19.2 Khalifah Mengadopsi Aturan dan Gaya, yaitu Mengadopsi Kanon
19.2 The Khalifah's Adoption Of Rules And Styles I.e. Adopting Canons
Makna kata "kanun" dalam bahasa Arab adalah dasar-dasar (usul), dengan bentuk tunggalnya "qanun". Ia merupakan kata asing yang telah diarabkan. Dalam terminologi orang asing, kanun berarti perintah yang diumumkan oleh penguasa agar rakyat mengikutinya. Kanun juga dikenal sebagai "kumpulan aturan yang dipaksakan oleh penguasa kepada rakyat untuk diikuti dalam hubungan-hubungan mereka." Kanun pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori. Pertama, aturan-aturan yang menata hubungan dari dasarnya, yang terdiri dari dua jenis. Jenis pertama adalah kanun dasar, yaitu konstitusi; jenis kedua adalah kanun-kanun selain konstitusi. Adapun kategori kedua dari kanun adalah yang mengatur tindakan-tindakan sekunder yang tidak memiliki aturan khusus, tetapi dasarnya memiliki aturan umum. Atau yang mengatur sarana, yakni cara-cara yang digunakan untuk melaksanakan tindakan-tindakan pokok, yang memiliki aturan umum namun cabangnya tidak memiliki aturan khusus. Atau yang mengatur alat-alat. Kanun-kanun ini disebut kanun administratif, atau sistem administratif, atau yang serupa dengan itu. Oleh karena firman Pembuat Syariat berkaitan dengan perbuatan para hamba dan mewajibkan pembatasan diri mereka dengannya, maka pengaturannya berasal dari Allah (SWT). Syariat Islam berkaitan dengan seluruh perbuatan manusia dan seluruh hubungan mereka, baik hubungan mereka dengan Allah, hubungan mereka dengan diri mereka sendiri, maupun hubungan mereka dengan orang lain. Oleh karena itu, dalam Islam tidak ada tempat bagi manusia untuk membuat kanun guna mengatur sistem-sistem, karena mereka terikat oleh syariat. Allah (SWT) berfirman:
The meaning of the word “canons” in the Arabic language is fundamentals (usul) with the singular being “canon” (qanun). It is a foreign word which has been arabicised. The canon in the foreigner’s terminology means the command published by the ruler so that the people follow it. The canon is also known as “the collection of rules which the ruler compels people to follow in their relationships.” The canon is essentially of two categories. Firstly, the rules which organise the relationships from their basis are of two types. The first is the basic canon which is the constitution, the second is the rest of the canons which are not (part of) the constitution. As for the second category of canons, they are the ones which organise secondary actions which do not have a rule specific to them but whose basis has a general rule. Or it organises the means i.e. the styles by which the basic actions, which have a general rule but whose branch has no specific rule for it, are performed. Or it organises the tools. They are termed as administrative canons or administrative systems or something similar. Since the speech of the Legislator actions came related to the actions of the slaves and obliging the restriction of oneself to them, therefore their organization comes from Allah (swt). The Islamic Shari’ah came related to all actions of the people and all their relationships, whether their relationship with Allah or their relationship with themselves or their relationship with others. Therefore there is no place in Islam for people to legislate canons to organise the systems as they are restricted by the Shari’ah. Allah (swt) said:
"Barangsiapa melanggar batas-batas Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [TMQ 2:229]
“Whoever exceeds the limits of Allah, they are the oppressors” [TMQ 2:229]
Dan:
And:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, ambillah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah" [TMQ 59:7]
“Whatever the Messenger gave you, take. And whatever he forbids for you, abstain” [TMQ 59:7]
Dan:
And:
"Tidaklah pantas bagi seorang mukmin laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (lain) tentang urusan mereka" [QS. 33:36].
“It is not for the believer, male or female, when Allah and His Messenger have judged in a matter to have choice in their matter” [TMQ 33:36].
Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Muslim narrated from Aisha that the Messenger of Allah (saw) said:
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan urusan kami, maka amalan itu tertolak."
“Whoever performs an action not in accordance with our matter, then it is rejected.”
Allah (swt) adalah Dzat yang menetapkan hukum-hukum bagi manusia, bukan penguasa, dan Dia mewajibkan mereka serta penguasa untuk mengikutinya dalam hubungan-hubungan mereka, untuk membatasi diri dengannya, dan untuk mencegah mereka mengikuti (aturan) lain selain itu. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi manusia untuk membuat aturan guna mengatur hubungan-hubungan antarmanusia, dan tidak ada tempat bagi penguasa untuk memaksa rakyat atau memberi mereka pilihan untuk mengikuti prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan-hubungan mereka. Namun, hukum-hukum syariah, yaitu firman Pembuat Hukum yang berkaitan dengan perbuatan para hamba, telah datang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan di dalamnya terdapat banyak hal yang (berpotensi) memiliki makna yang berbeda-beda menurut bahasa Arab dan syara'. Maka wajar dan tak terelakkan bahwa manusia berbeda dalam memahaminya, dan perbedaan pemahaman ini membawa kepada batas perpecahan serta perbedaan dalam maksud makna. Oleh karena itu, tak terelakkan adanya pemahaman yang terpisah dan berbeda, sehingga karenanya dapat terjadi pula perbedaan pendapat yang terpisah dalam satu hukum. Ketika Rasulullah ﷺ bersabda pada perang Ahzab:
