Ini berkaitan dengan pendapat dalam kategori yang sama seperti dalam kasus Uhud, yaitu pendapat yang mengarah pada dilaksanakannya suatu tindakan. Maka pada setiap pendapat yang mengarah pada dilaksanakannya suatu tindakan, pendapat mayoritaslah yang diutamakan, misalnya dalam pemilihan seorang pemimpin, pemberhentian seorang gubernur (wali), atau memutuskan suatu proyek dan sebagainya. Wajib bagi pendapat mayoritas untuk diambil, dan itu mengikat, baik pendapat tersebut benar maupun salah.
This is regarding the opinion over the same category as in the case Uhud that is, an opinion which leads to the undertaking of an action. So in any opinion which leads to the undertaking of an action, the majority is preferred such as in the election of a leader, or the removal of a governor (wali) or to decide on a project etc. It is incumbent that the majority opinion be adopted and that is binding irrespective of whether it was right or wrong.
Setelah penerapan dalil-dalil atas hakikat pendapat-pendapat di dunia menjadi jelas bahwa pendapat yang mengikat, yaitu yang diutamakan adalah pendapat mayoritas, termasuk dalam kategori yang sama dengan kasus Uhud. Pendapat itu termasuk dalam kategori "al-mashura" sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau ﷺ: "Jika kalian berdua sepakat atas suatu mashura..." Itu adalah pendapat yang mengarah pada pelaksanaan suatu tindakan. Selain itu, pendapat tersebut tidak mengikat, dan tidak wajib bertindak berdasarkan pandangan mayoritas. Dengan demikian, pendapat yang mengikat, yaitu yang diutamakan adalah pendapat mayoritas, terbatas pada satu jenis tindakan yang ada di dunia, yakni pendapat yang membahas tindakan yang perlu dilaksanakan.
Melalui penerapan ini juga menjadi jelas bahwa untuk hukum Syariah dan pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran atau persoalan teknis, tidak diberikan perhatian pada pendapat mayoritas dalam kedua hal tersebut. Untuk hukum Syariah, hanya kekuatan dalil yang diperhitungkan. Adapun pada pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran atau persoalan teknis, yakni yang termasuk jenis pendapat dalam perang atau strategi, hanya pendapat yang benar yang diberi perhatian, dan tidak yang lain.
After the application of the evidences on the reality of opinions in the world it becomes clear that the binding opinion i.e, in which the majority is preferred, is of the same category as in the case of Uhud. It falls under the ‘al-mashura’ mentioned in his saying: “If both of you agree on a mashura...” It is the opinion which leads to the undertaking of an action. Anything besides that is not binding and it is not obligatory to act upon based on the view of the majority. Thus, the binding opinion that is, in which the majority opinion is preferred, is restricted to one type of the actions that exist in the world which is the opinion that discusses the action which needs to be performed. Due to this application it also becomes clear that for the Sharī’ah rule and the opinion which leads to a thought or a technical matter no attention is given to the majority opinion in both cases. For the Sharī’ah rule, only the strength of the evidence is taken into account. And in the opinion which leads to a thought or technical matter i.e, which is of the type of opinion, war or strategy, only the correct opinion is given attention and nothing else.
Oleh karena itu, definisi tersebut adalah sebuah pendapat yang tidak mengikat, yaitu pendapat mayoritas tidak diikuti, karena sama sekali tidak termasuk dalam kategori 'mashura' (musyawarah), sebab peristiwa Uhud tidak berlaku padanya. Namun, persoalan definisi juga termasuk ke dalam pendapat yang menunjukkan suatu pemikiran, karena mempelajari hukum syar'i untuk mendefinisikannya dan mempelajari akal untuk mendefinisikannya adalah mempelajari suatu hal yang nyata guna mencapai pemahaman tentang hakikatnya, yaitu pemahaman tentang sifat sebenarnya. Setiap kali sesuai dengan kenyataan, maka itulah yang lebih dipilih. Oleh karena itu, dalam mendefinisikan sesuatu, yang dipilih adalah pendapat yang benar. Dalam hal ini, kaidah syariah tidak dipelajari, begitu pula tidak diberikan perhatian pada pendapat mayoritas. Tidak ada perbedaan antara definisi syariah dan definisi dari hal lain apa pun. Maka ketika suatu definisi bersifat mencakup (jami') seluruh unsur dari objek yang didefinisikan tanpa terkecuali atau pengecualian terhadap unsur mana pun dari definisi tersebut, dan ia membatasi masuknya unsur apa pun yang tidak termasuk dalam makna definisi, maka definisi ini lebih dipilih daripada definisi-definisi lainnya. Dengan kata lain, pendapat yang benar lebih dipilih karena sesuai dengan kenyataan objek yang didefinisikan, serta memberikan gambaran yang benar tentang kenyataan tersebut.
