4.3 Khabar Al-Ahad Bukanlah Hujjah yang Pasti dalam Masalah Akidah
4.3 The Solitary Report (khabar Al-ahad) Is Not A Decisive Proof (hujjah) For Beliefs
Iman kepada Rasul Muhammad ﷺ mewajibkan kita untuk menaati dan mengikuti beliau. Dan iman itu juga mewajibkan kita untuk menggali Islam, baik dalam hal akidah maupun hukum-hukum, dari Sunnah beliau ﷺ. Allah berfirman:
The belief in the Messenger Muhammad PBUH obliges that we obey and follow him. And it obliges us to educe Islam, in terms of ‘aqīdah (creed) and rules, from his Sunnah. Allah said:
"Tidaklah pantas bagi seorang mukmin, laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan lain dalam urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." ﷺ [TMQ Ahzaab: 36]
“It is not for a believer, man or woman, when Allah and His Messenger have decreed a matter that they should have any option in their decision. And whosoever disobeys Allah and His Messenger, he has indeed strayed in a plain manner” [TMQ Ahzaab: 36]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul" [TMQ Nisā’: 59]
“Obey Allah and obey the Messenger” [TMQ Nisā’: 59]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." ﷺ [TMQ Hashr: 7]
“Whatsoever the Messenger (saw) gives you, take it, and whatsoever he forbids you, abstain from it” [TMQ Hashr: 7]
Namun, pengambilan dalil dari Sunnah berbeda-beda tergantung pada pokok persoalan yang hendak diambil dalilnya. Jika persoalan yang hendak diambil dalilnya dianggap bersifat dugaan kuat (Ghalabatu zann), maka keterangan tentangnya dicari berdasarkan apa yang paling mungkin dikatakan oleh Rasulullah ﷺ. Apalagi, kita mencari keterangan tentangnya dengan dasar bahwa periwayat yakin akan apa yang dikatakan Rasulullah ﷺ. Dalam persoalan yang menuntut kepastian dan keyakinan, setiap dalil mengenainya harus bersumber dari apa yang diyakini periwayat bahwa Rasulullah ﷺ benar-benar mengatakannya. Persoalan semacam ini tidak dapat ditetapkan hukumnya berdasarkan apa yang paling mungkin dikatakan oleh Rasulullah ﷺ, karena dalil-dalil yang bersifat zhann (dugaan) tidak dianggap cukup kuat untuk menetapkan keyakinan (Yaqeen).
However, to seek inference from the Sunnah varies depending on the subject matter on which inference is required. If the matter on which inference is sought is considered probable (Ghalabatu zann), then information about it is sought on the basis of what the Messenger most probably said. By greater reason, we seek information about it on the basis that the narrator is certain of what the Messenger said. In matters requiring decisiveness and certainty, any inference about it must come from what the narrator is certain about what the Messenger said. Such matters are not educted by what the Messenger most likely said, this is because the speculative (Zann) evidences are not considered to be sound enough for establishing certainty (Yaqeen).
Cukup bagi seseorang untuk meyakini bahwa suatu hukum syar'i kemungkinan besar adalah hukum Allah, dan dengan itu ia wajib mengikutinya sebagai sebuah hukum. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi dalil-dalil bersifat zanni (dugaan); baik zanni dari segi keotentikannya maupun dari segi maknanya.
It is sufficient for a person to think of the Hukm Shar’i that this is probably the Hukm of Allah and then he is bound to follow it as a Hukm. Therefore it is allowed for the evidences (dalīl) to be speculative (zanni); whether it is speculative (zanni) with regards to their authenticity or meaning.