Allah (swt) is the One who legislates laws for the people, not the ruler, and He compels them and the ruler to follow them in their relationships, to restrict themselves by them and to prevent them from following (any) other (rules). Therefore there is no place for the human being to lay down rules to organise people’s relationships, nor any place for the ruler to compel people or give them an option to follow principles and rules laid done by human beings organising their relationships. However the Shari’ah rules, which is the speech of the Legislator related to the actions of the slaves, came in the Qur’an and the Sunnah and there is much with them that carries (potentially) different meanings according to the Arabic language and the Shar’a. So it is natural and inevitable that people differ in understanding them, and that this difference in understanding leads to the limit of separation and differences in the intended meaning(s). Therefore it is inevitable to have separated and different understandings so that due to this, there can be separated and differing opinions in one rule. When the Messenger (saw) said in the battle of the Allies:
"Tidak seorang pun boleh shalat Ashar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah"
“No one should pray Asr except in (the camp of) Banu Quraydha”,
Sebagian orang memahami bahwa maksud beliau adalah agar bergegas, maka mereka pun shalat Ashar di tengah perjalanan, sedangkan sebagian orang lainnya memahami maksud kalimat itu secara harfiah, sehingga mereka tidak shalat Ashar dan menundanya hingga tiba di Bani Quraizhah, barulah mereka shalat di sana. Ketika persoalan ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau membenarkan kedua kelompok sesuai dengan pemahaman masing-masing. Ketika Rasulullah ﷺ bersabda:
Some people understood that he meant hurrying and they prayed Asr along the way, while (other) people understood he meant the meaning of the sentence (literally) so they did not pray Asr and delayed it until they reached Banu Quraydha where they then prayed it. When (the matter) reached the Messenger (saw), he consented to the two groups each (according to) their understanding. When the Messenger (saw) said:
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca pembukaan Kitab (Fatihat al-Kitab)"
“(There is) no prayer for the one who did not recite the opening of the Book (Fatihat al-Kitab)”,
Orang-orang memahami bahwa yang beliau maksud adalah tidak ada shalat yang sah (saheeh), maka mereka mengatakan bahwa membaca Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat, sehingga shalat orang yang tidak membacanya menjadi batal. Sedangkan orang-orang lain memahami bahwa yang beliau maksud adalah shalat yang sempurna, maka mereka mengatakan bahwa membaca Al-Fatihah bukan rukun shalat; melainkan membaca Al-Qur'an itulah rukunnya, sehingga jika seseorang tidak membaca Al-Fatihah tetapi membaca ayat apa pun dari Al-Qur'an, maka shalatnya sah. Demikian pula mereka berbeda pendapat tentang sabda beliau ﷺ.
People understood that he meant no correct (saheeh) prayer so they said that reciting the Fatiha is a pillar of the prayer such that the prayer of the one who does not recite it is invalidated. Whereas other people understood that he meant the complete prayer so they said that reciting the Fatiha is not a pillar of the prayer; rather, reciting the Qur’an is the pillar such that if one doesn’t recite the Fatiha but recites any ayah of the Qur’an then his prayer is correct. Similarly, they differed over his (saw) statement:
"Seorang mukmin tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir, dan tidak pula orang yang memiliki perjanjian (dilindungi) selama masa perjanjiannya."
“The believer is not killed for a disbeliever, nor the one with a covenant during his covenant.”
Sekelompok ulama berpendapat bahwa seorang Muslim yang membunuh orang kafir tidak dijatuhi hukuman qishash (dibunuh sebagai balasan) karena perbuatannya itu.
A group understood that if the Muslim killed a disbeliever, he is not killed for it (in retaliation)
tetapi dihukum, misalnya dengan penjara, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ
but is punished, for example, by imprisonment since the Messenger’s (saw) statement
"Seorang mukmin tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir"
“The believer is not killed for a disbeliever”
Jelas dalam tidak membunuhnya. Yang lain memahami bahwa beliau membedakan antara kafir harbi (kafir yang memerangi) dan kafir dzimmi (kafir yang terikat perjanjian perlindungan), sehingga seorang Muslim dibunuh karena membunuh kafir yang terikat perjanjian jika ia melakukannya; demikian pula kafir mu'ahid (kafir yang terikat perjanjian damai) dan kafir musta'man (kafir yang mendapat jaminan keamanan), karena sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang sama menunjukkan hal ini dalam sabdanya:
Is explicit in not killing him. Others understood that he distinguished between the belligerent disbeliever (kaffir harbi) and the pledged disbeliever (kaffir dhimmi) so the Muslim is killed for the covenanted disbeliever if he kills, and likewise the disbeliever under treaty (kaffir mu’ahid) and the protected disbeliever (kaffir must’aman) since the Messenger’s (saw) statement in the same hadith indicated this in his saying:
Dan tidak pula orang kafir yang memiliki perjanjian selama masa perjanjiannya.
“Nor the disbeliever with a covenant during his covenant.”
