Diperbolehkan terjadinya transaksi jual beli, sewa-menyewa, kerja sama (syirkah), gadai, dan lainnya antara dzimmi dan kaum Muslimin, tanpa perbedaan antara mereka dan kaum Muslimin. Rasulullah ﷺ bermuamalah dengan penduduk Khaibar, yang mereka adalah orang-orang Yahudi, dengan imbalan separuh dari hasil yang dihasilkan dari tanah tersebut, dengan syarat mereka mengolahnya dengan harta dan tenaga mereka. Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi di Madinah dan menggadaikan baju perangnya kepadanya, serta beliau ﷺ meminjam dua helai pakaian dari seorang Yahudi hingga tiba masa lapang. Semua ini menjadi dalil atas bolehnya segala transaksi dengan para dzimmi, kecuali apabila berkaitan dengan transaksi sewa-menyewa, jual beli, atau gadai, maka wajib hanya diterapkan hukum-hukum Islam; dan sama sekali tidak diperbolehkan bermuamalah dengan selain mereka.
Demikianlah, warga negara dzimmi dalam Negara Islam sama seperti warga negara lainnya. Bagi mereka hak kewarganegaraan, perlindungan, jaminan atas jiwa mereka, perlakuan yang baik, kebaikan, dan kelembutan. Atas mereka kewajiban ikut serta dalam tentara kaum Muslimin dan berperang bersama mereka, namun berperang tidak wajib atas mereka. Bagi mereka keadilan sebagaimana bagi kaum Muslimin, dan atas mereka apa yang menjadi kewajiban mereka sebagai bentuk keadilan. Mereka diperlakukan oleh Imam dan hakim dalam mengurus urusan mereka serta dalam melaksanakan transaksi dan hukuman sebagaimana kaum Muslimin diperlakukan tanpa perbedaan apa pun, sehingga keadilan wajib bagi mereka sebagaimana wajib bagi kaum Muslimin.
It is allowed to occur between the dhimmis and Muslims the transactions of buying, selling, renting, partnership, pledge etc. without distinction between them and the Muslims. The Messenger of Allah (saw) conducted business with the people of Khayber, and they were Jews, upon half of what is produced from the land upon condition that they work it with their wealth and bodies. The Messenger (saw) bought food from a Jew of Madinah and pledged to him his armour, and he sent to a Jew requiring two garments from him until a time of ease. All this is evidence upon the permissibility of all transactions occurring with dhimmis except when they are dealt with transaction related to renting, buying, and selling or pledging it is obligatory that the Islamic rules alone be implemented; it is absolutely not allowed to deal with other than them. In this way are the dhimmi citizens of the Islamic State like the rest of the citizens. For them is the right of citizenship, protection, guaranteeing their life, treating them well, kindness and softly. Upon them is to participate in the Muslims’ army and fight together with them but fighting is not obligatory upon them. For them is justice as for Muslims, and upon them is what is upon them as equity. They are considered by the Imam and judge in taking care of their affairs and when implementing the transactions and punishments just like the Muslims are looked upon without any distinction so justice is obligatory for them as it is obligatory for Muslims.
Mengenai apa yang terjadi berkaitan dengan perjanjian Umar bersama mereka dan syarat-syarat yang ia tetapkan atas mereka, mereka menyepakati gencatan perjanjian atas janji-janji dan syarat-syarat ini, syarat-syarat tersebut dimasukkan dalam perjanjian damai itu, dan mereka pun rida dengannya. Maka wajib melaksanakan perjanjian sebagaimana adanya. Sedangkan jika perjanjian damai dengan mereka tidak mencakup transaksi tertentu yang menyatakan hal-hal tertentu, maka tidak diperbolehkan bermuamalah dengan mereka kecuali sebagaimana kaum Muslimin, atau bermuamalah kecuali dalam hal yang disebutkan nas tentang perlakuan yang berbeda dengan perlakuan terhadap kaum Muslimin, seperti larangan menikahi wanita Muslimah. Bukti bahwa apa yang dilakukan Umar didasarkan pada isi perjanjiannya adalah apa yang Umar sendiri lakukan dalam pungutan atas perdagangan. Ia (ra) mengambil seperempat persepuluh (2,5%) dari kaum Muslimin dan setengah persepuluh dari kaum dzimmi, padahal kaidah syariat adalah bahwa tidak diambil apa pun dari seorang Muslim maupun dzimmi sebagai pajak atas usahanya. Dari Abu Al-Khayr, ia berkata: Aku mendengar Ruwayfi bin Thabit berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
As for what came about Umar’s pledge with them and his imposing conditions upon them, they made truce upon these pledges and these conditions were inserted in the truce and they were pleased with them. So it was compulsory to execute the covenant as it was. Whereas if the truce pledge with them does not include specific transactions stating specific matters, then it is not allowed to deal with them except as Muslims or deal with except for what the text came regarding treating them differently to what Muslims are dealt with such as the non-permissibility of their marrying Muslim women. The evidence that what Umar did was based upon what his pledge included is what Umar himself did in the tax on trade. He (ra) took quarter-tithe (2.5%) from Muslims and half-tithe from the dhimmis even though the Shari’ah rule is that nothing is taken from the Muslim or dhimmi as tax on his business. From Abu Al-Khayr who said: I heard Ruwayfi bin Thabit saying: I heard the Messenger of Allah (saw) saying: