5. Ijtihad dan Taqlid
5. Ijtihād And Taqlīd
Allah berfirman kepada seluruh umat manusia melalui kenabian junjungan kami Muhammad ﷺ. Dia berfirman:
Allah addressed the whole of mankind through the Prophethood of our master Muhammad He said:
"Wahai manusia! Sesungguhnya aku diutus kepada kalian semua sebagai Utusan Allah ﷺ" [TMQ ‘Arāf: 158]
“O mankind ! Verily, I am sent you all as the Messenger of Allah” [TMQ ‘Arāf: 158]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata (Muhammad ﷺ) dari Tuhanmu." [TMQ Nisā’: 174]
“O mankind ! Verily, there has come to you a convincing proof (Muhammad (saw)) from your Lord” [TMQ Nisā’: 174]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul (Muhammad ﷺ) dengan membawa kebenaran dari Tuhanmu." [TMQ Nisā’: 170]
“O mankind ! Verily, there has come to you the Messenger (Muhammad (saw)) with the truth from your Lord” [TMQ Nisā’: 170]
Dan Dia menyeru manusia dan kaum Muslimin dengan hukum-hukum Islam. Dia berfirman:
And He addressed the people and the Muslims with the ahkām of Islam. He said:
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu dan patuhlah kepada-Nya! Sesungguhnya guncangan hari Kiamat itu adalah sesuatu yang sangat dahsyat." [TMQ Hajj: 1]
“O mankind! Fear your Lord and be dutiful to Him ! Verily, the earthquake of the Hour (of judgment) is a terrible thing” [TMQ Hajj: 1]
Dia berkata:
He said:
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa." [TMQ Nisā’: 1]
“O mankind ! Be dutiful to your Lord, Who created you from a single person” [TMQ Nisā’: 1]
Dia berkata:
He said:
Wahai orang-orang yang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang ada di dekat kalian, dan biarkan mereka merasakan kekerasan dari kalian. [TMQ Tawba: 123]
“O you who believe ! Fight those of the disbelievers who are close to you and let them find harshness in you.” [TMQ Tawba: 123]
Dan Dia berfirman:
And He said:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk. [TMQ Nisā’: 43]
“O you who believe ! Approach not the prayer when you are in a state of intoxication” [TMQ Nisā’: 43]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (kebenarannya)" [TMQ Nisā’: 94]
“O you who believe ! When you go to (fight) in the Path of Allah, verify (the truth)” [TMQ Nisā’: 94]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian orang-orang yang teguh menegakkan keadilan, sebagai saksi karena Allah, walaupun terhadap diri kalian sendiri." [TMQ Nisā’: 135]
“O you who believe ! Stand out firmly for justice, as witnesses to Allah, even though it be against yourselves” [TMQ Nisā’: 135]
Maka bagi orang yang telah mendengar seruan (khitab) itu, ia wajib memahaminya dan beriman kepadanya. Dan orang yang telah beriman kepadanya, ia wajib memahaminya dan mengamalkannya, karena ia merupakan Hukm Shar'i (hukum syariat). Maka dasar bagi seorang Muslim adalah bahwa ia sendiri harus memahami hukum (Hukm) Allah dari seruan-Nya. Karena seruan itu ditujukan langsung kepada manusia oleh Pembuat Syariat (Asy-Syari'), dan tidak hanya ditujukan kepada para mujtahid atau ulama, melainkan kepada seluruh orang yang terbebani hukum (mukallafin). Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi orang-orang yang terbebani hukum (mukallaf) untuk memahami seruan ini hingga mereka mampu mengamalkannya, karena tidak mungkin mengamalkan seruan tersebut tanpa memahaminya. Maka istinbath (penggalian) hukum Allah menjadi fardhu bagi seluruh orang yang terbebani hukum (mukallafin), yaitu ijtihad menjadi fardhu bagi seluruh orang yang terbebani hukum (mukallafin). Oleh karena itu, dasarnya adalah bahwa orang yang terbebani hukum (mukallaf) mengambil sendiri hukum Allah dari seruan Pembuat Syariat, karena dialah yang diseru oleh firman tersebut, yang merupakan hukum Allah.
So for the one who has heard the address he becomes obliged to understand it and believe in it. And the one who believed in it, he is obliged to understand it and act upon it, because it is a Hukm Shar’i (Sharī’ah rule). So the basis for a Muslim is that he himself should understand the rule (Hukm) of Allah from his address. Since, the address has been aimed directly at the people by the Legislator and not aimed only at the Mujtahiddin or the ‘Ulama but to all the legally responsible (mukallifin). Thus it became an obligation on the legally responsible (mukallafin) to understand this address until they are able to practise it since it is impossible to act according to the address without comprehending it. Thus, the deduction (istinbat) of Allah’s hukm became fard on all the legally responsible (mukallifin) i.e, Ijtihād became fard on all the legally responsible (mukallifin). Consequently, the basis (asl) is that the legally responsible (mukallaf) person adopts the Hukm of Allah himself from the address of the Legislator because it is he who has been addressed by this speech, which is the hukm of Allah .
