30.7 Penyewaan Aset
30.7 Hiring Assets
Jika akad itu mengenai manfaat dari benda-benda seperti menyewa rumah, hewan, mobil dan sejenisnya, maka yang diakadkan adalah manfaat dari benda tersebut, dan memperkirakan upah yang sepadan pasti dilakukan dengan melihat benda yang manfaatnya setara dengan manfaat benda yang disewakan. Setiap kali penyewaan benda telah selesai, penyewa boleh mengambil manfaat dari benda yang ia sewa; sehingga jika ia menyewa rumah, ia boleh tinggal di dalamnya, atau jika benda itu hewan atau mobil, ia boleh menungganginya. Penyewa boleh menyewakan kembali benda yang disewanya setelah ia menguasainya, dengan jumlah yang sama seperti ketika ia menyewanya, atau lebih, atau kurang. Hal ini karena penguasaan atas benda yang disewa menempati posisi penguasaan atas manfaatnya, dengan bukti bahwa ia diperbolehkan melakukan tindakan pengelolaan terhadapnya, sehingga akad atasnya dibolehkan. Juga karena ini adalah akad yang diperbolehkan dengan modal. Namun, ketika ia menyewa benda untuk manfaatnya, ia boleh mengambil manfaat yang serupa dengan itu atau lebih sedikit, tetapi ia tidak boleh mengambil lebih dari manfaat yang sama itu. Hal ini karena tidak diperbolehkan baginya mengambil lebih dari haknya atau selain dari apa yang menjadi haknya. Jika ia menyewa hewan untuk ditunggangi, tidak diperbolehkan baginya membebani hewan itu dengan muatan, karena menunggangi lebih ringan daripada membebani. Jika ia menyewa mobil untuk jarak tertentu, tidak diperbolehkan baginya mengendarainya untuk jarak yang lebih jauh dari yang ia sewa. Jika ia menyewa rumah untuk ditinggali, ia tidak boleh menjadikannya gudang kayu, besi, atau sejenisnya, yang lebih merusak rumah daripada sekadar ditinggali. Singkatnya, jika akad mengenai benda dengan imbalan, itu adalah jual beli, dan jika akad mengenai manfaat benda dengan imbalan, itu adalah sewa. Dengan demikian, akad dapat mengenai benda saja, seperti menjual pohon yang buahnya sudah tampak baiknya tanpa menjual buahnya, dan dapat mengenai benda beserta manfaatnya, seperti menjual rumah. Dan ia bisa berlaku atas hasil saja, seperti menjual hasil tanaman yang kebaikannya sudah tampak, dan ia bisa berlaku atas manfaat yang tidak berwujud benda itu sendiri, seperti menempati sebuah rumah. Jika akad itu berlaku atas manfaat yang tidak dianggap sebagai benda, maka itu adalah sewa-menyewa, bukan jual beli. Sebagaimana pembeli barang memiliki barang itu dan boleh melakukan segala bentuk tindakan kepemilikan terhadapnya, demikian pula penyewa barang memiliki barang yang disewanya, yang ia kuasai melalui sewa, dan ia boleh melakukan segala bentuk tindakan terhadapnya begitu ia telah menguasainya. Hal ini karena menguasai benda ketika disewa menempati kedudukan menguasai manfaatnya, dengan dalil bahwa ia diizinkan untuk bertindak atasnya, sehingga akad atasnya diperbolehkan, seperti menjual hasil yang masih di pohonnya. Apabila sewa-menyewa atas suatu barang telah sempurna dan ia telah menguasai manfaatnya, maka penyewa memiliki seluruh tindakan syar'i atas manfaat barang yang ia sewa, karena itu adalah kepemilikannya. Maka ia boleh menyewakannya kembali dengan upah yang ia pandang layak, berapa pun jumlahnya. Jika ia menyewanya seharga 50 lalu menyewakannya kepada orang lain seharga 500, maka hal itu diperbolehkan, karena ia memiliki manfaatnya, sehingga ia memiliki hak untuk menyewakannya sesuai dengan apa yang ia pandang, bukan sesuai dengan harga ketika ia menyewanya. Oleh karena itu, yang disebut sebagai Premium/uang pengalihan sewa untuk gudang, rumah, dan lainnya, yaitu pembayaran sejumlah uang tertentu di atas upah yang telah ditetapkan untuk rumah atau gudang kepada penyewa pertama dari mereka yang menyewa darinya, adalah diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya, karena penyewa dapat menyewakan rumah atau gudang yang ada dalam sewaannya kepada orang lain dengan upah yang telah ditetapkan dan dengan jumlah yang lebih besar daripada yang ia bayarkan. Ini adalah perkara yang diperbolehkan, karena diperbolehkan baginya untuk menyewakan apa yang ia sewa dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari harga sewanya, sebab ini adalah akad yang diperbolehkan dengan modal, sehingga diperbolehkan adanya penambahan, seperti menjual barang yang telah dibeli setelah ia menguasainya dengan harga lebih tinggi dari harga belinya.
