36.3 Mukallaf terhadap hukum-hukum syariah
36.3 The legally responsible with respect to the shari’ah rulings
Semua manusia adalah mukallaf [yang dibebani kewajiban hukum] berkenaan dengan hukum-hukum [ahkām]; oleh karena itu dikatakan tentang hukum syar'i [hukm shar'i] bahwa ia adalah khitāb [seruan] Pembuat Syariat [Ash-Shaari'] yang berkaitan dengan perbuatan para hamba. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara Muslim dan kafir; mereka semua dikenai khitāb Pembuat Syariat, dan mereka semua dibebani kewajiban hukum sesuai dengan kaidah hukum tersebut. Dalil untuk hal ini adalah keseluruhan nash-nash mengenai masalah ini, yang semuanya secara jelas menunjukkan bahwa Syariat Islam ditujukan kepada seluruh manusia, tanpa memandang apakah mereka Muslim atau kafir. Allah (SWT) berfirman
All the people are legally responsible [mukallaf] with respect to the legal rulings [ahkām]; thus it is said about the legal ruling [hukm shar’i] that it is the address of the legislator related to the actions of the servants. There is no distinction in this respect between the Muslim and the kāfir; all of them are addressed by the address [khitāb] of the legislator, and all of them are legally responsible in terms of the legal rule. The evidence for this is the totality of texts about this matter, all of which clearly indicate that the Islamic Shari’ah is addressed to all people, irrespective of their being Muslim or kāfir. Allah (swt) says
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan” (Saba’: 28), dan Dia (swt) berfirman,
“And we have not sent you except as a giver of glad tidings and a warner to all mankind” (Saba’: 28), and He (swt) says,
“Katakanlah: Wahai manusia! Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua” (al-A’rāf: 158). Dan Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku diutus kepada setiap orang berkulit merah dan hitam”, diriwayatkan oleh Muslim, yakni kepada seluruh manusia. Oleh karena itu, seruan ini bersifat umum untuk seluruh manusia, termasuk orang yang beriman dan orang yang kafir.
“Say: O mankind! Verily, I am the messenger of Allah to you all” (al-A’rāf: 158), and the Messenger of Allah (saw) said, “I was sent to every red and black”, narrated by Muslim, that is, to all people. Hence this address is general to all people, including the believer and the disbeliever.
Tidak boleh dikatakan bahwa seruan tersebut hanya tentang Iman dalam Islam dan bukan tentang hukum-hukum furu’iyyah [ahkām al-furu’iyyah], dengan alasan bahwa itu adalah seruan tentang pesan, yang di dalamnya terdapat Iman, bukan tentang mengamalkan hukum-hukum tersebut. Ini tidak benar, karena pesan itu bersifat umum, mencakup baik Iman maupun hukum-hukum yang dibawanya. Mengkhususkan seruan hanya kepada Iman saja berarti mengkhususkan tanpa sebab yang mengkhususkan. Selanjutnya, jika maksudnya adalah bahwa semua manusia diseru terkait Iman dalam Islam, sedangkan hanya kaum Muslim yang diseru dengan hukum-hukum, maka ini pada hakikatnya berarti sebagian orang diseru dengan sebagian hukum saja, dan sebagian lainnya tidak diseru dengan sisanya. Seandainya dibolehkan bahwa sebagian orang diseru dengan sebagian hukum sehingga yang lain dikecualikan dari seruan tersebut, maka hal itu akan dibolehkan pada seluruh hal yang dibawa oleh syariah, yaitu hal serupa juga akan dibolehkan pada pondasi-pondasi Islam yang berkaitan dengan Iman, karena apa yang dibolehkan dalam hukum-hukum furu’iyyah juga dibolehkan pada selainnya. Dan ini tidak benar, karena seruannya jelas.
