17.4 Syarat-Syarat Kelayakan Menjadi Khalifah
17.4 The Conditions Of Eligibility For The Khalifah
Khalifah harus memenuhi tujuh syarat agar layak menduduki jabatan Khilafah dan agar bai'at untuk Khilafah dapat diberikan kepadanya. Ketujuh syarat ini menjadikan akad sah; apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka Khilafah tidak dapat didirikan. Syarat-syaratnya adalah:
The Khalifah must fulfill seven conditions to be eligible for the Khilafah and to have the bay’ah contracted to him for the Khilafah. These seven conditions validate the contract, if one was missing, the Khilafah cannot not be convened. The conditions are:
1. Ia harus seorang Muslim. Khilafah tidak boleh diserahkan kepada seorang kafir (orang yang tidak beriman) sama sekali, dan ketaatan kepadanya juga tidak wajib, karena Allah (SWT) berfirman:
1. He must be a Muslim. The Khilafah cannot be contracted to a kafir (disbeliever) whatsoever, nor is his obedience obliged because Allah (swt) says:
"Allah tidak akan pernah memberikan jalan (sabeel) bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman." [TMQ 4:141]
"Allah will never allow for the disbelievers a way (sabeel) over the believers" [TMQ 4:141]
Kekuasaan (hukm) adalah jalan (sabeel) yang paling kuat bagi penguasa atas rakyat yang dikuasainya. Ungkapan 'Lan' (tidak akan pernah), yang menunjukkan keabadian, menjadi qarinah (petunjuk) atas larangan tegas bagi orang kafir untuk memegang kendali kekuasaan apa pun, baik berupa Khilafah maupun kekuasaan yang lebih rendah dari itu.
Ruling is the strongest way (sabeel) of the ruler over the ruled people. The expression of ‘Lan’ (never) which is an indication of permanence is a connotation (qareenah) for the decisive prohibition for the disbeliever taking charge of any ruling whatsoever, whether it was the Khilafah or anything less significant than that.
2. Ia harus laki-laki. Khalifah tidak diperbolehkan seorang perempuan, yaitu ia harus seorang laki-laki, dan tidak sah jika Khalifah adalah seorang perempuan, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Abu Bakrah, yang berkata: Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah sabda yang aku dengar dari Nabi ﷺ pada hari al-Jamal (Unta), ketika aku hampir bergabung dengan pasukan al-Jamal dan berperang bersama mereka. Beliau bersabda: Ketika sampai kabar bahwa penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai ratu atas mereka, Nabi ﷺ bersabda:
2. He must be male. The Khalifah is not permitted to be a female i.e. he must be a man and it is invalid for the Khalifah to be a woman due to what was narrated from Abu Bakrah who said: Allah benefited me with a word I heard from the Prophet (saw) in the days of al-Jamal (camel) when I was about to join the people of al-Jamal and fight with them. He said: When the news arrived that the people of Persia appointed the daughter of Kisra as a queen over them, the Prophet (saw) said:
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan" (HR. Al-Bukhari)
“Any people who appointed a woman to run their affairs will never succeed” (Al-Bukhari narrated this)
Maka informasi dari Nabi (saw) tentang peniadaan keberuntungan bagi kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita adalah larangan untuk mengangkatnya, karena ini termasuk bentuk tuntutan. Dan karena informasi ini mengandung celaan bagi mereka yang mengangkat wanita dengan meniadakan keberuntungan dari mereka, maka ini menunjukkan makna larangan yang tegas. Jadi larangan mengangkat wanita di sini disertai indikasi bahwa tuntutan untuk menahan diri itu bersifat tegas; dengan demikian, pengangkatan wanita hukumnya haram. Adapun makna wanita memegang kekuasaan di sini adalah memegang jabatan Khilafah atau jabatan pemerintahan apa pun di bawahnya, karena yang menjadi pokok hadis adalah pengangkatan putri Kisra sebagai ratu. Maka hadis ini bersifat umum dalam hal kekuasaan pemerintahan yang diungkapkannya, tidak khusus pada peristiwa pengangkatan putri Kisra saja, dan juga tidak bersifat umum untuk setiap fungsi, sehingga tidak mencakup jabatan selain pemerintahan dengan cara apa pun.
