12.7 Kategori-Kategori Khabar Al-Ahad
12.7 Categories Of The Khabar Al-ahād
Khabar ahad (berita yang diriwayatkan oleh perawi tunggal) dalam tiga bentuknya, yaitu gharib, 'aziz, atau mashhur, baik yang marfu', mawquf, maupun maqtu', dibagi oleh para ulama hadis, dari segi diterima atau ditolaknya, menjadi tiga kategori: sahih, hasan, dan da'if. Berikut penjelasan masing-masing kategori:
The khabar al-ahad (isolated report) in its three forms: gharib, 'aziz or mashhur, whether marfu', mawqūf or maqtu' is divided by the scholars of hadīth, in terms of its acceptance or rejection, into three categories: Sahih, hasan, da'eef. The following is a clarification of each category:
1. Sahih: Yaitu hadits yang sanadnya bersambung melalui periwayatan perawi yang adil (‘adl) dan kuat hafalannya (dabit) dari perawi lain yang juga adil dan kuat hafalannya sampai akhir sanad, serta tidak syadz (janggal) dan tidak mu‘allal (cacat). Dengan kata lain, sanad hadits itu tersambung melalui periwayatan perawi yang adil dan dabit dari orang yang serupa dengannya, hingga berakhir pada Rasulullah ﷺ, atau berakhir pada seorang sahabat atau orang lain. Pernyataan bahwa
1. Sahih ; It is the hadīth whose isnād continues through the transmission of a trustworthy ('adl) narrator whose retention is accurate (dabit) from an another upright transmitter who has an accurate retentive ability until the end of the chain and is not shadh (irregular) or mu'allal (defective) i.e, the isnād of the hadīth is linked by the transmission of an upright ('adl) and accurate (dabit) narrator from someone similar to him until it ends with the Messenger of Allah or ends with a Sahābi or someone else. The statement that the
Isnad hadis tersambung melalui periwayatan seorang perawi yang terpercaya (ʿadl) dan teliti (ḍābiṭ) dari seseorang yang serupa dengannya.
'The isnād of the hadīth continues through the transmission of a trustworthy ('adl) and accurate (dabit) narrator from someone similar to him'
Hal ini mengecualikan hadis mursal, munqati', dan mu'dal dari kategori sahih, karena hadis-hadis tersebut tidak termasuk dalam kategori sahih. Mursal adalah hadis yang diriwayatkan oleh tabi'in dari Nabi ﷺ tanpa menyebutkan sahabat. Munqati' adalah ketika satu perawi hilang dari sanad di satu tempat atau lebih. Mu'dal adalah ketika dua perawi atau lebih hilang dari sanad di satu tempat atau lebih. Ketiganya, yaitu mursal, munqati', dan mu'dal, memiliki sanad yang terputus, sehingga mengeluarkannya dari kategori sahih. Pernyataan bahwa;
excludes it from the mursal, munqati' and mu'dal ahadīth, which are not from the category of Sahih. Because the mursal is what the Tabi’een has narrated about the Prophet without mentioning the Sahābi. The munqati' is when a single narrator is missing in one or more places in the isnād. The mu'dal has two or more narrators missing from one or more places in the isnād. All of them, that is the mursal, munqati' and mu'dal have discontinued isnāds which takes it out of the Sahih category. The statement that;
"hadis-hadis tidak boleh syādz (janggal)"
“the ahadīth should not be shadh (irregular)”
Hadits sahih tidak dikecualikan dari riwayat syādz, yaitu riwayat seorang perawi tepercaya yang menyelisihi riwayat para perawi yang lebih kuat darinya.
excludes the Sahih hadīth from the shadh report where a trustworthy narrator goes against the transmissions of narrators who are more reliable than him. The statement:
"Ia tidak boleh mu'allal (cacat)"
It should not be mu'allal (defective)”
Hadis sahih dikecualikan dari hadis mu'allal, yaitu hadis yang memiliki cacat. Cacat ('illah) berupa sesuatu yang mencela keshahihan hadis sehingga menyebabkan penolakannya; cacat ini tampak bagi para kritikus rijal ketika mereka menghimpun dan membandingkan berbagai jalur periwayatan hadis, misalnya ketika sanad seorang perawi tampak bersambung sementara sekelompok perawi lain meriwayatkannya secara mawquf, yakni menyandarkannya kepada seorang Sahabat.
excludes the Sahih ahadīth from the mu'allal report which has a defect. The 'illah (defect) consists of a denigratory thing in the hadīth effecting its rejection, which appears to the rijal critics when collecting and collating the various transmission routes of the hadīth, such as the chain of a narrator being continuous while a group has transmitted as mawqūf i.e attributed it to a Sahabi.
Pernyataan itu:
The statement:
"Dengan periwayatan seorang perawi yang tsiqah (terpercaya),"
“By the transmission of an upright narrator”,
Hadis tersebut dikecualikan dari kategori sahih apabila diriwayatkan oleh seorang perawi yang keadaan lahiriah maupun batiniahnya tidak diketahui (majhul al-'ayn), atau apabila perawinya diketahui sebagai lemah; hadis semacam itu tidak dianggap sahih.