It should not be said that the address is about Imān in Islam and not the legal rulings [ahkām al-furu’iyyah] on grounds that it is an address about the message which is Imān in it not acting by the legal rulings. This is incorrect because the message is general in that is includes both Imān as well as the legal rulings with which it came. To specify the address to Imān alone is to specify without a specifying cause. Further if the intent was that all the people are addressed with respect to Imān in Islam and only the Muslims are addressed with the legal rules this effectively means the addressing of some people with only some of the rulings and their not being addressed with the rest. If it were permitted that some people were addressed with some rulings such that others were excluded from this address, this would be permitted in everything the Shari’ah came with, that is, the like of it would be permitted in the foundations of Islam related to Imān, because what is permitted in the legal rulings is permitted in other than them, and this is incorrect because the address is clear,
“Aku adalah utusan Allah kepada kalian”, sehingga beriman kepadanya jelas termasuk dalam seruan tersebut, dan termasuknya hukum-hukum syariat ditetapkan oleh nash Al-Qur’an yang jelas. Allah (SWT) berfirman,
“I am the messenger of Allah to you”, so believing in him is obviously included in the address, and the inclusion of the legal rulings is established by the clear text of the Qur’an. Allah (swt) says,
“Dan celakalah orang-orang musyrik, yaitu mereka yang tidak menunaikan zakat…” (Fussilat: 6-7), dan Dia (SWT) berfirman
“And woe to the polytheists. Those who give not the zakat…” (Fussilat: 6-7), and He (swt) said
"Pada hari itu manusia berkata: "Ke mana tempat berlindung?" (al-Qiyāmah: 10) sampai Dia (SWT) berfirman"
“On that day, man will say: “Where is the refuge?” (al-Qiyāmah: 10) up until He (swt) says
“Maka ia (orang kafir itu) tidak membenarkan dan tidak pula mengerjakan shalat” (al-Qiyāmah: 31); dan Dia (swt) berfirman
“So he (the disbeliever) neither believed, nor prayed” (al-Qiyāmah: 31); and He (swt) says
“Setiap jiwa tergadai dengan apa yang telah diperbuatnya” (al-Muddatstsir: 38), hingga Dia (swt) berfirman,
“Every soul is a pledge for what it earned” (al-Muddathir: 38), up until He (swt) says,
“Apa yang telah memasukkanmu ke dalam Neraka?” Mereka berkata: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami juga tidak memberi makan orang miskin…” (al-Muddatstsir: 42-44).
“What has brought you into Hell? They will say: “We were not of those who used to perform the prayers. Nor did we feed the poor…” (al-Muddathir: 42-44).
Selanjutnya, Allah (SWT) telah memerintahkan seluruh manusia untuk melaksanakan ibadah-ibadah ritual, sehingga orang-orang kafir juga termasuk di dalamnya. Dia (SWT) berfirman
Further, Allah (swt) has commanded all people with the ritual worships, thus the disbelievers are included. He (swt) says
"Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu…" (al-Baqarah: 21), dan Dia berfirman,
“O mankind! Worship your Lord…” (al-Baqarah: 21), and He says,
"Dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah" (Āli ʻImrān: 97). Ayat-ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa Allah telah membebankan tanggung jawab kepada mereka atas hukum-hukum syariat, karena ayat-ayat tersebut ditujukan kepada orang-orang kafir dengan hukum-hukum syariat, sehingga mereka secara hukum bertanggung jawab atas hukum-hukum tersebut. Seandainya mereka tidak bertanggung jawab atas hukum-hukum syariat, niscaya Allah tidak akan mengancam mereka dengan azab yang berat karena tidak melaksanakannya, sebagaimana firman-Nya,
“And pilgrimage to the House is a duty that mankind owes to Allah” (āl-Imrān: 97). These verses are explicit that Allah has made them responsible for the legal rulings, because they address the disbelievers with the legal rulings, so they are legally responsible with respect to them. Had they not been responsible for the legal rulings Allah would not have threatened them a severe punishment for not performing them, such as in His saying,
"Dan celakalah bagi orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat" (Fussilat: 6-7). Ayat-ayat ini menegaskan bahwa Allah (SWT) telah menujukan kepada orang-orang kafir beberapa perintah dan larangan dari hukum-hukum tertentu, dan demikian pula mereka dibebani dengan sisa hukum-hukum yang lain. Hal ini menjelaskan bahwa orang-orang kafir dibebani dengan seluruh syariat, baik akidah maupun fikih, dan bahwa Allah (SWT) akan menghukum mereka karena kekafiran serta karena tidak melaksanakan hukum-hukum tersebut.
