37.5 Larangan [al-harām]
37.5 The prohibition [al-harām]
Larangan adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil tekstual sebagai seruan dari Pembuat Syariat dengan tuntutan yang tegas untuk meninggalkan suatu perbuatan. Orang yang melakukannya tercela secara syar'i, dan istilah ini sinonim dengan al-mahdhūr.
The prohibition is that which textual evidence indicates upon as being the address of the legislator with a decisive request to abstain from an action. The one who performs it is legally blameworthy, and it is synonymous with al-mahdhūr.