58. Cara-Cara Untuk Mengetahui Arah (kualitas) Perbuatan Rasulullah ﷺ
58. The Ways By Which The Direction (quality) Of The Action Of The Messenger Can Be Known
Karena kewajiban meneladani Rasulullah ﷺ telah terbukti, dan syarat meneladani beliau adalah melakukan perbuatan yang sama seperti perbuatan beliau, maka pengetahuan ('ilm) tentang arah (sifat) perbuatan beliau merupakan salah satu syarat untuk melanjutkannya. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari untuk mengetahui cara-cara yang dengannya sifat perbuatan beliau dapat diketahui, agar perbuatan tersebut dilakukan sesuai dengan sifat ketika beliau melakukannya, yaitu wajib, mandub, atau mubah. Adapun perbuatan beliau yang bukan merupakan penjelas bagi suatu perintah sebelumnya, maka jelas bahwa mengetahui sifat perbuatan tersebut dilakukan dengan mengetahui perbuatan itu sendiri: jika perbuatan itu termasuk yang dengannya seseorang dapat mendekatkan diri (kepada Allah Ta'ala) ketika mengerjakannya, maka itu mandub, dan jika tidak termasuk yang dengannya seseorang dapat mendekatkan diri, maka itu mubah. Adapun perbuatan beliau yang merupakan penjelas bagi suatu perintah sebelumnya, maka hanya terbatas pada kewajiban (wujub), anjuran (nadb), atau kebolehan (ibahah). Dengan demikian, ada empat cara untuk mengetahui sifat (arah) perbuatan beliau: 1- Cara yang mencakup ketiga (arah/sifat) tersebut. 2- Cara mengetahui yang wajib.
Since the obligation of imitating the Messenger (SAW) is proven, and that the condition of the imitation is that the same like His action should be acted, then the ('ilm) knowledge of the direction (quality) of His action is one of the conditions for the carrying on. Therefore it is inevitable to know the ways by which the quality of His action can be known, in order that the action will be performed in accordance with the quality that He performed it as, i.e. waajib, mandoob, or mubaah. As for His action that is not a clarifier for a previous address, it is apparent that knowing the quality of the action is by knowing the selfsame action, if it is of that which one can get closer (to Allah Ta'ala) by performing it, then it is the mandoob, and if it is not of that which one can get closer by performing it, then it is the mubaah. As for His action which is a clarifier for a previous address, it is limited to the obligation (wujoob), preference (nadb), or the permissibility (ibaahah), so there are four ways to know the (direction) quality of His action: 1- The way that includes the three (directions/qualities). 2- The way of knowing the waajib.
3- Cara mengetahui perkara yang mandub.
3- The way of knowing the mandoob.
4- Cara mengetahui perkara yang mubah.
4- The way of knowing the mubaah.
1- Cara yang mencakup ketiganya ada empat macam: salah satunya adalah dengan penyebutan, yaitu Nabi ﷺ menyebutkan kewajiban, keutamaan, atau kebolehan suatu perbuatan, yaitu dengan mengatakan: perbuatan ini wajib, atau mandub, atau mubah.
1- The way that includes the three, it is of four things: one of them is by mentioning, i.e. the Prophet (SAW) mentions the obligation, the preference, or the permissibility of the action, i.e. by saying: this action is waajib, or mandoob, or mubaah.
Hal kedua adalah qiyas (analogi): yaitu ketika Nabi ﷺ menyamakan suatu perbuatan dengan perbuatan lain yang sudah diketahui hukumnya (arahnya), dengan melakukan suatu perbuatan lalu bersabda: perbuatan ini seperti atau sama dengan perbuatan anu yang sudah diketahui sifatnya, sehingga hal itu menunjukkan sifat perbuatan tersebut, apa pun itu. Hal ketiga adalah: dengan mengetahui bahwa perbuatan beliau ﷺ merupakan pelaksanaan terhadap suatu ayat yang menetapkan salah satu dari tiga hukum, misalnya jika diketahui bahwa suatu perbuatan merupakan pelaksanaan terhadap ayat yang menunjukkan kewajiban, maka apabila beliau ﷺ menyamakannya dengan perbuatan lain, menjadi diketahui bahwa perbuatan lain itu juga wajib, dan hal yang sama berlaku pada hukum sunnah (utama) dan mubah.
