29.2 Tidak Diperbolehkan Menjual Apa yang Tidak Anda Miliki
29.2 It Is Not Allowed To Sell What You Do Not Have
Tidak diperbolehkan menjual suatu barang sebelum kepemilikannya sempurna, sehingga menjualnya dalam keadaan ini adalah jual beli yang batal. Hal ini berlaku dalam dua keadaan. Pertama, seseorang menjual barang sebelum ia memilikinya. Kedua, ia menjualnya setelah membelinya tetapi sebelum ia sempurna memilikinya dengan menguasainya (qabdh), pada barang yang kesempurnaan kepemilikannya bergantung pada penguasaan. Hal ini karena akad jual beli hanya terjadi pada harta yang dimiliki. Maka barang yang belum dimiliki, atau yang sudah dibeli tetapi kepemilikannya belum sempurna karena belum dikuasai, tidak dapat dikenai akad jual beli, sebab dalam syariat tidak ada tempat bagi akad tersebut untuk berlaku atasnya. Rasulullah ﷺ melarang menjual apa yang tidak dimiliki penjual. Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam (ra) yang berkata:
It is not allowed to sell a good before completing its ownership so selling it in this situation is a void sale. This is verified in two situations. Firstly, that one sells the good before he owns it. Secondly, he sells it after buying it but before he completes owning it via taking possession in that whose completion of ownership is conditioned upon taking possession. This is because the sale contract only occurs upon owned property so that which is not owned yet or is purchased but its ownership is not yet completed since its possession has not yet been taken, then there cannot occur over it the sale contract because there does not exist a place for the contract to occur over it in the Shar’a. The Messenger of Allah (saw) prohibited the sale of what the seller does not own. It is narrated from Hakeem bin Hazam (ra) who said:
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, datang kepadaku seseorang yang meminta aku menjual sesuatu yang tidak aku miliki, lalu aku membelinya dari pasar." Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki." (Diriwayatkan oleh Ahmad).
“I said: O Messenger of Allah, there comes to me a man asking me to sell what I do not have to sell then I buy if from the market. He said: Do not sell what you do not have” (narrated by Ahmad).
Dan dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
And from Amru bin Shuaib from his father from his grandfather who said: The Messenger of Allah (saw) said:
"Tidak diperbolehkan meminjam dan menjual, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli, tidak pula keuntungan yang belum termasuk dalam jaminan, dan tidak pula menjual sesuatu yang tidak kamu miliki." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
“It is not allowed to borrow and sell, nor two conditions in one sale, nor a profit that is not included nor the sale of what you do not have” (Narrated by Abu Dawud).
Ungkapan Rasulullah ﷺ "apa yang tidak engkau miliki" bersifat umum, termasuk kemampuan untuk menyerahkan apa yang belum sepenuhnya engkau miliki. Hal ini diperkuat oleh hadis-hadis yang datang dengan larangan menjual sesuatu yang tidak dimiliki, pada hal yang penyempurnaan kepemilikannya bergantung pada serah terima (qabdh). Ini menunjukkan bahwa siapa pun yang membeli sesuatu yang memerlukan serah terima, hingga pembeliannya sempurna, tidak diperbolehkan menjualnya sebelum ia menerima serah terimanya. Maka hukumnya menjadi hukum menjual sesuatu yang tidak dimiliki, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
The expression of the Messenger (saw) of “what you do not have” is general including your ability to deliver what you don’t completely own. This is strengthened by the ahadith which came with a prohibition of selling that which is not possessed in that whose completion of ownership is conditioned upon taking possession. This indicates that whoever buys that which requires taking possession until his purchase is completed is not permitted to sell until he takes its possession. So its rule became the rule of selling that which he does not own due to the Prophet (saw)’s statement:
"Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menerimanya secara penuh." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
“Whoever sells foodstuff, he should not sell it until he pays its due” (Narrated by Al-Bukhari)
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
And due to what Abu Dawud narrated
Bahwa Nabi ﷺ melarang barang dijual di tempat ia dibeli hingga pedagang memindahkannya ke kendaraannya.
