39. Syarat (Al Shart)
39. The Condition ( Al Shart)
Syarat adalah sifat penyempurna bagi perkara yang disyaratkan (mashrūṭ) dalam hal yang dituntut oleh perkara itu atau yang dituntut oleh hukum perkara yang disyaratkan tersebut. Haul (berlalunya satu tahun) dalam zakat uang menyempurnakan kepemilikan nisab, maka haul adalah syarat dalam kepemilikan nisab untuk mewajibkan zakat padanya, sehingga ia termasuk hal yang dituntut oleh mashrūṭ. Demikian pula ihsan (status menikah) menyempurnakan sifat bagi pezina dalam hal dirajam bagi pezina yang muhsan, maka ia merupakan syarat bagi pezina untuk mewajibkan rajamnya, sehingga ia termasuk hal yang dituntut oleh mashrūṭ. Wudu’ menyempurnakan pelaksanaan shalat dalam hal yang dituntut oleh hukum padanya, maka ia menjadi syarat untuk melaksanakan shalat, dan termasuk hal yang dituntut oleh hukum dalam mashrūṭ tersebut. Menutup aurat juga merupakan syarat untuk melaksanakan shalat, dan termasuk hal yang dituntut oleh hukum padanya, maka ia adalah syarat dan termasuk hal yang dituntut oleh hukum mashrūṭ. Seperti inilah seluruh syarat-syarat (syurūṭ). Syarat berbeda dengan mashrūṭ (perkara yang disyaratkan) karena ia adalah sifat penyempurna baginya, bukan salah satu bagiannya. Oleh karena itu, syarat berbeda dengan rukun, karena rukun adalah bagian dari sesuatu yang tidak terpisah darinya, dan tidak tepat dikatakan bahwa rukun itu berbeda dengan sesuatu atau serupa dengannya karena ia merupakan salah satu bagiannya, sedangkan syarat harus berbeda dengan sesuatu itu sekaligus menjadi penyempurna baginya. Syarat didefinisikan sebagai sesuatu yang ketiadaannya meniscayakan ketiadaan (perkara yang disyaratkan), dan keberadaannya tidak meniscayakan keberadaan perkara tersebut. Ini merupakan penjelasan tentang syarat ditinjau dari pengaruhnya.
The shart is an accomplishment quality for its (mashrout) conditioned matter in what that matter requires or in what the rule (hukm) of that conditioned matter requires. The hawl (elapsing of one year) in the money zakaat accomplishes the ownership of the nisaab, so the hawl is a shart in the ownership of the nisaab to oblige the zakaat in it, so it is of what the mashrout requires, and the marriage (ihsaan) accomplishes the quality for the fornicator in stoning the married (muhsan) adulterer, so it is a condition for the adulterer to oblige his stoning, so it is of what the mashrout requires. The wudu’ (ablution) accomplishes the performance of the prayer in what the hukm requires in it, so it is a condition for performing the prayer, and it is of what the hukm requires in that mashrout, and covering the awrah is a condition for performing the prayer, and of what the hukm requires in it, so it is a shart and of what the hukm of the mashrout requires, and like such are all the conditions (shurout). The shart is different to the mashrout (conditioned matter) because it is an accomplishment quality for it, not one of its parts, therefore it is different to the pillar, because the pillar is a part of the thing not separated from it, and it is not right to say: the pillar is different to the thing or similar to it because it is one of its parts, whereas the shart must be different to the thing and an accomplishment for it at the same time. The shart is defined as which’s absence necessitates the absence, and its existence does not necessitate the existence, and this is a clarification for it with regard to its effect.
