14.6 Mitos Pengaruh Hukum Romawi terhadap Fikih Islam
14.6 The Myth Of The Influence Of Roman Law On Islamic Jurisprudence
Beberapa orientalis yang membenci Islam dan memandang rendah kaum Muslimin mengklaim bahwa fikih Islam sangat dipengaruhi oleh fikih dan hukum Romawi pada masa awal ketika kaum Muslimin giat melakukan penaklukan. Mereka mengatakan bahwa hukum Romawi merupakan salah satu sumber hukum Islam dan bahwa sebagian ahkam-nya diambil dari sumber tersebut. Artinya, pada masa Tabi'in dan sesudahnya, kaum Muslimin telah mengadopsi hukum-hukum Romawi dari fikih Romawi. Mereka mengemukakan bukti untuk pandangan mereka dengan menyatakan bahwa pada saat penaklukan Islam di kawasan Syam (Levant) terdapat sekolah-sekolah hukum Romawi di Qaysariyya dan di pesisir Palestina serta Beirut. Di kawasan Syam juga terdapat pengadilan-pengadilan yang dalam sistem dan hukumnya berjalan menurut hukum Romawi. Pengadilan-pengadilan ini di wilayah kaum Muslimin terus berlangsung beberapa waktu setelah penaklukan Islam, yang menunjukkan bahwa kaum Muslimin menyetujui dan mengadopsinya serta berjalan menurut hukum dan sistem mereka. Mereka juga mendukung pandangan ini dengan asumsi-asumsi. Mereka mengatakan bahwa wajar bagi suatu bangsa yang tidak banyak menjalani kehidupan menetap seperti kaum Muslimin, ketika menaklukkan negeri perkotaan seperti kawasan Syam yang berada di bawah kekuasaan Romawi, untuk bertanya-tanya apa yang harus mereka lakukan? Dengan apa mereka harus memerintah wilayah itu? Setelah itu, mereka meminjam hukum-hukumnya. Kemudian mereka mengatakan bahwa perbandingan antara bagian-bagian tertentu dari hukum Islam dengan bagian-bagian tertentu dari fikih dan hukum Romawi menunjukkan kemiripan keduanya. Mereka juga menunjukkan bahwa beberapa hukum telah disalin persis sebagaimana adanya dalam hukum Romawi, seperti:
Some orientalists who hate Islam and detest the Muslims claim that Islamic jurisprudence has been greatly influenced by Roman jurisprudence and law when in the early ages the Muslims had rushed forth with the conquests. They say that the Roman law was one of the sources of Islamic law and that some of its ahkām have been borrowed from this source. This means that in the time of the Tabi’in and after them the Muslims had adopted Roman laws from Roman jurisprudence. They educe evidence for their view by claiming that at the time of the Islamic conquest there were schools of Roman law present in the Sham (levant) region, in Qaysariyya and on the coasts of Palestine and Beirut. Also in the Sham region there were courts which in their systems and laws proceeded according to Roman law. These courts inside the Muslim lands continued for some time after the Islamic conquest which indicates that Muslims approved and adopted them and proceeded according to their laws and system. They supported this viewpoint with assumptions. They said it is natural for a people who did not adopt much of a sedentary life like the Muslims, when they conquered an urbanised land such as the Sham region which was under Roman rule that they should consider what they should do? What shall they rule them with? Thereafter, they borrowed their laws. Then they said that a comparison between certain sections of Islamic law and certain sections of Roman jurisprudence and law demonstrate the similarity between the two. They also show that certain laws have been copied exactly as they are in the Roman law, like:
"Beban pembuktian berada pada orang yang mengajukan klaim, dan sumpah berada pada orang yang menolak." [Reported by DarQutni]
‘The burden of proof rests on the one who makes the claim and on the one who rejects is the oath” [Reported by DarQutni]
Dan seperti kata fiqh dan faqih. Bahkan para orientalis itu berpegang bahwa hukum Islam mengambil kaidah-kaidahnya dari Talmud, yang mana Talmud itu mengambilnya dari yurisprudensi Romawi. Menurut klaim mereka, yurisprudensi Islam mengambil yurisprudensi Romawi secara langsung dari sekolah-sekolah dan pengadilan-pengadilan di Syam, dan melalui Talmud.
And like the words fiqh and faqih. Rather those orientalists maintained that the Islamic law took rules from the Talmud which the Talmud took from Roman jurisprudence. According to their claim Islamic jurisprudence took Roman jurisprudence directly from schools and courts in Sham and through the Talmud.
