and these principles themselves are also termed usūl al-fiqh. A book of usūl al fiqh is a book which contains these principles. The study of usūl al-fiqh is a study of the principles and of the evidences, that is, of the ruling [hukm], the sources of the ruling, and the methodology of deriving the ruling from these sources. Usūl al-fiqh includes the general evidences [adillah ijmāliyyah] and the ways in which these indicate upon the shar’i rules, as it includes, generally, the state of the one doing the deduction [mustadil]; that is, (it includes) the knowledge of ijtihād. It also includes the methodology of derivation: weighing [ta’ādul] and giving preference [tarjīh] between evidences. Indeed, ijtihād and tarjīh depend upon knowledge of the evidences and the ways in which these indicate upon the rulings. Therefore the evidences and the way in which they indicate upon the rulings are the two foundations of usūl al-fiqh, together with the study of the ruling itself and matters related to it.
Maka usūl al-fiqh adalah dalil-dalil umum yang tidak terperinci untuk fiqh, seperti perintah mutlak [mutlaq al-‘amr], larangan mutlak [mutlaq al-nahy], perbuatan Nabi ﷺ, ijma’ para sahabat, dan qiyas. Ini tidak mencakup dalil-dalil khusus yang terperinci seperti “Dirikanlah shalat”, “Dan janganlah kamu mendekati zina”, shalat Rasulullah ﷺ di dalam Ka’bah, penetapan perwalian [wilāyah] atas orang yang tidak mampu mengurus urusannya sendiri [mahjūr], serta hak wakil atas upah ketika dipekerjakan dengan sistem pembayaran, yang diqiyaskan kepada pegawai. Semua ini bukan bagian dari usūl al-fiqh karena merupakan dalil-dalil terperinci yang khusus. Menemukannya digunakan sebagai contoh dalam kajian usūl al-fiqh tidak berarti ia menjadi bagian darinya. Bahkan, usūl al-fiqh adalah dalil-dalil umum, cara dalil-dalil itu menunjukkan (hukum), keadaan orang yang menggunakan dalil, dan metodologi dalam berdalil [istidlāl].