17.3 Bai'at (Bay'ah)
17.3 The Pledge (bay’ah)
Bai'ah adalah kewajiban atas setiap Muslim, dan merupakan hak bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan. Dalil bahwa bai'ah itu wajib terdapat dalam banyak hadits Nabi ﷺ, di mana beliau bersabda:
Bay’ah is an obligation upon all Muslims, and it is a right for every Muslim, man or woman. The evidence for it being an obligation is in many ahadith of the Prophet (saw), in which he said:
"Barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada bai'at, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah."
“Whosoever dies without having a bay’ah upon his neck dies a death of jahiliyyah.”
Adapun bahwa bay'ah itu merupakan hak bagi kaum Muslim, hal itu sudah ditunjukkan oleh bay'ah itu sendiri, karena bay'ah diberikan oleh kaum Muslim kepada Khalifah, dan bukan oleh Khalifah kepada kaum Muslim. Bay'ah kaum Muslim kepada Nabi ﷺ telah ditegaskan dalam hadis-hadis. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa 'Ubadah bin as-Samit (ra) berkata:
As for being a right for Muslims, the bay’ah itself indicates that, because the bay’ah is offered by the Muslims to the Khalifah, and not by the Khalifah to the Muslims. The bay’ah of the Muslims to the Prophet (saw) was confirmed in the ahadith. Al-Bukhari reported that ‘Ubadah bin as-Samit (ra) said:
"Kami berbaiat kepada Nabi ﷺ untuk mendengar dan taat dalam hal yang kami senangi maupun yang kami benci, dan bahwa kami tidak akan membantah perintah orang-orang yang memegang kekuasaan, bahwa kami akan mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, dan bahwa kami tidak akan takut celaan siapa pun ketika bertindak atau berbicara demi Allah."
“We made a bay’ah to the Prophet (saw) to hear and to obey in whatever pleases and displeases us, and that we would not dispute the order of those in charge, that we would speak the truth wherever we are, and that we would not fear the blame of anyone when acting or speaking for the sake of Allah.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ayyub, dari Hafshah, dari Ummu 'Athiyyah, yang berkata:
Al-Bukhari reported from Ayyub from Hafsa from Umm ‘Atiyyah who said:
"Kami telah membai'at Nabi ﷺ, lalu beliau membacakan kepadaku ayat bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu pun dengan Allah dalam ibadah (QS. Al-Mumtahanah: 12). Beliau juga melarang kami meratap dan meratapi orang yang telah meninggal. Seorang perempuan dari kalangan kami mengulurkan tangannya dan berkata, "Si Fulanah telah menangisi seorang yang telah meninggal dari keluargaku, dan aku ingin membalas tangisannya itu." Nabi ﷺ tidak menjawab apa pun, lalu perempuan itu pergi dan kembali."
“We gave a bay’ah to the Prophet (saw) and he recited to me the verse That they will not associate anything in worship with Allah (TMQ 60.12). And he also prevented us from wailing and lamenting over the dead. A woman from us held her hand out and said, "Such-and-such a woman cried over a dead person belonging to my family and I want to compensate her for that crying" The Prophet did not say anything in reply and she left and returned.”
Dan dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah (ra) yang berkata: Nabi ﷺ bersabda:
And in Al-Bukhari from Abu Hurairah (ra) who said: The Prophet (saw) said:
"(Ada) tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak akan disucikan oleh-Nya, dan bagi mereka adalah azab yang pedih: Seseorang yang memiliki kelebihan air di jalan lalu menghalangi musafir darinya; seseorang yang memberikan bai'ah kepada seorang Imam hanya untuk urusan duniawinya, sehingga jika Imam itu memberinya apa yang ia inginkan, ia memenuhi bai'ah tersebut, namun jika tidak, ia pun tidak memenuhinya; dan seseorang yang menjual barang dagangan kepada orang lain setelah asar, lalu ia bersumpah demi Allah bahwa ia ditawar sekian untuknya, padahal tidak demikian, dan orang itu percaya kepadanya lalu membelinya."
“(There are) three persons to whom Allah will not talk on the Resurrection Day, nor purify them, and for them is a severe punishment: A person who has an excess of water on the road and prevents the wayfarer from it; a person who gives bay’ah to an Imam for his worldly affairs only, so if the Imam gave him that which he wants he fulfilled (the bay’ah) to him, otherwise he would not; and a person trading a commodity to another after asr (late afternoon) and he swore by Allah that he was offered so and so for it, although he was not, and the person believed him and bought it.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar (ra) yang berkata:
Al-Bukhari narrated from ‘Abdullah bin ‘Umar (ra) who said:
"Ketika kami berbai'at kepada Nabi ﷺ untuk mendengar dan taat, beliau bersabda kepada kami: Sejauh yang kalian mampu."