So the information from the Prophet (saw) about the negation of success of those who appoint a woman to look after their affairs is a prohibition to appoint her, as this is from the forms of request. And since this information included information of a rebuke for those who appoint a woman by negating success from them, it is a connotation for a decisive prohibition. So the prohibition here of appointing a woman came with a connotation which indicates that the request to refrain is a decisive request; thus the appointment of a woman is haram. The meaning of her taking charge of the rule here is taking charge of the Khilafah or any other ruling post lower than it, because the subject of the hadith is the appointment of the daughter of Kisra as a queen. So it is general in the subject of ruling which the hadith expressed about. It is not specific to the incident of appointing the daughter of Kisra alone, and it is not also general in every function, so it does not include any function other than the ruling in any way whatsoever.
3. Ia harus sudah dewasa (baligh). Khalifah tidak boleh anak-anak, berdasarkan riwayat dari ‘Ali bin Abu Thalib (ra) bahwa Nabi ﷺ bersabda:
3. He must be mature. The Khalifah is not allowed to be a child due to what was narrated from ‘Ali bin Abu Talib (ra) that the Prophet (saw) said:
Pena diangkat dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak muda hingga ia baligh, dan dari orang yang kurang akalnya hingga ia kembali berakal atau sembuh.
“The pen is raised from the sleeping person until he awakes and the youth until he reaches puberty and the mentally disabled until he comes back to his senses or recovers”
Maka siapa yang pena (catatan amalnya) diangkat darinya, ia tidak berada dalam posisi untuk mengurus urusannya, dan oleh karena itu secara hukum ia tidak bertanggung jawab; maka tidak benar baginya menjadi Khalifah atau menduduki jabatan pemerintahan apa pun di bawahnya, karena ia tidak memiliki hak untuk mengatur. Dalil lain atas tidak sahnya anak kecil menjadi Khalifah adalah bahwa Nabi ﷺ menolak seorang anak kecil untuk memberikan bai'at kepadanya. Beliau menolak bai'at dari 'Abdullah bin Hisyam, dan menjelaskan bahwa hal itu karena usianya yang masih muda, dengan bersabda, "Dia masih anak kecil." Maka jika bai'at dari anak kecil tidak diterima dan ia tidak diperbolehkan memberikan bai'at kepada orang lain sebagai Khalifah, maka lebih utama lagi ia tidak diperbolehkan menjadi Khalifah.
So whosoever has the pen lifted from him is not in a position to conduct his affairs and therefore legally he is not liable; so it is not correct for him to be a Khalifah or in any ruling position subordinate to that, because he does not have the right of disposal. Another evidence for the illegality of the Khalifah being a child is that the Prophet (saw) refused a child to give him the bay’ah. He refused the bay’ah of ‘Abdullah bin Hisham, and explained that it was due to his young age, saying “he is a child.” So if the bay’ah is not accepted from the child and he is not allowed to give a bay’ah to another person as a Khalifah, then it is of greater reason that he is not allowed to be a Khalifah.
4. Dia harus berakal sehat. Tidak sah jika ia gila, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
4. He must be sane. It is incorrect for him to be insane due to the Messenger of Allah's (saw) statement:
"Pena diangkat dari tiga..."
“The pen is raised from three...”
Dan dia berkata di antara mereka (adalah)
And he said among them (is)
"…orang gila hingga ia sadar kembali."
“…the insane until he regains his sanity.”
Orang yang pena (catatan amalnya) diangkat darinya tidak dimintai pertanggungjawaban; hal ini karena pertanggungjawaban bergantung pada akal dan merupakan syarat sahnya tindakan hukum. Khalifah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan melaksanakan kewajiban-kewajiban syariat, sehingga tidak sah baginya untuk berada dalam keadaan gila.
The one who has the pen lifted from him is not accountable; this is because the accountability depends on the mind and a condition for the legality of disposition. The Khalifah carries out the acts of the rule and implements the Shari’ah responsibilities, so it is invalid for him to be insane.