Ini adalah apa yang diklaim para orientalis tanpa menyertakan bukti apa pun selain sekadar asumsi.
This is what the Orientalists claim without furnishing any proof other than mere assumptions.
Pernyataan para orientalis ini keliru karena beberapa alasan:
The statements of these orientalists are wrong for a number of reasons:
Pertama: Tidak ada seorang pun yang melaporkan tentang kaum Muslim, baik dari kalangan orientalis maupun selain mereka, bahwa ada seorang Muslim, baik ia seorang faqih maupun bukan, yang menyinggung hukum atau yurisprudensi Romawi, baik dengan kritik, dukungan, maupun dengan maksud untuk meminjam darinya. Tidak ada yang menyebutkan sedikit pun, banyak ataupun sedikit, yang menunjukkan bahwa hukum Romawi pernah menjadi bahan pembahasan, apalagi bahan kajian. Sebagian kaum Muslim memang menerjemahkan karya-karya filsafat Yunani, tetapi mereka tidak menerjemahkan satu kata pun atau satu kalimat pun dari yurisprudensi Romawi, apalagi menerjemahkan sebuah kitab yang memperkuat anggapan bahwa hukum tersebut telah dihapus dan dihilangkan dari negeri itu setelah negeri tersebut ditaklukkan.
First: No one reported about the Muslims, whether orientalist or others, that any Muslim, whether he was a faqih or not, that he alluded to Roman jurisprudence or law, either by way of criticism, support or with intention to borrow. No one has mentioned anything whatsoever much or little which indicates that Roman law was even a subject of discussion let alone a subject of study. Some Muslims did translate works of Greek philosophy but they did not translate a single word or sentence from the Roman jurisprudence let alone translate a book which strengthens the judgement that they were abolished and effaced from the land after the were conquered.
Kedua: Pada masa ketika para orientalis menuduh bahwa di wilayah Syam terdapat mazhab-mazhab hukum Romawi dan pengadilan yang memutuskan perkara menurut hukum Romawi, Syam dipenuhi para mujtahid dari kalangan ‘ulama, hakim, dan penguasa. Wajar saja jika pengaruh apa pun terjadi, maka hal itu akan terjadi di kalangan para fuqaha tersebut. Namun kenyataannya, dalam fiqih mereka yang telah terpelihara bagi kita, tidak kita dapati pengaruh dari yurisprudensi Romawi maupun penyebutannya. Bahkan, yurisprudensi dan ahkam mereka didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ para Sahabat. Salah satu mujtahid yang paling terkenal di antara mereka adalah al-Awza’i. Ia tinggal di Beirut, tempat yang menurut tuduhan para orientalis merupakan lokasi sekolah-sekolah Romawi terbesar di Syam. Ia menghabiskan seluruh hidupnya di sana dan wafat di sana. Pendapat-pendapatnya telah dicatat dalam banyak kitab fiqih yang diakui. Misalnya, dalam jilid vii kitab al-Umm karya al-Shafi‘i terdapat banyak ahkam dari al-Awza’i. Siapa pun yang membacanya akan jelas melihat betapa jauhnya al-Awza’i dari yurisprudensi Romawi, seperti jauhnya bumi dari langit. Bahkan, mazhab al-Awza’i, sebagaimana jelas dari fiqihnya sendiri dan dari apa yang diriwayatkan tentangnya, adalah mazhab Ahl al-Hadith. Ia lebih bersandar pada hadis daripada pada ra’y. Keadaan al-Awza’i sama dengan fuqaha lainnya. Jika ada pengaruh, maka pengaruh itu akan muncul di tengah para fuqaha tersebut.
Kami tidak mengutus engkau (wahai Muhammad ﷺ) melainkan sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan [TMQ Saba: 28]
“We have not sent you (O Muhammad (saw)) except as a giver of glad tidings and a warner” [TMQ Saba: 28]
Mereka menganggap bahwa siapa pun yang tidak beriman kepada Syariat Islam adalah kafir, dan mereka meyakini bahwa setiap hukum selain hukum Islam adalah hukum kekufuran yang haram untuk diterima. Barang siapa yang meyakini keyakinan semacam ini dan mengamalkannya, maka ia tidak boleh mengambil hukum selain hukum Islam, terutama pada masa awal, di masa penaklukan ketika kaum Muslimin menjadi pembawa Risalah Islam, membuka negeri-negeri lain untuk menyampaikan Dakwah Islam kepada mereka. Mereka menaklukkan negeri-negeri lain untuk menyelamatkan manusia dari kekuasaan kekufuran. Maka bagaimana mungkin mereka menaklukkan suatu negeri hanya untuk menerima kekuasaan kekufuran, padahal mereka datang untuk menghancurkannya dan menegakkan kekuasaan Islam di tempatnya?