Syarat (shart) dengan yang disyaratkan (mashrut) itu seperti sifat dengan yang disifati, sehingga tidak ada sesuatu yang dapat disifati tanpa adanya sifat, tetapi sifat bisa ada tanpa adanya yang disifati. Demikian pula syarat: salat tidak ada tanpa adanya kesucian, tetapi kesucian bisa ada tanpa adanya salat. Syarat tidak hanya datang khusus untuk hukum penetapan (taklif), tetapi bisa juga untuk hukum yang bersifat keadaan (wadh'i). Maka ada syarat-syarat yang berkaitan dengan alamat taklif, seperti kesucian, menutup aurat, dan kesucian pakaian; setiap satunya merupakan syarat bagi salat. Dan ada syarat-syarat yang berkaitan dengan alamat wadh'i, seperti haul (berlalunya satu tahun) dengan nisab zakat harta, ihsan (pernikahan) dalam perkara zina, dan al-hirz (perlindungan) dalam pencurian (mengambil barang curian dari tempat simpanannya atau tempat yang terjaga, lalu pergi membawanya); semuanya adalah syarat bagi sebab. Dan semuanya dianggap sebagai syarat-syarat yang berlaku padanya definisi syarat, dan semuanya merupakan syarat syar'i bagi keberadaannya dalam dalil, hanya saja jenis pertama adalah syarat bagi hukum, sedangkan jenis kedua adalah syarat bagi apa yang ditetapkan sebagai hukum atas perkara-perkara yang diakibatkannya.
The shart (condition) with the mashrout (conditioned matter) is like the quality with the described matter, so nothing can be described without the existence of the quality, but the quality may exist without the existence of the described one, and so is the shart, the salaat does not exist without the existence of the purity, but the purity may exist without the existence of the salaat. The shart does not come specifically for the assignment verdict, but it may also be for the circumstantial verdict. So there are shurout (conditions) related to the assignment address, like the purity, covering the awrah, and the purity of the dress, every one of them is a shart for praying. And there are shurout related to the circumstantial address like the hawl (elapsing of one year) with the nisaab of the money zakaat, the ihsaan (marriage) in the issue of the adultery, and the protection (al-hirz) in the stealing (taking the stolen thing from its storage or fortified and walking away with it), they are all shurout for the sabab (cause). And they are all considered as sharout upon which applies the definition of the shart, and they are all shari'ahi sharout for their arrival in the evidence, except that the first type are shurout for the hukm and the second type are shurout for what is set for the hukm of matters it necessitates.
Syarat-syarat akad termasuk dalam syarat-syarat syar'i, seperti syarat jual beli, syarikah, waqf, dan sejenisnya, namun keduanya tidak sama dengan syarat-syarat hukum taklifi dan hukum wadh'i yang memerlukan dalil syar'i yang menunjukkan adanya syarat tersebut agar dianggap sebagai syarat. Adapun untuk syarat-syarat akad, disyaratkan hanya bahwa syarat-syarat itu tidak bertentangan dengan syariat. Artinya, syarat-syarat dari hukum taklifi atau wadh'i memerlukan dalil syar'i untuk dianggap sebagai syarat, berbeda dengan syarat-syarat akad yang tidak perlu terdapat dalam dalil syar'i, tetapi boleh bagi kedua belah pihak dalam akad untuk menetapkan syarat yang mereka kehendaki; namun tidak boleh bagi mereka atau salah satu dari mereka menetapkan syarat yang bertentangan dengan nash syar'i. Maka syarat-syarat akad harus tidak bertentangan dengan syariat, dan tidak disyaratkan harus bersumber dari dalil syar'i tertentu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "… mengapa ada orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah adalah batil, meskipun itu seratus syarat. Ketetapan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih mengikat," diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Makna "tidak ada dalam Kitab Allah" adalah bertentangan dengan apa yang ada dalam Kitab Allah, yaitu tidak sesuai dengan hukum-Nya dan tidak selaras dengan ketetapan-Nya. Hal itu karena Rasulullah ﷺ telah membolehkan penetapan syarat-syarat tanpa batasan, dan menjelaskan bahwa setiap yang bertentangan dengan hukum Allah Ta'ala adalah batil. Maka beliau tidak melarang penetapan syarat, dan karena beliau meniadakan pertimbangan terhadap apa yang berasal dari dalam Kitab Allah (berupa syarat), maka maknanya adalah meniadakan pertimbangan terhadap apa yang bertentangan dengan Kitab Allah.