5. Ia harus adil. Selain itu, tidak sah jika ia seorang yang fasik (pelaku kedurhakaan). Keadilan merupakan syarat mendasar bagi akad pengangkatan Khilafah dan keberlangsungannya, karena Allah (swt) telah menjadikan keadilan sebagai syarat bagi saksi. Allah (swt) berfirman:
5. He must be just. Also it is invalid for him to be an evildoer (fasiq). Justice is an essential condition for the appointment contract of the Khilafah and its continuation, because Allah (swt) made it a condition for the witness to be just. Allah (swt) said:
Hendaklah ada dua orang saksi yang adil di antara kalian" [TMQ 65:2
Let there witness two just (men) from among you " [TMQ 65:2
Jadi jika syarat keadilan berlaku bagi seorang saksi, maka tentu lebih berlaku lagi sebagai syarat pengangkatan seorang Khalifah, karena kedudukan Khalifah lebih tinggi daripada kedudukan saksi.
So if the condition of justice applies to a witness, it obviously applies even more as a condition for appointing of a Khalifah since the Khalifah is in an even greater position than the witness.
6. Ia harus merdeka. Budak dimiliki oleh tuannya, sehingga ia tidak memiliki wewenang untuk mengatur dirinya sendiri. Maka, dengan alasan yang lebih kuat, ia tidak dapat mengurus urusan orang lain dan karenanya tidak dapat memegang kendali untuk memerintah manusia.
6. He must be free. The slave is possessed by his master, so he does not have the authority to dispose of his own self. So, by greater reason, he cannot conduct the affairs of others and so cannot take charge of ruling over the people.
7. Ia harus mampu memikul tanggung jawab Khilafah: Hal ini karena merupakan salah satu syarat bai'at, dan karena itu bai'at kepada orang yang tidak mampu memikul tanggung jawab Khilafah adalah tidak sah. Inilah syarat-syarat akad pengangkatan Khalifah untuk Khilafah. Selain dari ketujuh syarat ini, tidak layak dijadikan syarat akad, meskipun mungkin termasuk syarat keutamaan jika bersumber dari nash-nash yang sahih, atau jika termasuk hukum yang ditetapkan oleh nash yang sahih. Hal ini karena agar suatu perkara menjadi syarat akad, dalilnya harus mencakup tuntutan yang pasti yang menjadi petunjuk atas kewajibannya. Maka jika dalilnya tidak mengandung tuntutan yang pasti, perkara tersebut adalah syarat keutamaan, bukan syarat akad. Tidak ada dalil yang mengandung tuntutan pasti selain ketujuh syarat ini, maka hanya merekalah syarat-syarat akad. Syarat-syarat lain yang termuat dalam dalil-dalil yang sahih hanyalah syarat keutamaan. Oleh karena itu, bukanlah syarat akad Khilafah bahwa Khalifah harus seorang mujtahid, karena tidak ada nash yang sahih mengenai hal itu, dan juga karena tugas Khalifah adalah memerintah, dan ia tidak harus melakukan ijtihad, sebab ia dapat menanyakan hukum, mengikuti seorang mujtahid, dan menetapkan undang-undang sesuai pendapat mujtahid tersebut. Maka tidak wajib baginya menjadi seorang mujtahid, meskipun hal itu lebih utama; namun jika ia bukan seorang mujtahid, Khilafah tetap sah diakadkan kepadanya. Demikian pula, bukanlah syarat akad Khilafah bahwa Khalifah harus seorang pemberani, atau memiliki pandangan yang tajam dalam mengurus urusan masyarakat dan mengelola kepentingannya. Hal ini karena tidak ada hadits sahih yang diriwayatkan mengenai masalah ini, dan ia tidak termasuk hukum syar'i yang menjadikannya syarat akad; meskipun hal itu lebih utama, yaitu Khalifah hendaknya seorang pemberani dan memiliki wawasan serta pandangan yang mendalam.