Therefore, the definition is an opinion which is not binding i.e; the majority opinion is not followed since in no way does it fall under ‘mashura’, because the incident of Uhud does not apply to it. However, the question of definition also belongs to the opinion which indicates a thought because the study of the hukm shar’i in order to define it and the study of the mind to define it is the study of an actual thing in order to arrive at the understanding of its reality i.e, the understanding of its true nature. Whenever it is in agreement with the reality then that is what is preferred. Therefore, in defining a thing what is preferred is the correct opinion. In this the Sharī’ah rule is not studied and nor is any importance attached to the opinion of the majority. There is no difference between the Sharī’ah definition and the definition of any other thing. So when the definition is inclusive (jami’) of all components of the object being defined without exception or exclusion of any components of the definition and it restricts the inclusion of any component which does not come under the meaning of the definition then this definition is preferred over other definitions, in other words the correct opinion is preferred because it agrees with the reality of the object being defined, and gives the true description of this reality.
Hukum syura dalam Islam sudah jelas dari teks-teks Al-Qur'an dan hadits, dan telah dijelaskan secara terperinci dalam tindakan-tindakan Rasulullah ﷺ. Namun, untuk memperoleh pemahaman yang tepat, seseorang mungkin menjadi bingung ketika membahas hakikat perbedaan pendapat antara pendapat yang dengannya sebuah pemikiran dicapai dan pendapat yang dengannya seseorang sampai pada suatu tindakan. Pertanyaan tentang perbedaan antara peristiwa Badar dan peristiwa Uhud dalam penerapan dalil-dalil terhadap pendapat-pendapat yang berlaku di dunia juga dapat menjadi membingungkan. Ketika membahas hakikat pendapat, mungkin ada yang berkata bahwa tidak ada perbedaan antara pendapat yang mengarah pada suatu tindakan dan pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran, karena pada akhirnya keduanya kembali pada suatu tindakan. Lalu dari manakah perbedaan ini muncul? Jawabannya adalah bahwa terdapat perbedaan halus di antara keduanya. Adapun pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran, yang dibahas hanyalah pokok persoalannya tanpa mempertimbangkan tindakan. Jadi, wilayah pembahasannya adalah pokok persoalan, bukan tindakan. Yang dimaksud dari pembahasan itu adalah sampai pada suatu pemikiran tentang suatu persoalan yang dikaji tanpa mempertimbangkan tindakan, terlepas dari apa pun konsekuensi pemikiran tersebut dalam hal tindakan. Misalnya, keikutsertaan kaum Muslimin dalam perang melawan kemurtadan (riddah) dibahas oleh Abu Bakar sebagai persoalan bahwa sekelompok orang di bawah kekuasaannya telah memberontak terhadap pelaksanaan hukum-hukum syariat. Sedangkan ‘Umar membahasnya dalam konteks bahwa hal itu berarti memerangi kelompok yang kuat dan menantang negara, sehingga negara mungkin tidak mampu memerangi mereka. Maka Abu Bakar berkata: “Demi Allah! Jika mereka menahan dariku seutas tali unta yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka!” Ketika persoalannya menjadi jelas baginya, ‘Umar tidak punya pilihan selain menarik diri dari pendapat sebelumnya dan mengikuti pendapat yang benar, yaitu pendapat Abu Bakr, karena pada kenyataannya persoalannya adalah bahwa sekelompok orang di bawah kekuasaan Islam telah memberontak. Persoalannya