14.5 Kemunduran Fikih Islam
14.5 The Decline Of Islamic Jurisprudence
Setelah era murid-murid para mujtahid, datanglah para pengikut dan penganut mazhab-mazhab. Mereka tidak melanjutkan jalan yang ditempuh para imam dan ulama mazhab dalam berijtihad dan dalam menyimpulkan (istinbath) hukum. Mereka juga tidak melanjutkan jalan yang ditempuh murid-murid para mujtahid dalam hal meneliti dalil, menjelaskan sudut pengambilan kesimpulan, mengembangkan cabang-cabang hukum, dan memaparkan persoalan-persoalan. Para pengikut setiap imam atau ulama setiap mazhab hanya peduli untuk membela mazhabnya sendiri, membela furu' dan usul-nya dalam segala persoalan. Mereka tidak tertarik untuk mengkaji kekuatan dalil, menimbang mana dalil yang lebih kuat dan mana yang lebih lemah, meskipun hal itu bertentangan dengan mazhab mereka.
After the era of the students of mujtahidin came the adherents and followers of the mazhabs. They did not continue on the path which the imams and scholars of mazahib followed in Ijtihād and in the inference (istinbat) of rules. Nor did they continue on the path taken by the students of the mujtahidin in terms of studying the evidence, clarifying the angle of eduction and the branching out of the rules and exposition of issues. The followers of each imam or the scholars of each mazhab were only concerned about supporting their own mazhab, supporting its furu’ and usul in all of the issues. They were not interested in studying the soundness of the dalīl and outweighing the preponderant evidence over the weaker evidence even if it went against their mazhab.
Kadang-kadang mereka sibuk membangun dalil atas kebenaran pandangan yang mereka anut dan membatalkan dalil yang menentangnya, dan di lain waktu perhatian mereka tercurah untuk mengagungkan para imam dan ulama mazhab. Hal ini menyibukkan para ulama mazhab dan mengalihkan mereka dari sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Seseorang di antara mereka tidak merujuk kepada teks Al-Qur'an atau Sunnah kecuali untuk mencari apa pun yang dapat mendukung mazhab imamnya. Akibatnya, kajian mereka terbatas pada mazhab-mazhab mereka. Semangat mereka untuk berijtihad secara mutlak dan merujuk kepada sumber-sumber primer guna menggali hukum darinya pun melemah. Keinginan mereka untuk berijtihad hanya terbatas pada mazhab mereka, atau pada satu masalah, atau sekadar bertaklid tanpa penelitian. Ketergantungan mereka pada taklid mencapai titik di mana mereka berkata: setiap ayat atau hadits yang bertentangan dengan apa yang telah dikatakan ulama kami, yaitu mazhab kami, harus ditafsirkan (agar sesuai dengan apa yang kami katakan) atau dianggap telah dihapus (mansukh). Mereka menjadikan pengikutan terhadap suatu mazhab sebagai kewajiban bagi setiap Muslim. Lalu mereka mulai belajar di lembaga-lembaga Islam seperti al-Azhar, dengan perkataan pengarang Jawhara al-Tawheed fi wujub al-Taqlīd:
Sometimes they were concerned with establishing the proofs for the correctness of the view they have adopted and invalidate the proofs against it and at other times their interest was devoted to extolling the imams and the scholars of the mazhabs. This preoccupied the scholars of the mazahib and distracted them from the primary source which is the Qur’ān and Sunnah. A person among them did not refer to the text of the Qur’ān or Sunnah except for the purposes of finding anything that will support the mazhab of his imam. Accordingly, their studies were confined to their mazhabs. And their zeal for absolute Ijtihād and reference to the primary sources in order to derive rules from them became weak. Their eagerness for Ijtihād was restricted to their mazhab or to one issue or simply to make Taqlīd without scrutiny. Their dependence on Taqlīd reached the point where they said: any ayah or hadīth which goes against what our scholars have said – i.e, our mazhab- it is to be interpreted (to accord with what we say) or it has been abrogated. They made the following of a mazhab an obligation on the Muslim. And they began to study in Islamic institutions such as al-Azhar, the saying of the author of Jawhara al-Tawheed fi wujub al-Taqlīd:
Wajib bagi mereka untuk mengikuti para ulama di antara mereka. Demikianlah orang-orang berbicara dengan bahasa yang dapat dipahami oleh mereka.
An obligation it is to follow the learned amongst them. Thus the people spoke in a language understood by them.
Sebaliknya, mereka berpendapat bahwa pintu Ijtihād harus ditutup bagi kaum Muslimin. Mereka berpegang bahwa Ijtihād tidak diperbolehkan, sehingga banyak ‘Ulamā dari kalangan yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan yang memiliki kemampuan untuk berijtihad tidak berani melakukan Ijtihād atau mengatakan bahwa mereka adalah mujtahid. Kemunduran ini dimulai menjelang akhir abad ke-4 H, meskipun pada awalnya, dari awal hingga akhir abad ke-6 dan awal abad ke-7, masih terdapat sejumlah kemajuan. Para mujtahid dan ulama ada pada masa ketika tokoh-tokoh seperti al-Qaffal menganjurkan penutupan pintu Ijtihād. Namun, sejak awal abad ke-7 hingga akhir abad ke-13 H, kemunduran menjadi sempurna, tetapi masih dalam batas-batas Islam. Kemunduran itu terjadi dalam pemikiran, sedangkan pendapat-pendapat fikih tetap bersifat Islami. Adapun setelah abad ke-13, yakni dari tahun 1274 H hingga sekarang, kemunduran telah mencapai titik di mana hukum-hukum Syarī‘ah tercampur dengan hukum-hukum yang tidak islami, dan keadaan mencapai kondisi kemunduran yang paling buruk.
