20.2 Makna Khalifah Mengawasi Kepemimpinan Tentara
20.2 The Meaning Of The Khalifah Supervising The Army's Leadership
Khalifah adalah pemimpin umum kaum Muslimin untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia. Maka menegakkan Syariah dan menyebarkan dakwah ke seluruh dunia adalah dua perkara yang karenanya jabatan Khilafah ada; keduanya merupakan tugas dari jabatan Khilafah. Tidak benar bagi siapa pun untuk mengurusi keduanya selain Khalifah, dan tidak diperbolehkan bagi Khalifah untuk mengangkat seseorang yang akan mengurusi keduanya menggantikan dirinya, karena keduanya adalah dua perkara yang atasnya bai'at diberikan dan akad bai'at berlangsung atas dirinya. Maka ia tidak boleh mendelegasikan kepada orang lain untuk melaksanakan pekerjaan yang atasnya akad berlangsung. Hal ini karena setiap akad yang berlangsung atas pribadi pihak yang berakad, seperti pekerja, wakil dan mitra, tidak diperbolehkan baginya untuk mendelegasikan kepada orang lain untuk melaksanakan pekerjaan yang atasnya akad berlangsung. Ketika akad Khilafah berlangsung atas pribadi tertentu, tidak diperbolehkan bagi orang tersebut untuk mendelegasikan kepada orang lain agar menggantikan posisinya dalam apa yang akad Khilafah berlangsung atas pribadinya, yaitu kepemimpinan umum kaum Muslimin untuk menegakkan hukum-hukum Syariah dan menyebarkan dakwah.
The Khalifah is the general leader of the Muslims in order to establish the Islamic Shar’a rules, and carry the Islamic da’wah to the world. So establishing the Shar’a and carrying the da’wah to the world are the two matters for the sake of which the post of the Khilafah exists; so both of them are the work of the post of the Khilafah. It is not correct for anyone to supervise them other than the Khalifah nor is it allowed for the Khalifah to establish someone who would supervise both of them instead of him because they are the two matters upon which the bay’ah is given and the bay’ah contract takes place upon his person. So he is not allowed to delegate someone else to perform the work upon which the contract took place. This is because each contract which occurred upon the contractor’s person like the employee, agent and partner it is not permitted for him to delegate someone else to perform the work over which the contract took place. When the Khilafah contract occurs upon a specific person, it is not allowed for this person to delegate someone else to stand in his place in what the Khilafah contract occurred upon his person, which is the general leadership of Muslims to establish the Shar’a rules and carry the da’wah.
Dengan demikian, hal ini menjelaskan bahwa memikul dakwah adalah tujuan didirikannya Khilafah, yakni keberadaan Khilafah itu sendiri, sebagaimana adanya, ada untuk melaksanakannya. Tidak diperbolehkan bagi selain Khalifah untuk mengawasinya, meskipun setiap Muslim boleh melaksanakannya. Oleh karena itu, memikul dakwah, meskipun wajib bagi seluruh Muslim dan setiap individu dapat melaksanakannya, tetap saja tidak ada yang dapat mengawasinya selain Khalifah.
Accordingly this clarifies that carrying the da’wah is what the Khilafah was established for i.e. the existence of the Khilafah, as it is, exists in order to perform. It is not permitted for other than the Khalifah to supervise it even though it is valid for each Muslim to perform it. Therefore the carrying of the da’wah, even if it is obligatory upon all Muslims and every individual can perform it; nevertheless, none can supervise it except the Khalifah.
Pengawasan Khalifah terhadap penyampaian dakwah memiliki metode tertentu, yaitu jihad; dan jihad hanya ada dengan adanya para mujahidin, kekuatan yang dipersiapkan untuk berperang, serta peperangan itu sendiri. Oleh karena itu, keberadaan tentara, persiapannya, dan pekerjaan yang dilakukannya adalah metode penyampaian dakwah ke seluruh dunia. Karena itu, Khalifahlah yang mengawasi kepemimpinan tentara, sebab dialah yang mengawasi penyampaian dakwah, sehingga dialah yang mengawasi jihad. Maka dialah, bukan yang lain, yang mengawasi kepemimpinan tentara. Pengawasan terhadap kepemimpinan tentara bukanlah mengurus administrasinya, melatihnya, atau menangani perkara teknis apa pun di dalamnya; hal-hal tersebut hanyalah gaya dan sarana. Khalifah, meskipun mengawasi urusan-urusannya dengan pengawasan umum, tidak melaksanakannya sendiri. Adapun mengawasi tentara berarti mengawasi pembentukannya, persiapannya, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugasnya. Hal ini karena prajurit yang terikat dengan jihad, yaitu mujahid, kekuatan yang disiapkan untuk menakut-nakuti musuh, dan peperangan itu sendiri, semuanya dianggap termasuk perbuatan jihad; sehingga Allah (SWT) memerintahkan mereka ketika Dia memerintahkan jihad, dan peperangan itu sendiri adalah jihad. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap para mujahidin, pelatihan mereka, dan pelaksanaan peperangan oleh mereka hanya menjadi hak Khalifah dan tidak ada yang lain. Jadi, makna kepemimpinan Khalifah atas tentara adalah bahwa dialah, bukan orang lain, yang mengawasi perencanaan kebijakan yang berkaitan dengan pembentukan tentara, persiapan dan penguatannya, serta kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, yaitu berperang. Dan juga bahwa dialah, bukan orang lain, yang secara langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, Khalifahlah yang mengawasi perencanaan seluruh kebijakan militer, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta perencanaan kebijakan perang, baik di dalam maupun di luar negeri; dan sama sekali tidak benar jika selain Khalifah yang mengawasi hal tersebut. Ya, boleh baginya meminta bantuan kepada siapa pun yang ia kehendaki dalam merencanakan kebijakan ini dan mengawasi pelaksanaannya, namun ia sama sekali tidak diperbolehkan menyerahkan pengawasannya kepada orang lain. Inilah makna pengawasan Khalifah terhadap kepemimpinan militer. Tidak diperbolehkan bagi selain Khalifah untuk mengawasi kepemimpinan ini dengan cara apa pun.
The Khalifah’s supervision of the carrying of the da’wah has a specific method which is jihad; and jihad only exists with the presence of the mujahideen, the power which is prepared for fighting and the fighting itself. Therefore the existence of the army, its preparation and the work which it performs is the method of carrying of the da’wah to the world. Accordingly it is the Khalifah who supervises the leadership of the army since he is the one who supervises the carrying of the da’wah so he is the one who supervises the jihad. So he, not any other, supervises the leadership of the army. The supervision of the army leadership is not undertaking its administration, training or undertaking any technical matter within this rather these are all styles and means. The Khalifah, even though he supervises its affairs with a general supervision, does not perform this. Rather supervising the army is supervising its formation, preparation and supervising the matter of undertaking its work. This is because the soldier who is attached to jihad (i.e.) the mujahid, the strength prepared to terrorise the enemy and the fighting are considered of the actions of jihad so accordingly Allah (swt) commanded them when He commanded the jihad; and the fighting itself is jihad. Therefore the supervision of the mujahideen, their training, and their performing the fighting is only for the Khalifah and no one else. So the meaning of the Khalifah’s leadership of the army is that he supervises, not anyone else, the planning of policy related to creating the army, preparing and strengthening it, and the policy related to its performing its work i.e. fighting. And (also) that he supervises, not anyone else, the direct supervision of the execution of this policy. Therefore it is the Khalifah who supervises planning all military policy, internal and external, and planning the war policy, internally and externally; and it is absolutely not correct for anyone else to supervise this. Yes, it is permitted for him to seek assistance from whoever he wishes in planning this policy and supervising its execution, but he is absolutely not allowed to leave someone else to supervise it. This is the meaning of the Khalifah’s supervision of the army’s leadership. It is not allowed for other than the Khalifah to supervise this leadership in any way whatsoever.
Ada dua pertanyaan yang muncul dari kedudukan tentara itu sendiri: pertama, dari sisi bahwa tentara adalah kekuatan yang dengannya jihad dilaksanakan, sebagai satu-satunya metode pengawasan Khalifah terhadap pelaksanaan dakwah; dan kedua, dari sisi bahwa tentara adalah kekuatan yang berdiri untuk melindungi otoritas Khilafah, yakni Negara, baik di dalam maupun di luar negeri. Adapun pertanyaan yang muncul dari kedudukan tentara sebagai kekuatan yang dengannya jihad dilaksanakan, sebagai metode yang diawasi Khalifah dalam pelaksanaan dakwah, ini adalah pertanyaan yang berkaitan dengan politik luar negeri Negara, di mana tentara dan pertimbangan militer tidak memiliki tempat. Hal ini karena politik luar negeri Negara Islam didasarkan pada penyampaian dakwah ke seluruh dunia, dan karena metode pengawasan Khalifah terhadap pelaksanaan dakwah hanya terletak pada jihad, maka Negara Islam berada dalam keadaan jihad yang terus-menerus. Oleh karena itu, seluruh Umat Islam meyakini bahwa perang antara dirinya dan negara-negara lain mungkin terjadi kapan saja, dan bahwa kebijakan Negara harus didasarkan pada persiapan jihad yang berkelanjutan. Karena pada praktiknya peperangan tidak diperbolehkan kecuali setelah lebih dahulu menyampaikan dakwah Islam kepada mereka dengan cara yang menarik perhatian, maka kebijakan Negara Islam bertujuan menciptakan suatu keadaan antara dirinya dan negara-negara lain yang memungkinkan penyampaian Islam kepada rakyat dan bangsa-bangsa dengan cara yang menarik perhatian; dan hal itu didasarkan pada kesiapan untuk memasuki perang kapan pun jika penyampaian dakwah menuntut hal tersebut. Menciptakan keadaan yang memungkinkan penyampaian pemikiran dan hukum-hukum Islam dengan cara yang menarik perhatian adalah perkara yang tak terelakkan, karena ia merupakan salah satu kaidah jihad dan syarat dasar untuk memulai peperangan secara nyata. Oleh karena itu, wajib bagi Khalifah untuk menciptakan keadaan ini, dan ia wajib mengerahkan segenap kemampuannya dalam mewujudkannya. Dia harus membelanjakan uang berapa pun yang diperlukan untuk menciptakannya, sebagaimana ia harus menempuh bahaya demi menaklukkan, membela kekuatan Islam, atau melindungi amanah suci kaum Muslimin. Oleh karena itu, meningkatkan kekuatan militer, memberi perhatian pada persiapan militer, dan memberi perhatian penuh pada evaluasi-evaluasi militer merupakan unsur-unsur esensial dalam menciptakan keadaan ini dan mempertahankannya, sebab kekuatan militer adalah satu-satunya perisai terhadap kekuatan kekafiran dan negara-negara kafir. Inilah yang memberikan pengaruh kepada tentara atau kekuatan militer dalam pengawasan Khalifah atas pengembanan dakwah. Artinya, tentara dan kekuatan bersenjata memiliki pengaruh dalam politik luar negeri, karena keduanya merupakan pilar-pilarnya, dan dari sanalah datang bahaya terhadap politik luar negeri, yaitu terhadap pengawasan Khalifah atas pengembanan dakwah. Oleh karena itu, wajib memahami realitas persoalan mengenai pengaruh tentara dalam pengawasan Khalifah atas pengembanan dakwah, yakni mengenai bahaya hal tersebut terhadap politik luar negeri Negara. Jika bahaya ini tidak dipahami sebagaimana adanya, hal itu akan berakibat pada terhentinya pengembanan dakwah ke seluruh dunia atau kekacauan dan keruntuhan dalam politik luar negeri. Membangun kekuatan militer Negara Islam bukan sekadar persiapan pertahanan semata; melainkan suatu kewajiban yang tak terelakkan agar Khalifah dapat melaksanakan apa yang dibaiatkan kaum Muslimin kepadanya, yaitu agar Negara dapat menunaikan apa yang Allah (swt) wajibkan kepadanya, yakni pengembanan dakwah. Dengan kata lain, agar Negara dapat menjalankan politik luar negerinya sebagaimana Allah (swt) mewajibkannya, dan agar kebijakan ini tetap berjalan dengan benar dan produktif. Maka membangun kekuatan militer, di samping menjadi satu-satunya perisai yang dimiliki umat terhadap teror orang-orang kafir yang memusuhi dan kemungkinan serangan mereka, adalah satu-satunya cara untuk menjadikan politik luar negeri Negara sebagai politik yang Islami.
Meskipun Negara Islam pasti berkewajiban membangun kekuatan militer melalui aparatur militer yang kuat, hal ini tidak berarti bahwa pertimbangan militer mendominasi kebijakan luar negeri Negara, dan tidak pula bahwa aparatur militer memiliki pengaruh, besar maupun kecil, terhadap kebijakan luar negeri. Hal ini karena pendapat militer adalah pendapat dari suatu profesi khusus yang bersumber dari mereka yang tugasnya menjamin bagi Negara keunggulan militer jika terjadi perang antara Negara dan negara-negara lain. Secara alami dan praktis, pendapat mereka mencakup segala kehati-hatian; namun tidak diperbolehkan bahwa pendapat itu melampaui pertimbangannya sebagai sekadar nasihat; dan tidak pula diperbolehkan melampaui statusnya sebagai nasihat dari orang-orang dalam profesi tertentu yang pemikirannya tidak melampaui aspek tertentu dalam masalah ini. Oleh karena itu, tidak benar mengikuti nasihat ini dalam segala hal, besar maupun kecil; dan tidak benar pula mengkajinya kecuali pada tempat yang ditempatinya dalam kajian umum kebijakan luar negeri. Nasihat itu hanya diambil dalam keahlian teknisnya, maka diambil ketika menyangkut keahlian teknisnya, dan apa yang diambil darinya ditempatkan pada posisinya dalam kebijakan luar negeri; ia adalah nasihat, bukan musyawarah. Artinya, Khalifah mencarinya ketika mengkaji kebijakan luar negeri, dan diperbolehkan mendengarkannya ketika disampaikan sekadar untuk didengar, dengan syarat berada dalam keadaan memperhatikan kebijakan luar negeri secara cermat dan memperhatikan secara cermat tempat nasihat ini dalam keputusan-keputusan kebijakan luar negeri. Tidak diperbolehkan memberinya penghargaan lebih dari itu. Karena jika ia tidak melakukannya, dan memberinya pertimbangan lebih besar daripada sekadar nasihat, maka tanpa diragukan lagi akan timbul bahaya bagi kebijakan luar negeri; baik berupa kekacauan, kejatuhan dalam kebijakan luar negeri, atau terhentinya penyebaran dakwah. Bahkan, bisa jadi lebih dari itu, karena dapat berakibat runtuhnya Negara dan pengepungan dari wilayah tempat kekuasaannya terbentang. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memberikan pendapat militer lebih dari sekadar nasihat.
However even though the Islamic State is inevitably obliged to build military strength via a strong military apparatus, this does not mean that military considerations dominate over the State’s foreign policy nor that the military apparatus has influence, whether big or small, over the foreign policy. This is because the military opinion is an opinion by a specific profession emanating from those whose job is to guarantee the State a military excellence if war occurs between it and other States. Naturally and practically, their opinion encompasses all precautions; but it is not permitted that it exceeds in its consideration as being advice only; nor is it permitted to exceed being the advice of persons in a specific profession whose thought does not exceed a specific aspect in this subject. Accordingly it is not correct to follow this advice in everything, small or large; nor is it correct to study it except in the place it occupies in a general study of foreign policy. It is adopted in its technical expertise only, so it is taken when it is its technical expertise and what is taken within it in its place in the foreign policy; it is advice and not consultation. That is, the Khalifah seeks it when he studies foreign policy and it is permitted to listen to it when it is said for mere listening on condition that it is in the situation of careful attention to the foreign policy and careful attention to the place of this advice in the resolutions of the foreign policy. It is it allowed to give it more (regard) than that. This is because if he does not do this, and gives it greater consideration than it being mere advice, there will without any doubt be danger to the foreign policy; either confusion or tumbling down in the foreign policy or the halting of the carrying of the da’wah. Infact, there could be more than that as there could result tumbling down of the State and siege from the area upon which its authority is spread. Therefore it is not allowed to give the military opinion more (regard) than being merely advice.
Ketika para tentara menjalankan tugasnya dalam kapasitas militer, mereka menjalankannya sebagai orang-orang yang ahli di bidangnya. Mereka tidak memasukkan ke dalam pertimbangan mereka manfaat dari opini publik dunia, atau apakah dakwah kepada Islam telah disampaikan dengan cara yang menarik perhatian; begitu pula pengaruh mereka dalam menghadapi musuh. Mereka tidak berusaha memasukkan ke dalam perhitungan mereka kemungkinan-kemungkinan besar dari kekuatan spiritual dan moral; dan mereka pun tidak peduli untuk memahami tindakan para pembawa dakwah yang tinggal di negeri musuh atau yang pergi ke sana untuk berdakwah. Mereka tidak memahami sarana-sarana diplomasi atau nilai pengaruh besar dari tindakan-tindakan politik. Karena itu, pemikiran militer adalah pemikiran yang subjektif, bukan pemikiran politik yang menyeluruh. Jika nasihat mereka diambil, itu adalah nasihat yang berharga dalam bidangnya, namun jika mereka diberi wewenang untuk bertindak dan memutuskan, dan jika nasihat mereka memiliki semacam paksaan, hal ini tanpa diragukan lagi akan menimbulkan kerugian bagi kestabilan dan tata laku politik. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan membiarkan aparat militer memiliki pengaruh dalam kebijakan luar negeri, dan pendapat militer tidak boleh menempati posisi yang melampaui kedudukannya sebagai nasihat teknis semata, bukan nasihat yang bersifat umum.
When soldiers fulfil their work in their military capacity, they fulfil it as people of expertise. They do not permit into their considerations the benefiting from world public opinion or whether the invitation to Islam has been conveyed in a manner capturing attention; and their influence in meeting the enemy. They do not attempt to take into their measurements the redoubtable possibilities in the spiritual and morale strength; nor do they take concern to understand the actions of the da’wah carriers who live in the enemy lands or who go there for da’wah. They do not understand diplomatic means or the great influencing value of political actions. Due to this, military thinking is a subjective thought and not comprehensive political thinking. If their advice is taken it is valuable advice in its subject, but if they are given the authority of action and resolution, and if their advice has any type of compulsion this will without doubt cause harm to political steadiness and conduct. Therefore it is not allowed to permit the military apparatus to have influence in the foreign policy and the military opinions do not occupy a place exceeding their being no more than mere technical advice, not being general advice.
Namun, membatasi peran pendapat para tentara hanya sebagai nasihat teknis tidak berarti mengabaikan evaluasi militer; maknanya hanyalah bahwa Khalifah harus menjadikan evaluasinya yang dominan atas evaluasi militer. Ketika ia menyusun rencana akhir, ia wajib siap memikul tanggung jawab dengan mengesampingkan evaluasi yang murni militer pada waktu-waktu tertentu. Ia harus menjadikan evaluasi non-tentara, seperti para mu'awin (pembantu), para wali, orang-orang berpengaruh, dan para ulama, lebih diutamakan daripada evaluasi militer. Meski demikian, Khalifah harus menghargai kedudukan para tentara berpangkat tinggi di Negara, baik dalam hal mempertahankan negeri maupun memulai jihad melawan orang-orang kafir. Oleh karena itu, wajib baginya dan seluruh Ummah untuk menjaga kekuatan militer sebagaimana seseorang menjaga karunia matanya. Namun, yang mendominasi perencanaan kebijakan luar negeri adalah para politikus, bukan para tentara, dan merekalah yang menentukan bagaimana mempersiapkan diri menghadapi bahaya perang, kapan harus memasuki perang jika terjadi, dan ketika itu terjadi, seberapa cepat serta kapan waktunya. Khalifah wajib selalu menjadikan kekuatan militer sebagai departemen yang mengikuti, dan tidak membiarkan aparat militer, ataupun individu mana pun, melampaui peran kebijakan yang diikutinya.
However, restricting the place of soldiers’ opinions to being mere technical advice does not mean neglecting military evaluations; rather its meaning is only that the Khalifah must make his evaluations dominant over military evaluations. It is upon him, when he plans the final plan to be ready in bearing the responsibility by ignoring purely military evaluations at certain times. He must make the evaluations of non-soldiers such as the assistants (mua’winin), governors, people of influence and scholars as more (worthy) than military evaluations; nevertheless the Khalifah must value the position of high ranking soldiers in the State, whether in respect of defending the land or initiating jihad with the disbelievers. Therefore it is obligatory upon him and the whole Ummah to preserve military strength just like the individual preserves the gift of his eye(s). However it is the politicians, not the soldiers, who dominate the planning of foreign policy and they are the ones to resolve how to prepare to face the dangers of war, when should they enter into war if it occurs and when this occurs how quickly and when. It is obligatory upon the Khalifah to always make the military power a following department and also not to allow the military apparatus, or any individual, to exceed the role of the following policy.
Berkaitan dengan peran aparat militer dan pendapatnya. Adapun cara Khalifah menilai penilaian-penilaian militer, tidak cukup hanya menganggapnya sebagai sekadar nasihat teknis, lalu memberi penilaian militer pengaruh dalam keputusannya mengenai kebijakan luar negeri. Sebaliknya, penilaian militer harus dianggap sekadar nasihat, dan mustahil nasihat ini berpengaruh terhadap kebijakan luar negeri, yaitu tidak diperbolehkan baginya untuk mendasarkan kebijakan luar negeri padanya atau membiarkannya memberi dampak yang efektif terhadapnya. Diharamkan penilaian militer mendominasi kebijakan luar negeri; sebaliknya, wajib membiarkan penilaian militer berada di pinggiran kebijakan luar negeri Negara. Penilaian militer harus tetap berada pada posisinya sebagai penilaian militer, baik yang berasal dari tentara maupun dari sipil, dan harus berada jauh dari upaya memengaruhi Khalifah ketika ia merencanakan kebijakan luar negeri.
This is in relation to the role of the military apparatus and its opinions. As for how the Khalifah evaluates military evaluations, it is not sufficient to adopt them as no more than mere technical advices then give military evaluations an influence in his decisions on the foreign policy. Rather military evaluations must be considered as mere advise, and it impossible that there is influence of this advice on the foreign policy i.e. it is not allowed for him to base the foreign policy upon it or that it has an effective impact over it. It is forbidden that military evaluations dominate the foreign policy; rather it is obligatory to leave military evaluations at the margin of the State’s foreign policy. Military evaluations must remain, in their being military evaluations whether emanating from soldiers or civilians in a place distant from influencing the Khalifah when he plans the foreign policy.
Urusan militer memiliki bentuk yang nyata dan dapat diraba. Jika Anda mampu melihat meriam, kapal perang, pesawat, pangkalan, bom nuklir, dan rudal; dan Anda mudah serta tanpa kesulitan meyakini pengaruhnya dalam keberhasilan atau kekalahan dalam penaklukan atau pengepungan, maju atau mundur. Semua ini adalah benda-benda material yang dimensinya dapat diukur; memiliki pengaruh material yang hasilnya dapat dirasakan. Hal ini berlawanan dengan kekuatan spiritual dan moral, serta manuver politik dan opini publik regional dan dunia, karena semua itu bukanlah perkara material. Tidak mudah untuk memahami pengaruh dan merasakan hasilnya, karena semua itu tidak kasat mata, tidak terlihat, dan tidak terasa, meskipun sangat penting dan memiliki vitalitas yang lebih tinggi dalam kebijakan luar negeri, bahkan dalam perang dan penaklukan. Oleh karena itu, evaluasi militer harus tetap berada di pinggiran kebijakan luar negeri sehingga tetap menjadi hal yang sekunder di sana, sedangkan kekuatan spiritual didahulukan, dan kemudian kekuatan moral menjadi dominan. Manuver dan kecerdikan politik harus menempati posisi yang menonjol dalam evaluasi, dan semua ini harus dikumpulkan bersama dalam satu kekuatan politik yang bersatu, yang tidak boleh dipisah-pisahkan, dan diawasi oleh seorang Khalifah. Dari sini kita dapat memahami tiga makna pengawasan Khalifah terhadap kepemimpinan militer secara tunggal dan praktis, serta bahaya memberikan kepemimpinan formal atau komando tertinggi kepada tentara sebagaimana yang muncul dalam beberapa ungkapan.
Military matters take a distinct tangible form. If you are able to see cannons, military ships, planes, bases, nuclear bombs and missiles; and you are able to be convinced easily and without difficulty about their influence in success or defeat in conquest or siege, advance or retreat. These are material things whos dimensions can be measured; they have a material influence whose results are possible to be sensed. This is opposite to spiritual and morale strength, and political manoeuvring and regional and world public opinion as these are not material matters. It is not easy to understand their influence and sense their results since they are intangible things, unseen and unsensed though they are very important and of higher vitality in foreign policy and even in war and conquest. Therefore military evaluations must remain at the margin of foreign policy so as to remain secondary there in whereas spiritual strength comes first and then the morale strength is dominant. Political manoeuvrings and subtleties must have a prominent place in evaluation, and that all these should be collected together in a united political strength which is not subjected to separation, supervised by one Khalifah. From this we can understand three meanings of the Khalifah’s supervision of the army leadership solely and practically, and the danger of giving the army formal leadership or supreme command as has come according to some expressions.
Penilaian-penilaian militer yang mendominasi kebijakan luar negeri, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian Khulafaa, membawa pengaruh yang buruk, yaitu terhentinya penyampaian da’wah kepada dunia pada periode kedua Daulah Abbasiyah dan berakhirnya era Utsmaniyah. Penaklukan-penaklukan Islam terhenti di wilayah Romawi, di batas wilayah Turki di sisi Bilad Asy-Syam, dan di Eropa Barat mereka mundur dari Prancis serta berhenti di perbatasan Spanyol, meskipun energi spiritual tetap kuat dan pemikiran Islam berada pada masa pemusatan dan konsolidasi. Namun, ketika para prajurit menyampaikan pendapat mereka tentang kekuatan diri sendiri dan kekuatan musuh, lalu menjadikan pendapat tersebut sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan masuk perang atau tidak, maka keputusan yang menentukan adalah kampanye musim panas dan musim dingin, sehingga jihad tetap berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah Syar’a tanpa melampaui hal itu menjadi tindakan politik atau penilaian politik. Pada masa Utsmaniyah, pasukan Islam mencapai tembok Wina di Austria setelah menyapu Eropa, termasuk Yunani, Bulgaria, Rumania, Albania, dan Yugoslavia, sehingga kekuasaan Islam tersebar di seluruh wilayah ini. Bahkan opini publik di Eropa saat itu menganggap bahwa pasukan Islam tidak dapat dikalahkan. Ketika penilaian-penilaian militer mendominasi kebijakan luar negeri sebagai akibat dari Revolusi Industri yang terjadi di Eropa pada abad kedelapan belas Masehi, penyebaran Islam pun terhenti dan mulailah kemunduran yang berujung pada kehancuran total kekuasaan Islam.
Making military evaluations dominant over foreign policy as was done by some Khulafaa had a terrible influence leading to halting the carrying of the da’wah to the world in the second period of the Abbasid age and the end of the Ottoman age. Islamic conquests stopped in the Roman land at the limits of Turkish lands in the side of Bilad AsSham, and in Western Europe they retreated from France and stopped at the Spanish borders despite the fact that the spiritual energy remained strong and Islamic thoughts were in the age of concentration and consolidation. However, when soldiers would give their opinions about their strength and the enemy’s strength, and made these opinions the first consideration in entering war or not, the deciding decision was the summer and winter campaigns so that jihad remained existing in working according to the Shar’a rules without going beyond this to be political actions or political evaluations. In the days of the Ottomans, the Islamic armies reached the walls of Vienna in Austria after sweeping Europe including Greece, Bulgaria, Romania, Albania and Yugoslavia so that the authority of Islam spread over all these quarters. Until the public opinion in Europe was that the Islamic army could not be conquered. When military evaluations dominated foreign policy as an effect of the industrial revolution which occurred in Europe in the eighteenth century CE, the spread of Islam stopped and the ebb began which led to the complete destruction of the authority of Islam.
Ini sejauh tentang tentara sebagai kekuatan yang dengannya jihad ditegakkan. Adapun tentara sebagai kekuatan yang berdiri menjaga kekuasaan (sulthan) di dalam dan di luar negeri, hal ini berkaitan dengan kekuatan materi dalam hal bahwa ia adalah nyawa kekuasaan, yakni pemerintahan (hukm). Tentaralah yang melindunginya, dan ia memiliki potensi untuk menghancurkannya sekaligus potensi untuk mendirikannya, meskipun hanya untuk sementara. Oleh karena itu, kedudukan tentara dan aparat bersenjata adalah kedudukan yang penting dalam kekuasaan sebagai hakikat kekuasaan itu sendiri. Hal ini mengilhami (seseorang) bahwa tentara memiliki pengaruh besar dalam kekuasaan; namun kenyataannya, meskipun diperbolehkan bagi penilaian militer untuk hadir dalam kebijakan luar negeri dengan mengambil nasihatnya, tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun bagi aparat militer maupun bagi seorang individu di dalamnya untuk hadir dalam kekuasaan lebih dari sekadar statusnya sebagai prajurit. Hal ini karena kekuasaan, meskipun dijaga oleh aparat militer, tidak ada kehadiran prajurit di dalamnya. Kekuasaan bukanlah kekuatan materi yang berwujud atau bergantung pada kekuatan materi; ia hanya melaksanakan (tanfidz) sistem hubungan dalam masyarakat dan bergantung pada umat atau rakyat, karena ia pada hakikatnya tersembunyi di dalam mereka, atau pada golongan yang lebih kuat di antara mereka. Prajurit dan aparat militer tidak memiliki hubungan dengan mereka. Memang, prajurit ikut serta dalam pelaksanaannya dan ia tidak mungkin ada tanpa kekuatan materi, yaitu tanpa prajurit, namun peran mereka di dalamnya adalah peran sebagai alat dan tidak lain. Tidak diperbolehkan peran mereka dalam pelaksanaan melampaui peran sebuah senjata di tangan prajurit ketika ia menembak musuh; yakni (senjata) itu sama sekali tidak memiliki kehendak maupun pendapatnya sendiri mengenai hal tersebut. Sangat berbahaya bagi hukm jika ada prajurit di dalam kekuasaan, yakni pemerintahan, dalam keadaan apa pun. Sesungguhnya peran apa pun bagi mereka di dalamnya, sekecil apa pun, akan menjadikannya negara polisi, seperti peran petugas kepolisian terhadap para tahanan, dan bukan otoritas yang menjalankan pengaturan hubungan-hubungan.
This is in as far as the army is the power with which jihad is performed. As for it being the power which stands to preserve the authority internally and externally, this is related to the material power in respect of it being the authority’s life i.e. the rule. It is the one which protects it, and it has the potential to destroy it and the potential to establish it, though only temporarily. Therefore the place of the army and armed forces is an important place in the authority in its essence as an authority. This inspires (one) that the army has a large influence in the authority; however, the reality is that even if it allowed for the military evaluations to have a presence in foreign policy in relation to taking their advice, it is not allowed in any situation for the military apparatus nor for any individual within it to have a presence in the authority more than his being a soldier. This is because the authority, even if it is preserved by the military apparatus, there is no presence for soldiers within it. The authority is not a tangible material power or dependent upon material power; rather it only executes (tanfeedh) the system of relationships in the society and depends upon the Ummah or people since it is concealed in reality within them, or the stronger section among them. Soldiers and the military apparatus have no relationship with them. Yes, soldiers do undertake the execution and it cannot possibly exist without material power i.e. without soldiers, but their role in it is the role of a tool and nothing else. It is not allowed for their role in execution to exceed the role of a gun in a soldier’s hand when he fires upon the enemy; i.e. (the gun) has absolutely no will nor its own opinion regarding that. It is dangerous for the rule (hukm) to have soldiers in the authority i.e. the rule in any situation whatsoever. Verily any role for them within it, however little, will make it a police state like the role of the police officers (in relation) to prisoners, not an authority which executes the organising of relationships.