The second thing is the equality: that is when the Prophet (SAW) equalizes an action to another action which has a known (direction) quality, by performing an action then saying: this action is like or equal to that so and so action which has a known quality, so that shows the quality of the action what ever it is. The third thing is: by knowing that His action is adherence to an Aayah that determines one of the three verdicts, like if it is known that a certain action was adherence to an Aayah which denotes the obligation as an example, so if He equalized it to another action, then it becomes known that it is waajib too, and the same would be said in the preference and the permissibility.
Yang keempat: dengan mengetahui bahwa perbuatan beliau merupakan penjelas bagi suatu ayat yang bersifat global (mujmal) yang menunjukkan salah satu hukum, maka jika ayat tersebut menunjukkan kebolehan, atau keutamaan, atau kewajiban atas suatu perkara yang bersifat global, lalu Rasulullah ﷺ menjelaskannya dengan perbuatan beliau, maka perbuatan beliau itu menjadi mubah, atau mandub, atau fardhu, karena yang menjelaskan memiliki hukum seperti yang dijelaskan, sebagaimana firman Allah Ta'ala: {Dan dirikanlah shalat…} (QS. Al-Baqarah: 43). Beliau ﷺ bersabda ketika melaksanakannya: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat," diriwayatkan oleh Al-Bukhari, demikian pula dalam ibadah haji (manasik)…dan seterusnya. 2- Cara mengetahui yang wajib, ada tiga hal: Pertama: tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sesuatu itu wajib, seperti adzan dan iqamah, keduanya merupakan tanda atas kewajiban shalat.
The forth thing is: by knowing that His action is a clarifier for a summed up (mujmal) Aayah which denotes one of the verdicts, so if it denotes the permissibility, or the preference, or the obligation of a summed up matter, then the Messenger (SAW) clarified it by His action, then His action would be mubaah, or mandoob, or fardh, because the clarifier is like the clarified matter, like the saying of Allah Ta'ala: .. {And do establish the prayer…) 43 Surat Al-Baqarah, He (SAW) said while performing it: Do pray as you see me praying" compiled by Al-Bukhari, and the same in the Hajj (manaasik) rituals…and so on. 2- The way of knowing the waajib, it is of three things: The first: the signs that show that the thing is waajib, like the azthaan (call to prayer) and the iqaamah (call to establish the prayer), they are signs for the obligation of the prayer.
Yang kedua: jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan nazar (nadzar) yang dia buat, maka karena memenuhi nazar hukumnya wajib, seolah-olah dia berkata: jika musuh dikalahkan, maka menjadi kewajibanku kepada Allah Ta'ala untuk berpuasa besok, lalu dia berpuasa keesokan harinya setelah kemenangan, dan itu menunjukkan bahwa hal tersebut wajib.
The second: if the performance of the action being fulfillment of a vow (nazthr) He made, since fulfilling the nazthr is waajib, as if He says: if the enemy got defeated, then it is my duty to Allah Ta'ala that I fast tomorrow, then He fasted the morrow after the defeat, so that shows that it is waajib.
Yang ketiga: perbuatan yang dilarang jika tidak wajib, seperti dua ruku' tambahan dalam shalat gerhana; hal itu karena menambah rukun amali dengan sengaja membatalkan shalat, maka jika ruku' tersebut tidak wajib tentu akan dilarang. Ruku' kedua dalam shalat gerhana adalah tambahan, dan ia membatalkan shalat (biasa), namun karena dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ, berarti ia fardhu (dalam shalat gerhana). Keabsahan ruku' kedua tidak bisa berupa sunnah (mandub) atau mubah dalam shalat khusus ini, karena ruku' pertama itu wajib; pengulangannya menunjukkan bahwa yang diulang itu wajib, sebab ia merupakan pengulangan dari sesuatu yang wajib, seperti sujud kedua. Adapun sujud sahwi dan sujud tilawah dalam shalat maupun di luarnya, keduanya bukan pengulangan, karena dalil lafzhi di samping perbuatan menunjukkan bahwa keduanya mandub, sehingga memiliki dalil untuk nadb (anjuran). Sedangkan mengangkat kedua tangan berulang-ulang dalam shalat 'Id, itu bukan menambah rukun secara sengaja; lagi pula mengangkat tangan adalah gerakan dan tidak membatalkan shalat. Dengan demikian, perbuatan yang menunjukkan kewajiban adalah perbuatan yang seandainya tidak wajib, tentu dilarang, yaitu jika bukan fardhu, niscaya kita diperintahkan untuk meninggalkannya.