They considered anyone who did not believe in the Islamic Sharī’ah as a disbeliever and they believed that any hukm which is other than the hukm of Islam is a hukm of kufr (disbelief) whose adoption is forbidden. Whoever believes in such a belief and acts upon it he cannot take other than the hukm of Islam, especially in the early period, in the time of the conquests where the Muslims used to be the carriers of the Islamic Message, opening other lands to carry the Da’wah of Islam to them. They conquered other lands to save the people from the rule of kufr (disbelief). So how can they conquer a country only to accept the rule of kufr for they have come to destroy and put the rule of Islam in its place?
Keempat: Tidak benar bahwa kaum Muslimin ketika menaklukkan negeri-negeri berasal dari peradaban yang lebih rendah daripada negeri yang mereka taklukkan. Jika itu benar, tentu mereka telah meninggalkan peradaban mereka dan mengadopsi peradaban negeri-negeri yang ditaklukkan. Kenyataan yang dapat diamati dan dirasakan adalah bahwa negeri-negeri yang dahulu dikuasai Romawi membawa pemikiran tentang kehidupan yang bertentangan dengan Islam. Ketika kaum Muslimin menaklukkan negeri-negeri tersebut, mereka tidak memaksa penduduknya untuk memeluk Islam. Mereka justru hanya puas dengan memungut jizyah dari penduduk. Namun tidak lama kemudian, kekuatan pemikiran Islam dan keluhuran peradaban Islam mengungguli pemikiran dan peradaban Romawi, lalu menghapusnya hingga punah. Penduduk negeri tersebut menjadi Muslim yang memeluk Islam dan menjalani kehidupan sesuai dengannya dengan penuh kepuasan dan ketenteraman. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran Islam telah menghapus fikih Romawi serta pemikiran Romawi dan menggantikan posisinya. Kenyataan yang berbicara dengan sendirinya ini membantah anggapan para orientalis bahwa peradaban Romawi lebih kuat daripada peradaban Islam. Ia juga membantah anggapan mereka bahwa fikih Islam dipengaruhi oleh fikih Romawi.
Fourth: It is not correct that the Muslims when they conquered countries were from a lower civilisation than the conquered land. If that was correct they would have abandoned their civilisation and adopted the civilisation of the conquered lands. The observable and perceptible reality is that the lands which the Romans used to rule carried thoughts about life which contradicted Islam. When the Muslims conquered them they did not force the inhabitants to profess Islam. Rather they were content just to take the jizya from the people. But it did not take long before the strength of the Islamic thought and the sublimity of the Islamic civilisation prevailed over the Roman thoughts and Roman civilisation and made it extinct. The inhabitants of the country became Muslims professing Islam and living according to it path with contentment and tranquillity which indicates that the thoughts of Islam had wiped out the Roman jurisprudence and Roman thoughts and had taken its place. This reality which speaks for itself refutes the assertion of the orientalists that the Roman civilisation was stronger than the Islamic civilisation. And it refutes their assertion that the Islamic jurisprudence was influenced by the Roman jurisprudence.
Dari setiap golongan di antara mereka, hendaklah segolongan saja yang pergi, agar mereka (yang tinggal) dapat memperdalam pengetahuan agama.
“Of every troop of them, a party should only go forth, that they (who are left behind) may get instructions in religion.”
Dan dia berkata:
And he said:
"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Dia menjadikannya faham dalam urusan agama." [Reported by Bukhari & Muslim]
“Whosoever from whom Allah wishes good, He makes him to comprehend the deen” [Reported by Bukhari & Muslim]
Dan tentang pertanyaan Rasul kepada Mu'az ketika beliau mengutusnya ke Yaman: "Dengan apa engkau akan memutuskan (perkara)?" Mu'az menjawab: "Dengan Kitab Allah." Beliau bertanya: "Jika engkau tidak mendapatinya?" Mu'az menjawab: "Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ." Beliau bertanya: "Jika engkau tidak mendapatinya?" Mu'az menjawab: "Maka aku akan berijtihad dengan pendapatku." Itulah fiqh. Demikian pula pengutusan para wali ke berbagai daerah lain dan putusan-putusan hukum para Sahabat, yang berlangsung lebih dari seperempat abad, yang merupakan fiqh. Maka bagaimana mungkin mereka menduga bahwa kata "fiqh" dan "faqih" diambil dari bangsa Romawi? Adapun kaidah tersebut: ...