Setiap peran yang dimiliki prajurit dalam pemerintahan, sekecil apa pun, akan menjadi bahaya bagi kekuasaan, bagi penguasa, dan bagi entitas Negara. Hal ini karena kekuasaan di dalamnya lebih layak bagi kebenaran, di dalamnya terdapat pembatasan dengan Syara', dan di dalamnya keadilan terwujud. Ia tidak memberi pertimbangan pada kekuatan materi dalam kaitannya dengan kekuasaan, baik bagi penguasa maupun bagi yang dikuasai. Kekuatannya tersembunyi dalam pandangannya terhadap urusan rakyat dan warganya, bukan karena alat eksekusi yang dimilikinya. Jika kekuatan materi ada di dalamnya, ia akan merusak hakikatnya sebagai kekuasaan dan mengubahnya menjadi sekadar otoritas mutlak dan dominasi; pada titik ini hilanglah realitas kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi prajurit dan aparat militer untuk memiliki kehadiran di dalamnya; sebaliknya, mereka harus tetap menjadi alat di tangan penguasa dengan sama sekali tidak memiliki kehendak bebas dalam pemerintahan atau pendapat, melainkan hanya menjadi alat bisu yang tidak memiliki segala yang berkaitan dengan kehendak, pendapat, dan sejenisnya. Ini berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkannya terhadap hakikat kekuasaan. Adapun bahayanya terhadap penguasa, aparat militer dan prajurit adalah manusia yang di dalam dirinya terdapat naluri mempertahankan diri, yang salah satu manifestasi paling pentingnya adalah kepemimpinan. Jika mereka dibiarkan memiliki kehadiran dalam pemerintahan, dan mereka memandang diri mampu menghancurkan penguasa serta memandang bahwa merekalah yang melindungi penguasa dan kekuasaannya, mereka akan membayangkan diri sebagai dasar kewenangan dan bahwa kewenangan penguasa bergantung kepada mereka. Hal ini akan membangkitkan dalam diri mereka perasaan kepemimpinan dan menambahnya; juga kekuatan materi berada di tangan mereka sehingga mereka akan merebut kekuasaan darinya dengan paksa. Karena itu, membiarkan aparat militer atau prajurit memiliki kehadiran dalam kewenangan merupakan bahaya yang sangat besar bagi penguasa. Hal ini pernah terjadi di Negara Islam pada masa Abbasiyah dan Utsmaniyah. Sebagian Khalifah menjadi lemah di hadapan para prajurit, dan tidak lama kemudian mereka digulingkan atau dijadikan alat di tangan mereka. Akibat dari hal ini adalah kemunduran yang terjadi dalam pemerintahan Negara Islam pada masa para Khulafaa' tersebut.
Any role that exists for soldiers in the authority, however small, will be a danger to the rule, the ruler and the State’s entity. This is because the rule within it is more appropriate for truth, within it there is restriction to the Shar’a and in it justice is realized. It pays no consideration to material power in relation to the rule, neither for the ruler nor the ruled. Its strength is hidden in its perception of the affairs of the people and its citizens, not due to the tools of execution it has. If the material power exists within it, it will spoil its nature as rule and transform it into mere absolute authority and domination; at this point there ceases to exist the reality of the rule and authority.. Accordingly it is not allowed for soldiers and the military apparatus to have any presence within it; rather they must remain tools in the hands of the ruler with absolutely no free will in the rule or opinion but rather mere dumb tools devoid of all that is related to will, opinion etc. This is in relation to its danger to the essence of the rule. As for its danger to the ruler, the military apparatus and soldiers are men within whom is the survival instinct, one of whose most important manifestations is leadership. If they are left to have a presence in the rule, and they see themselves as able to destroy the ruler and that they preserve him and his authority, they will imagine that they are the basis of authority and that upon them depends the ruler’s authority. This will agitate within them the sensation of leadership and add to it; also the material power is in their hands so they will take the rule by force from him. Therefore it is a calamitous danger for the ruler to allow the military apparatus or soldiers any presence in the authority. This occurred in the Islamic State in the time of the Abbasids and Ottomans. Some of the Khulafaa became weak in front of the soldiers, and it was not long before they overthrew them or made them tools in their hands. A result of this was the decline which occurred in the rule of the Islamic State in the days of these Khulafaa.
Adapun bahaya dari adanya peran apa pun bagi tentara dalam pemerintahan atas entitas Ummah dan entitas Negara, Negara Islam, karena sifat pemikiran yang diembannya, dikelilingi oleh musuh-musuh. Hukum syariat yang wajib dipegang oleh Negara dan Ummah adalah bahwa seluruh dunia ini adalah either negeri Islam atau negeri perang. Negeri-negeri yang diterapkan padanya hukum Islam dan dinaungi bendera Islam adalah negeri Islam; selain itu di seluruh dunia adalah negeri kufur atau negeri perang. Oleh karena itu Negara Islam senantiasa dikelilingi musuh-musuh yang menunggu kesempatan untuk menyerang. Jika tentara diberi peran apa pun dalam pemerintahan, betapapun kecilnya peran itu, maka penghasutan musuh terhadap mereka lebih mudah daripada penghasutan terhadap politisi, karena sifat pekerjaan mereka adalah pekerjaan militer yang bersifat materi, sehingga sulit bagi mereka untuk memahami manuver-manuver jauh dan konsekuensi politik yang tersembunyi. Karena itu mereka dapat dihasut untuk merebut pemerintahan atau mengganti para penguasa dengan imbalan keuntungan bagi negara menurut pendapat mereka, atau keuntungan pribadi bagi mereka. Di sinilah letak bahaya, bukan terhadap pribadi-pribadi penguasa, bukan pula terhadap pemerintahan itu sendiri, melainkan terhadap entitas Ummah dan entitas Negara. Sebab entitas Ummah adalah kumpulan manusia beserta kumpulan konsep, standar, dan keyakinan. Entitas Negara adalah kumpulan manusia yang memiliki wewenang untuk memerintah beserta kumpulan standar, konsep, dan keyakinan. Jika tentara merebut pemerintahan akibat penghasutan asing, maka akan masuk ke dalam diri mereka, yakni tentara, konsep-konsep, standar-standar, dan keyakinan-keyakinan selain yang ada dalam Negara. Maka cacat akan masuk ke dalam entitas Negara; bahkan pengaruh negara-negara kafir dapat masuk, yang akan berujung pada perpecahan dan kemunduran. Oleh karena itu, menoleransi kehadiran militer atau tentara dalam kekuasaan, yakni pemerintahan, adalah bahaya yang sangat keji.
