Ketika disebutkan Allah dan Rasul-Nya, yang dimaksud adalah firman Allah atau Sunnah Rasul-Nya, yakni dalil syariat, baik apa yang diperintahkan oleh Allah atau Rasul-Nya. Oleh karena itu, kualifikasi tarjih yang utama berbeda-beda sesuai dengan keadaan para muqallid yang berbeda. Benar, kualifikasi tarjih umum bagi orang awam, setelah dalil, adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman terbaik. Dan inilah kualifikasi tarjih utama bagi semua muqallid. Namun, ada kualifikasi tarjih lain yang dapat digunakan orang untuk menguatkan pilihan, baik disertai maupun tidak disertai kualifikasi pengetahuan terbaik. Maka orang awam mengikuti seorang mujtahid sesuai dengan kepercayaannya terhadap pemahaman dan ketakwaan (takut kepada Allah) orang-orang yang mengikutinya, dari kalangan orang yang ia kenal, misalnya ketika ia mempercayai ayahnya atau salah seorang ulama, maka ia mengikuti orang-orang yang mengikutinya. Penguatan (tarjih) bagi orang awam ini dilihat dari sudut pandang agama dan bukan dari sudut pandang hawa nafsunya. Atau, kualifikasi tarjih lainnya adalah bahwa orang awam mengetahui hukum-hukum syariat dan dalil-dalilnya dengan menghadiri pelajaran fikih, hadis, dan sebagainya. Pada saat itu ia mampu membedakan antara hukum dan dalil-dalilnya. Orang ini menguatkan dalam taklid sesuai dengan keakrabannya terhadap dalil. Maka ia mengikuti hukum yang dalilnya ia kenal, ketika hukum itu bertentangan dengan hukum yang dalilnya tidak ia kenal. Dengan demikian, ia akan memiliki hukum yang terkait dengan dalil, yang lebih utama daripada hukum yang tidak terkait dengan dalil. Dua situasi ini berlaku bagi orang awam, yaitu siapa pun yang tidak memiliki pengetahuan tentang sebagian disiplin ilmu yang diakui dalam ijtihad. Oleh karena itu, orang awam dalam semua situasi ini, ketika suatu dalil menjadi jelas baginya, wajib meninggalkan taklid yang didasarkan pada kepercayaannya terhadap ilmu dan ketakwaan para pengikut mujtahid yang ia ikuti, lalu mengambil hukum yang terkait dengan dalil tersebut, karena sekarang ia memiliki kualifikasi tarjih yang lebih kuat. Maka barang siapa dahulu mengikuti Syafi'i atau yang lain karena ayahnya dahulu mengikuti beliau, ketika dalil suatu hukum syar'i, yang telah disimpulkan oleh mujtahid selain yang ia ikuti, menjadi jelas baginya dan ia meyakininya, maka ia wajib mengambil hukum tersebut karena adanya kualifikasi tarjih yang lebih kuat, yaitu dalil syariat. Namun jika ia tidak meyakininya, maka ia tidak berhak meninggalkan hukum yang selama ini ia ikuti, karena ia tidak memiliki kualifikasi tarjih yang membenarkan hal itu. Dalam menguatkan (tarjih), ia bersandar pada pendengaran terhadap petunjuk-petunjuk (qara'in). Ia (orang awam) tidak berhak berpindah-pindah mazhab berdasarkan keinginan hawa nafsu. Dan ia juga tidak berhak mengikuti mazhab-mazhab dalam setiap masalah yang lebih mudah baginya, melainkan ia harus mencari kualifikasi tarjih ketika terdapat lebih dari satu pemahaman terhadap hukum-hukum.
Referring to Allah and to His Messenger is either to the word of Allah or the Sunnah of His Messenger i.e, to the Sharī’ah evidence, either to what Allah or His Messenger has ordered. Consequently, the preponderant qualifications differ according to the different states of the muqallids. Yes, the general preponderant qualification for the layman is, subsequent to the evidence, the one who has the best knowledge and comprehension. And this is the primary preponderant qualifications for all muqallids. However, there are different preponderant qualifications which people may use to outweigh, with or without the preponderant qualification of best knowledge. So the layman follows a mujtahid according to his trust of the understanding and taqwa (God fearing) of the ones who follow him, from the people he knows, like when he trusts his father or one of the ‘Ulama, so he follows the ones who follow him. This tarjeeh (outweighing) for the ‘ammi (layman) is from the perspective of the deen and not the perspective of his whims. Or, another preponderant qualification is that the layman knows the Sharī’ah rules and the evidences by attending lessons on fiqh, hadīth etc. At that point he is able to distinguish between rules and their evidences. This person outweighs in Taqlīd according to his acquaintance with the evidence. So he follows the hukm the evidence for which he is familiar with, when it contradicts with a hukm the evidence for which he is not acquainted with, He will then have a hukm which is linked to an evidence which is preferable to a hukm which is not linked to an evidence. These two situations apply to the layman; who is anyone who does not have knowledge of some of the recognised disciplines in Ijtihād Therefore, the layman in all of these situations, when an evidence becomes manifest to him, he must leave the Taqlīd that is based on his trust of the knowledge and taqwa of those who follow the mujtahid whom he follows and adopt the hukm which is linked to an evidence, because now he has a stronger preponderant qualification. So whoever used to follow Shafi’i or others because his father used to follow him, when the evidence of a hukm Shar’i, which had been deduced by a mujtahid other than the one he followed, becomes manifest to him and he believes in it, then he must adopt that hukm due to the presence of a stronger preponderant qualification which is the Sharī’ah evidence. And if he did not believe in it, then he does not have the right to leave the hukm he has been following since he has no preponderant qualification to warrant it. In the outweighing (tarjeeh), he relies on the hearing of indications (qara’in). He (the layman) does not have the right - to adopt different mazhabs based on whims. And nor does he have the right to follow the mazhabs in every issue which is easier for him, rather he must seek a preponderant qualification when there is more than one understanding for the ahkām.