The third: being the action forbidden if it is not waajib, like the two extra ruku' (kneeling) in the eclipse prayer; that is because adding a practical pillar deliberately abolishes the prayer, so if they are not waajib they would have been forbidden. The second ruku' in the eclipse prayer is additional, and it abolishes the (normal) prayer, but being performed by the Messenger means it is fardh (in the eclipse prayer). The legitimacy of the second ruku' cannot be of the mandoob or the mubaah in this particular prayer, because the first ruku' is waajib; its repetition shows that the repeated one is waajib, since it is a repetition of a waajib, like the second sujood (prostration). As for the inattentiveness sujood (al-sahoo) and the recitation sujood (al-tilaawah) in the prayer and others, they are not repetition because the verbal daleel beside the action show that they are mandoob, so they have a daleel for the nadb (preference). And as for lifting up the hands successively in the feast ('eid) prayer, that is not adding a pillar deliberately, moreover, lifting up the hands is a movement and it does not abolish the prayer. Accordingly the action that denotes the obligation is an action that whish if it is not waajib; it would be forbidden, i.e. if it is not fardh; we would be ordered to abstain from it.
3- Cara mengetahui perbuatan yang mandub ada dua hal: Pertama: bahwa perbuatan itu dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, dan perbuatan itu terlepas dari indikasi tambahan terhadap asal kedekatan tersebut, yaitu terlepas dari indikasi yang menetapkan kewajiban atau kebolehannya. Hal ini karena kewajiban pada dasarnya ditiadakan, dan karena perbuatan itu dilakukan demi kedekatan; ia meniadakan kebolehan, sehingga sifat sunnah (nadb) menjadi tertentu. Kedua: jika perbuatan itu dilakukan sebagai qadha' (penggantian) atas sesuatu yang mandub, maka ia juga mandub, karena qadha' menyerupai pelaksanaan asli (ada'). Dan tidak benar dikatakan: jika seseorang tidur sepanjang waktu, maka ada' (shalat) itu tidak wajib baginya dengan kewajiban qadha', maka tidak boleh dikatakan demikian, karena ada' dalam keadaan ini menjadi wajib baginya dengan terjadinya sebab kewajiban pada haknya.
3- The way of knowing the mandoob is of two things: The first of them: is that the action has been performed with the intention of getting nearer to Allah Ta'ala, and it is abstracted from any additional indication to the origin of the nearness, i.e. it is abstracted from any indication that specifies the obligation or the permissibility, because the obligation is originally negated, and because it is for the nearness; it negates the permissibility, so the nadb (preference) gets determined. The second of them: if the action was performed as a making up (qadhaa') for a mandoob, then it will be mandoob too, since the making up resembles the original performance (adaa'). And it is not correct to say: if one slept the whole time; the adaa' (of the prayers) is not obligatory upon him with the obligation of the qadhaa', it should not be said so, because the adaa' in this situation became obligatory upon him by the occurrence of the cause (sabab) of the obligation in his right.
4- Cara mengetahui perkara yang mubah ada dua hal:
4- The way of knowing the mubaah is of two things:
Pertama: Jika Rasulullah (SAW) terus-menerus melakukan suatu perbuatan, lalu beliau meninggalkannya tanpa adanya penghapusan (naskh), maka ditinggalkannya sepenuhnya apa yang biasa beliau kerjakan secara terus-menerus itu menunjukkan tuntutan yang bersifat pilihan (optional), dan inilah yang disebut mubah, sehingga ia menjadi dalil atas kebolehan (ibahah).
The first: If the Messenger (SAW) continued to do an action then He quitted it without abrogation. His complete quitting of what He used to do continuously, it denotes the optional request, and this is the mubaah, so it is a daleel of the permissibility (ibaahah).
Yang kedua: Jika Rasul melakukan suatu perbuatan yang tidak ada tanda apa pun yang menunjukkannya (arah maupun sifat), dan karena Rasul tidak melakukan perbuatan yang haram atau makruh, dan karena kewajiban serta sunnah pada asalnya ditiadakan, maka perbuatan tersebut adalah mubah.
The second: If the Messenger performs an action which has no sign of any thing (direction or quality), and since the Messenger does not do a forbidden or hated (action), and since the obligation and the preferable are originally negated, so that action is mubaah.