As for the danger of the presence of any role for soldiers in the rule to the Ummah’s entity and the State’s entity, the Islamic State due to the nature of the thought it carries is surrounded by enemies. The Shari’ah rule which the State and the Ummah must adhere to is that the whole world is either an Islamic homeland or a war homeland. The lands which rule by Islam and the Islamic flag shades them are the Islamic homeland; everything else throughout the world is Kufr or war homeland. Therefore the Islamic State is surrounded by enemies at all times waiting for the opportunity to attack. If soldiers are given any presence in the rule, however small their role, their incitement by the enemies is easier than the incitement of politicians since the nature of their work is material military work so it is difficult for them to understand remote manoeuvres and hidden political ramifications. Therefore they can be incited to seize the rule or change the rulers in exchange for some gains for the country according to their opinion or personal gains for them. Herein exists danger not to the ruling personalities nor upon the rule itself but upon the Ummah’s entity and the State’s entity because the Ummah’s entity is the collection of people together with the collection of concepts, measurements and convictions. The State’s entity is the collection of people with the authority to rule with the collection of measurements, concepts and convictions. If the soldiers seize the rule due to foreign incitement, there would infiltrate into them, i.e. the soldiers, concepts, measurements and convictions other than those in the State. Therein defects will enter into the State’s entity; there could even enter the influence of Kafir states which will result in dissipation and decline. Accordingly, tolerance for any presence for the military presence or soldiers in the authority i.e. rule is an abominable danger.
Umat Islam menderita akibat bahaya keberadaan peran tentara dalam kekuasaan, melalui apa yang menimpanya berupa penyusupan cacat ke dalam tubuh Negara dan Umat, kemudian kehancuran entitas Negara Islam dan entitas Umat Islam dari keberadaannya. Pada masa akhir Kekhilafahan Utsmaniyah, kedutaan-kedutaan negara-negara kafir di Istanbul memengaruhi para tentara hingga masuklah ke dalam aparatur Negara konsep-konsep, ukuran-ukuran, dan keyakinan-keyakinan yang tidak Islami. Peran Madhat Pasha dan para perwira bersamanya dalam menciptakan konsep-konsep, ukuran-ukuran, dan keyakinan-keyakinan ini termasuk peran yang paling menonjol, khususnya kudeta yang membawa Abdulhamid menjadi Khalifah dan kudeta yang memberhentikan Abdulhamid dari Khilafah serta membawa Muhammad Rashad sebagai Khalifah. Sebelum itu, peran Muhammad Ali di Mesir sangat besar dalam menjadikan dirinya agen Prancis dalam menyerang Khilafah Islamiyah di Istanbul. Kemudian peran Mustapha Kamal, setelah kekalahan Negara Utsmaniyah dalam Perang Dunia Pertama, dalam bersekongkol dengan Inggris untuk menghancurkan Khilafah dengan imbalan menyingkirkan para Khulafaa dari Istanbul dan membantunya dalam konferensi perdamaian. Peran-peran yang dijalankan oleh tentara ini mengguncang entitas Negara Islam, lalu menghilangkannya, kemudian menghapus entitas Umat Islam dari keberadaannya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memberi izin kepada aparat militer atau tentara untuk memiliki peran apa pun dalam kekuasaan.
The Islamic Ummah Suffered from the danger of the presence of a role soldiers in authority via what befell it of the infiltration of defects into the entity of the State and Ummah, and then the destruction of the entity of the Islamic State and the entity of the Islamic Ummah from existence. In the last period of the Ottomans, the embassies of the Kafir states in Istanbul influenced the soldiers until there entered in the State apparatus unIslamic concepts, measurements and convictions. The role of Madhat Pasha and the officers together with him in creating these concepts, measurements and convictions is of the most prominent roles, particularly the coup that brought Abdulhamid to be the Khalifah and the coup that removed Abdulhamid from the Khilafah and brought Muhammad Rashad as Khalifah. Before that, the role of Muhammad Ali in Egypt was great in making himself a French agent in striking the Islamic Khilafah in Istanbul. Then the role of Mustapha Kamal, following the defeat of the Ottoman State in World War One, in conspiring with the English in destroying the Khilafah in exchange for removing the Khulafaa from Istanbul and helping him in the peace conference. These roles undertaken by soldiers shook the entity of the Islamic State and then removed it, and then removed the entity of the Islamic Ummah from existence. Therefore it is not allowed to permit the military apparatus or soldiers any presence in authority.