4.2 Menyimpulkan Dalil dari Sunnah
4.2 Inferring Evidences From The Sunnah
Diketahui bahwa Sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir) Rasulullah ﷺ, dan wajib mengikuti Sunnah sebagaimana mengikuti Al-Qur’an. Namun, harus dipastikan bahwa Rasulullah ﷺ benar-benar mengucapkan perkataan tersebut, melakukan perbuatan tersebut, atau diam atas perkataan atau perbuatan tersebut. Apabila Sunnah telah terbukti, maka benar untuk menyimpulkan dalil dari Sunnah tersebut bagi hukum-hukum Syariah dan akidah. Adalah tepat untuk mengatakan bahwa sesuatu yang ditetapkan oleh Sunnah itu merupakan hukum Syariah atau salah satu pokok akidah. Keotentikan Sunnah ada dua kemungkinan: qath'i (pasti), seperti ketika sekelompok tabi'it-tabi'in meriwayatkan dari sekelompok tabi'in, dari sekelompok Sahabat yang meriwayatkannya dari Nabi ﷺ, dengan syarat setiap kelompok terdiri dari jumlah yang cukup sehingga mustahil mereka sepakat berdusta. Inilah Sunnah mutawatir (sunnah yang diriwayatkan secara mutawatir) atau riwayat mutawatir. Atau keotentikan Sunnah bersifat zhanni (dugaan kuat), seperti ketika seorang perawi tunggal atau beberapa perawi tunggal yang terpisah meriwayatkan dari seorang tabi'it-tabi'in, dari seorang tabi'in tunggal atau beberapa tabi'in tunggal yang terpisah, dari seorang Sahabat tunggal atau beberapa Sahabat tunggal yang terpisah, yang meriwayatkan dari Nabi ﷺ. Dengan demikian, Sunnah dari segi penyimpulan dalil terbagi menjadi dua kategori: riwayat mutawatir dan riwayat ahad (khabar al-ahad). Adapun hadits mashhur atau mustafid, yaitu riwayat yang diriwayatkan oleh perawi-perawi tunggal dari Nabi ﷺ, kemudian riwayat tersebut menjadi tersebar luas pada masa tabi'in atau tabi'it-tabi'in, maka ia termasuk salah satu riwayat ahad (khabar al-ahad), dan bukan kategori ketiga. Sebab, dari segi penyimpulan dalil, ia tidak lebih tinggi daripada tingkatan khabar al-ahad, dan pastinya tidak mencapai tingkatan mutawatir. Selama dalam sanad terdapat perawi yang sendirian (ahad) pada tingkatan mana pun, baik di kalangan Sahabat, Tabi'in, maupun Tabi' Tabi'in, maka riwayat tersebut tetap dianggap sebagai riwayat ahad, meskipun dua tingkatan terakhir terdiri dari sekelompok perawi. Dengan demikian, Sunnah itu hanya terbagi menjadi mutawatir atau ahad, dan tidak ada kategori ketiga.
It is known that the Sunnah is the speech, actions and silence of the Messenger and that it is obligatory to adhere to the Sunnah like the Qur’ān. However, it has to be established that the Messenger is the one who has said this saying, that he performed this action or was silent over this saying or action. And when the Sunnah has been proven, then it is correct to educe proofs from it for the Sharī’ah rules and beliefs. It is a proof to say that this thing established by the Sunnah is a Sharī’ah rule or one of the articles of belief. However, the authenticity of the Sunnah is either definite (qat'i), such as when a group of tabi-Tabi’een transmit from a group of Tabi’een from a group of Sahabah who narrated it about the Prophet on the condition that each group is composed of a sufficient number such as to preclude the possibility of an agreement on a lie, This is the mutawatir Sunnah (recurrently transmitted sunnah) or the mutawatir report. The authenticity of the Sunnah can be speculative (zanni), such as when a single narrator or separate single narrators transmit from a tabi'i-Tabi’een from a single tabi'i or separate single tabi'i's from a single Sahabi or separate single sahabas who narrated from the Prophet . Consequently, the Sunnah, with respect to its eduction, comprises of two categories; the mutawatir report and the solitary report (khabar al-ahad). As for the mash-hur or mustafid, it is the report transmitted via single narrators who narrated from the Prophet , then the report became widely known in the age of the Tabi’een or the tabi-Tabi’een, It is one of the solitary reports (khabar al-ahad), and it is not a third category. The reason is that in eduction it is not higher than the level of a khabar al-ahad, It definitely does not reach the level of mutawatir. As long as the transmission has the presence of solitary transmitters at any tier whether among the Sahabah, Tabi’een or Tabi Tabi’een, then it is considered a solitary report even if the last two tiers composed of groups. Thus, the Sunnah is either mutawatir (recurrect) or ahad (solitary), there is no third category.
