6. Mempelajari Hukum Syariah
6. Learning The Sharī’ah Rule
Mustafti (orang yang meminta fatwa) bukanlah muqallid, karena muqallid adalah orang yang menerima hukum syar'i dan mengamalkannya. Adapun mustafti adalah orang yang mempelajari hukum syar'i dari orang yang mengetahui hukum tersebut, baik orang itu seorang mujtahid maupun bukan, dan baik mustafti mempelajarinya untuk diamalkan maupun hanya demi ilmu pengetahuan. Mustafti adalah siapa pun yang berupaya mengetahui hukum Allah terkait suatu masalah. Maka setiap orang yang bukan mujtahid dalam suatu hukum adalah mustafti dalam hukum tersebut. Dengan demikian, orang yang bukan mujtahid dalam setiap masalah adalah mustafti dalam semua masalah. Siapa pun yang menjadi mujtahid dalam masalah tertentu, ia adalah mustafti dalam masalah-masalah yang belum ia ijtihadkan. Adapun orang yang menjelaskan hukum Allah kepada mustafti adalah mufti. Dalam bahasa Arab dikatakan:
The one who seeks a legal verdict (mustafti) is not a muqallid, because the muqallid is one who adopts the Sharī’ah rule and acts upon it. As for the mustafti (one who seeks a legal verdict), he is the one who learns the hukm Shar’i from a person who knows this hukm, whether that person is a mujtahid or not, and whether the mustafti learned it in order to practise it or just for the sake of knowledge. The mustafti is anyone who seeks to know the rule of Allah pertaining to an issue. So anyone who is not a mujtahid with regard to a hukm is a seeker of a legal verdict in regard to that hukm. Thus the one who is not a mujtahid in any issue he is a mustafti (seeker of a legal verdict) in all issues. Whoever is a mujtahid in certain issues he is a mustafti in the issues he has not exercised Ijtihād in. As for the one who explains the rule of Allah to a mustafti (seeker of a legal verdict) he is a mufti. It is said in the Arabic language:
Beliau memberikan fatwa mengenai suatu masalah: beliau menjelaskan hukumnya.
He gave a legal verdict pertaining to an issue: he explained its rule.’
Dan ia meminta fatwa dari seorang ‘alim mengenai suatu masalah berarti ia meminta kepadanya untuk memberikan fatwa tentangnya. Fatwa-fatwa para Sahabat dan Tabi’in adalah hukum-hukum yang mereka jelaskan kepada masyarakat. Dan karena mengetahui hukum Allah adalah fardu, maka harus ada orang-orang, baik mujtahid maupun bukan, yang dapat mengajarkan hukum-hukum Syari’ah kepada orang lain, terlepas dari apakah mereka mengajarkan hukum-hukum itu disertai dengan dalil atau tanpa dalil. Karena tidak disyaratkan bahwa orang yang mengajarkan hukum harus seorang mujtahid, sebagaimana tidak disyaratkan bagi seorang Muslim yang mengajarkan orang lain untuk menjelaskan dalil-dalilnya, maka diperbolehkan bagi seseorang yang mengetahui suatu hukum untuk mengajarkannya kepada orang lain ketika ia telah memahami hukum tersebut. Selain itu, karena tidak disyaratkan bagi orang yang memberikan fatwa kepada masyarakat tentang hukum-hukum Syari’ah atau mengajarkannya sendiri untuk menjadi seorang mujtahid, sebaliknya diperbolehkan bagi non-mujtahid yang mengetahui hukum Syari’ah dari seorang mujtahid untuk memberikan fatwa menggunakan hukum tersebut, karena ia adalah penyampai hukum itu, meskipun ia tidak menyatakannya. Dalam melakukan tindakan ini tidak ada perbedaan antara ‘alim dan selainnya, sebagaimana dalam periwayatan hadits. Sebagaimana tidak disyaratkan bahwa periwayat hadits harus seorang ‘alim, demikian pula tidak disyaratkan bagi orang yang menyampaikan hukum Syar’i kepada orang lain untuk menjadi seorang ‘alim. Maka, lebih-lebih lagi (min bab al-awla), tidak ada syarat baginya untuk menjadi seorang mujtahid. Meskipun disyaratkan bahwa ia harus mengetahui hukum yang ia sampaikan secara jelas dan akurat, karena ia tidak dapat menyampaikannya kepada orang lain jika ia tidak teliti dan tidak mampu menyampaikannya dengan baik. Demikian pula, tidak disyaratkan bagi orang yang mengajarkan hukum Syar’i atau memberikan fatwa kepada orang-orang untuk mengajarkan dalilnya atau menyampaikannya kepada mereka. Bahkan diperbolehkan baginya untuk membatasi diri hanya pada penyampaian hukum Syar’i tanpa menyebutkan dalilnya. i. "e, dia boleh memberikan fatwa dengan hukum syar'i dan mengajarkannya kepada orang lain tanpa menjelaskan dalil-dalilnya kepada mereka. Namun, ia wajib menjelaskan kepada mereka bahwa apa yang ia sampaikan adalah hukum syar'i atau hasil istinbat (penetapan hukum) dari orang lain, yakni dari seorang mujtahid tertentu. Akan tetapi, jika ia menyampaikan suatu pendapat dan mengatakan kepada mereka:"