bukanlah bahwa sekelompok besar orang menantang negara. Pembahasan yang sebenarnya bukanlah tentang keluar untuk berperang atau tidak keluar sebagaimana yang terjadi di Uhud, melainkan tentang apakah penolakan orang-orang Badui untuk membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ serta tantangan mereka terhadap negara merupakan pemberontakan terhadap hukum Syari'ah atau tantangan terhadap negara oleh sekelompok besar orang. Inilah pembahasan yang sebenarnya. Oleh karena itu, pembahasan tersebut adalah tentang suatu pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran, yang untuk itu rujukannya hanyalah pada pendapat yang benar. Pendapat yang benar adalah bahwa sekelompok orang di bawah kekuasaan negara Islam telah memberontak terhadap penerapan hukum-hukum Syari'ah. Misalnya, permintaan Mu'awiyah agar dilakukan tahkim Al-Qur'an antara dirinya dan Sayyidina 'Ali dengan mengangkat mushaf-mushaf tinggi-tinggi, apakah itu tahkim Al-Qur'an yang sebenarnya ataukah itu adalah tipu daya terhadap Sayyidina 'Ali? 'Ali memandangnya sebagai tipu daya, dan banyak orang bersamanya memandangnya sebagai tahkim Al-Qur'an. Maka, pokok ini perlu dikaji untuk sampai pada makna sebenarnya dari pengangkatan mushaf-mushaf tersebut, yang merupakan suatu pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran. Jadi, pendapat yang benar yang dirujuk adalah bahwa itu adalah tipu daya terhadap Sayyidina 'Ali. Misalnya, apakah bertambahnya jumlah penguasa melemahkan suatu negara atau justru menguatkannya? Dengan kata lain, apakah ketika jumlah penguasa berkurang negara menjadi lebih kuat, ataukah setiap kali jumlah mereka berkurang negara menjadi lemah dan setiap kali jumlah mereka bertambah negara menjadi kuat? Dengan kata lain, apakah kabinet dalam sistem demokrasi menjadi lebih kuat setiap kali anggotanya berkurang dan melemah setiap kali anggotanya bertambah, ataukah sebaliknya? Apakah negara dalam sistem Islam menjadi semakin kuat setiap kali jumlah pembantu Khalifah (mu'awwinin) berkurang dan melemah setiap kali jumlah mereka bertambah, ataukah sebaliknya? Persoalan ini dikaji agar sampai pada hakikat yang sebenarnya. Maka ini adalah sebuah pendapat yang mengarah kepada suatu pemikiran, dan dalam masalah ini pendapat yang benar adalah yang diakui, yaitu bahwa setiap kali jumlah penguasa bertambah, negara menjadi semakin lemah, dan setiap kali jumlah mereka berkurang, negara menjadi semakin kuat.
Ini adalah tiga contoh pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran (fikrah). Dari sini jelas bahwa objek pembahasannya adalah perkara (maudhu'), bukan perbuatan, meskipun pembahasan mengenai perkara tersebut tentu akan menghasilkan perbuatan. Namun, pembahasan tidak difokuskan pada perbuatan, melainkan pada suatu pemikiran yang, setelah menjadi jelas, mengharuskan dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perbuatan, atau dilakukannya suatu perbuatan dengan cara tertentu sebagaimana dituntut oleh pemikiran yang telah dibahas. Maka pembahasan dimaksudkan untuk sampai pada suatu pendapat dalam suatu perkara, yaitu pada suatu pemikiran. Setelah pemikiran tercapai, keputusan mengenai perbuatan terkait akan diambil berdasarkan pemikiran yang dihasilkan setelah pengkajian. Pendapat yang dikaji tidak secara langsung menuntun pada suatu perbuatan, melainkan hanya menuntun pada suatu pemikiran. Pemikiran yang dicapai bisa mengharuskan dilakukannya suatu perbuatan, bisa juga tidak. Oleh karena itu, ini adalah pendapat yang mengarah pada suatu pemikiran.