Rather, they believed that the door of Ijtihād should be closed for the Muslims. They held that Ijtihād was not permitted until many of the ‘Ulamā from amongst those who were qualified for Ijtihād and who had the aptitude for Ijtihād did not dare to perform Ijtihād or say that they were mujtahids. This decline started towards the end of the 4th century A.H, although in the beginning until the end of the 6th century and the beginning of the 7th there was some progress. Mujtahidin and scholars were present at a time when the likes of al-Qaffal were advocating the closing of the door of Ijtihād. However, from the beginning of the 7th century until the end of the 13th century A.H the decline was complete but it was within the limits of Islam. The decline was in thought but the jurisprudential opinions remained Islamic. As for after the 13th century i.e, from 1274 A.H. till now, the decline has reached the point where the Sharī’ah rules have become mixed with unIslamic laws and the situation reached the worst possible state of decline.
Akibat kemunduran fikih inilah yang membuat orang-orang kesulitan menjalankan hukum-hukum Syari'ah. Maka setelah Syari'ah Islam cukup untuk seluruh dunia, mereka membuatnya sulit bahkan bagi para pemeluknya, hingga mereka terpaksa menerima hukum-hukum lain yang tidak sesuai dengannya. Banyak Muslim yang saleh mulai merujuk kepada suatu Syari'ah yang bukan Syari'ah Islam. Menjelang akhir negara 'Utsmani, kebodohan terhadap Islam dan para fuqaha yang bodoh menjadi penyebab utama keterbelakangan kaum Muslimin dan runtuhnya negara mereka. Ada fuqaha yang kaku dan selalu siap mengeluarkan fatwa yang melarang segala sesuatu yang baru serta melarang pemikiran dari siapa pun. Salah satu peristiwa yang aneh sekaligus memilukan terjadi ketika kopi muncul, sebagian ulama mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya; ketika merokok muncul, mereka mengeluarkan fatwa pengharamannya; ketika orang-orang memakai tarbusy, para fuqaha memfatwakan bahwa memakainya haram; dan ketika mesin cetak muncul dan negara memutuskan untuk mencetak mushaf Al-Qur'an, sebagian fuqaha melarang pencetakannya. Telepon diciptakan, dan sebagian fuqaha melarang orang berbicara melaluinya, dan banyak persoalan lain menyusul. Akibatnya dalam fikih Islam, kaum Muslimin menjadi benar-benar tidak mengenalnya. Persoalannya bergeser dari mempelajari hukum-hukum Syari'ah menjadi mempelajari hukum-hukum Barat. Didirikanlah sekolah-sekolah hukum, sekolah-sekolah yang keberadaannya di negeri-negeri Muslim merupakan noda memalukan bagi mereka. Menjelang akhir negara 'Utsmani, negara Islam dan pemimpinnya, Khalifah kaum Muslimin, memutuskan untuk meniru fikih Barat dalam kodifikasi hukum. Maka mereka memperkenalkan Majallah pada tahun 1282 H sebagai hukum perdata, dan sebuah dekret besar dikeluarkan pada tahun 1293 H untuk memberlakukannya. Sebelum itu, mereka telah menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Utsmani pada tahun 1274 H. Mereka memperkenalkannya sebagai pengganti hudud, hukuman pidana (jinayat), dan hukuman ta'zir. Dan pada tahun 1276 H... H. mereka memperkenalkan Undang-Undang Hak dan Perdagangan. Kemudian mereka memperkenalkan konstitusi dengan tujuan menghapus sistem Khilafah secara keseluruhan pada tahun 1294 H. Namun, sistem itu dihapus lalu dikembalikan lagi pada tahun 1326 H. (1908 M.). Akan tetapi, mereka berusaha menyesuaikannya dengan Islam dan tetap mempertahankan sistem Khilafah. Dengan cara ini, fiqh (pemahaman) merosot dan menjadi kaku, aturan-aturan Syari'ah ditinggalkan, dan aturan-aturan selain dari Islam diadopsi dengan dalih bahwa aturan itu sesuai dengan Islam. Muncul anggapan keliru yang meluas bahwa apa pun yang sesuai dengan Islam boleh diambil dari siapa pun manusianya, semangat para ulama pun melemah, dan mereka semua menjadi muqallidin (pengikut taklid). Meski demikian, keadaan itu dianggap berada di bawah naungan Islam. Namun setelah berakhirnya Khilafah dan pendudukan negeri-negeri Muslim oleh kaum kafir, yakni Inggris dan Prancis, negeri-negeri Muslim berubah menjadi negara-negara yang didirikan atas dasar nasionalisme, baik Arab, Turki, Iran, maupun lainnya. Fiqh Islam dilenyapkan dari hubungan antarmanusia, dari pendidikan, dan dari keilmuan. Fiqh hanya dipelajari di negara-negara tertentu, seperti al-Azhar di Mesir, Najaf di Irak, dan Zaytuna di Tunisia, namun cara mempelajarinya sama seperti cara mempelajari filsafat Yunani. Kemerosotan mencapai tingkat yang mengejutkan sejak fiqh Islam lenyap dari hubungan-hubungan manusia.