And he sought a legal opinion from an ‘alim regarding an issue means he requested him to give a legal opinion about it. The legal opinions of the Sahabah and the Tabi’een are the rules they clarified to the people. And since having knowledge of Allah’s rule is a fard, there must be people, whether mujtahids or not who can teach the Sharī’ah rules to others, irrespective of whether they teach the people the rules with or without the evidences. Since it is not stipulated that the one who teaches the rules should be a mujtahid, just as it is not stipulated for the Muslim who teaches others to clarify the evidences, it is allowed for someone who knows a hukm to teach it to others when he becomes conversant about that hukm. Furthermore, because it is not stipulated for the one who gives legal opinions to people regarding the Sharī’ah rules or teaches them himself to be a mujtahid, on the contrary it is permitted for a non-mujtahid, who is acquainted with the Sharī’ah rule of a mujtahid to deliver a legal opinion using that hukm because he is a carrier of the hukm even if he does not declare about this. In performing this action there is no difference between an ‘alim and others, such as in the reporting of ahadīth. Just as it is not stipulated that the transmitter of a hadīth be an ‘alim it is not stipulated either for the one who conveys a hukm Shar’i to others to be an ‘alim. So it is by greater reason (min bab al-awla) that there should be no stipulation for him to be a mujtahid. Even though it is stipulated that he should know the hukm that he conveys in a clear and accurate manner since he cannot convey it to others if he is not precise and unable to convey it properly. Likewise, it is not stipulated for the person who teaches people the hukm Shar’i or gives them legal opinions to teach them the evidence or convey it to them, Rather it is allowed for him to limit himself just to conveying the hukm Shar’i without quoting the evidence. i.e, it is permitted for him to give fatwa with the hukm Shar’i and teach it to people without clarifying them the evidence. However, he is required to explain to them that what he transmits to them is a hukm Shar’i or the inference (istinbat) of someone else i.e, of a certain mujtahid. However if he conveys an opinion and he says to them:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang fasik (orang yang durhaka) datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah kebenarannya." [TMQ Hujuraat: 6]
“O you who believe! If a fasiq (rebellious person) comes to you with a news, verify it” [TMQ Hujuraat: 6]
Penggunaan kata ‘fasiq’ (orang fasik/pelaku dosa besar) dan ‘naba’ (berita) dalam bentuk nakirah (indefinit) menunjukkan bahwa ketika seorang fasiq datang membawa berita apa pun, orang-orang hendaknya tidak serta-merta menerima apa yang dikatakannya, melainkan berusaha memverifikasi perkara tersebut dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya, bukan sekadar menerima apa yang ia katakan. Makna sebaliknya (mafhum al-mukhalafah) dari ayat ini adalah bahwa pernyataan orang yang adil (‘adl) yang lurus diterima, baik untuk tujuan memberikan fatwa hukum maupun untuk memperoleh ilmu.
The use of the word ‘fasiq’ (transgressor) and ‘naba’ (news) in their indefinite (verbal noun) forms indicate that when any fasiq (transgressor) comes with any news, the people should desist from adopting what he says and seek to verify the matter and discover the true reality and not simply accept what he says. The opposite meaning (mafhum al-mukhalafa) of this verse is that the statement of the upright and just (‘adl) person is taken whether for the purpose of giving legal opinions or acquiring knowledge.