The agreements shurout are included in the shari'ahi shurout, like the shurout of the sale, the partnership, the entailment (waqf), and the like, but they are not like the assignment verdicts and circumstantial verdicts shurout (conditions) with regard to the need of a shari'ahi evidence that shows the shart to make it considered as a shart, but it is conditional for these shurout that they don’t contradict the shari'ah. Which means that, the shurout of the assignment or circumstantial verdicts need a shari'ahi evidence to be considered as shurout, contrary to the agreements shurout, they don’t need to be included in the shari'ahi daleel, but it is permissible for the two parties of the agreement to set the shurout they want, however it is not permissible for them or any of them to set shurout which contradict the shari'ahi text. So the agreement shurout must not contradict the shari'ah and it is not conditional for them to come through a shari'ahi daleel, that is for the saying of the Messenger of Allah (SAW) : “… what is the matter with some men, they set conditions that are not in the book of Allah, what so ever of a condition that is not in the book of Allah; is invalid (baatel), even if it is a hundred shart, the decree of Allah is greater in the right, and the condition of Allah is more binding”, narrated by Al-Bukhari. And the meaning of “not in the book of Allah” is contrary to what is in the book of Allah, means it is not in His ruling nor is it in accordance with His decree; that is because the Messenger of Allah (SAW) has permitted the setting of the shurout (conditions) without restrictions, and clarified that whatever contradicts the hukm of Allah Ta’ala is baatel (invalid), so He did not forbid the setting of the shurout, and since He (SAW) negated (that the meaning is) the consideration of what is from within the book of Allah (of shurout), then the meaning of it is negating the consideration of what contradicts the book of Allah.
Hadits dalam Al-Bukhari berbunyi: "'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Barirah datang kepadaku dan berkata: Aku telah membuat kesepakatan dengan keluargaku (tuanku untuk memerdekakanku) dengan sembilan uqiyah, satu uqiyah setiap tahun, maka tolonglah aku, kata Aisyah: jika keluargamu menyukainya, aku akan menghitungnya untuk mereka dan wala' (hak kesetiaan) akan menjadi milikku, maka aku akan melakukannya. Lalu Barirah pergi kepada keluarganya dengan tawaran itu, tetapi mereka menolaknya, maka ia kembali ketika Rasulullah ﷺ sedang duduk, ia berkata: Aku telah menawarkan itu kepada mereka, tetapi mereka menolak, mereka ingin wala' untuk diri mereka sendiri. Maka Rasulullah ﷺ mendengar hal itu, lalu Aisyah menceritakannya kepada beliau, dan beliau bersabda: Ambillah dia dan tetapkan wala' sebagai syarat, karena wala' itu milik orang yang memerdekakan. Maka Aisyah melakukannya. Kemudian Rasulullah ﷺ berdiri menyampaikan khutbah kepada orang-orang: beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, lalu bersabda: "Bagaimana mungkin ada orang-orang yang..." dan seterusnya, hadits." Hadits ini menunjukkan bahwa yang dilarang adalah syarat yang bertentangan dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, dan tidak menunjukkan bahwa syarat itu harus ada dalam Kitab Allah dan Sunnah. Oleh karena itu, syarat-syarat dalam suatu akad harus ditetapkan agar tidak melanggar syariat, yaitu dengan tidak bertentangan dengan salah satu nash syariat, atau dengan ketetapan syariat apa pun yang memiliki dalil syar'i. Sebagai contoh, syariat telah menetapkan wala' bagi orang yang memerdekakan budak, maka tidak benar menjual budak lalu menetapkan syarat untuk tetap memiliki wala'nya. Maka syarat tersebut batal dan jual belinya tetap sah.