“And woe to the polytheists, those who give not the zakat” (Fussilat: 6-7). These verses affirm that Allah (swt) has addressed the disbelievers with some commands and some prohibitions of the specified legal rulings, so likewise they are addressed with the rest of the legal rulings. This clarifies then that the disbelievers are addressed with the entire Shari’ah, creed as well as jurisprudence, and that Allah (swt) will punish them for disbelief as well as nonperformance of the legal rulings.
Adapun dari sisi seruan (ilahi), maka tidak ada keraguan bahwa orang-orang kafir juga diseru dengan hukum-hukum syariat. Adapun pelaksanaan hukum-hukum tersebut oleh mereka, penerapan hukum-hukum ini atas mereka oleh negara, dan pemaksaan mereka untuk melaksanakannya, maka hal ini memiliki perincian lebih lanjut.
With respect to the (divine) address then there is no doubt that the disbelievers are addressed with the legal rulings. As for their actual performance of these legal rulings, the application of these legal rulings upon them by the state, and its forcing them to perform them, there are further details.
Adapun mengenai pelaksanaan hukum-hukum syariat oleh mereka atas kehendak mereka sendiri tanpa dipaksa, ada dua keadaan. Jika Islam menjadi syarat, berdasarkan nas syariat, dalam pelaksanaan hukum-hukum syariat yang dimaksud, seperti salat, puasa, haji, zakat, ibadah ritual lainnya dan sejenisnya, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk melaksanakannya, dan mereka harus dicegah dari melaksanakannya, karena Islam merupakan syarat bagi hukum-hukum ini, sehingga hukum-hukum tersebut tidak sah bila disertai kekafiran. Contohnya adalah kesaksian orang kafir dalam urusan keuangan seperti utang-piutang, dan orang kafir menjadi penguasa atau hakim atas kaum Muslimin. Tidak satu pun dari hukum-hukum ini, dan yang semisalnya, yang nas syariat tidak membolehkannya bagi orang kafir dengan menjadikan Islam sebagai syarat pelaksanaannya, boleh dilaksanakan oleh orang-orang kafir. Adapun semua hukum yang Islam bukan merupakan syarat pelaksanaannya, seperti orang-orang kafir berperang bersama kaum Muslimin, dan kesaksian dalam akad-akad seperti perdagangan dan pengobatan, maka mereka boleh melaksanakannya jika mereka memilih untuk melakukannya. Ini berkaitan dengan pelaksanaan perbuatan atas kehendak mereka sendiri. Adapun jika mereka dipaksa oleh (otoritas eksekutif) negara, maka ada dua keadaan. Jika hukum-hukum tersebut termasuk jenis yang dapat ditujukan secara umum, tidak dibatasi oleh syarat iman, sehingga Islam bukan syarat pelaksanaannya, atau termasuk yang mereka dibiarkan untuk tidak melaksanakannya, maka dalam kedua keadaan ini mereka tidak dipaksa untuk melaksanakannya. Dengan demikian, Khalifah tidak menghukum orang-orang kafir karena tidak memeluk Islam, kecuali jika mereka termasuk kaum musyrik Arab selain Ahl al-Kitāb, berdasarkan firman-Nya (swt),