Maknanya adalah bahwa seorang Muslim tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir, dan orang yang memiliki perjanjian (mu'ahad) juga tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir. Karena orang yang memiliki perjanjian itu adalah orang kafir, maka hal ini mengharuskan bahwa kata "kafir" berarti kafir harbi, yaitu orang kafir mu'ahad tidak dibunuh karena (membunuh) kafir harbi. Jadi makna hadis tersebut adalah bahwa seorang Muslim tidak dibunuh karena (membunuh) kafir harbi, dan orang yang memiliki perjanjian tidak dibunuh karena (membunuh) kafir harbi; pemahamannya adalah bahwa seorang Muslim dibunuh karena (membunuh) kafir non-harbi, dan orang yang memiliki perjanjian dibunuh karena (membunuh) kafir non-harbi. Orang yang memiliki perjanjian adalah orang kafir, dan keadaannya yang serupa dengan Muslim yang tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir menunjukkan bahwa makna kata "kafir" dalam hadis itu adalah kafir harbi, bukan dzimmi. Hal ini diperkuat oleh riwayat bahwa pernah ada seorang Muslim yang dibawa kepada Rasulullah ﷺ karena telah membunuh seorang Yahudi, lalu beliau ﷺ membunuhnya. Dengan adanya perbedaan pemahaman ini, terdapat pula perbedaan dalam hukumnya. Hal yang sama berlaku pada banyak ayat dan hadis. Perbedaan pendapat dalam satu hukum menjadikan wajib bagi seorang Muslim untuk mengambil salah satu pendapat di antara mereka, karena semuanya adalah hukum syariat, dan hukum Allah terhadap satu orang tidak mungkin lebih dari satu. Oleh karena itu, wajib menetapkan satu hukum di antara mereka untuk diambil, sehingga pengambilan hukum syariat oleh seorang Muslim adalah suatu keharusan, dan tidak ada jalan lepas darinya dalam keadaan apa pun ketika seseorang melakukan suatu perbuatan. Kewajiban untuk mengamalkan satu hukum, baik itu wajib, sunnah, haram, makruh, ataupun mubah, dengan sendirinya mengharuskan pengambilan hukum tertentu. Oleh sebab itu, wajib bagi setiap Muslim untuk mengambilnya, baik ia seorang mujtahid maupun pengikut (muqallid), khalifah ataupun bukan. Ketika ia telah mengambil satu hukum tertentu, maka hukum syariat ini menjadi hukum Allah baginya, dan wajib baginya untuk mengamalkannya saja, mengajarkannya kepada manusia, dan menyeru kepada Islam berdasarkan hukum tersebut. Maksud dari seorang Muslim mengadopsi suatu hukum adalah bertindak sesuai dengannya, mengajarkannya kepada orang lain, dan menyerukannya ketika ia menyeru kepada hukum dan pemikiran Islam. Ketika seorang Muslim mengadopsi suatu hukum tertentu, hukum tersebut menjadi hukum Allah baginya, dan tidak diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya kecuali dalam tiga keadaan: Pertama, jika kelemahan dalil menjadi jelas baginya dan muncul dalil yang lebih kuat daripada dalil yang menjadi sandarannya, dan bahwa hukum Allah adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang lebih kuat tersebut. Dalam hal ini, wajib baginya untuk meninggalkan apa yang telah ia adopsi dan mengadopsi pendapat baru tersebut, karena pendapat itu telah menjadi hukum Allah baginya. Kedua: Jika ia mulai berpikir bahwa pendapat baru tersebut diadopsi oleh seseorang yang lebih berilmu darinya dalam hal istinbath dan lebih cermat dalam istinbath, atau yang memiliki pengetahuan lebih menyeluruh tentang syariat. Dalam hal ini, diperbolehkan baginya untuk meninggalkan apa yang telah ia adopsi dan mengadopsi pendapat lain, berdasarkan apa yang diriwayatkan tentang para Sahabat yang masyhur, yang meninggalkan pendapat mereka dan mengadopsi pendapat orang lain. Abu Bakar (ra) mengadopsi pendapat Ali (ra) dan meninggalkan pendapatnya sendiri, dan Umar (ra) mengadopsi pendapat Ali (ra) dan meninggalkan pendapatnya sendiri. Ketiga: Jika tujuannya adalah untuk menyatukan sikap kaum Muslimin pada satu pendapat. Dalam hal ini, diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan pendapat yang ia adopsi dan mengadopsi pendapat yang ingin ia satukan sikap kaum Muslimin di atasnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan tentang Utsman yang menerima untuk mengambil bai'at dari orang-orang atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta pendapat dua Syaikh setelahnya, Abu Bakar dan Umar. Para Sahabat menyetujui tindakannya dalam meninggalkan apa yang ia adopsi dan mengadopsi apa yang telah diadopsi oleh Abu Bakar (ra) dan Umar (ra). Dalam situasi-situasi ini, seorang Muslim meninggalkan apa yang telah ia anut dan beralih menganut hal lain. Selain situasi-situasi tersebut, ia tidak diperbolehkan meninggalkannya dengan cara apa pun, karena Syari'at telah menyeru setiap individu, dan setiap Muslim wajib menganut apa yang ia peroleh melalui ijtihad atau mengikuti (taqlid). Setelah ia menganutnya, ia terikat dengan apa yang telah ia anut, kecuali dalam situasi yang dikecualikan oleh dalil Syari'at.
Penguasa dapat (yuhaddithu) dalam putusan-putusan (aqdhiyya) sesuai dengan bagaimana permasalahan itu terjadi.
“The ruler can (yuhaddithu) in judgements (aqdhiyya) according to how the problems occur”
Dan
And
Perintah Imam menyelesaikan perselisihan itu
“The Imam’s command resolves the dispute”
Dan
And
Perintah Imam dilaksanakan secara terbuka maupun batin.
