Maka ini dibatasi dalam putusan hukum, sehingga yang mutlak diterapkan pada yang terbatas. Ini tidak dikatakan karena kata yang sifatnya dianggap sebagai sifat adalah kata yang mutlak/tidak terbatas, bukan kata umum. Adapun kata umum, di dalamnya terjadi pengkhususan, bukan pembatasan; maka jika ada pembatasan bersamanya, itu termasuk jenis penjelasan tegas (tanshīs) atas salah satu satuannya (afrād), bukan termasuk jenis pembatasan. Oleh karena itu, kata penyuap, orang yang menerima suap, dan perantara adalah kata-kata umum, bukan kata-kata mutlak, sehingga pernyataannya "dalam putusan hukum" bukanlah pembatasan baginya, sehingga hadits-hadits lainnya dibawa kepadanya. Sebaliknya, itu adalah penjelasan tegas atas satu satuan di antara satuan-satuannya, dan inilah kaidahnya; maka seluruh hadits tetap bersifat umum dan tetap dalam keumumannya. Jadi, setiap suap diharamkan, baik kepada hakim, pejabat, maupun selain mereka. Menyuap polisi untuk menolak bahaya sama seperti menyuap hakim, dan menyuap direktur perusahaan agar dipekerjakan di dalamnya atau agar tidak dipecat sama seperti menyuap petugas pajak atau penyebar propaganda agar tidak menyampaikannya. Menyuap kepala para pekerja agar meringankan pekerjaan bagi mereka, atau selain itu, seperti menyuap pegawai pedagang yang diberikan kepadanya oleh pelanggan sebagai imbalan memilihkan untuknya barang baru di antara barang-barang, atau pegawai percetakan oleh penulis buku agar menyempurnakan pekerjaannya tanpa sepengetahuan pemilik percetakan. Semua ini adalah suap, dan semuanya haram, karena itu adalah uang yang diambil sebagai imbalan atas melakukan suatu perbuatan yang wajib ia kerjakan, tanpa imbalan dari pihak yang atas namanya ia bekerja. Termasuk dalam suap apa yang sebagian orang bayarkan kepada seseorang yang memiliki kedudukan di hadapan seorang pejabat, agar ia menggunakan pengaruhnya di hadapannya untuk memenuhi kebutuhannya; namun yang menerima uang bukanlah pejabat itu, melainkan orang yang berbicara kepada pejabat tersebut, sehingga uang dibayarkan kepadanya sebagai imbalan atas pembicaraannya kepada pejabat itu. Ini juga termasuk suap, karena uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelaksanaan suatu kemanfaatan dari orang yang wajib menunaikannya, sehingga ia tetap disebut suap, baik orang yang melaksanakan kemanfaatan tersebut menerimanya atau tidak. Syarat dalam menetapkan bahwa suatu uang adalah suap bukanlah bahwa yang menerima itu sendiri yang secara langsung melaksanakan kemanfaatan tersebut; yang menjadi syarat adalah uang itu diberikan sebagai imbalan atas pelaksanaan suatu perbuatan, baik yang menerimanya itu adalah dirinya sendiri, temannya, atau orang yang berwenang di atasnya, kerabatnya, atasannya, atau selain mereka. Sebab, inti dalam menetapkan bahwa suatu uang adalah suap adalah bahwa uang itu diambil sebagai imbalan atas pelaksanaan suatu kemanfaatan yang seharusnya dilaksanakan tanpa imbalan dari orang yang melaksanakannya.