And the question of the Messenger to Mu’az when he sent him to Yemen: With what will you judge? Mu’az replied: with the Book of Allah then with the Sunnah of the Messenger of Allah , then I will exercise my own opinion; which is the fiqh. Similarly, sending the rest of the Wali’s to other regions and the legal judgements of the Sahabah account for more than a quarter of a century that constituted fiqh. So how can they assume that the word ‘fiqh’ and ‘faqih’ was taken from the Romans? As for the maxim:
"Beban pembuktian ada pada orang yang mengajukan klaim, dan sumpah ada pada orang yang mengingkarinya."
‘The burden of proof rests on the one who makes the claim and on the one who rejects is the oath’.
Ini adalah sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ yang beliau sabdakan sebelum adanya kontak legislatif apa pun dengan Romawi. Kaidah tersebut juga telah disebutkan dalam surat ‘Umar kepada Abu Musa di Basrah. Sudah diketahui bahwa tidak pernah terjadi kontak legislatif antara ‘Umar dan Romawi. Maka bagaimana mungkin mereka menuduh bahwa kaum Muslimin mengambil istilah fiqh, faqih, dan kaidah: "Beban pembuktian ada pada orang yang mengklaim, sedangkan sumpah ada pada orang yang mengingkari" dari bangsa Romawi, padahal kaum Muslimin sendiri telah mengucapkan hal-hal ini dan telah memilikinya sejak fajar Islam?
It is a hadīth of the Messenger which he stated before any legislative contact with the Romans. The maxim has been mentioned in the letter of ‘Umar to Abu Musa in Basra. It is well known that no legislative contact took place between ‘Umar and the Romans. So how can they allege that the Muslims took the term fiqh, faqih and the principle: ‘The burden of proof rests on the one makes the claim and on the one who rejects is the oath’ from the Romans when the Muslims themselves have said these things and they had them since the dawn of Islam.
Dari sini menjadi jelas bahwa mitos pengaruh hukum Romawi terhadap fikih Islam sama sekali tidak memiliki dasar apa pun. Itu adalah rekaan para orientalis yang memusuhi Islam, yang memenuhi hati mereka dengan kebencian terhadap kaum Muslimin...
From this it becomes clear that the myth of the influence of Roman law on Islamic jurisprudence has absolutely no basis whatsoever. It is a fabrication of the orientalists who are hostile to Islam, who fill their hearts with hatred for the Muslims...
Adapun anggapan bahwa fikih Islam mengambil dari Talmud, kekeliruannya sudah jelas dari kecaman Al-Qur'an terhadap orang-orang Yahudi yang memalsukan Taurat dan Injil, padahal keduanya diturunkan kepada Nabi Musa dan Nabi Isa, dan Al-Qur'an menegaskan bahwa apa yang mereka tulis dengan tangan mereka sendiri itu bukan dari Allah. Selain itu, orang-orang Yahudi dulu merupakan kelompok-kelompok suku yang terpisah dari kaum Muslimin; mereka tidak hidup bersama kaum Muslimin, bahkan tidak bercampur dengan mereka, apalagi permusuhan yang terus-menerus antara mereka dan kaum Muslimin serta peperangan tanpa henti yang dilancarkan kaum Muslimin terhadap mereka, hingga akhirnya mereka diusir dari tengah-tengah kaum Muslimin. Hal ini bertentangan dengan gagasan bahwa kaum Muslimin mengambil dari mereka.
As for the issue of Islamic jurisprudence taking from the Talmud, its fallacy is evident from the Qur’ān’s attack on the Jews for fabricating the Tawrah and Injeel which were revealed to sayyidna Musa and sayidina ‘Isa and that what they have with them has been written by their own hands, it is not from Allah . Moreover, the fact that the Jews used to be separate tribes from the Muslims, they did not live with the Muslims, they did not even mix with them not to speak of the constant animosity between them and the Muslims and the unremitting wars waged on them by the Muslims until they expelled them from their midst. This contradicts the idea of Muslims taking from them.