Adapun pendapat yang mengarah pada suatu perbuatan, maka pembahasannya dilakukan dengan mempertimbangkan perkara yang menjadi sandaran perbuatan tersebut. Maka objek pembahasannya adalah perbuatan itu sendiri, bukan perkaranya. Tujuan pembahasan adalah menentukan apakah suatu perbuatan dilakukan atau tidak, atau dilakukan dengan cara tertentu. Tujuannya bukan membahas suatu perkara. Misalnya, ketika hendak memilih seorang Khalifah dan memberikan bai'at kepadanya, yang dibahas bukanlah perkara Khilafah, apakah hukumnya fardhu atau mandub, dan bukan pula pertanyaan: apakah kita memilih seorang presiden (republik) atau seorang Khalifah? Yang seharusnya dibahas adalah: apakah si fulan dipilih dan dibaiat, atau seseorang yang lain yang dipilih dan dibaiat? Ketika perbuatan negara berupa pengambilan pinjaman dibahas, maka pembahasannya bukan pada boleh atau tidaknya mengambil pinjaman, melainkan yang seharusnya dibahas adalah: apakah pinjaman itu diambil atau tidak? Dan ketika pembangunan jalan baru dibahas, pembahasannya tidak boleh berkisar pada boleh atau tidaknya membuka jalan ini karena adanya jalan lain yang menggantikannya, melainkan yang dibahas adalah apakah jalan itu harus dibuka atau tidak. Perbuatannya sendiri dibahas dari segi dilakukan atau tidaknya. Perkara yang tercakup oleh perbuatan ini tidak dibahas. Pembahasan suatu perkara adalah pendapat yang mengarah pada pemikiran, namun perkara itu bukanlah wilayah pembahasan; yang menjadi pokok di bawah wilayah pembahasan adalah apakah suatu perbuatan harus dilakukan. Maka itu akan dianggap sebagai pembahasan tentang pendapat yang mengarah pada suatu perbuatan. Jadi pendapat dikemukakan untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya, ketika Abu Bakar bermusyawarah dengan kaum Muslimin tentang siapa yang akan menjadi Khalifah setelahnya, itu adalah pembahasan tentang pemilihan seorang Khalifah, yaitu apakah si fulan atau si fulan yang harus dipilih. Pastinya, pembahasan itu bukan tentang masalah Khilafah. Itu adalah pembahasan tentang pendapat yang mengarah pada suatu perbuatan. Misalnya ketika kesepakatan arbitrase antara Mu’awiyah dan Sayyidina ‘Ali diputuskan, terjadi pembahasan tentang pemilihan mediator dari pihak ‘Ali. ‘Ali memilih ‘Abdullah bin ‘Abbas, namun kebanyakan orang yang bersamanya memilih Abu Musa al-Asy’ari. Pembahasan ini adalah tentang siapa yang akan menjadi mediator, bukan tentang masalah menerima arbitrase. Jadi itu adalah pembahasan tentang pendapat yang mengarah pada suatu perbuatan. Misalnya, jika kaum Muslimin berpandangan bahwa mereka harus mendirikan industri berat untuk memproduksi segala jenis mesin dan peralatan guna memenuhi unsur-unsur yang diperlukan negara untuk menyampaikan Risalah (Islam), tetapi penguasa mereka berpandangan bahwa mereka harus membangun bendungan dan mendorong pertanian guna memperbaiki penghidupan petani, maka pembahasan ini adalah tentang apakah harus menempuh industri berat atau melaksanakan pembangunan bendungan. Diskusi seharusnya bukan tentang apakah negara harus mengemban Risalah (Islam) atau tidak. Jadi, diskusinya adalah tentang sebuah pendapat yang mengarah pada suatu tindakan.
Ini adalah tiga contoh pendapat yang mengarah pada suatu tindakan, dan jelas bahwa wilayah pembahasannya adalah tindakan, bukan subjeknya. Tindakan-tindakan ini, meskipun bergantung pada masalah-masalah tertentu, pembahasannya tidak terfokus pada masalah-masalah tersebut, melainkan pada pelaksanaan tindakan itu. Oleh karena itu, pembahasannya adalah tentang tindakan, bukan tentang pendapat.