“The Imam’s command is executed openly and inwardly”
Yakni, antara dirinya dan rakyat terdapat ketaatan kepada Negara, dan antara dirinya dengan Allah (swt) adalah bahwa apa yang diadopsi oleh Imam menjadi hukum Allah baginya dalam hal perbuatan. Namun, ketaatan rakyat terhadap perintah Imam, kewajiban mereka untuk bertindak sesuai dengan apa yang diadopsi oleh Imam dalam hukum-hukum, dan tidak bertindak berdasarkan pendapat mereka sendiri serta apa yang mereka adopsi, tidak dianggap sebagai pengadopsian atas apa yang diadopsi oleh Imam. Itu lebih merupakan ketaatan terhadap perintahnya (Khalifah) dan pelaksanaan apa yang ia adopsi dalam hal perbuatan, bukan pengadopsian atas apa yang ia adopsi. Oleh karena itu, boleh bagi setiap Muslim untuk mengajarkan hukum-hukum yang ia adopsi dan menyerukannya ketika ia mengajak kepada Islam, meskipun berbeda dengan adopsi Imam. Hal ini karena Ijma' para Sahabat menetapkan kewajiban bertindak sesuai dengan adopsi Khalifah, bukan mengajarkan atau berdakwah; ia khusus pada perbuatan. Maka kita dapati bahwa Abu Bakr (ra) membagi harta di antara kaum Muslimin secara sama tanpa melihat siapa yang lebih dahulu masuk Islam atau tidak, sedangkan Umar (ra) berpendapat lain, yaitu mempertimbangkan seseorang dan keutamaannya (dalam masuk) Islam dibandingkan orang lain yang masuk belakangan. Ia berdebat dengan Abu Bakr (ra) dalam hal ini, namun ia tetap menaati apa yang diadopsi Abu Bakr (ra) dan tetap berpegang pada pendapatnya sendiri. Ketika ia diangkat menjadi Khalifah, ia membatalkan pengamalan pendapat Abu Bakr (ra) dan mengamalkan pendapatnya. Oleh karena itu, terdapat perbedaan antara seorang Muslim yang mengadopsi suatu pendapat dengan ketaatannya kepada apa yang diadopsi Khalifah. Ketaatan terhadap adopsi Khalifah hanya mewajibkan pengamalannya saja, bukan menyerukannya atau mengajarkannya. Adapun mengadopsi pendapat, maka itu berarti mengajarkannya, menyerukannya, dan mengamalkannya. Oleh karena itu, dibolehkan adanya kelompok-kelompok politik, yaitu... partai-partai yang mengadopsi pendapat-pendapat yang berbeda dari yang diadopsi oleh Khalifah, namun mereka semua, seperti seluruh kaum Muslim lainnya, wajib dalam hal perbuatan untuk bertindak sesuai dengan apa yang diadopsi oleh Khalifah dan tidak yang lain.
I.e. between him and the people is the obedience to the State, and between him and Allah (swt) is that what the Imam adopts becomes the rule of Allah upon him in respect of action. However, the obedience of the people to the Imam’s command, the obligation upon them to act according to what he adopted in the rules, and not acting upon their opinions and what they adopted is not considered an adoption of what the Imam adopted. It is rather obedience to his (the Khalifah’s) command and executing what he adopted in terms of action not the adoption of what he adopted. Therefore it is permitted for any Muslim to teach what he adopted of the rules and to call to them when he invites to Islam even if they differed from the Imam’s adoption. This is because the Ijma’a of the Sahabah is upon the obligation to act according to the Khalifah’s adoption not teaching or invitation (da’wah); it is specific to action. Thus we find that whereas Abu Bakr (ra) would divide wealth between Muslims equally without looking into who embraced Islam early or not, Umar (ra) had a different opinion which is (considering) a man and his precedence (in embracing) Islam and another man and his lateness. He debated Abu Bakr (ra) in this, but he obeyed what Abu Bakr (ra) adopted and remained adopting his opinion. When he was appointed Khalifah, he invalidated acting upon Abu Bakr’s (ra) opinion and acted upon his opinion. Therefore there is a distinction between the Muslim adopting the opinion and his obedience to what the Khalifah adopted. Obedience to the Khalifah’s adoption obliges acting upon it only and not calling towards it or teaching it. As for adopting the opinion, it is (for) teaching it, calling to it and acting upon it. Therefore it is allowed for there to exist political groups i.e. parties which adopt opinions different from those adopted by the Khalifah, but they are all like the rest of the Muslims, obliged in respect of action to act according to what the Khalifah adopted and nothing else.
"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan itu tertolak."
“Whoever performs an action not in accordance with our command, it will be rejected.”
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi Imam untuk menjadikan yang halal (halal) menjadi haram (haram) atau menjadikan yang haram menjadi halal, tidak pula untuk menghapuskan suatu hukum atau mencegah pelaksanaan suatu hukum, karena hal itu haram bagi Khalifah sebagaimana haram bagi setiap Muslim. Juga tidak boleh dikatakan bahwa kemaslahatan kaum Muslimin menuntut dilarangnya hal tertentu, karena Allah telah menetapkan kemaslahatan kaum Muslimin melalui hukum-hukum yang spesifik; jika Khalifah datang dan memandang kemaslahatan di luar hukum-hukum ini, maka berarti ia telah menghapus hukum-hukum tersebut, dan itu tidak pernah diperbolehkan. Maka tidak dapat dikatakan bahwa mengurus urusan kaum Muslimin telah membolehkannya untuk mengarahkan mereka menurut ijtihadnya, karena Allah telah membolehkannya mengurus urusan kaum Muslimin dengan Kitab dan Sunnah, yakni hukum-hukum Syariah, serta membolehkannya berijtihad dalam batas-batasnya. Ia berijtihad dalam perbuatan-perbuatan cabang (furu') yang tidak memiliki nash eksplisit, namun dasar-dasarnya (usul) datang dengan nash eksplisit yang bersifat umum; ia berijtihad untuk memilih apa yang ia pandang lebih sesuai dan bermaslahat. Adapun apa yang telah datang dengan ketetapan hukum Allah (swt) atasnya, maka tidak ada tempat bagi