It excludes the report narrated by a transmitter whose apparent and hidden condition is not known, majhul al-'ayn, or the transmitter is known to be weak, such a hadīth is not considered as Sahih.
Pernyataan itu:
The statement:
"Dengan periwayatan dari perawi yang memiliki kemampuan hafalan yang akurat (dabit)" mengecualikan riwayat yang disampaikan oleh orang yang menghafal hadis, namun ia sadar bahwa periwayatannya lalai dan penuh kesalahan; riwayat ini tidak dianggap sebagai hadis Sahih. Sebaliknya, seluruh syarat yang telah dijelaskan harus terpenuhi dalam hadis-hadis Sahih. Jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka hadis tersebut bukan Sahih.
“By the transmission of a narrator who has accurate retentive ability (dabit)” excludes what has been narrated from someone who has memorised a hadīth, aware that his transmission is negligent and full of mistakes; this report is not considered a Sahih hadīth. Rather, all the conditions which have been clarified should be met in the Sahih ahadīth. If any one condition is not met then the hadīth is not Sahih.
2. Hasan: Yaitu hadis yang dikenal oleh orang yang meriwayatkannya, dan para perawinya menjadi terkenal, dan karena itu ia merupakan inti dari sebagian besar hadis. Ini adalah hadis yang diterima oleh kebanyakan ulama dan digunakan secara umum oleh para fuqaha, yaitu bahwa dalam isnadnya tidak terdapat perawi yang dituduh berdusta dan hadis itu bukan hadis syadz (janggal). Hadis hasan ada dua jenis:
2. Hasan: It is a report that is known by the one who reported it and its transmitters became well known and consequently it is the core of most of the hadīth. It is a hadīth most scholars accept and it is used by the fuqaha generally i.e, that in the isnād there are no narrators that have been charged with lying and it is not a shadh (irregular) hadīth. These are two types:
Pertama: sebuah hadis yang sanadnya tidak bebas dari perawi yang mastūr (kondisinya tersembunyi) dan yang kapasitasnya belum terbukti. Namun mereka tidak lalai dan tidak mudah membuat kesalahan, serta tidak dituduh berdusta. Matan hadis tersebut mungkin juga diriwayatkan oleh orang yang setingkat dengannya, sehingga ia tidak dikategorikan sebagai syādz atau munkar (tertolak). Kedua: Para perawi harus dikenal kejujuran dan keterpercayaannya, tetapi mereka tidak mencapai tingkat perawi kategori Ṣaḥīḥ dalam hal hafalan dan ketelitian. Perawi yang sendirian dalam meriwayatkan suatu laporan tidak dianggap munkar (tertolak), dan matannya pun tidak dianggap janggal (syādz) atau cacat (muʿallal). Maka hadis ḥasan adalah laporan yang diriwayatkan oleh perawi yang adil (ʿadl) namun kapasitas hafalannya lebih rendah, sanadnya bersambung dan tidak janggal (syādz) atau cacat (muʿallal). Hadis ḥasan dijadikan hujjah sebagaimana hadis Ṣaḥīḥ dijadikan hujjah.
First: a hadīth whose isnād is not free from transmitters who are mastur (of hidden conditioin) and whose capacity is not realised. However they are not negligent and are not prone to make mistakes and nor are they charged with mendacity. The matn of the hadīth may have been narrated by someone at a similar level to him due to which it will not be included as shadh or munkar (rejected). Second: The narrators must be known for their honesty and trustworthiness but they do not attain the level of the transmitters of the Sahih category in retention and exactitude. A narrator who is alone in transmitting a report is not considered as munkar (rejected) and nor is the matn irregular (shadh) or defective (mu'allal). So the hasan ahadīth is the report transmitted by an upright ('adl) narrator who is of lesser retentive capacity, whose isnād is continuous and not irregular (shadh) or defective (mu'allal), the hasan hadīth is used as proof exactly as the Sahih hadīth is used.
3. Da'if: Yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat hadis Sahih maupun hasan. Hadis da'if tidak dijadikan dalil sama sekali. Adalah keliru jika dikatakan bahwa apabila sebuah hadis da'if diriwayatkan melalui banyak jalur periwayatan, maka ia naik derajatnya menjadi hasan atau Sahih. Sebab, kelemahan hadis itu berarti para perawinya memang telah melakukan pelanggaran atau dituduh berdusta. Apabila hadis tersebut diriwayatkan melalui jalur-jalur lain yang juga bermasalah seperti itu, maka kelemahannya justru bertambah. Adapun jika makna yang terkandung dalam hadis da'if juga terdapat dalam hadis-hadis Sahih, maka yang dikutip adalah hadis Sahih, sedangkan hadis da'if diabaikan. Dengan demikian, hadis da'if sama sekali tidak dijadikan hujah dalam bentuk apa pun.