The hadeeth in Al- Bukhari is : “ A’ishah may Allah be pleased with her said: Burayrah came to me and said: I have made an agreement with my people (my master to free me) over nine ounces, one ounce a year, so help me please, I said: if your people like it I count it to them and your loyalty will be to me, then I will do. Then Burayrah went the her people with the offer, and they refused it, so she came back while the Messenger of Allah (SAW) was sitting, she said I offered them that, but they refused, they want the loyalty for themselves, so the Messenger of Allah heard that, then A’ishah told Him, and He said: take her and set the loyalty as a shart, as the loyalty belongs to whoever sets the slave free, so A’ishah did. Then the Messenger of Allah (SAW) stood up addressing the people: He thanked Allah and praised Him, then he said “what is the matter with some men...”, the hadeeth. This shows that what is prohibited is the condition that contradicts the book of Allah and the Sunnah of His Messenger, and does not show that the shart must be in the book of Allah and in the Sunnah. Accordingly the shurout in the agreement must be set so they do not violate the shari'ah, that is by not contradicting any of the shari'ah texts, or any shari'ahi verdicts which has a shari'ahi evidence. For example, the shari'ah has made the loyalty to whoever sets the slave free from his master, so it is not right to sell the slave and setting the shart of keeping his loyalty, so the shart is cancelled and the sale is valid.
Tidak benar jika seseorang berkata: "Aku jual ini kepadamu seharga seribu secara tunai (naqdan) atau dua ribu secara kredit (nasi'ah)." Maka ini adalah satu akad jual beli yang mengandung dua syarat, dan tujuannya berbeda sesuai dengan perbedaan keduanya. Oleh karena itu, ini adalah syarat yang tidak sah, yang menyebabkan jual beli tersebut menjadi batal, berdasarkan sabda beliau ﷺ: "Tidak diperbolehkan jual beli dengan kredit dan jual beli dengan dua syarat dalam satu akad jual beli," diriwayatkan oleh Abu Dawud. Contoh lain: jika seseorang menjual barang kepada orang lain dan mensyaratkan kepadanya agar ia tidak menjualnya kepada siapa pun, maka syarat tersebut dibatalkan dan jual beli tetap sah (sahih), karena syarat ini bertentangan dengan tuntutan (muqtada) akad, yaitu kepemilikan atas barang yang dijual dan hak untuk membelanjakannya, sehingga syarat itu bertentangan dengan ketetapan syariat. Demikian pula, syarat-syarat yang bertentangan dengan syariat sama sekali tidak diperhitungkan, baik syarat itu melanggar nash syariat maupun ketetapan yang didatangkan oleh syariat. Apakah itu termasuk ketetapan penugasan syar'i atau salah satu dari ketetapan yang bersifat keadaan (circumstantial)?
Another example, it is not right to say: I sold this to you for one thousand in cash (naqdan) or for two thousands as credit (nasi’ah). So this is one sale consists of two conditions, the aim of it differs in accordance with their differences; so this is an invalid shart, for which the sale becomes invalid because of His (SAW) saying“ :credit and sale is not permissible, nor is it permissible to make two sharts in one sale”, narrated by Abu-Dawood. And as an example, if a man sells a good to another one and sets a condition for him that he does not sell it to anyone; the shart is cancelled and the sale is valid (sahih), because this shart contradicts the requirement (muqtada) of the agreement, which is the ownership of the sold good and having the right of its disposal, so that contradicts the shari'ahi verdict. And thus the conditions that contradict the shari'ah are not considered at all, whether they violate a shari'ahi text or a verdict which the shari'ah brought it. Has it been a shari'ahi assignment verdict or one of the circumstantial verdicts.
Dan apa yang menegaskan bahwa syariat telah membolehkan seorang Muslim menetapkan syarat-syarat yang ia kehendaki dalam suatu perjanjian, selain syarat yang bertentangan dengan Kitabullah atau hukum syariat, adalah apa yang terdapat dalam hadits 'Aisyah tentang Barirah pada salah satu riwayat Al-Bukhari, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha: "Belilah dia lalu merdekakanlah dia, dan biarkan mereka menetapkan syarat yang mereka kehendaki." Maka jelaslah bahwa sabda Rasulullah ﷺ:
And what affirms that the shari'ah has permitted the Muslim to set the shurout he wants in the agreement except what violates the book of Allah or the shari'ahi verdict; is what came in the hadeeth of A’ishah about Burayrah in one narration of Al-Bukhari, that He (SAW) said to A’ishah may Allah be pleased with her“ : bye her then free her and let them set the shart they want”, so this is clear that the saying of the Messenger (SAW):
“... Biarkan mereka menetapkan syarat yang mereka kehendaki”, apakah (ibahah) kebolehan bagi manusia untuk menetapkan syarat-syarat yang mereka inginkan, dan itu didukung oleh sabda Nabi ﷺ: “Kaum Muslimin berada pada syarat-syarat mereka”?