Rasulullah ﷺ menerimanya dalam perkara-perkara peradilan dan menyerukan penerimaannya dalam sabda-sabda beliau dalam Hadis-hadis; para Sahabat juga menerimanya dalam pelaksanaan mereka terhadap hukum-hukum Syar'i. Selain itu, ‘aqīdah bersifat pasti, sesuai dengan kenyataan, dan didukung oleh dalil. Inilah hakikat ‘aqīdah, maka dalil-dalil semacam itu seharusnya menghasilkan penerimaan yang pasti, dan hal ini tidak akan terjadi kecuali jika dalil itu sendiri bersifat pasti. Dalil yang bersifat dugaan (Zanni) tidak dapat menghasilkan kepastian. Oleh karena itu, Khabar al-Ahad tidak layak dijadikan dalil dalam ‘aqīdah, karena didasarkan pada kemungkinan, sedangkan ‘aqīdah harus bersifat pasti dan bebas dari keraguan. Allah ﷻ dalam Al-Qur'anul Karim telah mencela mengikuti pengetahuan yang bersifat dugaan (zann). Dia ﷻ berfirman:
“Mereka tidak memiliki ilmu (yang pasti), mereka hanya mengikuti dugaan (zann)” [TMQ Nisā’: 157]
“They have no (certain) knowledge, they follow nothing but conjecture (zann)” [TMQ Nisā’: 157]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Dan kebanyakan dari mereka tidak mengikuti sesuatu melainkan prasangka. Sesungguhnya prasangka itu tidak sedikit pun berguna untuk (menggantikan) kebenaran." [TMQ Yūnus: 36]
“And most of them follow nothing but conjecture. Certainly, conjecture (zann) can be of no avail against the truth” [TMQ Yūnus: 36]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Dan jika engkau menuruti kebanyakan orang di bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak mengikuti apa pun kecuali persangkaan (zann)." [TMQ An’ām: 116]
“And if you obey most of those on earth, they will mislead you far away from Allah's Path. They follow nothing but conjecture (zann)” [TMQ An’ām: 116]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Mereka hanya mengikuti dugaan (zann) dan apa yang diinginkan oleh diri mereka sendiri." [TMQ Najm: 23]
“They follow but a guess (zann) and that which they themselves desire” [TMQ Najm: 23]
Dan Dia berfirman:
And He said:
"Padahal mereka tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Mereka hanya mengikuti dugaan (zann), dan sesungguhnya dugaan (zann) itu sama sekali tidak dapat menggantikan kebenaran." [TMQ Najm: 28]
“While they have no knowledge thereof. They follow but a guess (zann), and verily, guess (zann) is no substitute for the truth” [TMQ Najm: 28]
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat lainnya dalam Al-Qur’an secara tegas menegur orang-orang yang mengikuti dugaan (Zann) dalam akidah (‘Aqa’id) Islam. Teguran-teguran tersebut merupakan dalil atas larangan mengikuti dugaan (Zann). Khabar al-Ahad adalah dalil yang bersifat dugaan (Zanni), sehingga menjadikannya sebagai dalil dalam ‘aqidah adalah perkara yang secara tegas ditegur dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, dalil syar’i dan hakikat ‘aqidah itu sendiri menunjukkan bahwa penyimpulan dari dalil yang bersifat dugaan (Zanni) tidak mewajibkan keyakinan terhadap apa yang dibawa oleh dalil tersebut. Oleh karena itu, Khabar al-Ahad bukanlah hujjah dalam ‘Aqa’id. Ayat-ayat yang disebutkan di atas secara tegas dikhususkan pada ‘Aqa’id, bukan pada hukum-hukum syar’i, karena Allah telah menetapkan bahwa mengikuti dugaan (Zann) dalam akidah adalah kesesatan (Dhalal), dan Allah dengan jelas mencela orang-orang yang mengikuti dugaan dalam ‘Aqa’id.
These and other verses in the Qur’ān explicity rebuke those who follow speculation (Zann) in the creed (Aqa’id) of Islam. These rebukes are evidences of the prohibitions of following speculation (Zann). The solitary report (Khabr al-Ahad) is speculative evidence, so taking this as evidence in the ‘aqīdah is a matter explicitly rebuked in the Qur’ān. Thus the Shar’i evidence and the reality of the ‘aqīdah itself indicates that deduction from speculative (Zanni) evidence does not oblige belief in what this evidence brings. Thus the solitary report (Khabar al-Ahad) is not a proof for the ‘Aqa’id. The above-mentioned verses have been explicitly restricted to the ‘Aqa’id and not the Shar’i rules because Allah determined the following of speculation (Zann) in the creed as misguidance (Dhalal) and he clearly reproached those who follow speculation in the ‘Aqa’id.
Dia berkata:
He said:
"Mereka hanya mengikuti dugaan (zann) dan apa yang diinginkan oleh diri mereka sendiri." [TMQ Najm: 23]
“They follow but a guess (zann) and that which they themselves desire” [TMQ Najm: 23]
“Maka pernahkah kamu memperhatikan Al-Lat dan Al-'Uzza, dan Manat, yang ketiga, yang lain itu? Apakah untuk kamu anak laki-laki dan untuk Dia anak perempuan? Itulah pembagian yang sungguh tidak adil! Itu hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu buat-buat, yang tidak diturunkan Allah keterangan apa pun tentangnya. Mereka hanya mengikuti dugaan (zann)...” [TMQ Najm: 19-23]
“Have you then considered al-Lat and al-'Uzza. And Manat, the other third? Is it for you the males and for Him the females? That indeed is a division most unfair! They are but names which you have named, - you and your fathers, - for which Allah has sentdown no authority. They follow but a guess (zann)...” [TMQ Najm: 19-23]
Ini menunjukkan bahwa masalah yang dimaksud termasuk dalam bab 'Aqidah.
This indicates that the matter in concern is the ‘Aqa’id.