If the contract comes upon the benefits of things like hiring houses, animals, cars and the like, then that which is contracted upon is the benefit of the thing and estimating the comparable wage inevitably comes by looking to the thing whose benefit equals the benefit of the hired thing. Whenever the hiring of the thing is completed, then the hirer can take the benefit of the thing which he hired; so if he hired a house, he can reside therein or if it was an animal or car, then he can ride it. The hirer can hire the hired thing once he possesses it at the same (amount) he hired it or for more or less. This is because taking possession of the hired thing stands in the place of taking possession of the benefit with the evidence that he is allowed to dispose in it, thus the contract over it is permitted. And also because it is a contract permitted with the capital. However, when he hires the thing for the benefit he can take similar to that benefit or less, but he cannot take more than this same benefit. This is because it is not permitted for him to take more than his right or other than what he deserves. If he hires an animal to ride it, it is not permitted for him to load a burden upon it because riding is lighter than loading. If he hires a car for such a distance, it is not permitted for him to ride it for a greater distance than that which he hired it for. If he hired a house to reside therein, it is not for him to make a storehouse for wood, iron or the like which is of greater harm to the house than residing. In short, if the contract came upon the thing for compensation it is a sale, and if it came upon the benefit of the thing for compensation it is hiring. Accordingly the contract can come upon the thing alone like selling a tree with produce whose goodness has appeared without selling its produce and it can come upon the thing with its benefit like selling a house. And it can come upon the produce alone like selling a produce whose goodness has appeared, and it can come upon non-corporeal benefit itself like residing in a house. If it came upon a benefit which is not considered a thing, it is hiring not a sale. Just as the buyer of the thing owns the thing and disposes therein in all disposals, similarly the hirer of the thing owns the hired thing which he possesses by hiring and he can dispose in it in all disposals once he takes possession of it. This is because taking possession of the thing when it is hired stands the place of taking possession of the benefits with the evidence that he is permitted to dispose therein so the contract over it is permitted like selling the produce upon its tree. Whenever the hiring of the thing is completed and he takes possession of its benefit, the hirer possesses all of the Shari’ah disposals in the thing’s benefit which he hired because it is his ownership. So he can hire it at the wage he considers, whatever (amount) it reaches. So if he hired it for 50 and then hired it (to someone) for 500, it is permitted because he owns the benefit so he owns (the right to) hire it (to someone) according to what he considers not according to what he hired it for. Hence what is termed as Premium/Lease Premium for storehouses, houses and others—which is paying a specific amount of money on top of the decreed wage for the house or storehouse to the first tenant from those who hire from him—is permitted and there is nothing (wrong) in it because the tenant can hire the house or storehouse which is in his hire to another for the decreed wage and for a greater amount than for that which it was hired for.. This is a permitted matter because it is permitted for him to hire out what he hired for more or less than he hired it since it is a contract permitted with the capital so it is permitted for an increase like selling the sold good after he takes possession of it for more than he bought it for.
Di sini terdapat pertanyaan tentang menyerahkan barang sewaan kepada pemiliknya setelah berakhirnya akad: apakah hal itu wajib atau tidak?
Herein is a question of delivering the hired thing to the owner after the end of the contract: Is it obligatory or not?
Jawaban atas hal itu adalah bahwa mengembalikan barang sewaan wajib baginya jika barang sewaan tersebut berada dalam penguasaannya, berdasarkan apa yang diriwayatkan Ahmad dari Sumrah, dari Nabi ﷺ, yang bersabda:
The response upon that is that returning the hired thing is obligatory upon him if the hired thing is in his possession due to what Ahmad narrated from Sumra from the Prophet (saw) who said:
"Atas tangan (pemegang) berlaku apa yang ia ambil hingga ia mengembalikannya."
“Upon the hand (possessor) is what he took until he restores it.”
Adapun jika barang yang disewakan tidak berada dalam penguasaannya, maka perlu ditinjau. Jika barang itu dirampas darinya secara paksa, maka kewajiban mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya ada pada pihak yang merampasnya, bukan pada pihak yang menyewanya, karena pihak yang merampaslah yang diperintahkan untuk mengembalikan barang tersebut. Ahmad meriwayatkan dari As-Saib bin Yazid, dari ayahnya, yang berkata:
Whereas if the hired thing is not in his possession, then it is looked into. If it was seized forcefully from him, it is upon the one who seized by force to return the hired thing to its owner not upon the one who hired it since the one who seized is the one commanded to return the thing. Ahmad has narrated from As-Saib bin Yazid from his father who said:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengambil perkakas milik saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh maupun bercanda. Jika salah seorang dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya kepadanya."