“... Let them set the condition they want”, is the (ibahah) permissibility for the human to set the conditions they want, and that is supported by the saying of the prophet (SAW)“ :the Muslims are at their conditions”:
diriwayatkan oleh Al-Haakem, yang berarti bahwa mereka terikat pada syarat-syarat yang mereka tetapkan, sehingga Dia mengaitkan syarat-syarat itu kepada mereka. Juga Nabi ﷺ membenarkan penetapan syarat-syarat yang tidak disebutkan dalam Kitab Allah, dalam perjanjian-perjanjian, sebagaimana diriwayatkan Muslim dari Jabir, bahwa ia sedang menunggang untanya yang lemah, lalu ia ingin meninggalkannya. Ia berkata: Nabi ﷺ mengikutiku, lalu mendoakanku dan mengusap untaku, maka unta itu berjalan dengan cepat dengan cara yang belum pernah ia lakukan sebelumnya. Beliau berkata: "Juallah unta itu kepadaku seharga satu uqiyah." Aku menjawab: "Tidak." Beliau berkata: "Juallah kepadaku." Maka aku menjualnya kepada beliau seharga satu uqiyah, dan aku mengecualikan muatannya untuk keluargaku, diriwayatkan oleh Muslim. Mengecualikan muatannya adalah syarat yang ia tetapkan dalam jual beli. Dari Sufainah, Abu Abdurrahman berkata: "Ummu Salamah memerdekakanku dan menetapkan syarat atasku bahwa aku melayani Nabi ﷺ," diriwayatkan oleh Ahmad. Dalam riwayat lain: "Aku adalah budak Ummu Salamah, ia berkata: Aku memerdekakanmu dengan syarat engkau melayani Rasulullah ﷺ selama engkau hidup." Aku berkata: "Meskipun engkau tidak menetapkan syarat ini atasku, aku tidak akan meninggalkan Rasulullah ﷺ selama aku hidup." Lalu ia memerdekakanku, diriwayatkan oleh Abu Dawud. Demikian pula banyak peristiwa lain yang di dalamnya ditetapkan syarat-syarat, yang tidak diambil dari syariat, melainkan ditetapkan oleh setiap manusia sesuai keinginannya. Dan semua yang datang dalam masalah ini menunjukkan bahwa syarat dibatasi dengan tidak melanggar Kitab Allah atau hukum syariat apa pun. Namun disyaratkan bahwa syarat yang ditetapkan tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: "
narrated by Al-Haakem, means they are adherents to the conditions they set, so He referred the conditions to them. Also the prophet (SAW) acknowledged the setting of conditions that are not mentioned in the book of Allah, in the agreements, Muslim narrated on the authority of Jaber “that he was riding his weak camel, so he wanted to leave it, he said: the prophet (SAW) followed me and made supplication for me and patted on it then it walked actively in a way it never walked like it before, He said: sell it to me for one ounce, I said no, He said: sell it to me, then I sold it to him for one ounce, and I excluded its load for my family”, narrated by Muslim. Excluding its load is a shart he set in the sale. On the authority of Sufaynah Abi Abd- Arrahman said “ Ummu- Salamah set me free and set a condition on me that I serve the prophet (SAW)”, narrated by Ahmad, and in a narration : I was a slave for Ummu- Salamah, she said: I free you under the condition that you serve the Messenger of Allah as long as you live, I said: even if you don’t set this condition on me I will not leave the Messenger of Allah as long as I live, then she set me free”, narrated Abu Dawood. And thus many incidents in which conditions are set, not taken from the shari'ah, but set by every human as he wants. And all what came in this matter is that the shart is restricted by not violating the book of Allah or any verdict of the shari'ah. But it is conditional that the set condition does not permit a haram or forbid a halal; because of the saying of the Messenger of Allah (SAW) ." :
"Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram," diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
“The Muslims are at their shurout except a shart that forbids a halal or allows a haram”, narrated by Al-Tirmithi.