Namun, kenyataan bagi para mukallafin adalah bahwa terdapat perbedaan dalam pemahaman dan daya tangkap mereka serta dalam kemampuan (mereka) untuk belajar. Mereka juga berbeda dalam hal pengetahuan dan ketidaktahuan. Oleh karena itu, secara realistis tidak mungkin bagi mereka semua untuk menggali seluruh hukum Syari'ah dari dalil-dalil, yakni tidak mungkin bagi seluruh mukallafin untuk menjadi mujtahidin. Karena tujuannya adalah memahami khitab (seruan Allah) dan mengamalkan pemahaman tersebut, maka ijtihad hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh mukallafin. Namun, tidak mungkin bagi seluruh mukallafin untuk memahami khitab itu sendiri-sendiri karena perbedaan dalam pemahaman dan daya tangkap serta perbedaan dalam belajar, sehingga kewajiban ijtihad menjadi fardhu kifayah. Jika sebagian melaksanakannya, maka yang lain gugur dari dosa. Oleh sebab itu, menjadi wajib bagi kaum Muslimin yang mukallaf bahwa di antara mereka harus ada mujtahidin yang menggali hukum-hukum Syari'ah.
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." ﷺ [TMQ Hashr: 7]
“And whatsoever the Messenger (saw) gives you, take it, and whatsoever he forbids you, abstain (from it)” [TMQ Hashr: 7]
Telah disebutkan larangan mengambil suatu pendapat yang berasal dari manusia. Nabi ﷺ bersabda,
A prohibition has been mentioned with regards to adopting an opinion which originates from the people. The prophet said,
"Allah tidak akan mencabut ilmu dari kalian setelah Dia memberikannya kepada kalian, tetapi ilmu itu akan dicabut melalui wafatnya para ulama beserta ilmu mereka. Kemudian tinggallah orang-orang bodoh yang, ketika dimintai fatwa, akan memberikan keputusan berdasarkan pendapat mereka sendiri, sehingga mereka menyesatkan orang lain dan tersesat pula." [Reported by Bukhari on behalf of Abdulla ibn amr]
“Allah will not deprive you of knowledge after he has given it to you, but it will be taken away through the death of the religious learned men with their knowledge. Then there will remain ignorant people who, when consulted, will give verdicts according to their opinions whereby they will mislead others and go astray.” [Reported by Bukhari on behalf of Abdulla ibn amr]
mereka memberi fatwa menurut keinginan dan pendapat mereka sendiri. Pendapat yang telah diistinbathkan tidak dianggap sebagai pendapat yang berasal dari orang yang mengistinbathkannya; melainkan ia dianggap sebagai hukum Syar'i. Adapun apa yang bersumber dari seseorang, ia dianggap semata-mata sebagai pendapat, dan inilah sebabnya Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai bid'ah. Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi ﷺ bersabda:
i.e, they give fatwa according to their own whims and opinions. The opinion which has been deduced is not considered as an opinion originating from the one who deduced it; rather it is (considered) a hukm Shari’. As for what emanates from a person, it is considered (merely) an opinion and this is the reason why the Messenger called it an innovation (bid’a). In an authentic hadīth the Prophet said:
Sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ. Dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan, dan setiap bid'ah (inovasi) adalah kesesatan.
“The best speech is the Book of Allah and the best guidance is the guidance of Muhammad PBUH. And the evil matters are the newly invented issues and every bida (innovation) is a misguidance”
"Hal-hal baru yang diada-adakan" adalah bid'ah. Bid'ah adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' dalam hal hukum-hukum (ahkām), baik berupa perbuatan maupun ucapan. Adapun hal-hal selain hukum (ahkām), seperti perbuatan dan benda-benda, tidak termasuk dalam pengertian bid'ah, dan juga tidak termasuk dalam kategori yang dicela dan dilarang. Yang termasuk di dalamnya adalah mengambil hukum suatu perbuatan atau benda dari pendapat seseorang, karena hukum hanya dapat diambil dari dalil-dalil syar'i, dan tidak dari tempat lain. Dengan demikian, taqlīd yang dibolehkan oleh syariat adalah bagi orang yang tidak mampu menyimpulkan hukum syar'i, yaitu dibolehkan baginya untuk bertanya kepada seorang ulama tentang hukum syar'i tertentu agar ia dapat mempelajari dan mengamalkannya. Singkatnya, dibolehkan bagi siapa pun yang tidak mengetahui suatu hukum syar'i untuk bertanya kepada orang yang mengetahui hukum tersebut agar ia dapat mempelajari dan mengamalkannya, dan inilah makna muqallid (yang sah) secara hukum.
The ‘newly invented issues’ are the innovations. They are whatever contradicts the Quran, Sunnah, Ijma’ in terms of the rules (ahkām) whether by action or speech. As for what is other than the rules (ahkām) such as actions and things it does not fall under the word ‘innovation’ (bid’a) nor does it fall in the category of the rebuked and prohibited, what does fall in it is the taking of the Hukm of an action or thing from the opinion of a person because the Hukm can only be taken from the Shar’i evidences and not from anywhere else. Thus the Taqlīd allowed by the Sharī’ah is for the person unable to deduce the Hukm Shar’i to be allowed to ask the scholar about a particular Hukm Shar’i so as to learn and adopt it. To summarise, it is allowed for anybody unaware of a Hukm Shar’i to ask the one who does know the Hukm so he may learn and adopt it, and this is the meaning of (legitimate) Muqallid legally.