“The Messenger of Allah (saw) said: One of you should not take the utensils of its owner whether seriously or playfully. If one of you takes the stick of its owner, he should return it to him.”
Ini bersifat umum, baik ia mengambilnya dari pemiliknya maupun dari orang lain. Namun, jika penyewa meminjamkannya kepada orang lain atau menyewakannya kepada orang lain, maka setelah berakhirnya akad antara dirinya dan pemilik harta, wajib baginya untuk menyerahkan barang sewaan kepada pemiliknya. Hal itu berdasarkan keumuman hadis:
This is general whether he took it from its owner or from someone else. However, if the hirer lends it to someone else or hires it to him, then after the end of the contract between him and the owner of the property it is obliged upon him to deliver the hired thing to its owner. That is due to the generality of the hadith:
"Atas tangan itu adalah apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya."
“Upon the hand is what it took until it restores it”
Dan tidak ada teks lain yang mengecualikannya dalam hal menyewakan atau selainnya sebagaimana dalam kasus perampasan dengan paksa. Oleh karena itu, ia tetap berlaku pada keumuman sabdanya "hingga ia mengembalikannya." Tidak dikatakan bahwa hadis tersebut juga mencakup penyewa kedua karena tangannya mengambil barang itu, sehingga wajib baginya mengembalikannya, dan kewajiban mengembalikan jatuh kepadanya. Hal ini tidak dikatakan karena hadis tersebut, meskipun berlaku atas penyewa kedua, tidak membebaskan penyewa pertama dari mengembalikan barang sewaan. Maka wajib atas penyewa pertama mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, dan wajib atas penyewa kedua mengembalikan barang sewaan kepada penyewa pertama. Kewajiban mengembalikannya atas penyewa pertama tidak menggugurkan kewajiban mengembalikannya atas penyewa kedua. Demikian pula, kewajiban mengembalikannya atas penyewa kedua tidak menggugurkan kewajiban atas penyewa pertama, kecuali pemilik menambahkan dari upahnya dan menyerahkan barang itu kepadanya, yaitu penyewa pertama. Atas dasar ini, jika seseorang menyewakan rumah kepada orang lain, lalu ia menyewakannya kepada orang lain lagi dengan sewa yang lebih besar, yaitu ia mengambil apa yang mereka sebut khalwu rajul (uang pengalihan/premi sewa), maka jika masa sewa penyewa pertama berakhir, akad pun berakhir. Wajib baginya menyerahkan rumah kepada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya memperbarui akad dengannya sehingga rumah tetap berada di bawah kekuasaannya meskipun tidak dalam penguasaan fisiknya, atau pemiliknya melanjutkan akad dengan penyewa kedua sehingga dianggap bahwa ia sendiri telah mengambil alih rumah tersebut. Pada saat itu, penyewa pertama dibebaskan dari kewajiban menyerahkan rumah, dan dianggap ia telah menyerahkannya kepada pemiliknya, dan hubungan pemilik beralih kepada penyewa kedua.
And there does not exist another text in hiring or otherwise excluding it as came in seizing by force. Therefore it remains in the generality of his statement “until he restores it.” It is not said that the hadith also covers the second hirer because his hand took so it is obliged upon him to restore it so restoring becomes due upon him. This is not said because the hadith, even if it applies upon the second hirer, does not annul the first hirer from restoring the hired thing. So it is upon the first hirer to restore the hired thing to its owner, and it is upon the second hirer to restore the hired thing to the first hirer. The obligation of restoring it upon the first hirer does not annul restoring it upon the second hirer. Similarly the obligation of restoring it upon the second hirer does not annul restoring it upon the first hirer, except that the owner is adds from his wage and delivered the thing to him i.e. the first hirer. Accordingly if a person rents a house to another then he rented it to someone else for a greater rent i.e. he took what they call the khalwu rajul (premium/Lease premium) then if the renting period for the first tenant ends the contract ends. It becomes obligatory upon him to deliver the house to its owner except if its owner renews the contract with him so it remains under his authority even if not under his possession. Or its owner continues the contract with the second tenant so it is considered that he himself has taken over the house. At that point the first tenant is acquitted from delivering the house and it is considered that he delivered it to its owner and the owner’s relationship became with the second hirer.