12.4 Riwayat-Riwayat Tentang Sekte-Sekte Muslim
12.4 Narrations Of The Muslim Sects
Semua Sahabat adalah orang yang terpercaya ('udul sin:adl). Itulah sebabnya orang-orang tidak menanyakan isnad pada masa Nabi ﷺ dan setelah beliau, hingga terjadi fitnah (perang saudara), barulah mereka menanyakan isnad. Para Sahabat dan orang-orang setelah mereka mendorong manusia untuk meneliti orang yang darinya hadits itu diambil. Diriwayatkan oleh Abu Sakina Majashi' ibn Fateena, bahwa ia berkata: Aku mendengar 'Ali ibn Abu Thalib bahwa ia berada di masjid Kufah, lalu ia berkata:
All of the Sahabah are trustworthy ('udul sin:adl). That is why people did not ask about the isnād in the time of the Prophet and after him until the fitna (civil war) took place then they asked about the isnād. The Sahabah and others (after them) encouraged people to examine the one from whom the hadīth is taken. It has been narrated by Abu Sakina Majashi' ibn Fateena that he said: I heard 'Ali ibn Abu Talib that he was in the mosque of Kufa where he said:
"Telitilah orang yang darinya kamu mengambil ilmu ini, karena ilmu ini adalah agama."
'Scrutinise the person from whom you take you this knowledge for it is the deen.'
Ad-Dahhak bin Muzahim berkata:
Al-Dahhak ibn Muzahim said:
"Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil ilmu agama ini."
‘Indeed this knowledge is the deen so consider the person from whom you take the knowledge.' :
"Sesungguhnya hadits ini adalah bagian dari agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambilnya."
Indeed this hadīth is deen so consider from whom you take it.'
Setelah terjadinya fitnah (perang saudara), muncul beberapa aliran Islam yang menganut pendapat-pendapat baru. Para pengikut aliran-aliran ini mengklaim bahwa mereka menyimpulkan pendapat-pendapat yang mereka anut itu dari teks-teks Syariat, sehingga pendapat tersebut menjadi pendapat Islam. Dan ketika sebagian dari mereka membutuhkan dalil tetapi tidak menemukan bukti dalam teks-teks Syariat untuk pendapat yang mereka pegang, maka ia akan memalsukan sebuah hadits yang mendukung pendapatnya dan menisbatkannya kepada Rasulullah ﷺ. Sebagian dari mereka menyeru orang untuk bergabung dengan aliran mereka dan menumbuhkan ketertarikan terhadapnya, atau melakukan dakwah kepada pendapat-pendapat mereka serta berkeinginan memalsukan hadits. Pendapat-pendapat baru ini disebut bid'ah (inovasi), dan orang-orang yang melakukannya disebut mubtadi' (pelaku bid'ah). Inilah sebabnya mengapa pengambilan hadits dari mereka perlu diteliti, dan periwayatan hadits dari mereka selalu menjadi bahan perdebatan. Terdapat penjelasan rinci mengenai keadaan mereka. Maka, mubtadi' yang dihukumi kafir karena bid'ahnya, tidak ada masalah dalam menolak riwayatnya. Jika ia tidak dihukumi kafir tetapi membolehkan berdusta, maka riwayatnya juga ditolak. Adapun orang yang tidak membolehkan berdusta, maka riwayatnya diterima dengan syarat ia tidak menyeru (mengajak) kepada aliran atau mazhabnya. Jika ia menyeru kepada alirannya, maka riwayatnya ditolak dan laporannya tidak dijadikan sebagai hujjah.
After the fitna (civil war), several Islamic sects arised which adopted novel opinions. The followers of these sects claimed that they deduced these opinions, which they came to profess, from the Sharī’ah texts until they became Islamic opinions. And when some of them required a proof but did not find the evidence in the Sharī’ah texts for the opinion he holds then he would fabricate a hadīth which supported his opinion and he would attribute it to the Messenger . Some of them use to carry the call to join his sect and grow interest in it or call (Da’wah) to their opinions and desire to fabricate the ahadīth. These new opinions were termed as bid'as (innovations) and the people who did this were called mubtadi'a (innovators). This is why taking ahadīth from these people is subject to scrutiny and their narration of hadīth used to be a subject of debate. There are detailed clarifications regarding their situation. Thus the mubtadi' (innovator) who is charged with kufr due to his bid'a (innovation), there is no problem in rejecting his narration. If he is not charged with kufr but he permits lying then his narration is rejected as well. As for the ones who does not permit lying then his narration is accepted on the provision that he does not call (invite) to his sect or school (mazhab). If he calls to his sect then his narration is rejected and his reports are not advanced as proofs.
Singkatnya, setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat diterimanya suatu riwayat, yaitu adil ('adl) dan cermat (dabit), maka riwayatnya diterima tanpa memandang mazhab atau aliran yang dianutnya, selama ia tidak menyeru kepada alirannya atau mazhabnya, karena mengajak orang kepada aliran atau mazhab tertentu tidak diperbolehkan. Adapun orang yang mengajak manusia kepada Islam dan menjelaskan pemikiran yang ia anut beserta dalil-dalilnya, maka riwayatnya diterima, karena ia sedang menyeru manusia kepada Islam. Dan riwayat orang seperti ini tidak dicela.