ijtihad Khalifah dalam perkara ini; bahkan ia wajib melaksanakan hukum-hukum Syariah sebagaimana adanya tanpa penggantian atau perubahan. Ya, ia boleh memandang suatu perbuatan sebagai mubah, tetapi perbuatan itu secara pasti mengarah kepada yang haram yang telah dilarang oleh Syara', seperti memandang bahwa pertukaran buku tertentu pasti akan membawa kerusakan agama masyarakat atau pasti akan menyebarkan kemaksiatan di tengah masyarakat, sehingga ia mencegahnya. Ia juga boleh memandang suatu perbuatan sebagai mubah, tetapi perbuatan itu secara pasti mengakibatkan bahaya yang Syara' datang mewajibkan penghilangannya, seperti memandang bahwa menempatkan barang-barang di depan toko akan menghalangi orang yang lewat di jalan atau mengganggu para pejalan kaki; dalam hal ini ia melarang yang mubah tersebut dan menghukum siapa pun yang melakukannya. Namun, ini bukanlah larangan terhadap yang halal, melainkan pelaksanaan suatu hukum Syariah yang ia simpulkan dari kaidah syariah tersebut:
Therefore it is not permitted for the Imam to make the allowed (halal) forbidden (haram) or make the forbidden allowed, nor to abolish a rule or prevent acting upon a rule since this is haram for the Khalifah as it is haram for every Muslim. Nor should one say that the benefit of the Muslims requires forbidding such and such since Allah has specified the Muslims’ benefit by specific rules; if the Khalifah comes and views the benefit in other than these (rules), then he would have abrogated them which is never permitted. Thus one cannot say that taking care of the Muslims’ affairs has allowed him to direct them according to his ijtihad because Allah has allowed him to take care of the Muslims’ affairs by the Book and Sunnah i.e. the Shari’ah rules and allowed him to (perform) ijtihad within their limits. He does ijtihad in the secondary actions which have no explicit text but whose origins (usul) came with an explicit text which is general; he does ijtihad to choose what he sees as more suitable and beneficial. As for what came with the rule of Allah (swt) upon it, there is no place for the Khalifah’s ijtihad in this affair; rather he is obliged to execute the Shari’ah rules as they are without any substitution or change. Yes, he can view an action as allowed but it leads to a haram which the Shar’a forbade such as viewing that the exchange of a specific book would inevitably lead to corruption of the people in their deen or would inevitably lead to spreading debauchery among the people so he prevents it. He can see an action as allowed but it would inevitably lead to a harm which the Shar’a came obliging its removal such as seeing that placing goods before the stores would prevent people passing by the road in the road or annoy by passers so in this case he prevents the allowed and punish whoever does it. However this is not forbidding the halal but rather executing a Shari’ah rule he deduced from the shari’ah principle:
Sarana menuju yang haram juga haram.
“The means to haram is forbidden”
Dan prinsipnya
And the principle
Setiap hal yang mubah apabila membahayakan atau akan mengakibatkan bahaya, maka hukumnya dilarang, dan hal tersebut tetap pada asalnya mubah.
“Every permitted thing if it is harmful or will lead to a harm is prohibited and the matter remains permitted”
Atau orang lain menyimpulkannya, lalu Khalifah mengadopsi dan melaksanakannya. Dalam hal ini, wajib baginya untuk melakukannya karena itu merupakan hukum Syariah yang wajib dilaksanakan. Dengan demikian, ia telah mencegah yang haram, bukan yang mubah. Demikian pula, jika terdapat suatu perkara atau hukum yang berpotensi dilaksanakan melalui berbagai tindakan sekunder, yang asalnya didasarkan pada dalil-dalil umum, maka dalam hal ini seluruh tindakan yang dengannya hukum atau perkara tersebut dapat dilaksanakan termasuk perbuatan-perbuatan yang mubah. Misalnya, Khalifah ingin mengetahui pendapat rakyat, atau pendapat mereka tentang siapa yang harus mewakili mereka di Majlis Asy-Syura, yang serupa dengan apa yang dikenal sebagai kanun pemilihan. Semua tindakan sekunder ini termasuk perbuatan yang mubah, sehingga diperbolehkan bagi Khalifah untuk memerintahkan salah satunya dengan mengecualikan yang lain, dan ketaatan kepadanya dalam hal itu menjadi wajib. Dalam kasus ini, ia tidak mewajibkan perbuatan yang mubah atau melarang perbuatan mubah lainnya, melainkan ia mengadopsi suatu hukum dan mengadopsi sarana untuk melaksanakan hukum tersebut. Pada titik ini, ketaatan kepadanya wajib dalam hukum yang ia adopsi dan tindakan yang mengarah padanya, karena hal itu mengikuti hukum dan pengikut mengambil hukum dari yang diikuti. Serupa dengan ini adalah seluruh kanun organisasi dan administrasi, karena semuanya mewajibkan suatu perbuatan yang mubah sebagaimana ia mewajibkan apa yang mengikuti hukum yang diadopsi oleh Khalifah, dan mewajibkannya mengharuskan meninggalkan selain perbuatan itu, yakni melarangnya. Hal ini sama seperti mengadopsi hukum, dan tidak bersumber dari hukum-hukum Syariah. Ia tidak mewajibkan perbuatan yang mubah atau melarang perbuatan mubah lainnya, melainkan ia hanya melakukan apa yang Syariah izinkan baginya, yaitu mengadopsi hukum dan apa yang mengarah pada pelaksanaannya. Dalam tiga situasi berikut: mencegah apa yang mengarah kepada yang haram, atau (mencegah) apa yang mengarah kepada bahaya, atau mewajibkan gaya tertentu di antara banyak gaya, Khalifah tidak meninggalkan hukum-hukum Syariah maupun kewenangannya dalam mengadopsinya, dan terdapat dalil untuk masing-masing dari hal tersebut. Tidak ada di sini yang membenarkan dan mengizinkan Khalifah untuk mengubah hukum Syariah apa pun dengan dalih kemaslahatan; sebaliknya, ia harus sepenuhnya terikat pada seluruh hukum Syariah dalam segala hal.