As for their acting on the legal rulings by themselves without being forced, there are two scenarios. If Islam is a condition, by a legal text, in the performance of the legal rulings in question, like the prayer, fasting, Hajj, Zakāt, other ritual worships and the like, then it is not permissible for them to perform them, and they are to be prevented from performing them, because Islam is a condition for these legal rulings, and thus they are not permissible with kufr. Examples of this include the testimony of the disbeliever on financial matters like the loan, and the disbelievers’ being a ruler or judge over Muslims. None of these, and the like of them of the legal rulings which a legal text has not permitted for the kāfir by making Islam a condition for their performance, are allowed to be performed by the disbelievers. As for all those legal rulings in which Islam is not a condition of performance, like the disbelievers fighting with the Muslims and the legal testimony in contracts like trade and medicine, they are allowed to perform them if they choose to do so. This is with respect to their performing the actions of their own accord. As for their being forced by (the executive authority of) the state, then there are two scenarios. If the legal rulings are of the kind which can as a general address, unqualified by the condition of Imān, such that Islam is not a condition of performance or they are of those which the disbelievers were tacitly approved for not performing, then in these two cases they are not forced to perform them. Thus the Khalifah does not punish the disbelievers for their not adopting Islam - except if they are from the polytheists of Arabia other than the Ahl al-Kitāb – due to the His (swt) saying,
“Tidak ada paksaan dalam agama...” (al-Baqarah: 256), dan sabdanya:
“There is no compulsion in the deen...” (al-Baqarah: 256), and his saying:
“…sampai mereka membayar jizyah dengan tunduk patuh, dan mereka dalam keadaan direndahkan” (al-Tawbah: 29), dan karena persetujuan diam (iqrār) Rasulullah ﷺ terhadap orang-orang kafir Yaman untuk tetap berada di atas agama mereka. Beliau cukup dengan mengambil jizyah dari mereka. Dikecualikan dari ketentuan umum ini adalah orang-orang Arab musyrik selain Ahl al-Kitāb, berdasarkan firman Allah (SWT):
“…until they pay the jizyah with willing submission, and are subdued” (al-Tawbah: 29), and for the tacit approval (iqrār) of the Messenger (saw) for the disbelievers of Yemen to remain upon their religion. He sufficed with taking the Jizyah from them. Excepted from this general ruling are the polytheist Arabs other then the Ahl al-Kitāb due to Allah’s (swt) saying:
"Kalian perangi mereka atau mereka akan tunduk…" (al-Fath: 16), yang secara khusus berlaku hanya bagi kaum musyrikin Arab. Demikian pula, orang-orang kafir tidak diperintahkan untuk shalat atau dilarang dari shalat mereka sendiri, karena adanya persetujuan diam dari Rasulullah ﷺ agar mereka tetap berada dalam ibadah mereka, dan karena gereja-gereja yang ada di Yaman, Bahrain, dan Najrān. Beliau tidak menghancurkan gereja-gereja milik mereka yang tidak masuk Islam. Hal ini menunjukkan bahwa mereka dibiarkan dalam keyakinan dan ibadah mereka. Demikian pula, hukum jihad tidak diberlakukan kepada mereka, dan mereka tidak dipaksa untuk melaksanakannya, karena peperangan yang dituntut dalam ayat-ayat jihad adalah memerangi orang-orang kafir sebagai satu jenis, dan tidak mungkin seorang kafir memerangi dirinya sendiri. Demikian pula, mereka tidak dipaksa untuk menahan diri dari minuman keras, dan tidak dihukum karena meminumnya, karena di Yaman terdapat orang-orang Nasrani yang biasa minum khamar dan mereka dibiarkan meminumnya, serta karena ketika para Sahabat membuka negeri-negeri, mereka tidak mencegah orang-orang kafir dari meminum khamar. Demikian pula seluruh hukum yang keabsahannya mensyaratkan