Allah berfirman:
Allah says:
"Dan jika engkau menuruti kebanyakan orang di bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak mengikuti apa pun kecuali persangkaan (zann)." [TMQ An’ām: 116]
“And if you obey most of those on earth, they will mislead you far away from Allah's Path. They follow nothing but conjecture (zann)” [TMQ An’ām: 116]
Maka Dia mendefinisikan dhalal sebagai kufur, yang terjadi setelah mengikuti dugaan (zann) dalam keyakinan. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa pokok bahasan ayat tersebut adalah al-'Aqa'id. Dari sudut pandang lain, telah ditetapkan bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan perkara dengan khabar wahid. Pada masa beliau, kaum Muslimin menerima hukum syar'i berdasarkan khabar wahid (Khabar al-Ahad), dan beliau ﷺ pun menerimanya. Dengan demikian, hadis Rasulullah ﷺ mengkhususkan ayat-ayat ini pada selain hukum syar'i, yakni pada al-'Aqa'id. Oleh karena itu, hadis Rasulullah ﷺ mengecualikan hukum syar'i dari ayat-ayat tersebut, dengan asumsi bahwa sebagian ayat itu berbentuk umum ('Aamm).
So He defined the Dhalal as Kufr, which happens after following conjecture (Zann) in belief. Thus, this indicates that the subject matter of the ayat is the ‘Aqa’id. From another angle, it has been established that the Messenger judged using the solitary report. In his time, the Muslims accepted the Hukm Shar’i by the solitary report (Khabar al-Ahad) and he accepted that. Thus the Hadith of the Messenger specified these verses in other than Hukm Shar’i i.e. in the Aqa’id. Therefore, the Hadith of the Messenger excluded Hukm Shar’i from the verses on the assumption that some of the verses are general (‘Aamm) in form.
Adapun apa yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengutus utusan tunggal kepada para penguasa dan utusan tunggal kepada para 'Amil beliau, serta apa yang diriwayatkan bahwa para Sahabat menerima ucapan seorang utusan tunggal dalam menyampaikan kepada mereka hukum syariat, seperti (perintah) menghadap Ka'bah, perintah larangan khamr, dan pengutusan 'Ali ﷺ oleh Rasulullah ﷺ kepada orang-orang untuk membacakan surat "at-Taubah" kepada mereka, dan seterusnya, maka hal itu tidak menunjukkan diterimanya khabar al-ahad dalam 'aqīdah, melainkan diterimanya khabar al-ahad dalam menyampaikan (tabligh) dakwah, baik dalam menyampaikan hukum-hukum syariat maupun menyampaikan Islam itu sendiri. Tidak boleh diklaim bahwa menerima penyampaian risalah Islam berarti penyampaian 'aqīdah. Karena menerima penyampaian Islam adalah penerimaan terhadap suatu berita, bukan penerimaan terhadap 'aqīdah. Hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa orang yang disampaikan kepadanya suatu berita harus menggunakan akalnya terhadap apa yang telah sampai kepadanya. Jika bukti yang pasti telah ditegakkan atasnya, ia wajib beriman kepadanya, dan ia akan diperhitungkan jika ia mengingkarinya. Dengan demikian, penolakan terhadap suatu berita tentang Islam tidak dianggap kufur, tetapi penolakan terhadap Islam yang bukti pastinya telah ditegakkan atasnya itulah yang dianggap sebagai perbuatan kufur. Oleh karena itu, menyampaikan Islam tidak dianggap bagian dari 'aqīdah. Tidak ada perselisihan tentang diterimanya berita dari satu orang dalam penyampaian. Semua peristiwa yang diriwayatkan menunjukkan bahwa penyebaran risalah itu merupakan penyampaian Islam, Al-Qur'ān, atau hukum-hukum. Adapun penyampaian 'aqīdah, tidak ada dalil untuk menyimpulkannya dari khabar al-ahad.
"Seorang lelaki tua dan seorang perempuan tua, jika keduanya berzina, rajamlah mereka tanpa ragu sebagai hukuman yang menjadi pelajaran dari Allah, dan sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
“The old man and the old woman, if they commited adultery (zina) stone them definitely, as an exemplary punishment from Allah, and indeed Allah is Azeez and Hakeem”
Dengan cara yang sama, sebuah Hadis dapat diriwayatkan sebagai Khabar al-Ahad dan sebaliknya, tetapi metode periwayatan seperti ini tidak meniadakan keharusan untuk menerima dan mempercayai Hadis tersebut. Namun, hadis itu tetap diterima sebagai Hadis, dan wajib mengambil apa yang dibawanya sebagai Hukm Syar'i.
In the same way a Hadith may be narrated as Khabar al-Ahad and vice-versa, but this method of narration would negate the necessity of accepting and believing in this Hadith. However, it is accepted as a Hadith and it is obligatory to take from what it came with as Hukm Shar’i.