So this is restricted in judgement so the absolute is applied on the restricted. This is not said because the word whose description is considered a description is the absolute/unrestricted not the general word. As for the general word, specification occurs therein not restriction; so if there comes a restriction with it then it is from the type of stating clearly (tansees) one of its units (afrad) not from the type of restriction. Hence the word briber, bribe-taker and mediator are general words and not unrestricted words, thus his statement “in judgement” is not a restriction for it such that the remaining ahadith are carried upon it. Rather it is stating clearly a unit among its units and this is the rule, so all the ahadith remain general and they remain in their generality. So all bribery is forbidden whether to the judge or official or others. Bribing the policeman to repel harm is like bribing the judge and the bribery of the director of a company so as to be employed therein or so that he is not dismissed is like bribing the collector of taxes or conveyor of propaganda so as not to convey it. Bribing the head of workers so as to lighten the work for them or other than that like bribing the worker of the trader given to him by the customer in exchange for selecting for him new goods among the goods, or the worker of the printing press by the writer of a book to perfect his work without the owner of the printing press. All these are bribery and all are forbidden because it is money taken in exchange for performing an action he is obliged to perform without exchange from the one on whose behalf he is performing the action. It enters into bribery what some of them pay to someone with authority before an official to use his influence before him to fulfil his need, but it is not the official who takes the money but rather the one taking the money is the one who talks to the official so money is paid to him in exchange for his talking to him. This is also bribery because this money is given in exchange for executing a benefit from the one upon whom it is obligatory to fulfil it so it is bribery whether the one who executed the benefit took it or not. It is not a condition in verifying the money being bribery that the one who directly performs the execution of the benefit; rather the condition in the money being bribery is that this money be given in exchange for executing the action whether the person who takes it or his friend or the one with authority before him or his relative or boss or other than these since the value in verifying the money being bribery is that it is taken in exchange for executing a benefit to be executed without exchange from the one executing it.
Serupa dengan suap dalam hal keharaman adalah hadiah yang diberikan kepada para hakim, gubernur, dan yang semisal mereka, hingga sebagian ulama menganggapnya termasuk suap karena menyerupainya, yaitu berupa harta yang diambil untuk melaksanakan suatu tindakan yang wajib dilaksanakan tanpa imbalan dari pihak yang untuknya tindakan itu dilaksanakan. Perbedaan antara suap dan hadiah yang diberikan kepada hakim, gubernur, dan yang semisal mereka adalah bahwa dalam suap, harta diberikan sebagai imbalan atas terlaksananya kemaslahatan, sedangkan dalam hadiah kepada hakim, gubernur, dan yang semisal mereka, harta diberikan oleh pemilik kepentingan bukan sebagai imbalan atas kemaslahatan itu, melainkan karena orang yang menerima hadiah pada praktiknya mengawasi pelaksanaan kemaslahatan tersebut, baik oleh dirinya sendiri maupun melalui perantaranya, baik hadiah itu diberikan dengan harapan terlaksananya kemaslahatan tertentu, atau setelah terlaksananya kemaslahatan tertentu, atau dengan harapan terlaksananya kemaslahatan ketika hal itu terjadi. Oleh karena itu, suap dan hadiah kepada hakim dan yang semisalnya memiliki kemiripan, dan yang satu diqiyaskan kepada yang lain. Namun pada hakikatnya terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya. Larangan hadiah kepada hakim, gubernur, dan yang semisal mereka datang secara tegas dalam hadis-hadis. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hamid As-Sa'idi ﷺ ...
Similar to bribery in forbiddance is the gift gifted to the judges, governors and their like until some of them counted it as being from bribery because it resembles it in its being money taken in order to execute an action obliged to be executed without exchange from the one for whose sake he is executing the action. The difference between bribery and the gift presented to judges, governors and their like is that in bribery money is given in exchange for fulfilling the benefit whereas in the gifts to judges, governors and their like, property is given therein from the owner of the benefit not in exchange for the benefit but because the one being gifted practically supervises the executing of benefits by himself or his mediators whether he is gifted desiring the execution of specific benefit or after executing a specific benefit or desiring the execution of benefits when they occur. Hence bribery and gifts presented to the judge and his like are similar and one is analogised upon the other. However their reality is that there is something of a difference. The forbidding of gifts to the judge, governor and their like came explicitly in the ahadith. Al-Bukhari narrated Abu Hamid As- Saidi