keislaman, atau yang Rasulullah ﷺ telah menyetujui orang-orang kafir untuk tetap menjalankannya, atau para Sahabat membiarkan orang-orang kafir untuk melaksanakannya. Dalam semua kasus ini, orang-orang kafir tidak dipaksa untuk melaksanakannya, dan hukum-hukum ini tidak diberlakukan kepada mereka oleh Khalifah. Namun hukum-hukum yang tidak demikian, yaitu keislaman bukan syarat sahnya, dan tidak ada nash yang menunjukkan bahwa hukum tersebut tidak berlaku bagi orang-orang kafir, maka mereka diminta untuk melaksanakannya. Hukum-hukum ini diberlakukan kepada mereka, mereka dipaksa untuk melaksanakannya, dan dihukum karena meninggalkannya. Hal ini karena pada asalnya orang-orang kafir termasuk yang dibebani hukum syariat (mukhathab), dan jika tidak ada nash yang mensyaratkan suatu hukum dengan keimanan atau membolehkan mereka untuk meninggalkannya, maka khithab umum yang asal tetap berlaku sesuai keumumannya, sehingga mencakup mereka. Oleh karena itu, orang-orang kafir dibebani untuk tunduk pada seluruh hukum-hukum syariat, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh suatu dalil syar'i dari ketentuan umum. Dalil atas hal ini adalah penerapan Rasulullah ﷺ terhadap hukum-hukum tersebut atas orang-orang kafir. Telah ditetapkan bahwa Rasulullah ﷺ menangani mereka sesuai dengan hukum-hukum Islam dalam perkara muamalat, dan beliau ﷺ menjatuhkan hukuman kepada mereka atas tindak pidana (sesuai dengan ketentuan Islam untuk tindak pidana tersebut). Dari Anas, bahwa seorang Yahudi meremukkan kepala seorang budak perempuan di antara dua batu, lalu ia ditanya, "Siapa yang melakukan ini kepadamu, apakah si fulan atau si fulan?" hingga disebutkan nama si Yahudi itu, dan budak perempuan itu mengangguk. Maka si Yahudi didatangkan dan ia mengakui perbuatannya. Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dihukum, lalu kepalanya diremukkan dengan batu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar, dari sebagian orang Anshar, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada orang-orang Yahudi, dimulai dengan mereka, "Hendaklah lima puluh orang dari kalian bersumpah." Mereka menolak, maka beliau ﷺ bersabda kepada kaum Anshar, "Lakukanlah apa yang membuat kalian berhak atas tuntutan kalian." Mereka berkata, "Bagaimana kami bersumpah atas perkara yang tidak kami saksikan, wahai Rasulullah?" Maka Rasulullah ﷺ menetapkan diyat atas orang-orang Yahudi karena korban ditemukan di antara mereka. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Nabi ﷺ merajam seorang laki-laki dari (suku) Aslam, serta seorang laki-laki Yahudi dan istrinya." Diriwayatkan oleh Muslim. Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menghukum orang-orang kafir sebagaimana beliau menghukum kaum Muslimin, yang menunjukkan bahwa mereka dipaksa untuk melaksanakan hukum-hukum syariat, dan hukum-hukum tersebut diberlakukan atas mereka sebagaimana diberlakukan atas kaum Muslimin, serta mereka terikat dengannya sebagaimana kaum Muslimin terikat pada hukum-hukum muamalah, hukuman, dan hukum-hukum syariat lainnya. Tidak ada yang dikecualikan dari ketentuan ini kecuali apa yang telah dikecualikan oleh nash itu sendiri dalam hal penerapannya, bukan dalam hal seruan hukumnya. Pengecualian tersebut adalah hukum-hukum yang keabsahannya mensyaratkan keislaman, dan hal-hal yang secara tekstual telah ditetapkan bahwa mereka tidak dipaksa untuk melaksanakannya.