“That the Prophet (saw) prohibited goods to be sold where they are bought until the trader collects them to their mounts”
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
And due to what ibn Majah narrated
Nabi ﷺ melarang membeli sedekah (sadaqat) sampai barang tersebut diterima kepemilikannya.
“The Prophet (saw) prohibited the purchase of charity (sadaqat) until it is taken possession.”
Dan karena apa yang diriwayatkan
And due to what was narrate
Bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Utab bin Usayd ke Makkah, beliau bersabda: "Aku diutus kepada umat Allah dan penduduk Makkah. Larang mereka menjual apa yang belum mereka miliki."
“That when the Prophet (saw) sent Uttab bin Usayd to Makkah, he said: ‘I have been send to the people of Allah and the people of Makkah, Prohibit them from selling that which they have not taken possession of.’”
Hadis-hadis ini dengan tegas melarang menjual sesuatu yang belum dikuasai, karena penjual belum menyempurnakan kepemilikannya atas barang tersebut. Hal ini disebabkan karena barang yang memerlukan penguasaan (serah terima), kepemilikannya belum sempurna sampai pembeli menguasainya, dan juga karena barang itu masih menjadi tanggungan penjualnya.
These ahadith are explicit in prohibiting that which they have not taken possession of since the seller has not completed his ownership over it. This is because that which requires taking possession of, then its ownership is not completed until the buyer possesses it and also because it is in the guarantee of its seller.
Maka dijelaskan bahwa sahnya suatu jual beli mensyaratkan bahwa penjual memiliki barang tersebut dan telah menyelesaikan penguasaannya atasnya. Namun jika ia tidak memilikinya, atau ia memilikinya tetapi belum menyelesaikan kepemilikannya atasnya, maka menjualnya sama sekali tidak diperbolehkan. Ini termasuk barang yang ia miliki tetapi belum ia terima (qabdh), yaitu barang yang penerimaannya merupakan syarat untuk menyempurnakan jual beli, yakni barang yang ditakar, ditimbang, atau dihitung. Adapun barang yang penerimaannya bukan syarat untuk menyempurnakan kepemilikan, yaitu selain yang ditakar, ditimbang, atau dihitung, seperti hewan, rumah, tanah, dan sejenisnya, maka penjual boleh menjualnya sebelum menerimanya. Hal ini karena terjadinya akad jual beli dengan ijab dan qabul saja sudah menyempurnakan jual beli, baik ia menerima barang itu atau tidak, sehingga ia telah menjual sesuatu yang kepemilikannya atasnya sudah sempurna. Masalah batalnya jual beli tidak terkait dengan penerimaan atau tidaknya barang, melainkan terkait dengan kepemilikan atas objek jual beli dan kesempurnaan kepemilikan atasnya. Adapun dibolehkannya menjual sesuatu yang belum diterima selain yang ditimbang atau dihitung, hal ini ditetapkan berdasarkan hadis yang sahih. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa ia menunggangi unta yang bandel milik Umar
Hence it is clarified that it is a condition of the validity of sale that the seller owns the good and has completed his possession therein. If however he does not own it or he owns it but has not completed his own ownership therein then it is absolutely not allowed to sell it. This includes what he owns but has not taken possession in what taking possession is a condition to complete the sale which is what is measured, weighed and counted. As for those for which taking possession is not a condition of completing ownership which is other than that which is measured, weighed or counted such as the animal, house and land and what is similar then it is permitted for the seller to sell it before taking possession. This is because the mere occurrence of the sale contract by offer and acceptance completes the sale whether he takes possession of it or not, so he would have sold that which his ownership over it is accomplished. The issue of the sale being void is not related to taking possession or not; rather it is related to the ownership of the sale and the completion of ownership therein. As for permitting the sale of something that has not been possessed in other than what is weighed or counted, this is established by the sahih hadith. And Al-Bukhari narrated from ibn Umar (ra) that he was riding troublesome camel which belonged to Umar
Maka Nabi ﷺ berkata kepadanya untuk menjualnya kepada beliau. Lalu beliau membelinya, kemudian berkata: "Ini untukmu, wahai Abdullah bin Umar, maka lakukanlah dengan itu sesukamu."