7. He must be capable to undertake the responsibilities of the Khilafah: This is because this is from the requirements of the bay’ah and therefore the bay’ah to one incapable to undertake the responsibilities of the Khilafah is invalid. These are the conditions of contracting the Khalifah to the Khilafah. Anything other than these seven conditions are not suitable to be a contracting condition though they may be from the conditions of preference if they are produced from sound texts, or if they came under a hukm proven by a sound text. This is so because in order for condition to be a condition of contract, its daleel should include a decisive demand that becomes a connotation for its obligation. So if the evidence does not include a decisive demand, then the condition is one of preference and not of contracting. No evidence including a decisive demand was reported other than these seven conditions, so they are alone the conditions of contract. Other conditions included in sound evidences are conditions of preference only. Therefore, it is not a condition of contract to the Khilafah that the Khalifah must be a mujtahid because there is no sound text on the matter, and also because the duty of the Khalifah is to rule and he does not necessarily need to make ijtihad since he can inquire about the hukm, follow a mujtahid and adopt laws according to the opinion of that mutjahid. It is therefore not necessary for him to be a mujtahid, although it is preferable; but if he were not a mutjahid, the Khilafah would still be contracted to him. Also it is not a contracting condition to the Khilafah that the Khalifah must be brave, or of the people of good vision to manage the affairs of the community and to conduct its interests. This is so because no sound hadith was reported on this issue and it does not come under a hukm shari’ which makes it a contracting condition; although it is preferable that the Khalifah be brave and carry deep insight and vision.
"Kekuasaan pemerintahan akan tetap berada di tangan Quraisy, dan siapa pun yang memusuhi mereka, Allah akan membinasakannya selama mereka menegakkan hukum-hukum agama." (HR. Al-Bukhari).
“Authority of ruling will remain with Quraish, and whoever bears hostility to them, Allah will destroy him as long as they abide by the laws of the religion.” (Al-Bukhari).
Dan diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, beliau berkata: Nabi ﷺ bersabda:
And it was narrated from ibn ‘Umar that he said: The Prophet (saw) said:
"Kekuasaan untuk memerintah akan tetap berada di tangan orang-orang Quraisy, meskipun hanya tersisa dua orang dari mereka."
“Authority of ruling will remain with Quraish, even if only two of them remained.”
Hadis-hadis ini dan lainnya yang shahih disandarkan kepada Nabi ﷺ tentang pembatasan Khilafah pada kaum Quraisy datang dalam bentuk informatif (shighat al-akhbar), dan tidak satu pun dari hadis-hadis tersebut datang dalam bentuk perintah (shighat al-amr). Bentuk informatif (shighat al-akhbar), meskipun menunjukkan suatu permintaan, tidak dianggap sebagai tuntutan yang tegas kecuali jika disertai dengan qarinah yang menunjukkan penegasan, dan bentuk-bentuk informatif ini tidak disertai dengan qarinah apa pun yang menunjukkan penekanan (ta'kid) dalam riwayat yang shahih mana pun. Maka hadis-hadis ini menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan anjuran, bukan kewajiban, sehingga ia merupakan syarat keutamaan, bukan syarat sahnya akad. Adapun sabda beliau dalam hadis...
These ahadith and others which were soundly ascribed to the Prophet (saw) about limiting the Khilafah to Quraish came in an informative form, and not even a single one of them came in the instructive form (seegat al amr). The informative form (seegat al akhbar), although it indicates a request, is not considered a decisive request unless it was associated with a connotation which indicates the confirmation; and these informative forms were not associated with any connotation which indicates emphasis (ta'keed) in any sound narration. So these ahadith indicate that it is a recommendation and not an obligation, thus it is a condition of preference not a contracting condition. As for his saying in the hadith
"Tidak ada yang membantah mereka kecuali Allah akan membinasakannya"
“None will dispute with them except that Allah will destroy him”
Ini adalah makna lain dari larangan bermusuhan dengan mereka, dan bukan penegasan terhadap ucapannya.
This is another meaning in prohibiting their enemity and not a confirmation to his saying:
"Perkara ini ada pada suku Quraisy."
“This matter is in the Quraish.”