Or someone else deduced it and he (the Khalifah) adopted and executed it. In this case it is obliged upon him to do this as it is a Shari’ah rule which is obligatory to be executed. So he would have prevented haram and not what is allowed. Similarly, if there is a matter or a rule which can potentially be performed via numerous secondary actions for whose origin came general evidence, then in this case all the actions through which it is possible to perform the rule or matter are of the permissible actions. This is like the Khalifah reaching the knowledge of the people’s opinion, or their opinion concerning who should represent them in the Majlis Ash-Shura which is similar to what is known as the electoral canon. All these secondary actions are from the permissible actions, so it is permitted for the Khalifah to command with one of them in exception among the others, wherein obeying him is obligatory. In this case he would not have obliged a permissible action or prevented another permissible action, but would have adopted a rule and adopted a means by which to execute a rule. At this point, obeying him is obliged in the rule he adopted and the action leading to it since it follows the rule and the follower takes the rule of the followed. Similar to this are all the organizational and administrative canons as they are compelling a permissible action as it is compelling what follows a rule adopted by the Khalifah and compelling it requires leaving anything other than it i.e. preventing it. It is just like adopting rules and it does not come from the Shari’ah rules. He would not have obliged a permissible action or prohibited another permissible action, but rather he did of what the Shari’ah allowed him in adopting rules and what would lead to performing them. In these three situations: Preventing what leads to haram, or (preventing) what leads to harm, or compelling specific styles among many, the Khalifah has not left the Shari’ah rules or his competency from adoption and there is an evidence for each one of them. There is nothing here to legitimise and permit the Khalifah to change any Shari’ah rule under the pretext of benefit; rather he must completely restrict (himself) to all the Shari’ah rules in everything.
"Jangan minum sedikit pun dari airnya dan jangan berwudhu untuk shalat dengannya. Dan jika ada adonan yang telah kalian uleni dengannya, berilah itu kepada unta-unta kalian dan jangan makan sedikit pun darinya. Dan janganlah seorang pun dari kalian keluar pada malam hari kecuali bersama seorang teman yang menyertainya."
“Do not drink any of its water nor perform wudhu for prayer from it. And if there is any dough you have kneaded from it, feed your camels from it and do not eat anything of it. And let not anyone of you go out during the night except with a companion for him.”
Tampak dari contoh ini bahwa Rasulullah ﷺ melarang penggunaan sesuatu yang mubah, sehingga beliau mengharamkan sesuatu yang mubah, padahal kenyataan peristiwanya tidak demikian. Justru kenyataannya adalah bahwa Rasulullah ﷺ melarang suatu perkara tertentu dari hal-hal yang mubah, bukan hukum yang mubah atau sesuatu yang mubah. Perkara tertentu ini pasti akan membawa kepada suatu bahaya, yang karenanya ada nash yang melarang terjadinya bahaya tersebut. Rasulullah ﷺ mengetahui bahwa meminum air dari sumur ini akan mengakibatkan bahaya yang pasti, sehingga apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ bukanlah mengharamkan suatu perbuatan yang mubah, melainkan melarang sesuatu yang akan menyebabkan bahaya yang diharamkan oleh Syara', yaitu bahaya yang menimpa pasukan. Demikian pula larangan beliau agar seseorang keluar sendirian kecuali bersama teman, adalah larangan terhadap suatu perbuatan tertentu dari perkara-perkara yang mubah, perbuatan tertentu yang pasti akan membawa kepada bahaya yang diharamkan oleh Syara'. Bukti atas hal ini adalah bahwa orang-orang yang diperintah oleh Rasulullah ﷺ melaksanakan perintah tersebut, kecuali dua orang dari Bani Sa'idah. Yang seorang keluar untuk buang hajat, dan yang lain keluar mencari untanya. Adapun yang keluar untuk buang hajat, ia tewas di tempatnya, dan yang pergi mencari untanya, angin membawanya dan melemparkannya ke dua gunung Thayyi'. Ketika Rasulullah ﷺ diberitahu tentang hal ini, beliau bersabda:
It appears from this example that the Messenger (saw) prohibited the use of an allowed thing so he forbade an allowed thing, whereas the reality of the incident is not like this. Rather, its reality is that the Messenger prohibited a specific thing of the allowed things not an allowed rule or an allowed thing. This specific thing would inevitably lead to a harm for which a text came forbidding its occurrence. The Messenger (saw) knew that drinking water from this well would result in a definite harm such that what the Messenger (saw) did was not forbidding an allowed action but rather forbidding what would lead to a harm forbidden by Shar’a which is harm befalling the army. Similarly his prohibition of anyone going out alone except that he have a companion is the prohibition of a specific action of the allowed matters, a specific action which would definitely lead to a harm that is forbidden by the Shar’a. The evidence for this is that those people whom the Messenger (saw) commanded did what they were commanded except two men from Banu Sa’ida. One went out to relieve himself and the other went out searching for his camel. As for the one who went out to relieve himself he collapsed in his place and the one who went to find his camel, the wind carried him and cast him on the two mountains of Tayyi. When the Messenger of Allah (saw) was informed about this he said:
“Bukankah aku telah melarang kalian keluar sendirian tanpa ditemani oleh seseorang?”
“Did I not prohibit any one of you from going out except with a companion for him?”
Kemudian Rasulullah ﷺ berdoa untuk orang yang telah jatuh pingsan itu, dan ia pun sembuh. Adapun orang yang jatuh di antara dua gunung Tayyi, kemudian ia dibawa kembali menghadap Nabi ﷺ di Madinah oleh kaum Tayyi. Bukti lain untuk hal ini adalah ketika Rasulullah ﷺ melewati Al-Hijr, beliau menutupi wajahnya dengan kainnya, memacu untanya, dan bersabda:
Then the Messenger of Allah made du’a for the one who had collapsed and and he was cured; as for the one who fell between the two Mountains of Tayyi, he was later brought back to the prophet (saw) in Madinah by the people of Tayyi. Another evidence for this is that when the Messenger of Allah (saw) passed by Al-Hijr, he covered his face with his cloth and spurred his camel and said:
"Janganlah kalian memasuki rumah-rumah orang-orang yang menzalimi diri mereka sendiri kecuali kalian menangis karena takut bahwa apa yang menimpa mereka akan menimpa kalian."
“Do not enter the houses of those who wronged their souls except that you cry fearing that what befell them befalls upon you.”