These are three examples of the opinion which leads to an action, and it is clear that the area of discussion is the action and not the subject. These actions even if they depend on certain issues, their discussion however is not focused on these issues rather on the undertaking of the action Therefore, the discussion is about the action and not about the opinion.
Dari pembahasan ini dan contoh-contoh di atas, jelas bahwa ada perbedaan antara pendapat yang mengarah pada pemikiran dan pendapat yang mengarah pada tindakan, meskipun perbedaan halus ini memerlukan perenungan dan penelitian yang cermat. Semua ini berkaitan dengan kebingungan yang dapat terjadi mengenai perbedaan antara pendapat yang mengarah pada pemikiran dan pendapat yang mengarah pada tindakan. Adapun kebingungan yang mungkin timbul mengenai perbedaan antara peristiwa Badar dan peristiwa Uhud; dapat saja dikatakan bahwa tidak ada perbedaan antara peristiwa Badar dan peristiwa Uhud. Mengapa peristiwa Badar harus dianggap sebagai pendapat yang mengarah pada pemikiran dan peristiwa Uhud dianggap sebagai pendapat yang mengarah pada tindakan, padahal keduanya sama-sama melibatkan pertempuran dan tidak ada perbedaan di antara keduanya? Jawabannya adalah bahwa ada perbedaan yang jelas antara kedua peristiwa tersebut, karena hakikat peristiwa Badar berbeda dengan hakikat Uhud. Persoalan dalam Uhud adalah: apakah mereka harus keluar atau tetap tinggal di Madinah? Persoalan itu berkaitan dengan semangat dan kehati-hatian, dan pembahasannya bukan tentang posisi (strategis) dalam peperangan. Inilah sebabnya kita dapati bahwa Nabi ﷺ, ketika beliau datang untuk mengatur pasukan di posisi strategis di gunung Uhud, beliau sendiri yang mengambil tugas mengatur mereka. Beliau menempatkan para pemanah di belakang dan memerintahkan mereka untuk tidak menyerang (kisah lengkapnya terdapat dalam Al-Bukhari). Untuk tindakan ini beliau tidak merujuk kepada pendapat orang banyak. Adapun hakikat Badar, persoalannya murni tentang pengaturan pasukan di posisi strategis. Maka untuk tindakan ini Rasulullah ﷺ merujuk kepada pendapat yang benar. Ini dilihat dari satu sudut pandang. Dari sudut pandang lain, bukti atas hal ini bukan hanya tindakan Rasulullah ﷺ, melainkan juga tindakan dan sabda beliau. Maka sabda Rasulullah ﷺ,
From this discussion and the above examples, it is clear that there is a difference between the opinion which leads to a thought and the opinion which leads to an action even though this subtle difference requires reflection and scrutiny. All this is in relation to the confusion that can occur with respect to the difference between an opinion which leads to a thought and the opinion which leads to an action. As for the confusion that may occur with regards to the difference between the incident of Badr and the incident of Uhud; it might be claimed that there is no difference between the incident of Badr and the incident of Uhud. Why should the incident of Badr be considered as an opinion which leads to a thought and the incident of Uhud be considered as an opinion which leads to an action when both involve going into battle and there is no difference between them? The answer to this is that there is a clear distinction between the two incidents since the reality of the incident of Badr is different to that of Uhud. The issue in Uhud was: Should they go out or remain in Madina? It was to do with zeal and cautiousness, the discussion was not about a (strategic) position in war. This is why we find the Prophet , when he came to organise the army in a strategic position on the mountain of Uhud, he assumed the task of organising them himself. He made the marksmen wait in the rear and ordered them not to attack (the complete story is available in AlBukhari), for this action he did not refer to the opinion of the people. As for the reality of Badr the issue was purely the question of arranging the army in a strategic position. So for this action the Messenger of Allah referred to the correct opinion. This is from one perspective. From another perspective the evidence for this is not just the action of the Messenger but it is his action and his saying as well. So the Messenger’s saying,