Hadis tersebut menyatakan bahwa urusan (kepemimpinan) ada pada Quraisy, dan bahwa memusuhi mereka dilarang. Selain itu, kata "Quraisy" adalah nama dan bukan sifat, dan dalam terminologi ushul (dasar-dasar fikih) disebut laqab (gelar). Makna dari nama, yakni makna dari gelar tersebut, sama sekali tidak diamalkan, karena nama atau gelar tersebut tidak membawa pengertian (la mafhum lahu). Oleh karena itu, pernyataan tentang Quraisy tidak berarti bahwa Khilafah tidak boleh dipegang oleh selain Quraisy. Maka sabda Nabi ﷺ
The hadith states that the matter is in the Quraish, and that their enemity is prohibited. Moreover, the word “Quraish” is a name and not an adjective and in the terminology of usul (principles of fiqh) it is called a title (laqb). The meaning of the name i.e. the meaning of the title is not acted on at all, because the name i.e. the title carries no understanding (la mafhum lahu). Therefore the statement about Quraish does not mean that the Khilafah cannot in from other than the Quraish. So the saying of the Prophet (saw)
"Perkara ini ada pada suku Quraisy"
“This matter is in Quraish”
Dan
And
"Urusan ini akan tetap berada di tangan Quraisy"
“This matter will remain in Quraish”
Tidak berarti bahwa Khalifah dilarang berasal dari selain Quraisy, dan (sabda) bahwa kepemimpinan akan tetap berada pada Quraisy tidak berarti bahwa kepemimpinan dari selain mereka itu tidak sah. Sebaliknya, kepemimpinan memang ada pada mereka, dan sah pula jika berada pada selain mereka. Dengan demikian, pernyataan tentang mereka tidak menghalangi Khalifah berasal dari selain mereka. Oleh karena itu, ini adalah syarat keutamaan, bukan syarat sahnya akad.
Does not mean that it is illegal for the Khalifah to be from other than Quraish nor (does the saying) that the leadership will remain in Quraish mean that it invalid for it to be in other than them. Rather it is in them and it is valid to be in other than them. Thus the statement about them does not prevent the Khalifah to be from other than them. Accordingly, this is a condition of preference and not a condition of contract.
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga mengangkat sebagai pemimpin ‘Abdullah bin Ruwaha (ra), Zaid bin Haritha (ra), dan Usama bin Zaid (ra), dan ketiganya bukan dari Quraish. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ memberikan kepemimpinan kepada orang selain dari Quraish. Kata “perkara ini” berarti kekuasaan, yakni pemerintahan, dan tidak terbatas pada Khilafah saja. Kita dapat menyimpulkan bahwa karena Rasulullah ﷺ mengangkat selain dari Quraish dalam pemerintahan, maka hal ini menjadi bukti bahwa pemerintahan tidak terbatas pada mereka dan tidak terlarang bagi selain mereka. Jadi, hadis-hadis ini menyebutkan sebagian orang yang berhak atas Khilafah untuk menunjukkan preferensi, bukan untuk membatasi Khilafah pada mereka dan mencegah pengangkatannya kepada selain mereka. Juga, Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Additionally, the Messenger of Allah (saw) did appoint as leaders ‘Abdullah bin Ruwaha (ra), Zaid bin Haritha (ra), and Usama bin Zaid (ra), and all of them were not from Quraish. Thus the Messenger (saw) gave leadership to people other than the Quraish. The word “this matter” means the authority i.e. the rule and it is not restricted in the Khilafah alone. We can conclude therefore that since the Messenger (saw) appointed other than Quraish in the ruling then this is evidence that ruling is not restricted to them and not prevented from people other than them. So these ahadith state some of the people who are eligible for the Khilafah to indicate their preference, not to restrict the Khilafah within them and to prevent its contracting to people other than them. Also, Al-Bukhari narrated that the Messenger of Allah (saw) said:
"Dengarlah dan taatilah, meskipun yang diangkat memimpin atas kalian adalah seorang budak Habsyi yang kepalanya seperti kismis."
"Hear and obey even if an Abyssinian slave whose head is like a raisin is placed in authority over you.
Dan Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar (ra), beliau berkata:
And Muslim narrated from Abu Dharr (ra) who said:
"Kekasihku (yakni Nabi ﷺ) menasihatiku untuk mendengar (kepada penguasa) dan menaatinya, meskipun ia seorang budak yang cacat (dan lumpuh)."
“My friend (i. e. the Holy Prophet) advised me to listen (to the man in position of authority) and obey (him) even if he were a slave maimed (and disabled).”
Dan dalam riwayat lain:
And in another narration:
"Jika seorang budak hitam yang cacat diangkat menjadi pemimpin atas kalian yang memimpin kalian sesuai dengan Kitab Allah, maka dengarkanlah dan taatilah dia."