“Wahai orang-orang yang beriman,” adalah khusus bagi kaum Muslimin, dan apa yang datang secara umum, seperti perdagangan dan ribā, berlaku bagi kaum Muslimin dan orang-orang kafir. Ini tidak benar, karena tujuan dari seruan yang diawali dengan ‘Wahai orang-orang yang beriman’ adalah untuk mengingatkan [tadhkīr] orang-orang beriman akan keimanan mereka. Ini bukan pengkhususan bagi orang-orang beriman saja. Dalilnya adalah firman Allah (SWT):
“O you who believe,” is specific for the Muslims, and what came general, like the trade and ribā, is for the Muslims and the disbelievers. This is incorrect because the objective of that which begins with ‘O you who believe’ is reminding [tadhkīr] the believers of their Imān. It is not a specification for the believers alone. The evidence for this is Allah (swt)'s saying:
"...bagi orang yang mengharapkan Allah dan Hari Akhir",
“...for him who hopes for Allah and the Last Day”,
"Kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir..."
“Refer it back to Allah and the Messenger, if you believe in Allah and the Last Day...”, and
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir..." yang konteksnya menunjukkan bahwa ayat-ayat tersebut merupakan pengingat bagi orang-orang beriman tentang tuntutan (alami) dari keimanan kepada Allah dan Hari Akhir. Ayat pertama adalah,
“He who believes in Allah and the last day...”, whose context indicate that they are a reminder to the believers about the (natural) requirement of Imān in Allah and the Last Day. The first verse is,
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah ﷺ itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat." (al-Ahzab: 21) Ayat kedua adalah,
“Indeed in the Messenger of Allah, you have a good example for him who hopes for Allah and the Last Day.” (al-Ahzab: 21) The second verse is,
"Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir." (an-Nisā’: 59) Ayat ketiga adalah,
“And if differ you in a thing, refer it back to Allah and His Messenger if you believe in Allah and the Last Day.” (al-Nisā’: 59) The third verse is,
"Itulah yang dinasihatkan kepada orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir." (at-Talāq: 2)
“That will be an admonition given to him who believes in Allah and the Last Day.” (alTalāq: 2)
Semua ayat ini merupakan pengingat (dan bukan pembatasan). Demikian pula hadits Rasulullah ﷺ, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam", yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan lainnya. Semua ini merupakan pengingat akan keimanan, dan bukan syarat pertanggungjawaban hukum terhadap hukum-hukum syariat. Oleh karena itu, penyertaan seruan dengan "Wahai orang-orang yang beriman" tidak mengkhususkannya bagi kaum Muslimin, melainkan merupakan pengingat bagi mereka akan keimanan mereka. Dengan demikian, seruan pertanggungjawaban hukum tetap bersifat umum, mencakup baik orang-orang kafir maupun kaum Muslimin. Maka orang-orang kafir dibebani dengan keseluruhan syariat, baik pokok-pokok (akidah) maupun cabang-cabang (fikih), dan Khalifah diperintahkan untuk menerapkan seluruh hukum syariat atas mereka. Yang dikecualikan dari penerapan, tetapi bukan dari seruannya, adalah hukum-hukum yang tidak diterapkan atas orang kafir atau yang kekhususannya bagi kaum Muslimin telah ditetapkan oleh nash Al-Qur'an atau Hadits. Adapun seluruh hukum lainnya diterapkan atas orang kafir sebagaimana diterapkan atas kaum Muslimin.
All these verses are a reminder (and not a specification). Likewise is the hadīth of the Messenger (saw), "Whosoever believes in Allah and the Last, then let him speak good or keep silent", narrated by al-Bukhāri, Muslim and others. All of this is a reminder of the Imān, and not a condition for legal responsibility with respect to the legal rulings. Therefore, the conjunction of the address with ‘O you who believe’ does not specify it for the Muslims, but it is a reminder to them of their belief. Accordingly, the address of legal responsibility remains general, including both the disbelievers and the Muslims. Hence the kuffār are addressed with the entirety of the Shari'ah, foundations (creed) as well as branches (jurisprudence), and the Khalifah is commanded to implement all the legal rulings upon them. Excluded from the implementation, but not the address, are those legal rulings whose non implementation on the kuffār or whose specificity to the Muslims is established by a text of the Qur’an or Hadīth. All other legal rulings are implemented upon the kuffar as they are implemented on the Muslims.