Khabar al-ahad, jika berstatus Sahih (shahih) atau hasan (baik), dianggap sebagai hujah bagi seluruh hukum Syariah, dan wajib untuk diamalkan, baik hukum-hukum itu berkaitan dengan ibadah ('ibadat), muamalah (mu'amalat), maupun hukuman ('uqubat). Menyimpulkan dalil darinya pun diperbolehkan. Penggunaan riwayat ahad dalam menetapkan hukum-hukum Syariah telah terbukti, dan para Sahabat juga telah berijma' (sepakat) atasnya. Dalilnya ialah bahwa Syariah telah mengakui kesaksian dalam menetapkan suatu perkara hukum, dan kesaksian itu berupa riwayat ahad. Maka menerima periwayatan sunnah dan menerima riwayat ahad disamakan dengan penerimaan kesaksian. Hal ini karena telah terbukti dengan nash Al-Qur'an yang mulia bahwa suatu putusan dapat dijatuhkan berdasarkan: dua saksi laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua saksi perempuan dalam perkara harta; empat saksi dalam perkara zina; dan dua saksi dalam perkara hudud serta qisas. Rasulullah ﷺ juga memutuskan perkara berdasarkan kesaksian satu orang saksi disertai sumpah pihak yang berhak (sahib al-haqq), dan beliau ﷺ menerima kesaksian seorang wanita dalam perkara penyusuan. Semua ini merupakan riwayat ahad. Seluruh Sahabat sepakat atas hal ini, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan sebaliknya. Putusan itu mengikat berdasarkan lebih kuatnya kebenaran atas kedustaan, selama tidak ada atau tidak terbukti adanya hal-hal yang meragukan yang menjadikan riwayat tersebut dicurigai sebagai dusta. Keterikatan ini tiada lain adalah mengamalkan riwayat ahad. Dengan qiyas, wajib bagi kita untuk mengamalkan riwayat ahad yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, karena lebih kuatnya kebenaran, selama perawinya adil ('adl), terpercaya (thiqah), dan teliti (thabit), serta ia telah bertemu dengan orang yang darinya ia meriwayatkan. Maka keraguan akan kedustaan pun tidak ada, dan keraguan itu tidak terbukti. Maka penerimaan khabar wahid tentang Rasulullah ﷺ dan pengambilan dalil darinya untuk suatu hukum itu seperti penerimaan kesaksian dan pemberian putusan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, khabar wahid juga merupakan hujah sebagaimana yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an.
The khabar al-ahad, if it is Sahih (sound) or hasan (good), is considered a proof for all of the Sharī’ah rules and it is obligatory to act upon them whether the rules pertain to worships ('ibadat), transactions (mu'amalat) or punishments ('uqubat). Inferring evidences from it is also allowed. The use of solitary reports in establishing Sharī’ah rules is proven, and the Sahabah also had a consensus (ijma') on it. The evidence for this is that the Sharī’ah has recognised testimony in establishing a legal case, which is a solitary report, so accepting the narration of a Sunnah and accepting the solitary report is compared with the acceptance of a testimony. This is because it has been proven by the text of the Noble Qur’ān that a ruling can be passed on the basis; of two male witnesses or one man and two female witnesses regarding money, on the basis of testimonies by four witnesses in zina and two witnesses for hadd punishments and equal retribution (qisaas), The Messenger of Allah passed judgement on the basis of a testimony by one witness and the oath of the sahib al-haqq, and he accepted the testimony of one woman regarding suckling and all of these are solitary reports. All the Sahabah agreed on this and there is no narration that proves otherwise. The judgment is binding by the preponderance of the truth over the lie as long as the uncertainities which make the report to be suspected as a lie are absent or not proven. This binding (ruling) is nothing other than acting upon the solitary report. By qiyas (analogy) it is obligatory upon us that we act upon the solitary report narrated about the Prophet to outweigh the truth as long as the narrator is just ('adl), trustworthy (thiqa) and accurate (thabit) and he has met the person from which he has narrated the report. Then the doubt of suspected lying is absent and this doubt is not proven. So the acceptance of the solitary report about the Messenger and inferring evidences from it for a hukm is like the acceptance a testimony and giving the ruling according to the judgement that has been passed. Therefore, the solitary report is also a proof as the Qur’ān has indicated.
Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
In addition to this the Messenger said:
"Semoga Allah memberi cahaya kepada seorang hamba yang mendengar perkataanku, lalu menghafalnya dan menyampaikannya. Boleh jadi orang yang membawa ilmu bukanlah seorang faqih, dan boleh jadi ia menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih berilmu darinya." [Sunan Ibn majah on Behalf of Anas ibn malik]
“May Allah make a servant radiant, the one who hears my saying and memorises it and deliver/transmits it. Perhaps the one carrying the knowledge is not a faqih and perhaps he will carry the knowledge to someone who is more knowledgeable than him” [Sunan Ibn majah on Behalf of Anas ibn malik]
Rasulullah ﷺ bersabda "nadhdhaRallaahu 'abdan" (semoga Allah membuat seorang hamba berseri) dan bukan "'ibaadan". Kata 'abdan (hamba) bersifat umum, berlaku untuk satu orang maupun lebih. Maka beliau memuji orang tunggal, dan orang-orang tunggal lainnya, karena menyampaikan hadits beliau.
The Messenger PBUH says 'may Allah make a servant radiant' and not 'servants'. A servant ('abdan) is generic applicable to one or more persons. So he is praising the single and other single persons for transmitting his hadīth.
Selain itu, Nabi ﷺ menyerukan agar orang-orang menghafal sabda beliau dan menyampaikannya. Maka setiap Muslim yang mendengarnya (baik seorang maupun lebih) wajib hukumnya (fardu) untuk menyampaikannya. Penyampaian dan pemberitahuan sabda Nabi ﷺ oleh seseorang kepada orang lain tidak akan berarti apa-apa jika pernyataannya tidak diterima. Jadi, seruan Nabi ﷺ untuk menyampaikan sabda beliau adalah seruan agar hal itu diterima, selama orang yang kepadanya hadis disampaikan meyakini bahwa ini adalah ucapan Rasulullah ﷺ, yakni selama perawinya terpercaya, jujur, takut kepada Allah, teliti, dan mengetahui apa yang ia sampaikan serta apa yang ia tinggalkan, hingga dugaan dusta hilang dan kebenaran menjadi lebih kuat. Hal ini menunjukkan bahwa khabar wahid (riwayat yang diriwayatkan oleh satu orang) adalah hujah yang berdasarkan nash yang jelas dari Sunnah dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh Sunnah.
Moreover, the Prophet PBUH is calling people to memorise his sayings and transmit it. So it is fard on every Muslim who hears it (whether one or more persons) to transmit it, and his delivery and transmission of the Prophet's saying to others will have no effect if his statement is not accepted. So the call of the Prophet PBUH to transmit his sayings is a call for it to be accepted as long as the person to whom the hadīth is transmitted believes that this is the speech of the Messenger PBUH i.e as long as the transmitter is trustworthy, honest, God fearing, accurate and he knows what he is conveying and what he is leaving out, until the suspicion of lying is gone and the truth is preponderant. This shows that the solitary report is a proof from the explicit text of the Sunnah and according to what the Sunnah has indicated.
Selain itu, Nabi ﷺ pernah mengutus dua belas utusan sekaligus kepada dua belas raja untuk mengajak mereka masuk Islam. Setiap utusan ditugaskan seorang diri ke arah yang dituju. Seandainya penyampaian dakwah (tabligh) tidak wajib diterima berdasarkan satu riwayat yang disampaikan oleh seorang diri, tentu Rasulullah ﷺ tidak akan rela mengirim hanya satu orang untuk menyampaikan Islam. Ini merupakan dalil yang jelas dari perbuatan Rasulullah ﷺ bahwa khabar wahid (riwayat seorang diri) adalah hujah dalam penyampaian Islam. Rasulullah ﷺ biasa mengirimkan surat kepada para gubernur melalui tangan utusan-utusan yang datang seorang diri. Tidak pernah terlintas pada salah seorang gubernur pun untuk meninggalkan pelaksanaan perintah beliau hanya karena utusannya seorang diri. Bahkan mereka tetap berpegang pada apa yang dibawa utusan itu dari Nabi ﷺ berupa hukum dan perintah. Itu juga merupakan dalil yang jelas dari perbuatan Rasulullah ﷺ bahwa khabar wahid adalah hujah yang mewajibkan kita untuk mengamalkan hukum-hukum syariat, dan merupakan hujah bagi perintah dan larangan Nabi ﷺ. Seandainya tidak demikian, tentu Rasulullah ﷺ tidak akan rela hanya mengutus satu orang kepada gubernur.