“If a maimed black slave is appointed a commander over you who leads you according to the Book of Allah, then listen to him and obey him.”
Hadis-hadis ini secara tegas membolehkan seorang budak kulit hitam memegang kepemimpinan atas kaum Muslimin. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa khilafah atau kepemimpinan (wilayah al-amr) boleh dipegang oleh orang-orang yang bukan dari Quraisy, bahkan bukan dari bangsa Arab. Maka hadis-hadis tersebut menunjukkan preferensi (keutamaan) bagi sebagian orang dari kalangan Quraisy, bukan pembatasan khilafah hanya pada mereka, dan bukan pula bahwa khilafah tidak boleh diserahkan kepada selain mereka.
These ahadith are explicit texts in allowing a black slave to take charge of leadership of the Muslims. This indicates explicitly that the Khilafah or leadership (wilayah al-amr) is permitted to be taken charge of by people who are not from Quraish, rather not even Arabs. So the ahadith stated upon the preference of some of those who are from the people of the Quraish and not the restriction of the Khilafah within them nor the impossibility of contracting it to other than them.
Oleh karena itu, tidak menjadi syarat bahwa Khalifah harus dari Bani Hasyim atau Alawi (dari keluarga ‘Ali), karena telah dipastikan bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan jabatan pemerintahan kepada selain Bani Hasyim dan Bani ‘Ali. Ketika beliau berangkat ke Tabuk, beliau mengangkat Muhammad bin Maslamah (ra) sebagai penguasa Madinah, dan beliau bukan dari Bani Hasyim maupun Alawi. Beliau juga mengangkat Mu‘adz bin Jabal (ra) dan ‘Amr bin al-‘Ash (ra) sebagai penguasa Yaman, dan keduanya bukan dari Bani Hasyim maupun Alawi. Telah pula dibuktikan dengan dalil yang tegas bahwa kaum Muslimin membaiat Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman sebagai Khalifah, dan ‘Ali (ra) pun membaiat masing-masing dari mereka meskipun mereka bukan dari Bani Hasyim. Seluruh Sahabat menyepakati baiat tersebut, dan tidak diriwayatkan bahwa ada seorang pun yang menolak baiat mereka, padahal mereka bukan dari Bani Hasyim maupun Alawi. Maka hal ini merupakan ijma‘ dari para Sahabat, termasuk ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, dan Bani Hasyim lainnya, bahwa diperbolehkan Khalifah berasal dari non-Hasyimi atau non-Alawi. Adapun hadits-hadits yang berbicara tentang keutamaan Sayyidina ‘Ali (ra) dan Ahlul Bait Nabi ﷺ, semuanya menunjukkan keutamaan mereka, bukan menunjukkan bahwa menjadi syarat akad Khilafah bahwa Khalifah harus berasal dari mereka.
Accordingly, it is not a condition that the Khalifah must be Hashemite or Alawite (from the family of ‘Ali) because it was confirmed that the Prophet (saw) had given the ruling to people other than Banu Hashim, and Banu ‘Ali. When he left for Tabuk he appointed Muhammad bin Maslamah (ra) as ruler over Madinah, and he was not a Hashemite or Alawite. He also appointed Mu‘adh bin Jabal (ra) and ‘Amr bin al-‘Aas (ra) as rulers for Yemen, and they were neither Hashemites nor Alawites. It was also proven by decisive evidence that the Muslims made the bay’ah of Khilafah to Abu Bakr, ‘Umar and ‘Uthman, and that ‘Ali (ra) made bay’ah to each one of them although they were not of Banu Hashim. And all the Sahabah agreed on their bay’ah, and it was not narrated that anyone denied their bay’ah although they were neither Hashemites nor Alawites. So this was an Ijma’a from the Sahabah, including ‘Ali and ibn ‘Abbas and the rest of the Hashemites, that it is allowed for the Khalifah to be non-Hashemite or non-Alawite. As for the ahadith talking about the superiority of our master ‘Ali (ra) and the household of the Prophet (saw), they indicate their preference, not that it is a condition for the Khilafah contract that the Khalifah must be from them.