Di sini kita harus mencatat perbedaan antara melarang suatu tindakan tertentu dari perbuatan-perbuatan yang mubah, atau melarang suatu benda tertentu dari benda-benda yang mubah, dengan melarang suatu tindakan yang mubah atau melarang suatu benda yang mubah. Melarang suatu benda yang mubah adalah ketika suatu perbuatan telah dibolehkan oleh Syara', lalu penguasa datang dan melarangnya dengan dalih adanya mudarat di dalamnya; misalnya, mengimpor barang dari luar negeri telah dibolehkan oleh Syara', tetapi penguasa menganggap bahwa membolehkan impor menimbulkan kerugian bagi pabrik-pabrik (dalam negeri) dan melarangnya. Ini adalah melarang suatu perbuatan yang mubah, dan hal itu tidak pernah diperbolehkan bagi penguasa, karena Syara' telah mengetahui, ketika membolehkannya, bahwa perbuatan itu akan membawa manfaat atau mudarat, dan Syara' telah menetapkan hukum kebolehannya. Melarangnya tidak diperbolehkan, sebab hal itu berarti menghapus hukum Syara' yang tidak dapat dibatalkan dalam keadaan apa pun. Adapun melarang suatu benda tertentu dari benda-benda yang mubah, yaitu ketika terlintas bagi penguasa bahwa salah satu perkara yang mubah akan membawa mudarat yang hendak dicegah oleh Syara', maka penguasa memandang tepat untuk melarang perkara tersebut guna menghilangkan mudarat itu. Misalnya, penguasa menganggap bahwa impor gula menyebabkan tutupnya dan bangkrutnya pabrik-pabrik gula di dalam negeri sehingga negeri itu bergantung kepada orang-orang kafir dalam mengimpor gula. Pada saat itu, penguasa boleh mencegah impor gula untuk menolak mudarat yang menimpa seluruh umat, yaitu ketergantungannya kepada orang-orang kafir dalam salah satu kebutuhan pokoknya dan kekurangan persediaannya. Dalam kasus ini, boleh mencegah perkara yang mubah tersebut, dan ini bukan melarang suatu perbuatan yang mubah; sebaliknya, perbuatan yang mubah, yaitu mengimpor, tetap mubah. Yang dilarang adalah benda tertentu dari perkara yang mubah, yaitu impor gula. Hal ini seperti Rasulullah ﷺ melarang minum air dari sumur tertentu yang beliau ketahui mengandung mudarat. Larangan beliau tidak melarang suatu perbuatan yang mubah, yaitu Beliau tidak melarang air, melainkan beliau melarang suatu perkara tertentu dari hal yang mubah, yaitu meminum dari sumur ini. Oleh karena itu, melarang suatu hal tertentu dari perbuatan-perbuatan yang mubah dibolehkan, sedangkan melarang sesuatu yang mubah itu tidak pernah dibolehkan.
Here we must note the distinction between forbidding a specific action of the allowed actions or forbidding a specific thing of the allowed things, and forbidding an allowed action or forbidding an allowed thing. Forbidding an allowed thing is where the action has been allowed by the Shar’a, then the ruler comes and forbids it on the pretext that there is a harm existing in it; such as importing goods from outside has been allowed by Shar’a but the ruler views that allowing importing causes harm to (internal) factories and forbids it. This is forbidding an allowed action which is never allowed for the ruler since the Shar’a knew, when it allowed it, that it would be beneficial or harmful and gave it the rule of permissibility. Forbidding it is not allowed as this would be abrogating the Shar’a rule which is void in all circumstances. As for forbidding a specific thing among the allowed things, this is when it occurs to him that one of the allowed matters would lead to a harm which the Shar’a came to forbid so the ruler considers it correct to forbid this matter to lift the harm. For instance, the ruler considers that importing sugar leads to closing and the bankruptcy of sugar factories within the country making it dependent upon the kuffar in importing sugar. At this point, it is allowed for the ruler to prevent importation of sugar to prevent the harm to the whole Ummah which is her dependency upon the kuffar for one of its necessities and it's the lack of sufficiency. In this case, it is allowed to prevent this allowed matter and it is not forbidding an allowed thing; rather, the allowed thing i.e. importing remains allowed. It is rather the forbidding of an allowed matter which is importing sugar. This is like the Messenger (saw) forbidding the drinking of water from a specific well in which he knew there was harm. His forbidding did not forbid an allowed matter i.e. he did not forbid water, but rather he forbade a specific matter of the allowed matter which is drinking from this well. Accordingly, forbidding a specific thing of the allowed actions is permitted whereas forbidding an allowed thing is never permitted.
"Kami telah mengambil janjimu, maka kembalilah"
“We have (taken) your pledge so return”
Dan beliau ﷺ melarangnya bercampur dengan orang-orang. Ini bukanlah larangan terhadap sesuatu yang mubah, melainkan larangan terhadap perbuatan yang dapat mengarah pada bahaya. Karena itu, telah datang dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad melalui jalur Tareeq bin Hurayra:
And he (saw) prevented him from mixing with the people. This is not forbidding the allowed, rather it is forbidding an action which would lead to harm. Due to this, it has come in another hadith narrated by Ahmad via Tareeq bin Hurayra:
"Larilah dari penderita kusta sebagaimana kamu lari dari singa."
“Flee from a leper the way you flee from the lion.”