“When we gave a bay’ah to the Prophet (saw) to hear and obey, he would say to us: As much as you are capable of”
"Ketika kami berbaiat kepada Nabi ﷺ untuk mendengar dan taat, beliau bersabda kepada kami: Sebatas kemampuan kalian."
“When we gave a bay’ah to the Prophet (saw) to hear and obey, he would say to us: As much as you are capable of”
“Aku berbaiat kepada Nabi ﷺ untuk mendengar dan taat, lalu beliau memerintahkanku: Sebatas kemampuanmu, dan hendaklah engkau memberi nasihat yang baik kepada setiap Muslim.”
“I gave bay’ah to the Prophet (saw) to hear and obey and he instructed me: As much as you are able, and to give good advice to every Muslim.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari Junada bin Abu Umayyah, ia berkata:
Al-Bukhari narrated from Junada bin Abu Umayyah who said:

Kami masuk ke rumah ‘Ubadah bin as-Samit ketika ia sedang sakit, lalu kami berkata: Semoga Allah menyembuhkanmu. Ceritakanlah kepada kami sebuah hadis yang engkau dengar dari Nabi ﷺ, yang dengannya Allah (SWT) mungkin memberi manfaat kepadamu. Ia berkata: Nabi ﷺ mengundang kami, lalu kami memberikan bai‘ah (janji setia) kepada beliau. Di antara syarat yang beliau ambil dari kami atas bai‘ah tersebut adalah agar kami mendengar dan taat (kepada perintah), baik ketika kami giat maupun ketika kami lelah, dalam keadaan lapang maupun sempit, dan ketika kami melihat diutamakannya orang lain atas kami, serta agar kami tidak membantah penguasa yang diberi wewenang, seraya berkata: Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (kufr bawah) yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.
“We entered the house of ‘Ubadah bin as-Samit while he was ill and we said: May Allah make you healthy, inform us of a hadith you heard from the Prophet (saw) by which Allah (swt) may benefit you. He said: The Prophet (saw) invited us and we gave him our bay’ah (pledge of Allegiance). And among the conditions on which he took the pledge from us, was that we were to listen and obey (the orders) both at the time when we were active and when we were tired , and in the times of ease and hardship and when we see preference (for others over us), and not to dispute the authority of those who are entrusted with it saying: Unless you see open disbelief (kufr bawah) upon which you have a clear proof from Allah.”
Bai'at kepada Khalifah berada di tangan kaum Muslimin, dan itu adalah hak mereka; merekalah yang memberikan bai'at, dan bai'at merekalah yang menjadikan akad Khilafah terikat pada seorang Khalifah. Bai'at dapat dilakukan dengan berjabat tangan ataupun dengan tulisan. 'Abdullah bin Dinar meriwayatkan, katanya:
The bay’ah for the Khalifah is in the hands of the Muslims, and it is their right; it is they who give the bay’ah, and it is their bay’ah which makes the Khilafah contracted for a Khalifah. The bay’ah can be by shaking hand or by writing. ‘Abdullah bin Dinar narrated saying:
“Aku menyaksikan Ibnu ‘Umar ketika orang-orang berkumpul di sekitar ‘Abdulmalik bin Marwan. Ia menulis: Aku setuju untuk mendengar dan taat kepada hamba Allah, ‘Abdulmalik Amirul Mu’minin, sesuai dengan Sunnah Allah dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ sejauh yang aku mampu.”
“I witnessed bin ‘Umar where the people gathered around ‘Abdulmalik bin Marwan. He wrote: I agree to listen and obey to the slave of Allah, ‘Abdulmalik the Amir al-Mu’mineen, according to the Sunnah of Allah and the Sunnah of His Prophet as much as I am able.”
Selain itu, bai'at itu sah dengan cara apa pun (melalui perantara). Namun, bai'at harus diberikan oleh orang yang sudah dewasa, sehingga tidak pantas jika diberikan oleh anak-anak. Abu 'Aqeel Zahra bin Ma'bed meriwayatkan dari kakeknya 'Abdullah bin Hisyam--yang menyaksikan Nabi ﷺ--bahwa ibunya, Zaynab binti Hameed, membawanya kepada Nabi ﷺ dan berkata: Wahai Nabi Allah, ambilah bai'at darinya. Maka Nabi ﷺ bersabda:
Moreover, the bay’ah is correct by any means (waseelah). However, the bay’ah has to be given by the mature person, so it is improper to be given by the young. Abu Aqeel Zahra bin Ma‘bed reported from his grandfather ‘Abdullah bin Hisham--who witnessed the Prophet (saw)--that his mother Zaynab, the daughter of Hameed, took him to the Prophet (saw) and said: O Prophet of Allah, take a pledge from him. The Prophet (saw) said:
"Dia adalah seorang anak kecil, lalu (Nabi) mengusap kepalanya dan mendoakannya."