“So the Prophet (saw) said to him to sell it to him. So he bought it then said: It is for you, O Abdullah ibn Umar, so do with it as you wish.”
Ini adalah pelepasan (التصرف) dalam jual beli dengan hibah sebelum menerima serah terima barang, yang menunjukkan telah sempurnanya kepemilikan atas barang yang dijual sebelum diserahterimakan. Hal ini menunjukkan kebolehan menjualnya karena kepemilikan penjual atasnya telah sempurna. Dengan demikian, apa pun yang dimiliki penjual dan kepemilikannya atasnya telah sempurna, maka boleh baginya untuk menjualnya. Sedangkan barang yang kepemilikannya belum sempurna tidak boleh dijual. Oleh karena itu, apa yang dilakukan sebagian pedagang kecil, yaitu menawar dengan pembeli barang, lalu sepakat dengan harganya dan menjualnya kepadanya, kemudian pergi kepada pedagang lain untuk membelinya bagi orang yang telah ia jual kepadanya, lalu menyerahkannya kepada pembeli, maka hal itu tidak diperbolehkan karena termasuk menjual sesuatu yang bukan miliknya. Ketika pedagang itu ditanya tentang barangnya, barang tersebut tidak ada di hadapannya dan bukan miliknya, melainkan ia tahu barang itu ada di pasar pada orang lain. Maka ia berdusta kepada pembeli dengan mengatakan bahwa barang itu ada, lalu menjualnya kepadanya, kemudian baru pergi membelinya setelah menjualnya. Ini haram dan tidak diperbolehkan karena termasuk menjual sesuatu yang bukan miliknya. Demikian pula apa yang dilakukan para pemilik toko di pasar sayur dan biji-bijian ketika mereka menjual sayuran dan gandum sebelum kepemilikan mereka atasnya sempurna. Sebagian pedagang membeli sayuran atau gandum dari petani lalu menjualnya sebelum mereka menerimanya. Hal ini tidak diperbolehkan karena termasuk bahan makanan yang kepemilikannya tidak sempurna kecuali dengan serah terima. Serupa dengan itu adalah apa yang dilakukan para importir dari negara lain. Sebagian dari mereka menjual barang dan menjadikan pengiriman ke dalam negeri sebagai syarat, lalu menjualnya sebelum barang itu tiba, yakni sebelum kepemilikan mereka atasnya sempurna. Jual beli semacam ini terlarang karena termasuk menjual sebelum kepemilikan atasnya sempurna.
This is disposal in the sale by gift before taking possession of it which indicates the completion of ownership in the sold good before taking possession of it. It indicates the permissibility of selling it because the seller’s ownership therein has been completed. Accordingly whatever the seller owns and his ownership is completed over it then it is permitted for him to sell it. And whatever (good) whose ownership is not completed is not permitted to be sold. Hence what is done by small traders of bargaining with the buyers of the good then agreeing with him over the price and selling it to him, then going to another trader to buy it for the one whom he sold it to and then presenting it and delivering it to the buyer is not permitted because it is selling that which is not owned. When the trader is asked about the good, it is not before him nor does he own it but he knows it exists in the market with others. So he lies and tells the buyer that it is present and sells it to him, then he goes to buy it after selling it. This is haram and not permitted as it is selling that which is not owned. Similarly what is done by the owners of shops in the vegetable and grain market when they sell vegetables and wheat before their ownership therein is completed. Some traders buy vegetables or wheat from farmers and sell it before they have taken possession of it. This is not permitted as it is from the foodstuff wherein ownership is not completed except by taking possession of it. Similar is what importers from other countries do. Some of them sell the goods and make the delivery in the country a condition therein, then sell them before they arrive i.e. before their ownership over them is completed. This sale is forbidden as it is selling before the ownership over it is completed