Dengan cara ini menjadi jelas bagi orang yang mengikutinya apa yang dijadikan dalil dalam masalah ini dari hadis Rasulullah ﷺ, bahwa tidak ada larangan terhadap sesuatu yang mubah di dalamnya. Yang dilarang adalah hal tertentu dari yang mubah itu, dan hal tertentu ini menimbulkan kemudaratan yang hendak dicegah oleh syariat. Oleh karena itu, ini adalah ketetapan dan dalil bahwa Imam boleh mencegah hal-hal tertentu dari perkara-perkara yang mubah, dan tindakan-tindakan tertentu dari perbuatan-perbuatan yang mubah, apabila itu menimbulkan kemudaratan yang hendak dicegah oleh syariat. Adapun apa yang diriwayatkan tentang para Sahabat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu, maka jelas bagi siapa pun yang mengikuti mereka bahwa mereka melarang suatu perbuatan yang mubah karena perbuatan itu mengarah kepada yang haram atau menimbulkan kemudaratan yang hendak dicegah oleh syariat. Sebagian dari mereka juga mewajibkan suatu perbuatan yang mubah (agar dilakukan) untuk menjalankan suatu hukum syariat atau suatu perkara yang syariat perintahkan sebagian dan larang sebagian lainnya, seperti adopsi dalam gaya-gaya tertentu. Hal ini diperbolehkan bagi Imam, misalnya: pembukuan daftar (diwan) oleh Umar (ra), dan mewajibkan satu mushaf serta membakar semua mushaf lainnya oleh Utsman. Termasuk jenis ini adalah Umar (ra) yang mewajibkan para Sahabat untuk berhenti membicarakan hadis ketika hal itu menyibukkan mereka dari Al-Qur'an, serta larangannya kepada para Sahabat terkemuka untuk meninggalkan Madinah menuju wilayah-wilayah yang ditaklukkan, agar orang-orang tidak terpikat oleh wilayah tersebut dan mereka tidak terpikat oleh dunia. Serupa dengan ini adalah apa yang dilakukan para gubernur, penguasa, dan Khulafaa dalam mewajibkan orang-orang yang menguli adonan untuk meletakkan sorban mereka di dahi agar keringat mereka tidak jatuh ke dalam adonan, untuk meletakkan sepotong kain di atas hidung agar tidak ada yang jatuh darinya ke dalam adonan, dan untuk mencukur ketiak agar tidak ada sesuatu darinya yang jatuh ke dalam adonan, serta hal-hal serupa lainnya yang terdapat dalam kitab-kitab Fiqih. Semua itu termasuk dalam kaidah syariat.
In this way it becomes clear to the one following what is used as evidence in this matter from the Messenger’s (saw) hadith that there is no forbidding of an allowed (matter) in them. Rather it is forbidding a specific thing of the allowed thing, and this specific thing leads to a harm which the Shar’a came forbidding it. Therefore this is legislation and evidence that the Imam can prevent specific things from the allowed things, and specific actions of the allowed actions, this is if it leads to harm which the Shar’a came to prevent. As for what is narrated about the Sahabah regarding (certain) incidents, it is clear to anyone who follows them that they are forbidding an allowed (action) which leads to haram or leads to a harm which the Shar’a came to prevent, and some of them are compelling an allowed (mubah) action (in order) to perform a Shari’ah rule or a matter the Shar’a commanded some and prevented others such as the adoption in styles. This is allowed for the Imam, for eg; the compilation of the registers (diwan) by Umar (ra), and obliging one mushaf and burning all (other) mushafs by Uthman. Of this type is Umar (ra) obliging the Sahabah to stop (discussing the) hadith when this preoccupied them from the Qur’an, and his preventing the prominent Sahabah from leaving Madinah to the conquered lands so that the people are not enchanted by them and they are not enchanted by the world. Similar to this is what the governors, rulers and Khulafaa did in compelling those who knead dough to placing their turbans on their forehead so that their sweat does not fall in his dough, and to place a piece of cloth upon their nose so that nothing from it falls into the dough and shave their armpits so that nothing from it falls into the dough, and other similar things which came in the Fiqh books. All of them fall within the shari’ah principle
Sarana menuju yang haram juga haram.
“The means to haram is forbidden”
Dan kaidah syariat
And the shari’ah principle
"Setiap perkara spesifik yang mengarah kepada sesuatu yang pasti haram, maka hukumnya haram."
“Each specific thing which leads to a definite haram is haram”.
Tidak ada apa pun di sini yang menunjukkan bahwa Khalifah boleh melarang perkara mubah atau menghalalkan yang haram dengan dalih mengurus urusan rakyat. Oleh karena itu, kanun menurut pemahaman asing, yaitu bahwa kanun adalah perintah penguasa secara mutlak, tidak wajib ditaati selama perintah Khalifah bukan dalam rangka mengadopsi suatu hukum syariat dan mewajibkan hukum tersebut. Kanun adalah apa yang diadopsi Khalifah dari hukum-hukum syariat. Namun, Khalifah boleh memerintahkan apa yang ia pandang sebagai prinsip untuk melaksanakan hukum-hukum syariat, atau perbuatan dan perkara yang dituntut oleh Syara', seperti kanun-kanun atau sistem-sistem administratif. Hal ini dianggap sebagai pengadopsian gaya (uslub) yang mengikuti hukum-hukum yang diadopsi, dan kanun-kanun ini wajib ditaati sebagaimana Khalifah telah mengadopsinya, dan karena termasuk dalam firman Yang Maha Suci:
There is nothing here which indicates that it is allowed for the Khalifah to forbid a mubah or allow a haram under the pretext of taking care of the affairs. Therefore the canons according to the foreign understanding i.e. that they are the ruler’s commands in an unrestricted (manner) are not obligatory to be obeyed as long as the Khalifah’s command is not in adopting a Shari’ah rule and obliging this rule. The canons are what the Khalifah adopted from the Shari’ah rules. However, the Khalifah may command what he considered of the principles to perform the Shari’ah rules or the actions or matters requested by the Shar’a such as the administrative canons or systems. This is considered adoption of styles which follows the adopted rules and these canons are obligatory to be obeyed as the Khalifah adopted them and because they are within the statement of the Glorified:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian" [TMQ 4:59]
“O you who believe, obey Allah and obey the Messenger and those in authority among you” [TMQ 4:59]
Karena ketaatan itu datang secara umum, mencakup segala sesuatu yang tidak dilarang oleh syariat.
Since the obedience came in general covering everything the Shar’a did not come to prevent.