“He is a child, wiped his head and made a du‘a for him.”
Adapun lafaz-lafaz bai'at tidak terbatas pada istilah-istilah tertentu. Namun, lafaz tersebut harus mencakup bertindak sesuai dengan Kitabullah (swt) dan Sunnah Nabi-Nya (saw) oleh Khalifah, serta ketaatan dalam kesulitan maupun kemudahan, dan ketaatan dalam hal-hal yang disukai maupun yang tidak disukai oleh orang yang membaiat (kepada Khalifah). Apabila orang yang berbai'at telah memberikan baiatnya kepada Khalifah, atau Khilafah telah diakadkan kepada Khalifah melalui baiat dari kaum Muslimin lainnya, maka baiat itu telah menjadi amanah di leher orang yang membaiat, dan ia tidak diperbolehkan untuk menarik kembali baiatnya. Hal itu merupakan hak bagi akad Khilafah hingga ia telah memberikannya, dan setelah ia memberikannya, ia wajib menepatinya. Ia tidak diperbolehkan menarik diri darinya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah (ra) bahwa seorang Badui membaiat Nabi (saw) untuk memeluk Islam, lalu ia tertimpa sakit, maka ia berkata kepada Nabi (saw): "Izinkan aku menarik baiatku," tetapi Nabi (saw) menolak, dan orang itu pun pergi. Kemudian Nabi (saw) bersabda:
As for the words of the bay’ah they are not restricted to specific terms. However they must include acting according to the Book of Allah (swt) and the Sunnah of His Prophet (saw) by the Khalifah, and obedience in hardship and ease and obedience, and whatever pleases and displeases on the part of the person who gives the bay’ah (to the Khalifah). Whenever the one who pledges has given his bay’ah to the Khalifah or the Khilafah is contracted to the Khalifah by the bay’ah of other Muslims, then the bay’ah has become a trust on the neck of the one who gives the bay’ah and he is not allowed to retract it. It is a right for the contract of the Khilafah until he has given it, and once he has given it he must abide by it. He is not allowed to retract from it. Al-Bukhari narrated from Jabir bin ‘Abdullah (ra) that a Bedouin gave the Prophet (saw) his pledge on Islam, and an illness struck him so he said to the Prophet (saw): “Let me withdraw my bay’ah but the Prophet (saw) refused, and the man left. The Prophet (saw) then said:
"Madinah itu seperti tungku peleburan; ia mengeluarkan kotoran-kotorannya dan memilih yang baik-baik serta menyempurnakannya."
“Medina is like a furnace, it expels out the impurities and selects the good ones and makes them perfect.”
Dan diriwayatkan dari Nafi‘ bahwa ia berkata: Ibnu ‘Umar (ra) berkata kepadaku bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda:
And it is narrated from Nafi‘a who said: Ibn ‘Umar (ra) said to me that he heard the Prophet (saw) saying:
"Barangsiapa menarik tangannya dari ketaatan (kepada Amir), ia tidak akan memiliki hujjah (pembelaan) apa pun ketika ia berdiri di hadapan Allah pada Hari Kiamat."
“Whoever withdraws his hand from obedience (to the Amir) will find no argument (in his defense) when he stands before Allah on the Day of Resurrection.”
Membatalkan bai'at kepada Khalifah berarti menarik tangan dari ketaatan kepada Allah (SWT). Hal ini berlaku jika bai'atnya kepada Khalifah adalah bai'at akad, atau bai'at ketaatan kepada seorang Khalifah yang telah diterima dan dibai'at oleh kaum Muslimin. Namun, jika ia pada awalnya memberikan bai'at kepada seorang Khalifah dan bai'at itu tidak sempurna karena kaum Muslimin secara keseluruhan tidak menerimanya sebagai Khalifah, maka ia berhak menarik diri dari bai'at tersebut. Larangan yang disebutkan dalam hadis tersebut difokuskan pada penarikan bai'at kepada seorang Khalifah, bukan kepada seseorang yang Khilafahnya tidak terlaksana.
To break the bay’ah of the Khalifah is withdrawing of one’s hand from the obedience of Allah (swt). This is the case if his bay’ah to the Khalifah is a bay’ah of contract or it is a bay’ah of obedience to a Khalifah whom the Muslims accepted and gave their bay’ah to. However, if he gave his bay’ah in the beginning to a Khalifah and it was not completed because the Muslims as a whole did not accept him as Khalifah, then he has the right to withdraw from that bay’ah. The prohibition mentioned in the hadith is focused on the withdrawal of a bay’ah to a Khalifah, not to a man for whom the Khilafah was not accomplished